Tag Archives: Standar Akuntansi Pemerintahan

Aset

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi atau manfaat sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam

Kewajiban Kontinjensi

Kewajiban Kontinjensi atau Utang Kontinjensi bahasa Inggris: Contingent Liability dalam Standar Akuntansi Pemerintahan adalah

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan adalah komite yang dibentuk untuk menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Komite ini menggantikan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Standar Akuntansi Pemerintahan

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (selanjutnya dalam artikel ini disebut Kerangka Konseptual saja) adalah konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), penyusun laporan keuangan,pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan