Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2014

Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara pada Masa Transisi Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Tahun 2014

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Riwayat

Diubah dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-48/PB/2014

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *