Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013

Daftar Isi

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Riwayat

Menindaklanjuti: Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Mencabut: Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ditindaklanjuti dengan: Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Daftar Isi

  1. Ketentuan Umum
  2. Pejabat Perbendaharaan Negara
    1. Pengguna Anggaran
      1. Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran
      2. Pejabat Pembuat Komitmen
      3. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar
    2. Bendahara Umum Negara
    3. Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
  3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
    1. Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
    2. Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
    3. Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
  4. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
  5. Pelaksanaan Anggaran Belanja
    1. Pelaksanaan Komitmen
    2. Penyelesaian Tagihan kepada Negara
    3. Penatausahaan Komitmen
    4. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
    5. Waktu Penyelesaian Hak Tagihan Kepada Negara
    6. Jenis Belanja
      1. Belanja Pegawai
      2. Belanja Barang dan Belanja Modal
      3. Belanja Subsidi
      4. Bantuan Sosial
      5. Belanja Hibah
      6. Belanja Lain-Lain
      7. Anggaran Transfer ke Daerah
      8. Belanja yang Bersumber dari Hibah
    7. Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Untuk Kegiatan Tertentu
    8. Penyelesaian Atas Keterlanjuran Pembayaran
    9. Pembayaran Pengembalian Penerimaan
    10. Pelaksanaan Anggaran Belanja pada Satuan Kerja/Atase Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
    11. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja
    12. Likuidasi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Dalam Pelaksanaan Anggaran
  6. Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan
    1. Tujuan dan Sumber Pembiayaan
    2. Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
    3. Pengelolaan Portofolio Utang
    4. Pembayaran Kewajiban Utang Negara
    5. Pelaksanaan Penjaminan
    6. Penyaluran Pinjaman dan/atau Hibah yang Diteruspinjamkan
    7. Pelaksanaan Anggaran Investasi Pemerintah
  7. Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran
  8. Pelaksanaan Anggaran Dalam Penanggulangan Bencana
  9. Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran
    1. Penatausahaan Transaksi Keuangan
    2. Penatausahaan Dokumen
  10. Sistem Informasi Keuangan Negara
  11. Ketentuan Penutup

Download

Lain-lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *