Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Februari 2012 (2)

Daftar Isi

15 Februari

(3395) pemberian honor

Dari:
sofiawati (dinas kesehatan provinsi sulbar)

Pertanyaan:
Ass. kami ingin bertanya lebih lanjut mengenai pemberian honor, baik sebagai panitia kegiatan maupun sebagai narasumber yang katanya tidak dibayarkan hoonornya bila kegiatan tersebut berkaitan dng tupoksi.  yang ingin kami minta adalah PERATURAN yang mengatur hal tersebut… agar kami memiliki dasar untuk didiskusikan kpd pengelola satker

Jawaban:
Ketentuan mengenai pemberian honor berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 khususnya pada Lampiran I dan penjelasan Lampiran I mengenai honorarium dan pembentukan tim

(3396) Aturan mengenai pemberian honor kegiatan swakelola?

Dari:
Soemitro Mile (Jl. TNI V Manado)

Pertanyaan:
Apakah ada aturan yang mengatur tentang penerima honor kegiatan swakelola untuk tiap orang tidak boleh lebih dari satu kegiatan swakelola?Termia Kasih….

Jawaban:
ketentuan mengenai kegiatan swakelola berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, khususnya BAB V dan Lampiran IV, dan ketentuan mengenai pembayaran honorarium berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 khususnya pada Lampiran I dan penjelasan Lampiran I mengenai honorarium dan pembentukan tim. sedangkan pengaturan tentang penerima honor kegiatan swakelola untuk tiap orang tidak boleh lebih dari satu kegiatan swakelola hingga saat ini belum diatur

(3397) asahan

Dari:
anita maya sari (asahan)

Pertanyaan:
Pada awal TA 2012 satker kami menerima DIPA dan satker kami mengunduh ADK RKAKL DIPA on line lalu satker kami mencetak POK sesuai dengan kegiatan yang ada di DIPA,tetapi menurut Kementrian/lembaga DIPA tersebut masih bersifat sementara,sehingga ADK RKAKL DIPA masih menggunakan ADK TA 2011,dan seluruh kegiatan masih diblokir kecuali Belanja Pegawai dan Belanja untuk operasional perkantoran.Tetapi pada awal Februari Kementrian/lembaga kami mengeluarkan SE mengenai revisi DIPA, pada saat Revisi DIPA seluruh alokasi anggaran berubah dengan arti adanya DIPA baru, pembukaan sebagian blokir dan penambahan pagu,sehingga jumlah yang ada pada DIPA sementara berbeda dengan DIPA baru yang telah disahkan,Permasalahannya, satker kami telah mengajukan sewa gudang yang alokasi anggarannang telah ada pada DIPA sementara,sedangkan pada DIPA revisi yang telah disahkan alokasi anggarannya tidak ditampung,bagaimana pengaruhnya pada laporan SAKPA,apakah terjadi pagu minus atau apakah akibat pengaruh dari revisi tersbut? mengingat SP2D untuk sewa gudang sudah ada

Jawaban:
Hal ini adalah kewengan Dit. PA untuk memberikan penjelasan atau tanggapan. Namun agar tidak terjadi pagu minus, segera dilakuakn revisi DIPA kembali ke Kanwil DJPB setempat apabila dalam DIPA revisi tidak terdapat belanja barang, jika ada alokasi belanja barang (52), cukup revisi POK untuk kemudian disahkan oleh Kanwil DJPB atau disetor menjadi pengembalian belanja.

(3398) masalah aplikasi SPM, DIPA Loan & Goi

Dari:
Muhammad Benny Ikhsan (BP4K Kabupaten Sumbawa/Jl. Bungur no. 06 Sumbawa Besar PRov. NTB)

Pertanyaan:
mohon bantuan, sehubungan dengan kegiatan DIPA Kegiatan P3TIP/FEATI Kementrian Pertanian BA 018, kami mengalami kesulitan dalam input SPM untuk pengajuan SPM GU, karena pembebanan UP tidak mucul di dalam aplikasi, UP yang kami ambil kami bebankan ke dalam RM, sedangkan GU yang akan kami ajukan terdiri dari 2 jenis SPM yaitu SPM GU pembebanan Pada Rekening Khusus (RK) dan SPM GU Pembebanan pada Rupiah Murni Pendamping (RMP), untuk SMP GU RK tidak mau terekam ke dalam aplikasi, mohon bantuan pemecahan masalah pada aplikasi kami…dan atas bantuannya kami haturkan terima kasih.

Jawaban:
Aplikasi SPM 2012, pembuatan SPM GU mengikuti UP-nya.

(3400) Tidak Bisa Mendowload

Dari:
Rajasa (Tasikmalaya)

Pertanyaan:
Salam,Mohon Maaf Admin Helpdesk Perbendaharaan… Ko minggu-minggu ini untuk mendownload update aplikasi dan Peraturan… errrorr terus yah… ?? apa komputer saya yang masalah atau link web-nya? Mohon Pencerahan.. Haturnuhunsateuacana… Wassalam.

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3401) Magelang

Dari:
Supriyanto (Magelang)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk. Bahan makanan untuk anjing pelacak di lingkungan kepolisian menggunakan akun yg mana. Tks.

Jawaban:
Mengingat pengeluaran untuk pembelian makanan anjing bukan bagian dari kebutuhan operasional kantor maka pembebanannya ke dalam akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya).

(3402) Uang Makan PNS di Sekolah, PMK 110/PB/2012 atau SBU 2012?

Dari:
Dede Komara (Jl. Karjaya Desa Pagandon Kec. Kadipaten Kab. Majalengka)

Pertanyaan:
Apakah yang menjadi acuan untuk Pencairan Uang Makan PNS yang bekerja di Sekolah, PMK 110/PB/2012 yang membolehkan Uang Makan dibayar sesuai kehadiran/sesuai masuk kerja atau SBU 2012 yang membatasi Uang Makan maksimal 22 Hari?Terima kasih

Jawaban:
Dasar hukum pencairan uang makan adalah PMK Nomor 110/PMK.05/2010.
Berdasarkan pasal 2 disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan, jadi berapapun jumlah hari kerja yang ada dalam satu bulan, uang makannya dibayarkan sebanyak hari kerja tsb.

16 Februari

(3403) Jl.PDAM no 228 salem pondoksalam purwakarta

Dari:
Taufiq Hidayat (Jl.PDAM no 228 salem pondoksalam purwakarta)

Pertanyaan:
kenapa susah sekali mengunduh update GPP terbaru

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3404) Rankap Jabatan

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
Yth, Helpdesk. KPA yang merangkap PPK honornya gimana? Apa bisa menerima honor sebagai KPA dan PPK? Makasih jawabannya.

Jawaban:
Dasar hukum KPA dapat merangkap PPK adalah pasal 2 ayat (7) PER-66/PB/2005. Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PP-SPM) yang merangkap jabatan sebagai Pejabat Perbendaharaan lainnya dalam satu DIPA, pembayaran honorarium hanya dibayarkan untuk satu jabatan yang lebih menguntungkan.

(3405) TOT SAP 2012

Dari:
Anita Maya Sari S (KPU)

Pertanyaan:
bagaimana cara mengikuti TOT tersebut? apakah hanya dilingkup kemenkeu atau dapat diikuti melalui kementrian/lembaga lain? dan untuk surat no.1321/PB.6/2012 tidak dapat diunduh dan apad maksud lebih lanjut dari surat tsb, saya berminat untuk mengikutinya

Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaanya, mohon maaf keikutsertaan dalam TOT SAP 2012 adalah berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga yang diundang. Oleh karena itu tidak dapat diikuti oleh perorangan. Untuk TOT SAP 2012 sudah selesai diselenggarakan dan sudah diikuti perwakilan dari KPU. Jika saudara masih berminat harap menunggu kegiatan serupa tahun depan dan menghubungi Biro Keuangan saudara, karena surat dikirimkan ke Biro Keuangan dari masing-masing  K/L.

(3406) SE Uang Makan Tahun 2012

Dari:
andi williansyah (Jl. P. Duayu Manna BS)

Pertanyaan:
Tolong di perjelas sampai saat ini.. Kepala KPPN Kami KPPN 121 belum mau mencaikan uang makan sesuai dengan tarif SBU 2012 dg alasan masih menunggu SE..apakah memang benar..klo tidak tolong di koordinasikan kepada seluruh KPPN di indonesia ini..klo iya kami akan sabar menunggu SE itu keluar.terima kasih

Jawaban:
Tarif uang makan Tahun Anggaran 2012 berpedoman kepada PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 (Gol.I dan II =Rp.25.000,- Gol.III =Rp.27.000,- dan Gol.IV =Rp.29.000,-)
Tarif uang makan tsb dapat dimintakan dalam tahun anggaran 2012 tanpa menunggu SE baru (tetap berpedoman kepada PMK No.110/PMK.05/2010).

(3407) Honor Dosen Luar

Dari:
Sri Partinah (KPPN Magelang, Jl.Veteran No.3 Magelang)

Pertanyaan:
Satker salah satu Sekolah Tinggi menggunakan jasa Dosen Luar untuk mata kuliah agama, apakah pembayaran honor untuk dosen luar tersebut bisa dibebankan pada akun 521213? Kalau tidak bisa, akun mana yang tepat untuk pembebanannya?

Jawaban:
Pembebanan atas pengeluaran untuk pembayaran dosen dari luar menggunakan akun 522151 (Belanja Jasa Profesi).

(3409) Honor

Dari:
ikatrina (KPU Kabupaten Ngawi)

Pertanyaan:
1. apakah honor 2 kegiatan yang berbeda dalam 1 bulan bisa diterimakan ke 1 org yang sama? misalnya 2 kegiatan tersebut memiliki ketua yang sama? trims

Jawaban:
Seorang PNS dapat dibayarkan honor double apabila dalam kegiatan yang dilaksanakan ditunjuk dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, melaksanakan tugas sesuai tugas yang ditentukan dan output yang dihasilkan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya berbeda.

(3410) Pengisian Kode Satuan Kerja

Dari:
a. sagan (KPPN Jakarta IV)

Pertanyaan:
Sehubungan dengan adanya setoran Penerimaan Pengembalian Sisa Uang Persediaan Tahun Anggaran yang Lalu di tahun 2012 atas nama satuan kerja yang telah dihapuskan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :1.    Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Perkotaan menyetor sisa UP TA. 2011 pada tanggal 17 Januari 2012 (setelah berakhir TA. 2011) dengan kode akun 815114 kode satker (022.03.466606)2.    Satuan Kerja tersebut pada tahun 2012 telah dilebur kedalam satuan kerja Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kode satuan kerja (022.03.412725)3.    Pada aplikasi vera versi 12.2.1 kodefikasi satuan kerja tersebut tidak dapat diisi karena pada referensi  kode satuan kerja tersebut (466606) sudah tidak ada.Berkenaan hal tersebut, mohon petunjuk penyelesaian lebih lanjut mengingat Saldo di Kas Bendahara Pengeluaran pada akhir Tahun Anggaran 2011 untuk satuan kerja tersebut tidak dapat dinihilkan, sehingga dalam laporan Kas Bendahara Pengeluaran TA. 2012 transaksi setoran tersebut akan termasuk kedalam kelompok uraian satker tidak ada.

Jawaban:
Perlakuan atas satker yang dikuidasi sampai sekarang belum ada, sehingga kami mohon maaf apabila terjadi beberapa perlakuan yang berbeda-beda antar KPPN. Kami sedang menyusun Draft PMK tentang Likuidasi Satker. Satker yang dibubarkan dengan tugas pokok dan fungsinya dialihkan ke satker lain maka seluruh aset (termasuk Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran), kewajiban, dan ekuitasnya dipindahkan ke satker yang ditunjuk dengan BAST. Sehingga apabila masih terdapat saldo Kas di Bendahara Pengeluaran maka disetorkan dengan kode satker baru. KPPN agar melakukan koreksi data yang ada di SAU dan SAKUN.

(3411) SK Penetapan Bendahara Pengeluaran

Dari:
gusti hasbullah (KPPN Pangkalan Bun)

Pertanyaan:
Satker Adpel Pangkalan Bun thn 2012 sudah ditetapkan Bendahara Pengeluaran namanya A dengan Keputusan Menteri Perhubungan, kemudian pada bulan Pebruari 2012 oleh KPA ditunjuk/diperintahkan si B dengan dasar Surat Perintah Pelaksanaan Tugas, namum sampai sekarang penetapan dr Kementerian Perhubungan belum diterima selama masa transisi apakah si B dapat menandatangani dokumen-dokumen sehubungan dengan pengeluaran negara, mohon penjelasannya

Jawaban:
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas setelah ada Surat Keputusan penunjukan dari PA/KPA, untuk kasus ini sambil menunggu Surat Keputusan penunjukan PNS “A” dari Menteri Perhubungan, PNS “B” dapat menandatangani dokumen-dokumen pengeluaran negara apabila sudah ada Surat Keputusan penunjukannya dari KPA.

(3412) Kekurangan Uang Makan PNS TA. 2011

Dari:
Syafwan (MAN Simpang kiri)

Pertanyaan:
Pak Saya Mau tanya kekurangan Pembayaran Uang Makan PNS Tahun Anggran 2011 apakah bisa dibayarkan pada Tahun Anggaran 2012, terima kasih

Jawaban:
Sesuai pasal 11 ayat (2) PMK Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa : PNS yang belum dibayarkan Uang Makan pada tahun anggaran yang lalu, dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang dananya tersedia dalam DIPA satker bersangkutan.

(3414) kode mak dan output dipa 2012

Dari:
dedy (kemllu)

Pertanyaan:
izin bertanya sbb:1.  apakah mak 522112 sebagai belanja langganan telepon pada dipa satker TA 2012  sudah benar?2.  apakah mak 522113 sebagai belanja langganan air pada dipa satker TA 2012  sudah benar?3.  apakah mak 522119 sebagai belanja langganan gas pada dipa satker TA 2012  sudah benar?4.  apakah mak 524219 di output layanan perkantoran pada dipa satker TA 2012  sudah benar?, karena dalam TA 2011 adalah 5241115.  apakah mak 522131 sebagai belanja jasa konsultan (bantuan hukum) pada dipa satker TA 2012  sudah benar?6.  apakah output 994 sebagai layanan perkantoran pada dipa satker TA 2012  sudah benar?7.  apakah output 997 sebagai peralatan dan fasilitas perkantoran pada dipa satker TA 2012  sudah benar?mohon penjelasannya, terima kasih

Jawaban:
Benar, Terkait pembayaran langganan daya dan jasa maka untuk pembayaran telpon menggunakan akun 522112, air menggunakan akun 522113, gas menggunakan akun 522119
Belanja jasa konsultan (bantuan hukum) dibebankan ke dalam akun 522131.

(3417) biaya perjalanan dinas

Dari:
dedy (kemllu)

Pertanyaan:
izin bertanya sbb:1.termasuk kelompok golongan perjalanan dinas luar negeri apa dan kelompok tingkat perjalanan dinas dalam negeri apa jika diplomat dengan gol pns IIId menjabat kepala perwakilan RI/Kuasa Usaha Ad Interim (pemimpin perwakilan sementara selama tidak ada duta besar), apakah disesuaikan dengan gol pns nya?  atau  disesuaikan dengan jabatannya yang setara ? (setara apa ?)2.bagaimana kejelasan biaya penginapan selama perjalanan dinas dibayar secara at cost ??. bagaimana kaitannya dengan peruntukan hotel sesuai dengan kelompok tingkat perjalanan dinas ??. dan bagaimana kaitannya dengan jika perjalanan dinas dilakukan bersama-sama, pejabat dan semua peserta/pegawai bisa menginap dalam hotel yang sama dengan kelas kamar yg ditentukan ??. misal atasan saya dengan gol III.d namun menjabat Kepala Perwakilan RI(sesuai gol pns pada sbu kelas penginapannya adalah bintang 2) menginap di hotel bintang lima, apakah bisa dibayar sesuai riilnya hotel bintang lima atau hanya dengan batas maksimal sesuai sbu (hotel bintang dua) ?, jka bisa dibayar sesuai riilnya hotel bintang lima apakah jika dengan kelas kamar bukan standard boleh dibayar juga?.Bagaimana jika misalnya perjalanan dinas tersebut di atas dalam rangka diundang dalam acara rapat pimpinan dengan hotel bintang lima yg direkomendasikan bersama-sama Kepala perwakilan sedunia, apakah bisa menginap di hotel bintang lima yg direkomendasikan tsb dan bisa dibayar sesuai riilnya atau hanya dengan batas maksimal sesuai sbu (hotel bintang dua) ?  jka bisa dibayar sesuai riilnya hotel bintang lima apakah jika dengan kelas kamar bukan standard boleh dibayar juga?mohon penjelasannya, terima kasih

Jawaban:
1.Perjalanan dinas luar negeri diplomat disesuaikan dengan jabatannya.
2.Transport dibayarkan sesuai dengan biaya riil, sedangkan uang harian dibayarkan secara lumpsum. Karena biaya penginapan termasuk kedalam komponen uang harian, pemilihan hotel untuk perjalanan dinas luar negeri diserahkan kepada PNS Ybs, karena akan dibayar sendiri dari uang hariannya.
3.Apabila diundang dalam acara rapat, maka uang hariannya hanya dibayarkan maksimal 30% dari tarif yang berlaku.
4.Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dapat dilihat pada PMK Nomor 97/PMK.05/2010.

(3418) Pelaksana Kegiatan Swakelola

Dari:
M Muchsin (Satker Wil IV Jayawijaya)

Pertanyaan:
Apakah Kepala Satuan Kerja bisa menangani paket pemeliharaan rutin atau swakelola? ataukah PPK yang berwenang dalam pelaksanaan kegiatan? Terima kasih

Jawaban:
Dalam pasal 26 ayat  (1) Perpres Nomor 54 tahun 2010 disebutkan bahwa : Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Dari penjelasan tsb diatas jelas yang bertanggungjawab menangani paket swakelola adalah pimpinan satker (kepala Satker).

(3420) PA Sampang

Dari:
Benny (PA Sampang)

Pertanyaan:
Kami ada belanja operasional perkantoran perawatan gedung total 40 juta dan akan kami cairkan semua secara LS, apakah harus menggunakan metoda pengadaan langsung sesuai dengan perpres 54 th 2010?

Jawaban:
Pengadaan langsung sesuai pasal 39 Perpres No.54 tahun 2010 dilakukan terhadap pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00.

(3421) Dinas Peternakan dan Keswan Prov.Lampung

Dari:
Mas Soegiri, S.Pt (Dinas Peternakan dan Keswan Prov.Lampung)

Pertanyaan:
Salam. Kami akan melakukan revisi POK/DIPA ke Kanwil DJPBN tapi katanya belum bisa, nunggu peraturan belum ada. Hasil konsultasi dg eselon I pakai aturan revisi 2011. Mohon pencerahan. tks.

Jawaban:
Revisi POK/DIPA dapat dilakukan oleh Kanwil DJPBN dengan tetap berpedoman kepada PMK Nomor 41/PMK.02/2010 sepanjang belum ada penggantinya (pasal 57 PMK No.49/PMK.02/2011).

17 Februari

(3422) Perlakuan Bunga Rekening

Dari:
aris gunawan (BATAN)

Pertanyaan:
Ass. terkadang di tiap bulannya dalam rekening bendahara penerima terdapat bunga rekening padahal rekeningnya harus dinolkan. bagaimana perlakuan atas bunga tersebut walaupun hanya sekedar in out aj.., kalau hal tersebut dinamakan sebagai apa y?dan penjelasan di BKUnya gimana?

Jawaban:
Terhadap rekening yang masuk dalam program TNP seharusnya tidak muncul lagi bunga rekening sehingga perlu dicek keikutsertaan rekening tersebut di program TNP. Atas bunga rekening Bendahara Penerimaan dicatat berdasarkan dokumen yang menunjukkan keluar masuknya uang tersebut di dalam rekening dan disetor ke kas negara.

(3424) Penjelasan Bagan Akun Standard

Dari:
Gamaludin (Jl. Untung Suropati No. 63)

Pertanyaan:
Menurut KEPPRES 42 Tahun 2002 dipasal 13 ayat 1 huruf a s/d d  dijelaskan bahwa APBN tidak boleh digunakan untuk perayaan/kegiatan hari ulang tahun departemen, pemberian ucapan selamat, hadiah dan kegiataan yang yang sejenis, namun dipenjelasan Bagan Akun Standar sebagaimana PER-80/PB/2011 pada penjelasan akun 521211 tertulis PEMBUATAN SPANDUK, termasuk DIES NATALIS dan kegiatan sejenis yang dilarang oleh KEPPRES diatas, pertanyaan saya apakah isi pada pasal KEPPRES tersebut sudah dicabut/hapus atau bahkan keppres tersebut sudah dicabut, sehingga PERDIRJEN perbendaharaan memperbolehkan APBN untuk pembiayaan kegiatan tersebut?

Jawaban:
Uraian kode akun 521211 yang terdapat dalam Perdirjen Nomor PER-80/PB/2011 sebenarnya tidak bertentangan dengan aturan dalam Keppres seperti yang Saudara maksud. Uraian dalam Perdirjen mengacu pada kegiatan non operasional namun mendukung pada pencapaian output suatu satker, sedangkan kegiatan yang sifatnya perayaan/kegiatan hari ulang tahun, pemberian ucapan selamat tidak berhubungan dengan pencapaian output dan tidak dapat diperkenankan dialokasikan dari APBN/DIPA. Terima kasih atas masukannya, akan menjadi masukan untuk perbaikan

(3425) kejaksaan negeri bogor

Dari:
irianto (kejaksaan negeri bogor)

Pertanyaan:
ass wr wb, kenapa kalau mau download gpp versi 13 pebruari 2012 ngga bisa  ?, terima kasih

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3426) uang makan PNS guru

Dari:
torkis nasution (jl.Flamboyan desa telo kec.batangtoru Kab.tapsel sumut)

Pertanyaan:
1. uang makan pns guru itu di hitung maksimal 22 hari atau 26 hari untuk tahun 2010? mohon di jelaskan dengan peraturan yang baku atau PMK.

Jawaban:
Dasar hukum pencairan uang makan adalah PMK Nomor 110/PMK.05/2010.
Berdasarkan pasal 2 disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan, jadi berapapun jumlah hari kerja yang ada dalam satu bulan, uang makannya dibayarkan sebanyak hari kerja tsb.

(3428) BBM untuk perjalanan dinas

Dari:
Dwinanto (BPTKPDAS)

Pertanyaan:
Apabila perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas maka apakah BBM-nya bisa di tagihkan melalui akun 524119sebagai pengganti transport dan masuk rangkaian dari perjalanan dinas? karena bila di tagihkan melalui akun 523121 dana tidak mencukupi. Tk

Jawaban:
Pembelian BBM untuk kendaraan dinas dalam rangka perjalanan dinas tidak dapat dibebankan pada akun 524119.

(3430) Double Honor

Dari:
Nenny (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

Pertanyaan:
Dlm 1 kegiatan apakah boleh menerima honor double contohnya honor pengelola dan honor mengajar?Trims

Jawaban:
Dasar hukum pencairan uang makan adalah PMK Nomor 110/PMK.05/2010.
Berdasarkan pasal 2 disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan, jadi berapapun jumlah hari kerja yang ada dalam satu bulan, uang makannya dibayarkan sebanyak hari kerja tsb.

(3431) download aplikasi gpp

Dari:
armansyah (kanwil kementerian hukum dan HAM Bengkulu)

Pertanyaan:
kenapa update aplikasi gpp 13 maret 2012 tidak bisa di download?

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3432) KPU Kab. Mappi Jl. Kalimantan Kepi- Mappi

Dari:
juventius satriyo setyo utomo (KPU Kab. Mappi Jl. Kalimantan Kepi- Mappi)

Pertanyaan:
Mesin untuk membuat KIPS di KPPN Merauke rusak, sehingga pengurusan SPM kami terhenti. Apa tidak ada kebijakan untuk kami, mengingat hal tersebut merupakan masalah intern KPPN Merauke? Mohon penjelasan.

Jawaban:
Hal tersebut akan segera ditindaklanjuti sehingga pengajuan SPM dapat segera diajukan di KPPN Merauke.

(3433) mekanisme pembayaran melalui UP

Dari:
widyantoro (bpsdm hukum dan ham kemenkumham RI)

Pertanyaan:
apakah pembayaran transport lokal dengan mekanisme UP dengan menggunakan akun belanja perjalanannya lainnya (524119) dapat dibenarkan ? terima kasih…

Jawaban:
Pembayaran transpor lokal agar dibebankan kepada 521219

(3434) MAN 2 Kebumen

Dari:
Bambang (MAN 2 Kebumen)

Pertanyaan:
KENAPA AKHIR-AKHIR INI WEBSITE PERBENDAHARAAN UNTUK APLIKASI ATAU SURAT PENTING LAINNYA TIDAK BISA DI DOWNLOAD DI KOMPUTER KAMI, SUDAH KAMI TANYAKAN KE TELKOM VIA 147… MEMANG TIDAK BISA DARI WEBSITENYA. MOHON PERTANYAAN INI SEGERA DIJAWAB !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada website perbendaharaan akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal perbendaharaan.

(3435) Tidak Bisa Download

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
Yth, Helpdesk. Kenapa ya aplikasi pada menu aplikasi dan Peraturan pada situs perbendaharaan.go.id tidak bisa di download sejak tgl 15 Feb 2012 sampai saat saya menulis ini tgl 17 Feb 2012? disaat yg sama saya berhasil mendownload aplikasi rkakl di www.anggaran.depkeu.go.id. Kenapa bisa begitu ya? Mohon bantuannya. Makasih.

Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada website perbendaharaan akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal perbendaharaan.

(3436) Kejari

Dari:
Beni Setiyo N (Kejari)

Pertanyaan:
Aplikasi SAKPA 2012, SIMAK BMN dan Persediaan 2012 telah adajuga update gpp terbaru. Mengapa untuk dowloadnya sulit masuk dan selalu time out? Apakah banyak yang mengunduh atau filenya besar?

Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada website perbendaharaan akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal perbendaharaan.

18 Februari

(3437) jl. teuku umar no. 12 sabang

Dari:
teuku arfan (jl. teuku umar no. 12 sabang)

Pertanyaan:
knp selama beberapa minggu ini fasilitas unduh pada website error terus? terimakasih

Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada website perbendaharaan akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal perbendaharaan.

(3438) peraturan terkait rangkap jabatan

Dari:
makrina tindangen (jl. krayan no. 1 gedung a.20 lt. 2)

Pertanyaan:
pgi, mohon bantuan untuk PNS yang merangkap sebagai panitia dan narasumber, apakah ada peraturan atau acuan yang memperbolehkannya. trims

Jawaban:
Pejabat/pegawai dapat mempunyai jabatan rangkap dalam satu kegiatan diantaranya sebagai panitia yang merangkap sebagai narasumber. Ybs dapat menerima honorarium sebagai panitia dan honorarium sebagai narasumber sepanjang Ybs melaksanakan tugas untuk kedua kegiatan tsb.

(3439) Aplikasi Tak Bisa di Unduh/download

Dari:
khairun (Kementerian Agama Provinsi Aceh)

Pertanyaan:
Ass,,,,kenapa Aplikasi sakpa 2012 yang ada di Perbendaharaan.go.id tak bisa di unduh/download, mohon jawabannya…..???

Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada website perbendaharaan akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal perbendaharaan.

(3440) pelaporan di Neraca Sakpa

Dari:
esra_86 (kanim tembagapura/jl.c.heatubun no. 01 Timika)

Pertanyaan:
Yth. admin..s mau tanya..pada neraca 2011 seharusnya ada kas dibendahara penerima.. tapi gak diinput pada sakpa..tapi di LPJ terdapat kas di bendahara penerima..dan telah disetor pada januari 2012..pertanyaannya..bagaimana perlakuannya nanti pada saat rekon pertama ditahun 2012 pada aplikasi SAKPA?

Jawaban:
Hal tersebut masih bisa dibukukan pada Sakpa tahun 2011, setidak-tidaknya untuk perbaikan data pada saat penyampaian LKKL Audited tahun 2011. Saat rekon pada tahun 2012, maka apabila telah dibukukan di sakpa th 2012 sbg penerimaan berarti akan terbaca sbg penerimaan PNBP th 2012

(3441) aplikasi tak bisa di unduh

Dari:
ali martopo (jln. MT. haryono Batusangkar – Sumatera Barat)

Pertanyaan:
ass. Pak. Kami mau tanyakan kenapa aplikasi yang ada di website perbendaharaan tidak bisa di unduh lagi. mohon penjelasannya.

Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada website perbendaharaan akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal perbendaharaan.

(3442) kp2kp trenggalek

Dari:
niken iwangsari (kp2kp trenggalek)

Pertanyaan:
Kenapa aplikasi sakpa 2012 yang ada diwebsite perbendaharaan sangat sulit untuk didownload???

Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada website perbendaharaan akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal perbendaharaan.

19 Februari

(3443) Kementerian Sosial/Jl.P.Kemerdekaan Km 9, Makassar

Dari:
Hasnur (Kementerian Sosial/Jl.P.Kemerdekaan Km 9, Makassar)

Pertanyaan:
Di Satker kami ingin melakukan revisi pada belanja modal_Rehabilitasi Pagar menjadi Belanj modal_Renovasi gedung dan bangunan. Pertanyaannya gimana cara melakukan revisi untuk kasus tersebut…Terima Kasih

Jawaban:
Kalau revisi yang dilakukan akan menambah output baru, maka kewenangan revisi dilaksanakan oleh Ditjen Anggaran.

(3444) Uang Makan PNS diperbantukan

Dari:
Hidayatullah (MTs. Negeri Reok – Kab. Manggarai)

Pertanyaan:
ass… menindaklanjuti atas jawaban helpdesk atas pertanyaan2 senada tentang uang makan pns diperbantukan “bahwa uang makan pns diperbantukan dapat dibayarkan sepanjang dana mencukupi”, pertanyaan kami apakah hal ini ada dasar hukumnya karena dalam aturan hanya disebutkan bahwa uang makan pns diperbantukan dibayar oleh satuan kerja tempat ybs diperbantukan tanpa ada kalimat selama dana mencukupi… kalaupun tetap menunggu dana mencukupi maka seprtix sulit terealisasi karena pedoman alokasi anggaran untuk uang makan didasarkan pada aplikasi GPP yg notabene hanya memuat data pgwai internal saja tanpa ada data pgawai diperbantukan… dan apakah boleh kalau kami membayar uang makan pns diperbantukan tersebut dengan konsekwensi kekurangannya dibebankan pada anggaran tahun berikutnya karena pada dasarnya pns diperbantukan telah membantu satker yang mempekerjaanx idealnya hak2 nya dipenuhi tanpa harus menunggu dana sisa… terima kasih.

Jawaban:
Sesuai pasal 11 ayat (1) PMK No.110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa apabila pagu anggaran untuk uang makan PNS (termasuk PNS yang diperbantukan) tidak disediakan atau tidak cukup tersedia pada DIPA, satker dapat merevisi DIPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

20 Februari

(3445) KPP Pratama Barabai

Dari:
franata (KPP Pratama Barabai)

Pertanyaan:
Apakah kuitansi UP yang tidak dibubuhi stempel pihak ketiga (tidak memiliki stempel toko) boleh dianggap sebagai kuitansi uP? karena hanya ada tanda tangan dan nota nya saja..

Jawaban:
Untuk pertanggungjawaban UP, semua kuitansi yang diperoleh dari pihak ketiga harus diberi stempel perusahaan/toko.

(3446) Sangat Sulit dan Lama Download Aplikasi

Dari:
Heri Susilo (KANTOR PERTANAHAN KOTA BLITAR)

Pertanyaan:
Apakah memang Sangat Sulit dan Lama Download Aplikasi yang diupload melalui Perbendaharaan ? kenapa tidak di share menggunakan Share Host Bebas seperti Mediafire.com untuk kecepatan dan Pelancarana pengunduhan Aplikasi. Terima Kasih

Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada website perbendaharaan akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal perbendaharaan.

(3447) Uang Saku Fullboard

Dari:
Setio (Kementerian Agama RI)

Pertanyaan:
Ass. Wr. Wb. Mohon bantuan penjelasannya tentang kegiatan (paket meeting) fullboard dimana pelaksanaanya di luar kota. Apakah uang saku yang berada di akun perjalanan lainnya (524119) termasuk yang dipotong pajaknya. Trima Kasih.

Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen PBN Nomor PER-80/PER/2011 pembayaran uang saku kegiatan di luar kota dibayarkan dengan akun 524119, sehingga karena merupakan bagian dari pengeluran perjalanan dinas maka tidak dikenakan PPh pasal 21.

(3448) Distamben Prov.Kep.Bangka Belitung

Dari:
Martha Cahyadinata (Distamben Prov.Kep.Bangka Belitung)

Pertanyaan:
1. Apa syarat jd seorang bendahara, apakah harus memiliki sertifikasi bendahara? 2. Brp tahun maksimal dapat menjadi bendahara? 3. Soal perjalanan dinas, saya masih bingung mengenai sewa kendaraan, apakah yg ada di Standar Biaya 2012 itu, hanya utk pejabat eselon I atau juga bisa utk pegawai eselon 2 kebawah, dan apakah itu dapat di byrkan untuk tiap pegawai dlm satu tim..4. Apakah boleh membeli Ipad atau Tab sebagai barang penunjang?

Jawaban:
1. Syarat menjadi Bendahara adalah memahami peraturan terkait pelaksanaan anggaran yang melibatkan bendahara dan diangkat oleh KPA dengan SK
2. Jabatan Bendahara tidak terikat oleh tahun anggaran selama tidak ada SK Pemberhentian jabatan sebagai Bendahara.
3. Sewa kendaraan (termasuk sopir/BBM) hanya dapat diberikan kepada pejabat negara (Ketua/wakil ketua & anggota lembaga negara, menteri serta setingkat menteri) yang melakukan perjalanan dinas sesuai dengan peruntukannya dan diberikan secara at cost.
4. Jenis barang yang dianggap sebagai barang penunjang tergantung pada saat perencanaan anggaran. Namun bila tidak disebut detail jenis barangnya maka diserahkan ke KPA asal bisa menyampaikan argumen saat ditanya oleh pemeriksa.

(3449) Kementerian Pertanian

Dari:
Arif Lukman Hakim (Kementerian Pertanian)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk, apakah Pejabat Penanda Tangan SPM bisa digantikan (PP-SPM sedang melakukan perjalanan dinas) dengan PPK dalam penerbitan SPM. Terima kasih

Jawaban:
Sesuai pasal 2 ayat (6) PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa PPK, PP-SPM dan Bendahara tidak boleh saling merangkap. Kalau PP-SPM diganti oleh PPK maka terjadi rangkap jabatan, hal ini bertentangan dengan pasal 2 ayat (6) PER-66/PB/2005.

21 Februari

(3450) SE DIRJEN Perbendaharaan yang mengatur penyesuaian kenaikan Gaji PNS

Dari:
Agus Hartanto (DPPKD KAB KUDUS)

Pertanyaan:
PP kenaikan gaji PNS 2012 sudah diterbitkan (PP No 15 2012), apakah Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan yang mengatur penyesuaian atas kenaikan gaji sudah diterbitkan?

Jawaban:
Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Surat Edaran Noomor SE-12/PB2012 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

(3451) Cara Download di Website Perbendaharaan

Dari:
Ievhan (Pengadilan Agama Tondano/Jln Manguni No 85 Tondano)

Pertanyaan:
Assalaam… Mas/Mba, gmna sih caranya biar cepat download aplikasi maupun peraturan di web ini ??? Soalnya kalo download aplikasi maupun peraturan suka lambat bahkan problem loading page..

Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada website perbendaharaan akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal perbendaharaan.

(3453) Penjelasan Uang Harian Perjalanan Dinas

Dari:
minan (Banjarbaru)

Pertanyaan:
Bolehkah seorang PNS mendapat uang harian dalam melakukan perjalanan dinas di luar provinsi, sedangkan untuk akomodasi dan konsumsi sudah ditanggung oleh pihak penyelenggara rapat

Jawaban:
PNS yang melakukan perjalanan dinas di luar provinsi, akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh penyelenggara, maka yang berhak diterima oleh PNS tsb hanya uang saku saja (sesuai SBU yang berlaku).

(3454) bantuan 2011

Dari:
Drs. Rahmanto (LPKS Media Karya. Gemolong Sragen Jateng)

Pertanyaan:
Bantuan tahun 2011 untuk lembaga kami sampai saat ini belum cair. mohon bantuannya dan mohon penjelasannya. Trima kasih.

Jawaban:
Silahkan tanyakan kepada K/L pemberi bantuan, alasan apa bantuan tidak dapat dicairkan.

(3455) Perjalanan Dinas

Dari:
Dian Mitasari (BPS DIY/Jalan Ringroad Selatan Kasihan Yogyakarta)

Pertanyaan:
Dear helpdesk, jika seorang PNS melakukan perjalanan dinas dalam kota dengan jarak 5 km dari tempat kedudukan dan lamanya kurang dari 6 jam, apa saja hak yang didapatkan oleh PNS tersebut? apakah PNS tersebut mendapatkan uang transport dan apabila mendapatkan uang transport, apakah PNS tersebut masih mendapatkan uang makan harian?

Jawaban:
PNS yang melaksanakan perjalanan dinas dalam kota hanya berhak atas uang transport dalam kota (sesuai SBU sebesar Rp.110.000,-). PNS yang melakukan perjalanan dinas tidak berhak atas uang makan harian (pasal 3 huruf a PMK Nomor 110/PMK.05/2010).

(3457) copy DIPA dari SPM ke SAKPA 2012

Dari:
Muh.Zulkarnain (BSML Makassar/Jl.Tumanurung Raya Sungguminasa)

Pertanyaan:
salam.., saya mau nanya di komputer kami aplikasi SPM 2012 dan SAKPA 2012 berada dalam 1 komputer. copy dipa spm ke sakpa koq tetap error yah..? tolong bantuannya..

Jawaban:
Copy data DIPA dari aplikasi SPM sudah dapat dicopy dari aplikasi SPM. Pesan error apa yang muncul pada saat proses copy DIPA. DBSATKER aplikasi SPM, mysql-install nya sudah dalam kondisi jalan (on). Lalu lakukan proses copy DIPA. Jika muncul mysql connector/ODBC, isikan user = “baru”, password = “lama”.

(3458) Honor Petugas Gudang

Dari:
ferry indra cahyadi (Kementerian Pekerjaan Umum)

Pertanyaan:
Salam, di kementerian kami telah terbit instruksi menteri tentang penatausahaan barang persedian dilingkungan kementerian Pekerjaan Umum, dan mengharuskan adanya pengangkatan Petugas Gudang sebaagai pengelola penatausahaan Barang Persediaan, dan diberikan insentif atas tugas yang di embannya, pertanyaan saya apabilah harus memeberikan honro pada petugas gudang, harus menggunakan mata anggaran yang mana dan satuan biayanya berapa? karena didalam SBU 2012 saya tidak menemukannya. terima kasih atas bantuannya…

Jawaban:
Sampai sekarang dalam PMK Nomor 84/PMK.02/2011 tentang SBU 2012 honor yang khusus diberikan untuk membayar penjaga gudang memang belum ada.
Pegawai yang bersangkutan bisa diikutkan sebagai bagian Tim Pengadaan, dan dibebankan dalam akun 521213 (Belanja Honor Terkait Output Kegiatan) Atau diikutsertakan pada Tim SAI yang dibebankan pada akun 521115 (Belanja Operasional Satker)

(3459) Mata anggaran uang saku kegiatan

Dari:
Nia (kementerian agama)

Pertanyaan:
Siang… saya ingin menanyakan mengenai uang saku kegiatan (fullboard) di luar kota, apakah menggunakan mak 524119  atau 521219… mohon bantu di jelaskan, terimakasih

Jawaban:
Sesuai Perdirjen Nomor PER-80/PB/2011 uang saku dibebankan ke dalam akun 524119 (Belanja Perjalanan lainnya).

(3460) Pengadilan Tinggi Palu/Palu

Dari:
akhmad basir (Pengadilan Tinggi Palu/Palu)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan yang rinci atas pasal 12 Perdirjen Perbendaharaan No.Per-22/PB/2011 karena saya akan mengajukan revisi DIPA karena tunggakan belanja perjalanan dinas dalam rangka konsultasi TA 2011. Kanwil mengatakan revisi DIPA karena tunggakan belanja perjalanan dinas dalam rangka konsultasi tidak bisa dilaksanakan karena tunggakan yang dimaksud pada pasal 12 Perdirjen Perbendaharaan No.Per-22/PB/2011 tidak termasuk tunggakan belanja perjalanan dalam rangka konsultasi. Terima kasih

Jawaban:
Revisi DIPA karena tunggakan tahun lalu dapat dilakukan sepanjang : tunggakan tahun yang lalu merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia dan pekerjaan/penugasannya telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran. Untuk kasus ini revisi DIPA-nya dapat dilakukan apabila sisa dana perjalanan dinas tahun 2011 masih tersedia untuk pembayaran biaya perjalanan dinas tsb, karena sesuatu dan lain hal belum sempat dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran 2011.

(3461) Makassar

Dari:
fiqi (Makassar)

Pertanyaan:
Apakah untuk Belanja Modal..(pengadaan jaringan Internet/MPLS) dengan penyedia PT.TELKOM dan nilai di bawah 10 juta,,dapat menggunakan mekanisme pembayaran Uang Persediaan…?…terima kasih

Jawaban:
Belanja Modal harus menggunakan mekanisme LS, Belanja Modal yang dibolehkan dibayarkan dengan mekanisme UP adalah untuk pembayaran honor tim perolehan asset, ATK, perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran LS dalam rangka perolehan asset (Pasal 7 ayat (7) huruf a.2).

22 Februari

(3463) Perjalanan dinas menggunakan kendaraan dinas

Dari:
yudha aria putra (Distamben Kab. Lampung Timur)

Pertanyaan:
Selamat pagi, Tim dari kantor di Kabupaten melakukan perjalanan dinas  ke kecamatan dalam waktu 1 hari(berangkat pagi – pulang sore) dengan menggunakan kendaraan dinas maka biaya perjalanan dinas apa saia yang dapat diberikan ke pada tim, apakah masih mendapat uang transport dan uang harian, atau uang pengganti BBM saja, jika BBM bagaimana format pertanggungjawabannya? Apakah CPNS dapat melaksanakan perjalanan dinas dan mendapatkan biaya perjalana dinas juga? terima kasih

Jawaban:
1.Perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan dinas tidak dibayarkan uang transport, yang dibayarkan hanya uang harian. 2.Pembelian BBM dapat dipertanggungjawabkan kepada biaya pemeliharaan kendaraan dengan berpedoman PER-66/PB/2005 dan PER-11/PB/2011. 3.CPNS dapat saja melakukan perjalanan dinas sepanjang ada SPPD dari yang berwenang.

(3464) PU Mamuju

Dari:
dominggus (PU Mamuju)

Pertanyaan:
kode akun mana yang bisa dipergunakan untuk pembayaran Honor/gaji pegawai Non PNS dan apakah ada aturan yang mengatur tentang itu. kalao ada tolong di beri link nya.

Jawaban:
Honor yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output tertentu dapat dibayarkan dengan akun 521213 (Belanja Honor Terkait Output Kegiatan).

(3465) KPPN Bojonegoro, Jalan Untung Suropati 63 Bojonegoro

Dari:
Dwi Ratnasari (KPPN Bojonegoro, Jalan Untung Suropati 63 Bojonegoro)

Pertanyaan:
Sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor 21 tahun 2008, biaya perjalanan dinas memiliki lima unsur, yaitu uang harian, biaya transport pegawai, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota. biaya sewa kendaraan dalam kota didalamnya termasuk untuk pembayaran pajak. Jika terdapat pegawai yang mengajukan penggantian unsur biaya transport pegawai dengan moda transportasi sewa kendaraan (carter mobil selama 2 hari) apakah juga dikenakan pajak? mohon penjelasannya.

Jawaban:
Sewa kendaraan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Untuk lebih jelas berapa tarif yang dikenakan untuk pajak sewa kendaraan tsb, silahkan tanyakan langsung ke KPP terdekat.

(3466) Pabelan, Surakarta

Dari:
Dwinanto (Pabelan, Surakarta)

Pertanyaan:
Yth Helpdesk, Saya seorang verifikator, Satker kami di undang dalam acara sosialisasi di Bogor yang di adakan di hotel bintang 4 namun akomodasi/penginapan tidak di tanggung. yang di tugaskan pegawai Gol.II padahal sesuai SBU Gol.II standard penginapan di hotel bintang 1. Peryanyaan saya: 1. Bolehkan Gol.II menagihkan penginap di hotel bintang 4 karna acara di tempat tersebut? 2. Bolehkan menagihkan penginap di hotel yang bintangnya  melebihi standard namun rate-nya tidak melebihi standard? Bolehkah bila perjalanan dinas tersebut tidak menagihkan penginapan?

Jawaban:
Sesuai pasal 11 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.05/2007 disebutkan bahwa : Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai  dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/pegawai negeri.

23 Februari

(3467) akun 522121 vs 521114

Dari:
Adi Y (Bandar Lampung)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai penggunaan akun 522121 dan 521114 dalam hal pembayaran biaya surat menyurat satker. Karena banyak POK satker yang mencantumkan akun 522121 untuk biaya surat menyurat. Terima Kasih

Jawaban:
Biaya pengiriman surat dinas di Kementerian/Lembaga menggunakan akun 521114 (Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat).

(3468) update terbaru tidak bisa di unduh

Dari:
rudianto (mtsn kadugede)

Pertanyaan:
assalamu’alaikum. Maaf Pak, mau menanyakan updete terbaru yang ada tidak bisa di unduh, sudah 2 hari di coba tapi belum bisa full di download?

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3469) SPPSD LUMPSUM

Dari:
TETI HERAWATI (BPFK JAKARTA)

Pertanyaan:
Kami adalah instansi pelayanan public, dlm melaksanakan tupoksi kami (kalibrasi alat kesehatan) kami melakukan kalibrasi ke RS yang mengajukan permohonan kalibrasi, semua akomodasi kami(uang saku,penginapan dan transport kami mintakan ke RS yang meminta pelayanan sesuai dengan SBU dan lama pengerjaan kalibrasi) Apakah biaya petugas yang yang kami ajukan ke RS dengan menggunakan SPPD Lumpsum sesuai SBU dibenarkan?

Jawaban:
Sesuai pasal 6 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 disebutkan bahwa : 1.Biaya perjalanan dinas jabatan dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD dan 2.Pejabat yang berwenang memberi perintah perjalanan dinas agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja berkenaan, 3.Setiap pembayaran yang dananya bersumber dari APBN harus berpedoman kepada SBU yang berlaku.

(3471) Kekurangan Uang Makan

Dari:
MIN Rantau Keminting (Jl. Datu Aria Pandawan)

Pertanyaan:
Apakah bisa uang makan yg belum dibayarkan di tahun anggaran yg lalu karena dana DIPA nya telah habis, dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya??trmksh

Jawaban:
Sesuai pasal 11 ayat (2) PMK Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa : PNS yang belum dibayarkan Uang Makan pada tahun anggaran yang lalu dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya sepanjang dananya tersedia dalam DIPA satker ybs.

(3472) Kompesasi Potongan SPM-KP

Dari:
Gusti Hasbullah (KPPN Pangkalan Bun Jl.Sultan Syahrir no 9)

Pertanyaan:
sesuai se-14/pb/2011 hurup E.4 kompensasi utang pajak melalui potongan SPM-KP dilakukan dalam hal kelebihan pembayaran PPn, PPh, atau PPnBM, dikompensasikan dengan utang pajak PPh, PPn, atau PPnBM. sehubungan dengan hal tersebut KPP Pratama Pangkalan Bun mengajukan SPM-KP kelebihan PPn yang dikompensasikan dengan PPh, begitu juga sebaliknya PPn dikompensasikan dengan PPn. Setelah di validasi oleh Seksi Vera potongan tersebut validasinya merah, mengapa bisa terjadi demikian atau kah kelebihan PPn di kompensasikan dengan PPn juga atas tanggapan diucapkan terimaksih

Jawaban:
Berdasarkan SE 14/PB/2011 terkait kompensasi potongan SPM-KP, maka tidak ada ketentuan jika kelebihan pembayaran PPh harus dikompensasikan hanya dengan utang pajak PPh, PPN dikompensasikan hanya dengan utang pajak PPN, atau PPnBM dikompensasikan hanya dengan utang pajak PPnBM, artinya kelebihan pembayaran PPh dapat dikompensasikan baik dengan utang pajak PPh, PPN, maupun PPnBM. Aplikasi verak pun sudah sesuai dengan maksud pengaturan tersebut.
Adanya validasi merah dapat disebabkan karena hal lain, dan setelah kami koordinasikan dengan Subdit Pengembangan Aplikasi, validasi merah tersebut disebabkan karena belum adanya kode satker KPP yang tercantum pada SPM-KP.

(3473) KPU Kota Bandung/Soekarno Hatta No. 260

Dari:
rifqi rahman (KPU Kota Bandung/Soekarno Hatta No. 260)

Pertanyaan:
mohon bantuannya mengenai akun di anggaran APBN 2012 untuk Langganan Internet, Hosting Website, Domain Website untuk akunnya berapa? terimakasih bantuannya.

Jawaban:
Sesuai Perdirjen Nomor PER-80/PB/2011, untuk pembayaran langganan intenet dibebankan dalam akun 521111, namun demikian  apabila akan menggunakan akun 522119 (Belanja Langganan Daya dan Jasa Lainnya) tetap diperkenankan. Sedangkan untuk Hosting Website dan Domain Website dibebankan ke akun 522191 (Belanja Jasa Lainnya).

(3474) peraturan rangkap jabatan

Dari:
RUDI (bmkg staklim pulau baai bkl)

Pertanyaan:
ass.boleh tidak dalam sosialiasasi/siminar yg diadakan’ panitia bisa menerima honor mnjadi narasumber yg menjadi tupoksinya dan pada bagian peraturan mana bisa di jadikan acuan.trimakasih

Jawaban:
Pejabat/pegawai yang mempunyai jabatan rangkap dalam satu kegiatan diantaranya Panitia yang merangkap sebagai Narasumber, maka kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan honorarium sebagai Panitia dan honorarium sebagai Narasumber, sepanjang Ybs melaksanakan tugas dan ditunjuk dengan SK oleh pejabat yang berwenang.

(3475) Pencetakan label di aplikasi simak-bmn

Dari:
Desy (BB Industri HAsil Perkebunan/Jalan Racing Centre 28 Makassar)

Pertanyaan:
Selamat siang. Pak,kami sudah update aplikasi simak-bmn yang versi 16 Feb 2012,tetapi di aplikasi tersebut untuk pencetakan label barang tidak bisa digunakan. Kira2 apa penyebebnya dan bagaimana solusinya? Terimakasih untuk penjelasannya.

Jawaban:
Setting logo label pada user admin (sebelumnya logo label di copy kan pada folder C:\bmnkpb10\LOKAL). Kemudian simpan. Masuk ke menu operator, cetak label.

(3476) Bendahara

Dari:
Martha Cahyadinata (Distamben Prov.Kep.Bangka Belitung)

Pertanyaan:
1. Peraturan mana yang menyebutkan uang tunai maksimal di kas bendahara=10 jt? 2. Sejauh mana tanggung jawab bendahara terhadap keaslian tiket ataupun hotel yang diserahkan oleh pegawai yang selesai melakukan perjadin?

Jawaban:
1. Saat ini peraturan tentang batasan uang yang disimpan oleh Bendahara sebesar 10 Juta rupiah sudah tidak berlaku lagi. Hal itu adalah kebiasaan yang terjadi karena peraturan tersebut. Saat ini sedang disusun peraturan yang mengatur masalah tersebut.
2. Bendahara bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan berdasarkan dokumen yang diyakini kebenarannya. Untuk itu, sebaiknya Bendahara meminta pernyataan kebenaran pengeluaran yang dilakukan oleh pegawai yang melakukan perjalanan dinas sebagai dasar Bendahara meyakini bukti yang disampaikan.

(3477) banda aceh

Dari:
umar (banda aceh)

Pertanyaan:
mohon bantuannya. kami ada kegiatan sewa kendaraan roda 4 untuk harian. bagaimana cara pertaggung jawabannya. yang ke-2. dipa kami mendapat bintang dan telah dibuka pada bulan februari, apakah sewa kendaraan roda 4 (operasional) bisa ditarik dari bulan januari?

Jawaban:
1.Pertanggungjawaban sewa kendaraan tsb berpedoman kepada PER-66/PB/2005 dan PER-11/PB/2011.
2.Karena uangnya sudah dianggarkan pada DIPA, maka sewa kendaraan tsb dapat dibayarkan.

(3478) Perjalanan Dinas Honorer

Dari:
Erik (Bapelkes Lemahabang/Bekasi)

Pertanyaan:
Apakah Honerer boleh mendapatkan penggantian atas perjalanan dinas yang dilakukan. Apabila boleh, disetarakan dengan golongan PNS yang manakah yang bersangkutan?

Jawaban:
Sesuai pasal 13 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 disebutkan bahwa : Selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat melakukan perjalanan dinas atas perintah pejabat yang berwenang, dan biaya perjalanan dinasnya digolongkan sesuai tingkatan dalam perjalanan dinas menurut tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

(3480) standar honor penasehat menteri atau kepala badan

Dari:
diat setiawan (BNP2TKI)

Pertanyaan:
yth helpdesk perbendaharaan, adakah standar honorarium per bulan untuk penasehat menteri atau kepala badan?

Jawaban:
Honor penasehat Menteri atau Kepala Badan tidak ada diatur dalam SBU, kecuali mendapatkan honorarium dalam kepanitiaan atau dalam suatu Tim.

(3481) Kantor kami sangat butuh barang inventaris

Dari:
abdul manan (Jl.Jend.Ahmad Yani No.21 Langsa)

Pertanyaan:
Yang terhormat tim helpdesk, langsung aja kepertanyaan 1. Diinstansi saya ada akun belanja barang operasional lainnya ( 521119 ) apakah akun tersebut dapat kami revisi untuk menambah akun baru untuk belanja inventaris Kantor ( belanja Modal ) mengingat satker kami sangat membutuhkannya, apabila bisa kemanakah kami ajukan revisi tersebut.karena diDIPA tahun 2012 untuk belanja modal tidak ada akunnya.2.Sesuai pasal 127 huruf a. Perpres no.54 tahun 2010 disebutkan bahwa PPK pada K/L/Instansi wajib memiliki sertifikat Barjas,Di Satker kami semua PPK belum ada sertifikat Barjas tsb,apakah dapat ditunjuk menjadi PPK;3. Apakah Satker kami dapat membantu dana untuk para PPK tsb mengikuti undangan Diklat Pengadaan Barjas yg dananya lebih dari 4 juta rupiah;4.seandainya bisa dari akun apa dapat kami pertanggung jawabkan ( disatker kami cuma akun 52111,521119 yg sangat memungkinkan) dan bagai mana bentuk pertanggung jawabannya.5.bisakah dibayar biaya pengisian BBM untuk pejabat yang memakai mobil pribadi untuk perjalanan dinas. pak jawabannya dikrimkan ke email saya ya…terima kasi atas jawabannya.”

Jawaban:
1.Revisi DIPA dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah sasaran kinerja dengan ketentuan tidak mengurangi volume keluaran kegiatan prioritas nasional dan atau prioritas bidang serta tidak mengurangi spesifikasi keluaran. Revisi DIPA diajukan ke Kantor Pusat DJPBN/Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
2.Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 PPK pada K/L wajib memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa.
3.Satker dapat saja memberikan bantuan kepada PPK sepanjang dananya tersedia untuk kegiatan tsb.
4.Bantuan untuk mengikuti diklat dapat dibebankan kepada Akun 521219, sedangkan pertanggungjawabannya berpedoman kepada PER-66/PB/2005 dan PER-11/PB/2011.
5.Penggantian pembelian BBM bagi pegawai/Pejabat yang melakukan perjalanan dinas, dapat dibayarkan sepanjang pegawai/pejabat tersebut tidak menerima uang transport.

24 Februari

(3482) SPM LS

Dari:
Kartono (Jln. Bhagia 44 Pekalongan)

Pertanyaan:
SPM LS 10 Juta kebawah, apakah harus dilampiri dengan Resume Kontrak atau cukup dengan Kwitansi?

Jawaban:
Sesuai pasal 55 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa : Kuitansi digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3483) Kanwil Kemenag Provinsi NTT

Dari:
Naldy serang (Kanwil Kemenag Provinsi NTT)

Pertanyaan:
Kapan DIPA 2012 Kanwil kemenag Prov.NTT sampai ke kanwil DJPB Kupang, Agar kami bisa mencetak ulang DIPA 2012

Jawaban:
Data DIPA Tahun Anggaran 2012 (DNA) sudah disampaikan ke Kanwil DJPBN Prov NTT pada bulan Desember 2011, kalau Kanwil Kemenag Prov.NTT membutuhkan data DIPA tsb silahkan hubungi Kanwil DJPBN Prov.NTT.

25 Februari

(3484) pembukuan penerimaan & pengeluaran

Dari:
sigit cahyadi prabowo (jl.pangeran affandi rani no.06 ngabang)

Pertanyaan:
apakah sdh ada aplikasi untuk pembukuan bendahara penerimaan dan pengeluaran?

Jawaban:
Sampai saat ini aplikasi belum dapat diselesaikan mengingat peraturan terkait pembukuan Bendahara masih akan direvisi sehingga apabila aplikasi di launching dikhawatirkan hanya dipakai untuk beberapa bulan saja padahal untuk melakukan launching dan sosialisasi tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

27 Februari

(3485) Biaya perjalanan dinas

Dari:
puji lestari (RSJ. Prof. dr. Soeroyo Magelang)

Pertanyaan:
Mohon pencerahan terkait SBU Perjadin. 1. Dalam SBU telah ditentukan adanya uang harian perjadin. Tetapi dlm penjelasan ada ketentuan besaran uang aku. Padahal uang harian di dlmnya adalah uang saku, uang makan, dan transport lokal. bagaimana perincian utk uang makan dan transport lokalnya? 2. dalam SBu disebutkan adanya biaya representasi perjadin utk es II ke atas. sebenarnya peruntukannya utk apa, dan apakah biaya tsb dikenakan pajak (kl iya, berapa persen). terima kasih.

Jawaban:
1.Uang harian dapat digunakan untuk uang makan, transport lokal dan uang saku. Uang harian diberikan berdasarkan tingkatan perjalanan dinas. Uang harian diberikan secara lumpsum, dari besaran uang harian yang diterima sudah termasuk uang saku sesuai ketentuan, sedangkan besaran uang transport dan uang makan merupakan selisih dari besaran uang saku, untuk penggunaannya silahkan diatur sendiri.
2. Biaya representatif adalah biaya perjalanan dinas yang diberikan kepada pejabat eselon II keatas yang digunakan untuk kelancaran tugas, Uang representatif diberikan secara lumpsum. Uang representatif dikenakan pajak, besaran pajaknya agar ditanyakan langsung kepada KPP setempat.

(3486) Satker berubah kode

Dari:
Djoko Prio (KPPN Makale)

Pertanyaan:
Terdapat satker lama yang tahun 2012 berubah kode satkernya. Tahun 2011 satker tersebut mempunyai UP yang belum disetor, dan baru disetor memakai SSBP dengan kode satker lama pada Januari 2012. SSBP diinput pada aplikasi SAKPA 2012 dengan kode satker baru, sehingga pada saat rekon terjadi perbedaan. Apakah kode satker pada dokumen SSBP harus diralat? Jika diralat, aplikasi vera menganggap UP dengan kode satker lama belum disetor. Jika harus dijurnal, mohon  dijelaskan juga jurnalnya. Terima kasih.

Jawaban:
Dijurnal untuk memindahkan sisa UP dari kode satker yang lam ke kode satker yang baru. Surat Direktur APK Nomor S-11759/PB.6/2011 tanggal 22 Desember 2011 dapat diterapkan juga dalam kasus ini.

(3487) POK

Dari:
andri (Jl. Andi Djemma Palopo)

Pertanyaan:
dalam SBU 2012 biaya perjalanan terbagi dalam masing-masing propinsi, sebagai batas pembayaran tertinggi. sedangkan dalam POK menggunakan tarif yang disesuaikan salah satu wilayah misal Rp 410000,-, jika ada pegawai yang melakukan perjalanan dinas di jakarta, sebagai dasar pembayaran apakah disesuaikan SBU sebesar 510000,- atau disesuaikan dengan POK sebesar 410000,-. demikian pertanyaan kami, terima kasih.

Jawaban:
SBU merupakan batasan tertinggi pembayaran yang tidak boleh dilampaui, sedangkan POK merupakan dasar pembayaran operasional suatu satker. Untuk kasus ini biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada pegawai ybs adalah sesuai POK (Rp.410.000,-)

(3490) Kanwil1DJKN

Dari:
nanda (Kanwil1DJKN)

Pertanyaan:
Apakah selama diklat bisa dibayarkan uang harian walaupun tidak 100%..?

Jawaban:
Biasanya peserta diklat dari luar kota selain menerima biaya transport pegawai (biaya pembelian tiket) hanya menerima uang saku maksimal sebesar uang saku yang terdapat pada paket fullboard.

(3491) honor kepala skpd dan honor penanggung jawab uakpa/b

Dari:
muhammad (ir. mohd,thaher no.18 lueng bata banda aceh)

Pertanyaan:
boleh tidak kepala skpd-tp selain menerima honor selaku pejabat kuasa pengguna anggaran juga menerima honor SELAKU penanggung jawab pelaporan sai DALAM DIPA SATU DIPA YANG SAMA. karena dalam pmk no.156/PMK.07/2008 pasal 27 (2) disebutkan Penanggung Jawab UAKPA/B Tugas Pembantuan adalah kepala SKPD.

Jawaban:
Pejabat Perbendaharaan (KPA) yang merangkap jabatan selaku penanggungjawab pelaporan SAI, kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan honorarium untuk tiap-tiap jabatan yang dijabatnya sepanjang ada SK penunjukan dari pejabat yang berwenang.

(3492) jl.letjend sutoyo

Dari:
poltekkes surakarta (jl.letjend sutoyo)

Pertanyaan:
Selamat siang.. Bagaimana perhitungan perjalanan dinas untuk kegiatan di luar pertemuan seperti fullboard tsb. apakah uang harian itu didalamnya termasuk untuk biaya penginapan?  Terimakasih.

Jawaban:
Paket Fullboard adalah kegiatan rapat/pertemuan yang diadakan di luar kantor (luar kota) sehari penuh dan bermalam/menginap, kepada peserta paket Fullboard hanya mendapatkan uang saku, sedangkan uang penginapan dan konsumsi dipertanggungjawabkan oleh panitia penyelenggara.

(3493) Jln raden fatah

Dari:
Kyo (Jln raden fatah)

Pertanyaan:
berapakah persentase kenaikan gaji berkala PNS, dan kenaikan gaji karena naik pangkat? diaturan manakah besaran persentase tersebut diatur?

Jawaban:
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2012, kenaikan gaji PNS karena naik pangkat dan/atau kenaikan gaji berkala tidak didasarkan pada persentase tertentu. Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan (Golongan I-a hingga IV-e) dan masa kerja golongan (mulai dari 0 hingga 33 tahun) dari seorang PNS.
Adapun besaran persentase yang biasanya disebutkan dalam pidato kenegaraan Presiden RI ketika mengantarkan Nota Keuangan dan RAPBN suatu tahun anggaran tertentu lebih bersifat kenaikan rata-rata dari seluruh jenjang golongan dan masa kerja PNS, yang diperoleh dengan membandingkan antara besaran gaji pokok pada Rancangan PP tentang Perubahan Peraturan Gaji PNS yang akan ditetapkan dengan PP tentang Peraturan Gaji PNS sebelumnya.

28 Februari

(3494) Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Dari:
agus suprianta (BPS Provinsi Jawa Tengah Jl. Pahlawan No.6 Semarang)

Pertanyaan:
Apabila ada istri Pejabat Eselon II ikut diundang Rapat Kerja Nasianal (Rateknas) (sebagai Ibu Dharma Wanita) itu perjalanan dinasnya ada aturan yang mengatur nggak pak Tk

Jawaban:
Biaya perjalanan dinas hanya dapat diberikan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2008 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negari bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

(3495) SAKPA 2012 bermasalah

Dari:
karya (BAPAS Muara Teweh)

Pertanyaan:
mohon perhatiannya..aplikasi SAKPA 2012 tidak bisa tidak bisa connect ke SPM sehingga tidak bisa tarik pagu DIPA…MOHON SEGERA DIPERBAIKI…!!!

Jawaban:
Copy data DIPA dari aplikasi SPM sudah dapat dicopy dari aplikasi SPM. Pesan error apa yang muncul pada saat proses copy DIPA. DBSATKER aplikasi SPM, mysql-install nya sudah dalam kondisi jalan (on). Lalu lakukan proses copy DIPA. Jika muncul mysql connector/ODBC, isikan user = “baru”, password = “lama”.

(3497) honor ganda

Dari:
Naning (Itjen Kemenag)

Pertanyaan:
Atas pertanyaan panitia yang merangkap narasumber, jawaban tim helpdesk adalah memperbolehkan. Tapi pada pertanyaan lain jawabannya tidak membolehkan dengan alasan karena outputnya satu maka seseorang hanya berhak atas satu honor. Jadi mana yang benar, mohon penjelasan. Terimakasih.

Jawaban:
Pejabat/pegawai yang mempunyai jabatan rangkap dalam satu kegiatan diantaranya Panitia yang merangkap sebagai Narasumber, maka kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan honorarium sebagai Panitia dan honorarium sebagai Narasumber, sepanjang Ybs melaksanakan tugas dan ditunjuk dengan SK oleh pejabat yang berwenang.

(3498) Mengenai Pertemuan

Dari:
Popy (Kementan)

Pertanyaan:
Helpdesk….minta info apakah didalam pertemuan ketua panitia/anggotanya boleh mendapat honor moderator atau narasumber ? Didalam melaksanakan pertemuan apakah perjalanannya panitia boleh menggunakan perjalanan dalam rangka Bimbingan/Pembinaan bukan dalam rangka koordinasi/rapat2

Jawaban:
1.Honorarium seseorang pegawai/pejabat dapat dibayarkan apabila ybs telah melaksanakan tugasnya, dan keikutsertaannya dalam panitia/anggota ditunjuk dengan SK oleh pejabat yang berwenang.
2.Biaya perjalanan yang digunakan adalah biaya dalam rangka rapat2.

(3500) DPPKAD

Dari:
suwarsono (DPPKAD)

Pertanyaan:
Apakah bila pimpinan skpd sedang berhalangan sementara karena lagi mengikuti pendidikan PIM II maka yang ditunjuk selaku Plh adalah Sekretaris SKPD ybs maka otomatis selaku pengguna anggaran di skpd tersebut?, selain itu sekretaris sebelumnya adalah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan, apakah boleh dirangkap dengan jabatan plh kepala skpd? mohon penjelasannya. Terima Kasih.

Jawaban:
Selain Bendahara, Plh Kepala Kantor/Pimpinan (selaku pengguna anggaran) suatu Satker dapat dijabat oleh siapa saja sepanjang ada SK penunjukan dari pejabat yang berwenang.

(3501) Bukti Penginapan diluar kota

Dari:
Sri Hayati (Kemenag Kab. Manokwari)

Pertanyaan:
Helpdesk…. Sy mo tanya mengenai Bukti Penginapan di Luar Kota untuk 1 org 1 pengikut, apakah bukti hotel tsb masing2 ato 1 bukti hotel. Mohon bantuannya?… Trims

Jawaban:
Pertanggungjawaban biaya penginapan dalam perjalanan dinas, harus 1(satu) bukti pembayaran hotel/penginapan digunakan untuk 1(satu) orang yang melakukan perjalanan dinas.

(3503) KPU Prov

Dari:
Eka (KPU Prov)

Pertanyaan:
Bedasarkan Permendagri 44 Th 2007/57 Th 2009, honorarium Pemilukada utk personil Sekretariat KPU sdh ditetapkan jumlahnya (misal Provinsi –> Sekr : 1, Kabag : 3, Kasubbag : 6, Bend : 1, Pelaksana : 8, Tenaga Pdkg : 5), terkait jumlah tsb apakah jumlah personil utk Pelaksana/Tenaga Pendukung boleh lebih dr jumlah tsb? Klu utk Pelaksana dibuat lebih dari 8 org, apakah menyalahi? Krn staf yang ada lebih dr angka tsb, dan pd pelaksanaannya semua staf jg pasti terlibat. Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Menurut pendapat kami secara aturan sudah pasti menyalahi, namun untuk lebih tepatnya pertanyaan ini sebaiknya ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri, karena yang membuat peraturan tsb adalah Kementerian Dalam Negeri.

(3504) MAN Sigli 1

Dari:
wardinur (MAN Sigli 1)

Pertanyaan:
Asss… Kami berencana membeli printer, cm dipa kami tidak dicantumkan belanja modal peralatan mesin (511132). jd untuk membeli printer tsb mata anggaran apa yg bisa kami gunakan?

Jawaban:
Akun yang digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin adalah 532111

(3505) sppd

Dari:
ismael (Jln. Sudirman)

Pertanyaan:
Bagai mana pembayaran uang harian bagi pegawai yang mengikuti diklat yang diasramakan dan diakomodasikan oleh penyelenggara? mohon penjelasanya !

Jawaban:
Biasanya peserta diklat dari luar kota selain menerima biaya transport pegawai (biaya pembelian tiket) hanya menerima uang saku maksimal sebesar uang saku yang terdapat pada paket fullboard.

29 Februari

(3506) MTsN

Dari:
Ariawan (MTsN)

Pertanyaan:
Sehubungan dengan permintaan kekurangan gaji dari Gaji Pokok (Gapok) lama ke gapok baru, bagaimana permintaan pegawai-pegawai yang pensiun dari bulan Januari s.d. Maret dan telah diterbitkan SKPP pensiunnya. Apakah bisa dimintakan kekurangan di kantor lama? mengingat ybs telah diterbitkan SKPP ke taspen.

Jawaban:
Pembayaran kekurangan gaji dapat dimintakan sepanjang merupakan hak pegawai ybs, untuk kasus ini bendahara dapat memintakan kekurangan gaji pegawai yang telah pensiun tsb, karena masih merupakan hak ybs (bulan Januari s.d. Maret).

(3507) Pengadilan Agama Kuningan

Dari:
PA Kng (Pengadilan Agama Kuningan)

Pertanyaan:
Apakah uang harian (perjalanan dinas berkaitan dengan tupoksi) merupakan objek pajak pph ? adakah perbedaan perlakuan uang tersebut dibandingkan uang harian paket (fullboard/halfday/fullday) ? terimakasih

Jawaban:
Uang harian tidak dikenakan PPh. Uang harian dalam perjalanan dinas meliputi uang saku, uang makan dan transport lokal, besarnya uang saku dalam perjalanan dinas digolongkan sesuai tingkat perjalanan dinas (gol.A,B,C,D =Rp.115.000,- gol.E =Rp.105.000,- dan gol.F =Rp.100.000,- per hari) sedangkan uang harian yang dimaksud pada paket Fullboard,Fullday,Halfday merupakan uang saku saja, besarnya uang saku paket Fullboard,Fullday,Halfday tsb sesuai SBU yang berlaku.

(3508) MAK langganan internet dan langganan data perekonomian

Dari:
Akhmad Hisyam (Kemenko Bidang Perekonomian)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan, untuk langganan internet masuk belanja keperluan perkantoran (521111), belanja langganan daya dan jasa lainnya (522119), atau belanja jasa lainnya (522191)? Kemudian untuk langganan data perekonomian masuk elanja langganan daya dan jasa lainnya (522119) atau belanja jasa lainnya (522191)? Terima kasih..

Jawaban:
Sesuai Perdirjen Nomor PER-80/PB/2011, untuk pembayaran intenet dibebankan dalam akun 521111, namun apabila akan menggunakan akun 522119 tetap diperkenankan

(3511) Uang makan PNS

Dari:
gunawan (jl. Majapahit no.7)

Pertanyaan:
KPPN Pekalongan (072) untuk tahun 2012 membatasi Uang Makan untuk guru PNS maks 22 hari, dasarnya SBU 2012. padahal hari kerja lebih dari 22 hari. berapakah sebenarnya yang harus dibayarkan? 22 hari atau sesuai hari kerja?

Jawaban:
Berdasarkan pasal 2 PMK No.110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan, jadi berapapun jumlah hari kerja yang ada dalam satu bulan, uang makannya dibayarkan sebanyak hari kerja tsb.

(3512) Pagu DIPA Tidak sama Dengan Pagu di SPM

Dari:
lukman (kankemenag kota jakarta utara jl.plumpang raya)

Pertanyaan:
kami dari satker kankemenag jakut, ingin menanyakan masalah pagu Yang terdapat pada DIPA TA 2012 Tidak sama dengan pagu Yang kami terima dari KPPN Jakarta IV Yg terdapat di SPM 2012 MOHON Penjelasan dan solusinya.Terima kasih

Jawaban:
Untuk pencocokan pagu tsb, silahkan hubungi KPPN terkait (KPPN Jakarta IV).

(3513) Hibah

Dari:
Puji Lestari (RSJ. Prof. dr. Soeroyo Magelang)

Pertanyaan:
Apabila kami melakukan KSO dalam bentuk sewa alat, dimn dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan, asset tersebut menjadi milik RS. Apakah kondisi tersebut masuk kriteria hibah? Apabila masuk kriteria, bagaimanakah tatacara pencatatan ke dalam Laporan Keuangan (SAKPA,SIMAK, dan PARS?). Proses apa yang harus kami lakukan guna mencatat dan menatausahakan aset tersebut? (Kami adalah satker BLU)

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, Jawaban sudah kami email ke : pujilestari131@yahoo.com semoga bermanfaat.

(3514) KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

Dari:
sumartono (KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM)

Pertanyaan:
UANG HARIAN DALAM KOTA BERJARAK 25 KM

Jawaban:
Uang hariannya hanya dibayarkan berupa uang transport dalam kota sebesar Rp.110.000,-

(3515) UANG HARIAN PERJALANAN DINAS

Dari:
musuhanaya (STAMET BUNTOK)

Pertanyaan:
Help Desk Yth; mohon pencerahan terkait dengan besaran uang harian sehubungan dengan kegiatan mengikuti rekonsiliasi keuangan semester II TA 2011 yg di laksanakan pada bulan Januari 2012 yg lalu ( tiket PP dari tempat asal ke Lombok-Mataram di bebankan ke instansi kami, sementara biaya akomodasi/penginapan/hotel, konsumsi di tanggung oleh panitia penyelenggara); yg akan kami tanyakan adalah besaran UANG HARIAN yang sepatutnya kami bayarkan kepada peserta  berdasarkan SBU 2012, tks atas pencerahannya

Jawaban:
Uang harian yang dapat diberikan kepada ybs adalah uang saku sesuai tingkat perjalanan dinas (Tk.A,B,C,D =Rp.115.000,- Tk.E =Rp.105.000 dan Tk.F =Rp.100.000,-/hari) serta uang transport kegiatan dalam kota sebesar Rp.110.000,-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *