Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil Ditjen Perbendaharaan) adalah instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Perbendaharaan. Kanwil Ditjen Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala.[1] Kanwil Ditjen Perbendaharaan ada di setiap provinsi dan berkedudukan di ibukota provinsi.

Daftar Isi

Organisasi dan Tata Kerja

Organisasi dan tata kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan.

Tugas dan Fungsi

Tugas

Kanwil Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penelaahan, pengesahan, dan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan;
  2. penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan di daerah;
  3. pemberian Bimbingan Teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
  4. pemantauan realisasi Pelaksanaan Anggaran;
  5. pembinaan teknis Sistem Akuntansi;
  6. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran Dana Perimbangan;
  8. pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
  9. pembinaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  10. pelaksanaan pengelolaan Dana Investasi dan pemberian Pinjaman kepada Daerah;
  11. pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara;
  12. pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban Belanja Program Pensiun;
  13. verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  14. pelaksanaan kehumasan;
  15. pelaksanaan administrasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Susunan Organisasi

Kanwil Ditjen Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I;
  3. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II;
  4. Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  5. Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal; dan
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Referensi

  1. [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *