Tag Archives: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Restitusi Pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak (WP) yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak
Wajib Pajak Patuh
Wajib Pajak Patuh (WP Patuh) adalah Wajib Pajak (WP) yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang dapat diberi Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi pajak pendahuluan) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan