Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-317/PB/2015
Peringkat Penilaian Laporan Keuangan Tingkat Wilayah (UAPPA-W) lingkup Ditjen Perbendaharaan Tahun 2014
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-82/PB/2015 tentang Tim Penyusunan, Penilaian, Monitoring dan Evaluasi Laporan Keuangan Lingkup Ditjen Perbendaharaan
Riwayat
Ditindaklanjuti dengan: Surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor S-9420/PB.1/2015 tentang Penyampaian Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-317/PB/2015
Leave a Reply