Tunjangan Beras

Tunjangan Beras atau Tunjangan Pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2009 tentang perubahan atas Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-39/PB/2008 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang

Ketentuan

  1. Tunjangan beras diberikan kepada pegawai negeri dalam bentuk natura (beras) dan inatura (uang).
  2. Besaran tunjangan beras diberikan sebanyak 10 kg/orang/bulan atau setara dengan itu yang diberikan dalam bentuk uang dengan besaran harga beras per kg-nya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Banyaknya jumlah orang yang dapat diberikan tunjangan beras adalah pegawai yang bersangkutan ditambah jumlah anggota keluarga yang tercantum dalamdaftar gaji.

Potongan Beras

Jika kepada pegawai diberikan tunjangan beras dalam bentuk natura, maka dari gajinya dikenai potongan beras sebesar tunjangan beras yang diterima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *