E-Filing SPT
E-Filing SPT adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Ditjen Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).[1]
Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing pada situs Ditjen Pajak diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang PribadiMenggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Fling melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).[1]
Sampai Februari 2012, aplikasi E-fling melalui situs Ditjen Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS. Sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui ASP. Aplikasi E-filing yang disediakan melalui ASP yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak adalah sebagai berikut:[1]
Daftar Isi
Manfaat Menggunakan E-Filing
Menggunakan E-filing merupakan cara yang paling mudah dan nyaman dalam mempersiapkan dan menyampaikan SPT kepada KPP, karena SPT dapat dikirimkan kapan saja (termasuk pada hari libur) dan Wajib Pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Konfirmasi dari Ditjen Pajak dapat diperoleh saat itu juga (real time) apabila data-data SPT yang dikirim secara elektronik telah sampai, dan diisi dengan lengkap dan benar.[2]
Apabila Wajib Pajak memiliki kantor cabang yang selama ini harus menyampaikan SPT PPN secara terpisah, dengan E-Filing Wajib Pajak dapat melakukan sentralisasi penyampaian SPT PPN sehingga memudahkan dalam konsolidasi pelaporan pajak antarcabang.[2]
Kapan dan di Mana Dapat Menggunakan E-Filing?
Cukup menggunakan komputer yang telah terhubung ke Internet, maka penyampaian SPT dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja 24 jam sehari, 7 hari seminggu tanpa perlu kawatir SPT tidak diterima oleh Petugas Pajak. Sebab Ditjen Pajak akan memberikan Bukti Penerimaan secara elektronik apabila SPT telah sampai, dan diisi dengan lengkap dan benar. Bukti Penerimaan ini akan dilengkapi dengan Nomor Transaksi Penyampaian SPT (NTPS) sebagai tanda bukti pengesahan penyampaian Surat Pemberitahuan.[2]
Cara Menggunakan E-Filling di Situs spt.co.id
Wajib Pajak (WP) dapat menggunakan e-Filing di Situs spt.co.id dengan cara sebagai berikut:[2]
- Pertama-tama WP harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. KPP akan menerbitkan EFIN (Electronic Filer Identification Number) yaitu identitas yang diberikan kepada WP dan digunakan untuk melakukan registrasi sebagai pengguna E-Filing.
- Setelah mendapatkan EFIN, WP menghubungi untuk mendaftarkan diri berlangganan fasilitas E-Filing dan melakukan registrasi sebagai pengguna E-Filing di situs spt.co.id. Melalui proses registrasi tersebut WP akan memperoleh user ID, password dan digital certificate. Digital Certificate akan ter-install secara otomatis ke dalam komputer yang digunakan oleh WP untuk melakukan registrasi bila proses registrasi tersebut berjalan dengan sukses.
Fungsi dari Digital Certificate adalah untuk:- Melakukan pengacakan data SPT (encryption)
- Otentifikasi pengirim data SPT
- Menjamin integritas data SPT
- Mencegah penyangkalan (non-repudiation).
- Setelah itu, WP harus melakukan penyiapan dan pengisian laporan SPT secara elektronik. Hal ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi bantu untuk melakukan pengisian SPT yang dapat diperoleh melalui situs spt.co.id atau vendor lain.
Aplikasi pengisian SPT tersebut harus menyatu dengan komputer yang telah di-install digital certificate dari Ditjen Pajak. Setelah WP selesai mempersiapkan laporan SPT, WP dapat melakukan penyampaian SPT secara elektronik.
Referensi
Leave a Reply