Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2010

Penatausahaan dan Rekonsiliasi Data Perhitungan Fihak Ketiga

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2006 tentang Pengelolaan Perhitungan Fihak Ketiga
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2008 tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah

Riwayat

Menindaklanjuti:

  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2006 tentang Pengelolaan Perhitungan Fihak Ketiga
  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2008 tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *