Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-45/PB/2014

Perlakuan Akuntansi Terkait Pencatatan Refund

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 221/PMK.05/2013
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah
  8. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
  9. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
  10. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2014 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara pada Masa Transisi Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Tahun 2014

Riwayat

Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana (Refund) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *