Garis-garis Kebijakan Amway (3): Menjadi IBO

Bagian 3. Menjadi IBO

  • 3.1. Formulir Permohonan Menjadi IBO Amway:
    Untuk menjadi IBO produk dan jasa Amway, calon IBO harus disponsori oleh IBO lain dan harus mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari Amway dengan mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Menjadi IBO dan memi­liki Paket Bisnis. IBO harus perorangan dan permohonan dikirim ke, dan diterima oleh Amway untuk persetujuan sesuai dengan Peraturan 3.3. IBO tidak diperbolehkan mempresentasikan peluang bisnis Amway selain sebagai peluang bisnis yang tersedia bagi warga Negara Indonesia.
    • 3.1.1. Semua IBO tunduk terhadap Penegakan Peraturan yang tertulis dalam Buku Pedoman Bisnis, Amway berhak untuk melakukan pemutusan hubungan jika IBO memberikan informasi yang salah atau jika IBO melakukan pelanggaran atau jika Amway berpendapat bahwa IBO menyimpang dari Rancangan Penjualan & Pemasaran.
  • 3.2. Pasangan Suami dan Istri: Setelah permohonan disetujui, suami-istri harus dalam satu kedistributoran. Bagi pihak yang pasangannya (suami/ istri) sudah terdaftar sebagai IBO, tidak berhak mengajukan permohonan sebagai IBO dengan nomor kedistributoran yang berbeda. IBO yang mempunyai pasangan (suami/ istri) harus melengkapi data pribadi pasangan (suami/ istri) dalam aplikasi Permohonan Menjadi IBO.
    • 3.2.1. Amway berhak memutuskan hubungan kedistributoran jika menurut pendapat Amway (yang mana pendapat tersebut bersifat final) bahwa tindakan IBO atau pasangannya (baik terdaftar sebagai IBO atau tidak) terbukti bertentangan dengan Garis-Garis Kebijakan Amway.
    • 3.2.2. Jika dua IBO, masing-masing memiliki dan menjalankan Bisnis Amway di garis sponsorisasi yang berbeda (keduanya belum mencapai Platinum ke atas), menikah, salah satu kedistributoran harus diberhentikan. Jika salah satu dari pasangan tersebut telah mencapai peringkat Platinum, pasangan tersebut dapat menjalankan kedua Bisnis Amway, namun demikian keduanya harus dijalankan di garis sponsorisasi masing-masing. IBO harus menyampaikan pemberitahuan ke Amway dalam 30 hari setelah tanggal pernikahan.
    • 3.2.3. Dalam kedistributoran suami-istri, jika pasangan mengundurkan diri dari Amway karena alasan yang berhubungan dengan Garis-Garis Kebijakan, Amway berhak memutuskan kedistributoran pasangan tanpa memberikan alasan tersendiri. Namun demikian, Amway juga dapat mengijinkan kedistributoran pasangan tetap berlaku. Dalam hal ini tetap diharuskan mengikuti Garis-Garis Kebijakan yang berlaku dan peraturan lain yang ditetapkan oleh Amway.
    • 3.2.4. Suami dengan istri sah lebih dari satu hanya dapat mengajukan satu istri dalam keditsributoran suami-istri. Istri lain yang bermaksud menjadi IBO harus disponsori di bawah kedistributoran suami-istri tersebut.
  • 3.3. Persyaratan: Tanpa membatasi hak Amway, berikut ini persyaratan menjadi dan memperpanjang kedistributoran IBO:
    • 3.3.1. Berumur 18 tahun.
    • 3.3.2. Tidak diberhentikan dari kedistributoran sebelumnya karena adanya penyimpangan atau diberhentikan oleh afiliasi lain.
    • 3.3.3. Harus memenuhi Peraturan 6.4. jika pemohon sebelumnya pernah menjadi IBO.
    • 3.3.4. Bukan karyawan dari perusahaan Penjualan Langsung (direct selling) pada saat mengajukan Permohonan Menjadi IBO atau pada saat sudah menjadi IBO.
    • 3.3.6. Bukan warga negara asing.
    • 3.3.7. Tidak sedang menjalani hukuman atau pernah dihukum karena pelanggaran yang berhubungan dengan produksi dan/atau perdagangan barang-barang palsu, iklan palsu, prilaku bisnis ilegal, kecurangan pajak atau penipuan terhadap konsumen, atau pelanggaran berhubungan dengan penipuan pemberian aset, penyalahgunaan kepercayaan terhadap aset atau kepemilikan aset yang tidak sah.
  • 3.4. Persetujuan dan Penolakan Perpanjangan Kedistribu­toran IBO: Amway berhak menerima atau menolak Formulir Aplikasi Menjadi IBO. Sama halnya, Amway berhak menolak permohonan perpanjangan dan dapat mencabut kedistributoran jika kegiatan IBO tidak sesuai dengan Garis-Garis Kebijakan atau jika IBO tidak mempunyai reputasi baik atau tidak patuh dengan peraturan 3.3.
  • 3.5. Tanggal Persetujuan: Aplikasi akan dipertimbangkan untuk disetujui oleh Amway pada saat aplikasi yang diterima telah lengkap dan ditandatangani oleh IBO dan isi dari permohonan aplikasi tersebut telah diverifikasi berdasarkan database Amway.
  • 3.6. Praktek Pensponsoran yang Dilarang: Sponsor tidak diperbolehkan untuk memaksa Prospek atau IBO, sebagai per­syaratan mendapatkan bantuan Sponsor dalam pengembangan kedistributoran, seperti:
    • 3.6.1 Membeli produk dalam jumlah tertentu.
    • 3.6.2. Memiliki tingkat persediaan produk minimum.
    • 3.6.3. Membeli produk atau jasa bukan Amway.
    • 3.6.4. Membeli literatur, alat bantu audio-video, atau materi lain.
    • 3.6.5. Membeli tiket untuk menghadiri rally, seminar atau pertemuan lain.
  • 3.7. Masa berlaku: Kedistributoran berakhir dan dapat diber­hentikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seperti telah disebutkan dalam Formulir Permohonan Menjadi IBO, keang­gotan akan berakhir satu tahun sejak persetujuan diberikan.
    • 3.7.1. Peraturan Pembelian Kembali: Setelah kadaluarsa atau pada saat IBO mengundurkan diri, IBO dapat mengajukan pengembalian stok yang belum terjual yang masih dimiliki sesuai dengan kebijakan yang berlaku (sesuai dengan Pedoman Pengembalian Produk). Dalam hal IBO diberhentikan karena melanggar Peraturan, Amway mempunyai kewenangan apakah akan membeli kembali produk dan layanan berdasarkan Peraturan Pembelian Kembali.
  • 3.8. Perpanjangan Kedistributoran: Kedistributoran dapat diperpanjang berdasarkan kewenangan Amway sepanjang IBO tidak melanggar peraturan dan kebijakan yang berlaku. IBO dapat memperpanjang kedistributoran IBO dengan mengisi Formulir Perpanjangan dan melakukan pembayaran biaya perpanjangan sebelum tanggal kadaluarsa. Jika diterima oleh Amway, perpanjangan perjanjian menjadi IBO dan Peraturan Amway berlaku pada saat yang sama. Tanpa membatasi ke­wenangan Amway untuk menolak perpanjangan kedistributoran, kedistributoran IBO akan secara otomatis batal jika:
    • 3.8.1. IBO menjalankan Bisnis Amway dengan cara yang bertentangan dengan reputasi dan kepentingan Amway.
    • 3.8.2. IBO melanggar Peraturan dalam 12 bulan sebelum perpanjangan dilakukan.
    • 3.8.3. Tidak memenuhi Peraturan 3.3.
  • 3.9. Pemberhentian: IBO dapat mengajukan pengunduran diri dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Amway dapat memberhentikan IBO setiap saat dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis dalam 7 hari, ditujukan ke alamat yang secara spesifik disebutkan jika IBO melanggar Kebijakan Bisnis Amway, termasuk Peraturan Amway, Rancangan Penjualan & Pemasaran Amway dan kebijakan lain yang telah dibuat oleh Amway dan merupakan bagian dari perjanjian dengan IBO.
  • 3.10. Undangan Terbatas untuk Dua Orang: Undangan untuk seminar bisnis, kepemimpinan, dan acara lain yang diadakan oleh Amway hanya diberikan kepada dua individu untuk setiap kedistributoran Bisnis Amway. Kedua orang tersebut harus telah terdaftar di Amway sebagai pemilik Bisnis Amway.
  • 3.11. Persengkokolan; Pembujukan untuk Melanggar
    Peraturan: IBO tidak diperbolehkan bersengkokol dengan pihak lain untuk melakukan pelanggaran atau bermaksud mempenga­ruhi IBO lain untuk melakukan pelanggaran. Kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kedistributoran.
  • 3.12. Melampaui Lingkup Otorisasi: IBO tidak diperboleh­kan melampaui otorisasi yang telah diberikan sesuai dengan perjanjian yang ada. Kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kedistributoran.
  • 3.13. Pernyataan dan Jaminan: IBO tidak diperbolehkan mem­buat gambaran atau pernyataan yang salah mengenai Amway, menyalahgunakan kedistributoran IBO, melakukan pelanggaran mengenai pernyataan dan jaminan yang tersirat dalam perjan­jian ini atau pelanggaran hukum. Kegiatan tersebut termasuk pelanggaran terhadap kedistributoran.
  • 3.14. Pelanggaran Berganda: IBO yang tidak melakukan tindak koreksi berdasarkan pemberitahuan dari Amway, atau melakukan hal yang sama berulang merupakan pelanggaran.
  • 3.15. Kebijakan Sangat Ketat (Zero Tolerance Policy): Melakukan kegiatan di negara yang belum dibuka merupakan bentuk pelanggaran. Kegiatan ini termasuk posting website. Kegiatan ini dapat mengakibatkan, tanpa mengurangi hak dan perbaikan yang ada, penangguhan hak dan hak istimewa untuk waktu yang tidak ditentukan.
  • 3.16. Pengabaian terhadap Garis-Garis Kebijakan: Adanya tindakan mengabaikan atau bertindak melawan Garis-Garis Ke­bijakan, Amway sewaktu-waktu dapat mengambil tindak koreksi berdasarkan kewenangannya.
    • 3.16.1. Semua IBO wajib tunduk pada penegakan prosedur yang tertulis dalam Pedoman Bisnis dimana Amway berhak un­tuk memutuskan hubungan sewaktu-waktu dan berlaku segera, terhadap IBO yang melanggar Peraturan dengan memberikan informasi yang tidak benar dalam Formulir Permohonan Menjadi IBO atau bagi IBO yang melakukan penyimpangan atau jika dalam pandangan Amway akan mengakibatkan Rancangan Penjualan & Pemasaran Amway ke arah reputasi atau nama yang tidak baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *