Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-72/PB/2011

Mekanisme Pengelolaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya
  9. Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  11. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besamya luran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977
  12. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil juncto Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar
  15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil
  18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.06/2005 tentang Pendelegasian Wewenang dari Menteri Keuangan Kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan untuk Menetapkan Perhitungan Rampung (Definitif) Perhitungan Fihak Ketiga

Riwayat

Mencabut:
Diubah dengan:
  1. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2012
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2014

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *