Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-3478/PB/2015
Petunjuk Pelaksanaan Pilot Project Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan
Daftar Isi
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2008 tentang Penqalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisan Negara Republik Indonesia kepada Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Bersama Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Perencanaan Pertahanan Nomor PER-6/PB/2015 dan PERBER/01/III//2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai dari KPPN kepada Satker dan Tata Cara Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Belanja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1435/PB/2015 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Pilot Project Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Kemhan dan TNI[1]
Riwayat
Ditindaklanjuti dengan: Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-9241/PB/2015 tentang Penuntasan Pelaksanaan Pilot Project Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Prajurit TNI dan PNS Kementerian Pertahanan
Download
Catatan
- [1]Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1435/PB/2015 ditujukan kepada instansi di luar Ditjen Perbendaharaan, tidak dapat dipublikasikan di Wikiapbn.↩
Leave a Reply