Situs Intranet Ditjen Perbendaharaan

Situs Intranet Ditjen Perbendaharaan adalah situs web yang dikembangkan oleh Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan, yang hanya bisa diakses melalui jaringan intranet Ditjen Perbendaharaan, beralamat di http://intra.perbendaharaan.go.id atau http://intra.djpbn.depkeu.go.id. Situs intranet ini merupakan pengembangan dari situs http://komda.perbendaharaan.go.id yang saat ini sudah tidak dioperasikan.

Situs intranet Ditjen Perbendaharaan menyajikan informasi yang lebih detail terhadap transaksi-transaksi harian pada KPPN-KPPN, sehingga nilai akun dapat diketahui secara lebih rinci. Dengan demikian, diharapkan, KPPN dapat melakukan perbandingan apakah data yang diterima pada kantor pusat Ditjen PBN dengan data pada KPPN yang bersangkutan sudah cocok/valid.

Setting Awal

Untuk mengakses Situs intranet Ditjen Perbendaharaan, komputer harus dikonfigurasi agar terkoneksi dengan jaringan internal Ditjen Perbendaharaan.

Setting yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut:

  • DNS sesuai dengan yang diberikan pada buku Petunjuk Penggunaan Intranet Ditjen Perbendaharan.
  • Proxy sesuai dengan alamat-alamat proxy yang diberikan oleh Pusintek. Proxy Pusintek dapat diakses dengan menggunakan username dan password email berdomain @depkeu.go.id.
  • Nonaktifkan proxy untuk alamat-alamat sebagai berikut:
    • intra.perbendaharaan.go.id.
    • ftp1.perbendaharaan.go.id.
    • *.depkeu.go.id.

Modul-modul

Situs intranet Ditjen Perbendaharaan menampilkan modul-modul yang merupakan hasil pengolahan dari beberapa basis data yang ada di Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan sebagai berikut:

  • Monitoring kiriman data KPPN harian
  • Monitoring validasi data KPPN harian
  • Monitoring data Gaji PNS Pusat (GPP)
  • Monitoring rekonsiliasi Modul Penerimaan Negara (MPN)
  • Monitoring data lainnya:
    • Hibah langsung
    • Kiriman data ke pemangku kepentingan
    • Referensi SPAN (akses terbatas)
    • Rekonsiliasi SAI
  • Realisasi belanja satker lingkup Ditjen Perbendaharaan
  • Pengecekan NPWP
  • Monitoring lainnya:
    • Rekonsiliasi Pagu DIPA KPPN dengan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan/Ditjen Anggaran
    • Rekening Khusus
    • e-Paypoint

Pemangku kepentingan utama:

  • Monitoring kiriman dan validasi data KPPN serta data GPP dimonitor oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan.
  • Monitoring rekonsiliasi MPN dimonitor oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
  • Monitoring hibah langsung dimonitor oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *