Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-28/PB/2016

Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rutin Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Riwayat

Mencabut: Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-04/PB/2007 tentang Penyusunan dan Penyampaian Jenis Laporan Kantor Vertikal Lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *