Pegawai Tidak Tetap
Pegawai Tidak Tetap atau disebut juga Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penghasilan pegawai tidak tetap berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tidak tetap adalah:
- Penghasilan Kena Pajak yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima selama satu bulan kalender telah melebihi jumlah PTKP sebulan untuk wajib pajak sendiri.
- Jumlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (Rp 150.000 sehari), sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender belum melebihi jumlah PTKP sebulan untuk diri wajib pajak sendiri.
Leave a Reply