Uang Makan

Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS.[1] Uang makan diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS selain diberikan gaji dan tunjangan lainnya.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;

Ketentuan

Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran Uang Makan adalah:

  • PNS yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberi Uang Makan;
  • Uang Makan diberikan paling banyak 22 hari kerja dalam satu bulan;
  • Dalam hal hari kerja dalam satu bulan melebihi 22 hari kerja, Uang Makan diberikan sebanyak jumlah hari kerja pada bulan berkenaan;
  • Permintaan pembayaran uang makan dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  • Uang Makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak hadir pada hari kerja karena sedang menjalankan perjalanan dinas, cuti, tugas belajar, dan sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak hadir kerja.

Referensi

  1. [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *