Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015

Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
  4. Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
  5. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan
  6. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Riwayat

Mencabut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014 tentang Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *