Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2006
Pengelolaan Perhitungan Fihak Ketiga
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-Iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
- Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Jo. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 Tentang Bagan Perkiraan Standar
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan, dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.06/2005 tentang Pendelegasian Wewenang dari Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan untuk Menetapkan Perhitungan Rampung (Definitif) Perhitungan Fihak Ketiga
Riwayat
Mencabut: | Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-111/PB/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran PFK |
Ditindaklanjuti dengan: | Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2010 tentang Penatausahaan dan Rekonsiliasi Data Perhitungan Pihak Ketiga |
Diubah dengan: |
|
Dicabut dengan: | Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-72/PB/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga |
Download
- ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/ftpperaturan/perdirjen/2006/perdirjen_37_2006.pdf
atau http://openstorage.gunadarma.ac.id/perbendaharaan.go.id/ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/ftpperaturan/perdirjen/2006/perdirjen_37_2006.pdf
(Pengguna intranet Ditjen Perbendaharaan dipersilakan mencoba alamat lainnya di sini)
Leave a Reply