Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-55/PB/2013

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah Menetap di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap

Riwayat

Mencabut: Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-180/A/1999 tentang Peninjauan Kembali Perhitungan
Satuan Biaya Perjalanan Pindah Menetap Karena Pensiun

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *