Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020

Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
  9. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan
  10. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019

Sistematika

  1. Ketentuan Umum
  2. Revisi Anggaran pada Ditjen Anggaran
  3. Revisi Anggaran pada Ditjen Perbendaharaan
  4. Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  5. Revisi Anggaran yang Memerlukan Persetujuan DPR
  6. Batas Akhir Penerimaan Usulan Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran
  7. Ketentuan Lain-lain
  8. Ketentuan Penutup

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *