Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi pegawai negeri sipil (dan calon pegawai negeri sipil) yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2006 tentang Tata cara pembayaran Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Anggota Tentara Nasional Indonesia
  3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan dan Penghentian Tunjangan Umum

Ketentuan

  1. Besaran tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006.
  2. Tunjangan umum diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006;
  3. Tambahan tunjangan umum diberikan jika pegawai negeri sipil (PNS) menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan umum) kurang dari Rp 1.000.000.
  4. PNS yang memiliki Tunjangan Kompensasi Kerja tetap diberi tunjangan umum, sepanjang penghasilan PNS yang bersangkutan belum mencapai jumlah Rp 1.000.000.
  5. Pembayaran tunjangan umum dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak pegawai negeri yang bersangkutan:
    1. menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;
    2. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
    3. dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan berdasarkan Peraturan Peraturan Nomor 30 Tahun 1980;
    4. Sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;
    5. diberhentikan dari jabatan organik;
    6. menjalani masa bebas tugas/masa persiapan pensiun (MPP);
    7. menjalani masa uang tunggu;
    8. menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan.
  6. Tunjangan umum bagi pegawai negeri yang diperbantukan, dibayarkan oleh instansi tempat pegawai negeri yang bersangkutan bekerja;
  7. Tunjangan umum bagi pegawai negeri yang dipekerjakan tetap dibayarkan oleh instansi induknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *