Uang Makan
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.[1] Uang makan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS selain diberikan gaji dan tunjangan lainnya.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
Ketentuan
Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran Uang Makan adalah:
- PNS yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberi Uang Makan;
- Uang Makan diberikan paling banyak 22 hari kerja dalam satu bulan;
- Dalam hal hari kerja dalam satu bulan melebihi 22 hari kerja, Uang Makan diberikan sebanyak jumlah hari kerja pada bulan berkenaan;
- Permintaan pembayaran uang makan dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
- Uang Makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir pada hari kerja karena sedang menjalankan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, dan sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir kerja.
Referensi
- [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil↩
Leave a Reply