Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.[1]

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, pemerintah telah menetapkan dua belas PSAP dan satu Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana daftar berikut:

PSAP No. Tentang
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan
PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan
PSAP 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas
PSAP 03 Laporan Arus Kas
PSAP 04 Catatan atas Laporan Keuangan
PSAP 05 Akuntansi Persediaan
PSAP 06 Akuntansi Investasi
PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap
PSAP 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
PSAP 09 Akuntansi Kewajiban
PSAP 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan
PSAP 11 Laporan Keuangan Konsolidasian
PSAP 12 Laporan Operasional

Referensi

  1. [1]Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

10 Responses to Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan

  1. […] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 atau PSAP 06 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Investasi. PSAP 06 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]

  2. […] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09 atau PSAP 09 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Kewajiban. PSAP 09 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]

  3. […] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05 atau PSAP 05 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Persediaan. PSAP 05 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]

  4. […] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 10 atau PSAP 10 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan […]

  5. […] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 atau PSAP 06 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Investasi. PSAP 06 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]

  6. […] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 08 atau PSAP 08 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. PSAP 08 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah […]

  7. […] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09 atau PSAP 09 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Kewajiban. PSAP 09 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]

  8. Allan AS says:

    Mungkin bisa ditambahkan PSAP 13 sesuai dengan PMK Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual No. 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.

  9. […] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 atau PSAP06 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Investasi. PSAP 06 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]

  10. […] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 atau PSAP 07 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Aset Tetap. PSAP 07 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *