Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-7/PB/2011
Langkah-langkah Operasional Layanan Filial pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaperan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Layanan Filial dan Layanan Mobile Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang Menerapkan Layanan Filial
maksud saya SE-11/PB/2011
SE-11/PB/2011 dapat Bapak/Ibu unduh pada alamat http://www.wikiapbn.org/surat-edaran-dirjen-perbendaharaan-nomor-se-11pb2011/ .