Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (bahasa Inggris: Procurement) adalah kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD baik yag dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Khusus untuk instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, juga berlaku Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-106/PB/2005 Tentang Pengadaan Tanah dan Bangunan Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan.
Kebijakan Umum
Kebijakan umum yang ditetapkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 antara lain adalah:
- Meningkatkan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional.
- Meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa.
- Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa.
- Meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa.
- Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
- Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional.
- Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas.
- Mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional atau surat kabar provinsi.
Kebijakan umum pertama kedua dan keenam ditetapkan dengan tujuan untuk lebih mendorong/meningkatkan perekonomian nasional termasuk membantu usaha kecil, kelompok masyarakat dan koperasi. Namun dalam pelaksanaan kebijakan ini sering kurang diperhatikan oleh para pejabat terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Untuk itu diharapkan para pejabat yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa dapat lebih memperhatikan.
Kebijakan umum ketiga dan keempat terkait ditetapkannya untuk lebih mempercepat proses pengadaan barang/jasa dan meningkatkan profesionalitas para pejabat pengadaan barang/jasa, sedangkan kebijakan umum kelima ditetapkan dalam rangka mendorong penerimaan Negara di bidang perpajakan.
Kebijakan umum ketujuh, delapan dan kesembilan ditetapkan agar setiap pengusaha/rekanan yang berdomisili di seluruh Indonesia dapat mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Tanah Air, pada gilirannya usahanya dapat lebih berkembang, di sisi lain agar harga yang ditetapkan murah. Kebijakan umum ini dalam rangka perwujudan dari tujuan adanya persaingan yang sehat, transparan, terbuka,
Leave a Reply