Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Nomor S-8450/PB.8/2015
Optimalisasi Tugas Bidang SKKI dan Seksi MSKI Dalam Penyelesaian Pending Issues pada KPPN
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Modul Kas Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2014 tentang Mekanisme Penyelesaian dan Penatausahaan Retur SP2D dalam Rangka Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara,
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2015 tentang Mekanisme Pembatalan SP2D dan Surat Pengesahan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2015
- Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Nomor S-4395/PB.8/2015 tentang Monitoring Transaksi Keuangan Harian Dalam SPAN oleh Kanwil DJPBN dan KPPN
- Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Nomor S-5074/PB.8/2015
- Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Nomor S-5553/PB.8/2015
- Surat Direktur Transformasi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Nomor S-7541/PB.8/2015
Leave a Reply