Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-28/PB/2016
Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rutin Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Riwayat
Mencabut: Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-04/PB/2007 tentang Penyusunan dan Penyampaian Jenis Laporan Kantor Vertikal Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Leave a Reply