Surat Utang Negara
Surat Utang Negara atau SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.[1][2]
Daftar Isi
Bentuk dan Jenis
SUN diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat dan diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.[1]
SUN terdiri atas:[1]
- Surat Perbendaharaan Negara, yang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
- Obligasi Negara, berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Tujuan Penerbitan
SUN diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:[1]
- membiayai defisit APBN;
- menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
- mengelola portofolio utang negara.
Kewenangan dan Kewajiban
Penerbitan SUN dilalukan dengan ketentuan sebagai berikut:[1]
- Kewenangan menerbitkan SUN berada pada pemerintah, dalam hal ini adalah pemerintah pusat, dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
- Sebelum menerbitkan SUN, Menteri Keuangan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
- Penerbitan SUN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. Persetujuan diberikan atas nilai bersih maksimal SUN yang akan diterbitkan dalam satu tahun anggaran. Persetujuan DPR diberikan pada saat pengesahan APBN.
- Dalam hal-hal tertentu, Menteri Keungan dapat menerbitkan SUN melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPR setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR dan dilaporkan sebagai Perubahan APBN tahun yang bersangkutan.
Pembayaran bunga dan pokok:[1]
- Persetujuan DPR mengenai penerbitan SUN meliputi pembayaran semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan SUN.
- Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap SUN pada saat jatuh tempo.
- Dana untuk membayar bunga dan pokok disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
- Dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan pokok dimaksud melebihi perkiraan dana, Menteri Keuangan melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPR dalam pembahasan Perubahan APBN.
Pengelolaan
Pengelolaan SUN diselenggarakan oleh Menteri Keuangan, yang meliputi:[1]
- penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan SUN termasuk kebijakan pengendalian risiko;
- perencanaan dan penetapan struktur portofolio utang negara;
- penerbitan SUN;
- penjualan SUN melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
- pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo;
- pelunasan;
- aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Surat Utang Negara.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan SUN, Menteri Keuangan membuka rekening yang merupakan bagian dari Rekening Kas Negara. Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening ditetapkan oleh Menteri Keuangan.[1]
Setiap SUN mencantumkan sekurang-kurangnya:[1]
- nilai nominal,
- tanggal jatuh tempo,
- tanggal pembayaran bunga,
- tingkat bunga (kupon),
- frekuensi pembayaran bunga,
- cara perhitungan pembayaran bunga,
- ketentuan tentang hak untuk membeli kembali SUN sebelum jatuh tempo,
- ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok SUN dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan, Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.[1]
Menteri Keuangan menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana. Menteri Keuangan dapat pula menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Obligasi Negara di Pasar Perdana. Ketentuan mengenai metode lelang, jadwal pelaksanaan lelang, kriteria peserta lelang, dan hasil akhir lelang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.[1]
Menteri Keuangan dapat menunjuk Bank Indonesia dan/atau pihak lain sebagai agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan SUN di Pasar Sekunder.[1]
Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SUN dilakukan oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal.[1]
Akuntabilitas dan Transparansi
Menteri Keuangan wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat pertanggungjawaban atas pengelolaan SUN dan dana yang dikelola. Pertanggungjawaban disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.[1]
Menteri Keuangan wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang:[1]
- kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan SUN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
- jumlah SUN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.
Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan publikasi informasi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pidana
- Setiap orang yang meniru SUN atau memalsukan SUN dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja memperdagangkan SUN tiruan atau SUN palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.000.
- Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan SUN tidak berdasarkan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000.000 dan paling banyak Rp 40.000.000.000.
Leave a Reply