Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-45/PB/2014
Perlakuan Akuntansi Terkait Pencatatan Refund
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2011 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 221/PMK.05/2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2014 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara pada Masa Transisi Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Tahun 2014
Riwayat
Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan dan Pengembalian Dana (Refund) kepada Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
Leave a Reply