Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-55/PB/2013
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah Menetap di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Riwayat
Mencabut: Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-180/A/1999 tentang Peninjauan Kembali Perhitungan
Satuan Biaya Perjalanan Pindah Menetap Karena Pensiun
Leave a Reply