Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015
Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 - Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Riwayat
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Departemen Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014 tentang Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan
Leave a Reply