Tim Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Vertikal Ditjen Perbendaharaan 2011

Tim Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor Vertikal Ditjen Perbendaharaan 2011 adalah tim yang dibentuk untuk melakukan perumusan standardisasi sarana dan prasarana kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan pada tahun 2011 agar terwujud penggunaan sarana dan prasarana tersebut. Tim standardisasi dibentuk dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-24/PB/2011.

Susunan Keanggotaan

  • Pengarah: Dirjen Perbendaharaan, Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, dan Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Setjen Kementerian Keuangan.
  • Ketua: Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Ditjen Perbendaharaan.
  • Wakil Ketua: Kepala Bagian Ketatalaksanaan II Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Setjen Kementerian Keuangan.
  • Kelompok Kerja sebanyak 30 orang, terdiri atas beberapa pejabat eselon IV dan pelaksana pada Sekretariat Ditjen Perbendaharaan, Direktorat PPK-BLU, Direktorat Sistem Perbendaharaan, dan Direktorat Transformasi Perbendaharaan.

Tugas Kelompok Kerja

Tugas anggota kelompok kerja dalam standardisasi sarana dan prasarana kantor vertikal di lingkungan Ditjen Perbendaharaan adalah:

  1. Melakukan persiapan dan penyusunan tabel standardisasi sarana dan prasarana;
  2. Melakukan pengukuran dan penilaian kelayakan sarana dan prasarana;
  3. Melakukan pengolahan dan verifikasi data hasil pengukuran dan penilaian kelayakan sarana dan prasarana;
  4. Melakukan perumusan standardisasi sarana dan prasarana;
  5. Menyusun draf standardisasi sarana dan prasarana;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan standardisasi sarana dan prasarana tahun 2011.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *