Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh tingkat pendidikan tertinggi yang dimilikinya.

Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada PNS yang:

  • Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dan
  • Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Kenaikan pangkat reguler tertinggi diberikan kepada PNS yang memiliki tingkat pendidikan sesuai dengan tabel berikut ini:

Tingkat Pendidikan Pangkat Tertinggi
SD Pengatur Muda
SMP Pengatur
SLTP kejuruan Pengatur Tingkat I
SLTA, SLTA kejuruan 3 tahun, SLTA kejuruan 4 tahun, D-I, atau D-II Penata Muda Tingkat I
SGPLB, D-III, sarjana muda, akademi, bakaloreat, Pengatur
S1 atau D-IV Penata Tingkat I
Dokter, apoteker, S2 Pembina

Pembatasan pangkat tertinggi tersebut berakhir apabila pegawai yang bersangkutan:

  • Diangkat menjadi Pejabat Negara;
  • Memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
  • Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
  • Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; atau
  • Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *