Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.[1]
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, pemerintah telah menetapkan dua belas PSAP dan satu Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana daftar berikut:
PSAP No. | Tentang |
---|---|
– | Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan |
PSAP 01 | Penyajian Laporan Keuangan |
PSAP 02 | Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas |
PSAP 03 | Laporan Arus Kas |
PSAP 04 | Catatan atas Laporan Keuangan |
PSAP 05 | Akuntansi Persediaan |
PSAP 06 | Akuntansi Investasi |
PSAP 07 | Akuntansi Aset Tetap |
PSAP 08 | Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan |
PSAP 09 | Akuntansi Kewajiban |
PSAP 10 | Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan |
PSAP 11 | Laporan Keuangan Konsolidasian |
PSAP 12 | Laporan Operasional |
Referensi
- [1]Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan↩
[…] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 atau PSAP 06 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Investasi. PSAP 06 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]
[…] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09 atau PSAP 09 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Kewajiban. PSAP 09 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]
[…] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05 atau PSAP 05 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Persediaan. PSAP 05 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]
[…] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 10 atau PSAP 10 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan […]
[…] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 atau PSAP 06 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Investasi. PSAP 06 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]
[…] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 08 atau PSAP 08 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. PSAP 08 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah […]
[…] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09 atau PSAP 09 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Kewajiban. PSAP 09 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]
Mungkin bisa ditambahkan PSAP 13 sesuai dengan PMK Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual No. 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.
[…] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 06 atau PSAP06 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Investasi. PSAP 06 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]
[…] Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 atau PSAP 07 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Aset Tetap. PSAP 07 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 […]