Agus Imam Subegjo

Agus Imam Subegjo, S.E., M.Si. NIP 197408241994021001 (NIP lama 060084132) (lahir 24 Agustus 1974) Pangkat Penata Tingkat I (Gol. III/d) adalah salah satu pejabat eselon III di Ditjen Perbendaharaan. Nama Agus menjadi populer sejak akhir Februari 2011 ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan SP2D KPPN Jakarta II Nomor 928710J.

Daftar Isi

Riwayat Jabatan

  • Kepala Seksi Perbendaharaan I pada KPPN Jakarta II
  • Kepala KPPN Tahuna

Riwayat Pendidikan

  • SMA Negeri 1 Bumiayu, lulus SMTA Umum 1992
  • Prodip Keuangan Spesialisasi Anggaran, lulus D-III 1994
  • STIE Tridharma, Bandung, jurusan Akuntansi
  • Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, lulus Magister 2004

Sandungan Kasus bagi Agus

Pada tanggal 28 Februari 2011 Agus bersama Erfan Suhartanto, seorang petugas Front Office KPPN Jakarta II, ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan tuduhan “mencairkan dana proyek fiktif senilai Rp 8 miliar.”[1] Pencairan dana yang dimaksud adalah penerbitan SP2D KPPN Jakarta II Nomor 928710J pada tanggal 21 November 2008 atas nama PT Cipta Surya Cemerlang yang ditandatangani Agus saat menjabat Seksi Perbendaharaan I KPPN Jakarta II. Polisi menerangkan bahwa PT Cipta adalah perusahaan fiktif dan karenanya negara dirugikan sebesar Rp 8.824.221.000.[2]

Agus dan Erfan menghuni tahanan Polda Metro selama empat bulan (120 hari) yang merupakan jangka waktu maksimal yang dimiliki kepolisian untuk keperluan penyidikan, lalu dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba. Setelah menjalani total lima bulan dalam tahanan, pada 29 Juli 2011 Agus dan Erfan dikeluarkan dari Rutan Salemba.[3]

Pada proses selanjutnya, Agus dan Erfan berstatus terdakwa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada persidangan tanggal 6 September 2011, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus dan Erfan bertindak melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam penerbitan SP2D tersebut di atas. Oleh jaksa, keduanya diyakini tidak melakukan penelitian yang mendalam terhadap SPM nomor 00155/440372/XI/2008 dan memprosesnya menjadi SP2D. Karenanya, jaksa mendakwa Agus dan Erfan tidak mematuhi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan melanggar Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2007 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.[4]

Pada tanggal 9 Januari 2011, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Agus bersalah dan menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan ditambah denda sebesar Rp 100.000.000 atau subsidair 3 bulan kurungan. Sementara Erfan Suhartanto divonis 1 tahun dan juga denda sebesar Rp 100.000.000 atau subsidair 3 bulan kurungan.Kedua terdakwa sebenarnya tidak terbukti bersalah dan tidak memenuhi dakwaan primair sesuai dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.[5]

Namun, keduanya dinyatakan bersalah karena memenuhi dakwaan subsidair sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pertimbangan:[5]

  • Tidak memenuhi unsur “sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”;
  • Memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.

Pranala Luar

Referensi

  1. [1]2 Pegawai KPPN Ditahan Terkait Pencairan Dana Proyek Fiktif Rp 8 M, situs Detikcom, 1 Maret 2011
  2. [2]Polisi Tahan Dua Pegawai Pelayanan Perbendaharaan Negara, situs Media Indonesia 1 Maret 2011
  3. [3]Bertepatan Empat Tahun KPPN Percontohan, Dua Martir Reformasi Itu Keluar Rutan, situs resmi Ditjen Perbendaharaan, 8 Agustus 2011
  4. [4]Didakwa Korupsi, Agus dan Erfan Yakin tak Bersalah, situs resmi Ditjen Perbendaharaan, 26 September 2011
  5. [5]Putusan Sidang Lukai Reformasi Keuangan Negara, situs resmi Ditjen Perbendaharaan, 11 Januari 2011

2 Responses to Agus Imam Subegjo

  1. […] rekan kita, Agus Imam Subegjo dan Erfan Suhartanto, kini tengah menjadi pesakitan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) […]

  2. sirius latest movs918 abdu23na9

    sirius latest movs918 abdu23na990 abdu23na69

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *