Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi
Artikel ini bukan mengenai Royalti yang terkait dengan pajak penghasilan.
Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi (royalty) adalah iuran produksi pemegang kuasa usaha pertambangan atas hasil dari kesempatan eksplorasi/eksploitasi.[1]
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam menguraikan perbedaan iuran eksplorasi dengan iuran eksploitasi sebagai berikut:
- Iuran Eksplorasi adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada Negara dalam hal Pemegang Kuasa Pertambangan/Kontrak Karya/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara mendapat hasil berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan Eksplorasi/Studi Kelayakan yang diberikan kepadanya;
- Iuran Eksploitasi (Royalti) adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada Negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan eksploitasi sesuatu atau lebih bahan galian.
Referensi
- [1]Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan↩
Leave a Reply