Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran atau PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengelola anggaran di lingkungan satker.
Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa PA atau KPA adalah kepala satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Di daerah, Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya.[1]
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Tentang Penunjukan KPA dan Staf Satker Lainnya
- Pada setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk Pejabat KPA untuk satker/satker sementara di lingkungan instansi yang bersangkutan dengan surat keputusan.
- Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk:
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Pejabat Penguji/Penanda Tangan SPM;
- Bendahara Pengeluaran.
- Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangan menunjuk pejabat KPA, PPK, pejabat penguji SPM, dan bendahara pengeluaran kepada Gubernur sebagai pelaksana dekonsentrasi.
- Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangan menunjuk pejabat KPA, PPK, pejabat penguji SPM, dan bendahara pengeluaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota/Kepala Desa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas pembantuan.
- KPA tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran.
- PPK, Pejabat Penguji SPM, dan Bendahara Pengeluaran tidak boleh saling merangkap.
- Dalam hal pejabat/pegawai pada satker tidak memungkinkan pemisahan fungsi, maka KPA dapat merangkap sebagai PPK atau Pejabat Penguji SPM.
- Tembusan Surat Keputusan KPA, PPK, Pejabat Penguji SPM, dan Bendahara Pengeluaran disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.
PA/KPA berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Ditjen Perbendaharaan untuk DIPA Kementerian Negara/Lembaga di Pusat dan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk DIPA di daerah, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
Referensi
- [1]Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah↩
Leave a Reply