Author Archives: Ahmad Abdul Haq

Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Tahun 2015

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Tahun 2015

Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2015

Nomor Tentang Download 1/PMK.03/2015 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. 1/PMK.03/2015 2/PMK.02/2015

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-44/PB/2014

Tata Cara Penerimaan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-45/PB/2014

Perlakuan Akuntansi Terkait Pencatatan Refund

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-46/PB/2014

Perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013 Tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara

Bantuan: Produk Hukum

Artikel-artikel mengenai produk hukum (terdiri atas peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya) yang tersedia di Wikiapbn pada dasarnya merupakan bagian dari proyek himpunan produk hukum di bidang keuangan negara. Namun, sebagaimana batasan materi dari Wikiapbn, produk hukum yang dihimpun bukanlah semata-mata

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2014

Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Bendahara pada Badan Layanan Umum dan Monitoring Laporan Pertanggungjawaban Bendahara pada Badan Layanan Umum

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-48/PB/2014

Perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2014 Tentang Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara pada Masa Transisi Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Tahun 2014

Bantuan: Komentar

Pengunjung dapat memberikan komentar pada setiap artikel Wikiapbn dengan memilih satu atau lebih dari cara-cara berikut ini: 1. Mengisi formulir komentar yang tersedia di bawah artikel; dan/atau 2. Menuliskan komentar di halaman Facebook Wikiapbn.