Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2010
Penatausahaan dan Rekonsiliasi Data Perhitungan Fihak Ketiga
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2006 tentang Pengelolaan Perhitungan Fihak Ketiga
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2008 tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah
Riwayat
Menindaklanjuti:
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2006 tentang Pengelolaan Perhitungan Fihak Ketiga
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2008 tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah
Leave a Reply