Sore ini saya mendapatkan email dari “Satgas Penerapan Kode Etik” (s…@gmn.com), yaitu satuan tugas penerapan kode etik PT Global Media Nusantara yang menyelenggarakan pemasaran secara berjenjang (multilevel marketing, MLM) untuk produk I-Gist, dalam hal ini berupa pohon jabon (jati bongsor).
Agak aneh juga, karena saya yang bukan investor I-Gist ini menerima teguran pelanggaran kode etik. Namun, patut diduga, teguran tersebut dimaksudkan untuk posting saya, Informasi Pengimbang Tentang Bisnis Pohon Jabon I-Gist, yang saya tulis hampir dua tahun yang lalu.
Selengkapnya, isi email tersebut adalah sebagai berikut:
Salam Sukses!
Kami dari team satgas I-Gist sedang mengecek/ men screening iklan/promosi mengenai I-Gist di web & Sosial Media.
Setelah kami cek web & media sosial bapak/i masih menyimpang dari kode etik yang telah di tetapkan, mohon untuk segera menurunkan promosi atau posting yang tidak sesuai dengan kode etik pada web & akun media sosial Bapak/i.
Adapun Hal-hal yang dilarang atau tidak diperbolehkan dalam melakukan pemasaran produk I-GIST adalah sebagai berikut :
- Setiap member TOPS dilarang memasarkan produk I-GIST dalam bentuk penawaran, investasi, dalam bahasa atau bentuk apapun.
- Setiap member TOPS dilarang menjual produk I-GIST seolah-olah digambarkan tabungan atau simpanan berjangka.
- Setiap member TOPS tidak diperbolehkan menampilkan ilustrasi manfaat produk, dalam hal ini berbentuk hasil dalam bentuk apapun baik itu cetak ataupun online karena akan terjadi mispersepsi dalam produk I-GIST, dan bahkan dapat terjadi kesalahpahaman. Ilustrasi manfaat I-GIST hanya bisa disampaikan melalu presentasi secara langsung, dua arah, dan dibawakan oleh leader yang telah di training oleh perusahaan melalui kegiatan training profast ataupun RTD yang telah mendapatkan sertifikat training.
- Setiap member TOPS dilarang melakukan perbandingan antara manfaat produk I-GIST dengan produk-produk yang lain, misalnya membandingkan manfaat penanaman pohon jabon I-GIST dengan deposito, tabungan, saham, asuransi, dll.
- Setiap member TOPS tidak diperbolehkan memampang bukti transaksi dalam bentuk apapun baik tercetak ataupun secara online (media sosial atau website). Hal ini bertentangan dengan kode etik perusahaan karena melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen.
- Setiap member TOPS dilarang memampang atau mencetak atau menampilkan logo dari badan atau lembaga pemerintah ataupun perusahaan swasta baik yang terkait apalagi yang tidak terkait dengan perijinan ataupun kerjasama dengan perusahaan, karena setiap penggunaan logo perusahaan apalagi penggunaan logo lembaga milik negara itu diatur dalam undang-undang, sehingga dalam penggunaannya harus mendapatkan ijin tertulis dari lembaga negara tersebut.
- Setiap member TOPS tidak diijinkan untuk mencetak, meng-copy ulang, memodifikasi, apalagi membuat sendiri brosur, poster, spanduk dengan alasan apapun tanpa audit dan ijin tertulis dari manajemen perusahaan dan infinity.
- Setiap member TOPS dilarang untuk memampang foto-foto tokoh tertentu mengatasnamakan perusahaan ataupun produk I-GIST tanpa seijin tertulis dari tokoh tersebut dan ijin tertulis dari perusahaan.
Hal-hal/ yang disarankan atau diperbolehkan dalam melakukan pemasaran produk I-GIST
- Produk I-GIST hanya dapat dipasarkan melalui mekanisme pemasaran one on one (table presentantion), home meeting, atau TOPS seminar, menggunakan slide standar yang ditetapkan oleh perusahaan dan infinity atau menggunakan flipchart yang dicetak secara resmi oleh perusahaan.
- Member TOPS dapat menginformasikan kegiatan-kegiatan atau pertemuan-pertemuanbaik itu GBO, Home Meeting, RTD, PROFAST, BLS, LC dan ELC Meeting melalui media sosial atau online.
Mohon untuk segera menurunkan atau menghapus promosi yang melanggar kode etik, yang telah ditetapkan terimakasih.
|
|
|
jl. terusan jakarta 175 A
Bandung West Java 40291
INDONESIA
Leave a Reply