Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-7/PB/2011

Langkah-langkah Operasional Layanan Filial pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara


Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaperan Keuangan Pemerintah Pusat
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011
  4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara
  5. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Layanan Filial dan Layanan Mobile Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
  6. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
  7. Keputusan Dirjen Perbendaharaan tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang Menerapkan Layanan Filial

Download

2 Responses to Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-7/PB/2011

  1. Binanga Siregar says:

    maksud saya SE-11/PB/2011

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *