Surat Edaran Sekjen Kementerian Keuangan Nomor SE-11/SJ/2014

Pembayaran TKPKN bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang pada Akhir Bulan Januari 2014 dan Seterusnya Telah Berusia 56 Tahun

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Riwayat

Menindaklanjuti: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Memperhatikan: Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30N.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *