Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2006

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  10. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
  11. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Jo. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 Tentang Bagan Perkiraan Standar
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil
  17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004
  18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.06/2005 tentang Pendelegasian Wewenang dari Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan untuk Menetapkan Perhitungan Rampung (Definitif) Perhitungan Fihak Ketiga

Riwayat

Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-111/PB/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran PFK
Ditindaklanjuti dengan: Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2010 tentang Penatausahaan dan Rekonsiliasi Data Perhitungan Pihak Ketiga
Diubah dengan:
  1. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-48/PB/2008
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2010
Dicabut dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-72/PB/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *