Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Juli 2012 (1)

Daftar Isi

1 Juli

(4119) AKUN 521219 UNTUK UANG SAKU

Dari:
teguh widodo (Kanwil DJPBN PROVINSI D.I.Y)

Pertanyaan:
APAKAH UANG SAKU DIKENAKAN PPH PSL. 21/DIPUNGUT PAJAKNYA?

Jawaban:
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan  penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak  yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Di dalam PMK Nomor 135/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi  Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, uang saku merupakan bagian atau komponen dalam uang harian disamping uang makan dan transpor lokal, bagian atau komponen dalam uang harian disamping uang makan dan transpor lokal, sehingga sulit untuk dikenakan PPh 21, karena besarannya menyatu dengan uang makan dan transpor lokal. Di dalam PMK Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Di dalam PMK Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013, mengatur ada dua jenis uang saku yaitu uang saku rapat di dalam kantor dan uang saku fullboard dan fullday/halfday di dalam kota yang terpisah dari uang harian sehingga dapat dikenakan PPh 21, kecuali untuk PNS golongan II/d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur  Tingkat Satu ke bawah, sesuai dengan Kepdirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000

2 Juli

(4120) Papua

Dari:
fritz (Papua)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk DJPBN, Apakah nota-nota bukti transaksi pengeluaran yang nilainya di bawah 1 juta rupiah wajib atau tidak wajib di buat lagi kuitansinya, cth: pembelian 2 (dua) Bulpoint @. Rp. 5.000,- totalnya Rp. 10.000,- apakah perlu lagi dibuat kuitansinya atau cukup dengan nota saja. Karena dalam Perpres 54 disebutkan bahwa untuk transaksi s.d. 5 juta cukup di buktikan dengan nota sbagai pertanggungjawaban atau tetap harus menggunakan kuitansi (Per 11). trimakasih

Jawaban:
Tidak perlu. Transaksi pengeluaran yang nilainya di bawah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) menggunakan tanda bukti perjanjian berupa “Bukti Pembelian”, hal ini sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(4122) Pagu Anggaran Gaji Pokok Minus

Dari:
Zulkarnain (Jl. Loklaga Ria Kab Hulu sungai tengah)

Pertanyaan:
kami dari satker madrasah ibtidaiyah negeri.Pagu gaji induk satker kami sekitar satu bulan lagi akan minus. apakah nantinya masih bisa mengajukan gaji induk berikutnya meskipun pagu anggarannya sudah minus? atau apakah perlu melakukan revisi? dan bagaimana caranya serta kelengkapannya?..terimakasih

Jawaban:
Sesuai dg PMK 49/2012 ttg Tata Cara Revisi Anggaran TA 2012:
Pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan  yang melekat pada gaji TA 2012 harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA dan merupakan penyesuaian administratif.  Pembayaran dapat dilakukan mendahului revisi.
Prosedur revisi :
Diajukan ke Kantor Pusat/Kanwil Ditjen PBN bila selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pd satker ybs atau antar satker dalam satu program.
Diajukan ke Ditjen Anggaran bila selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar program dalam satu BA atau dari BA 999.08.

3 Juli

(4127) Jakarta

Dari:
indra (Jakarta)

Pertanyaan:
Bagaimana pertanggungjawaban bendahara pengeluaran jika setelah mengambil uang dari bank (dana LS bendahara), uang tersebut dirampas/dirampok di halaman kantor? berikut aturan-aturan yang dapat dijadikan pedoman..terimakasih.

Jawaban:
Tanggungjawab atas uang (dana LS Bendahara) yang dirampas/dirampok sepenuhnya berada pada Kuasa PA, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (6) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

(4128) Jl.Murbay No.237 Banjer lingk. VI Manado

Dari:
Adhie (Jl.Murbay No.237 Banjer lingk. VI Manado)

Pertanyaan:
Yth, Help Desk, saya mau tanya, apakah PPABP yang merangkap Staf Pengelola Keuangan dapat menerima honor untuk masing-masingnya?atau hanya satu saja? Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban:
Pada prinsipnya belum ada larangan PPABP yang merangkap sebagai staf pengelola keuangan dan honor rangkap yang dibayarkan atas penugasan rangkap tersebut. Sepanjang dananya telah dialokasikan dan cukup tersedia, PPABP yang merangkap staf pengelola keuangan dapat dibayarkan kedua honor tersebut.

(4129) PNBP

Dari:
Fassa (Lapangan Banteng)

Pertanyaan:
Mohon informasi peraturan terkait persyaratan dalam rangka penggunaan pagu yang bersumber dari PNBP bagi unit yang berhak menggunakan PNBP? Apa saja syarat-syarat yang harus di penuhi dan bagaimana mekanisme pencairannya? Terima kasih

Jawaban:
penggunaan pagu yang bersumber dari PNBP dapat berpedoman pada Pasal 4 angka 7 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN. Dalam peraturan tersebut antara lain diatur mengenai tata cara perhitungan maksimum pencairan, untuk satuan kerja pengguna PNBP yang menyetorkan PNBP secara tidak terpusat maka pencairan dana PNBPnya harus dengan melampirkan SSBP, sedangkan untuk satuan kerja yang setorannya dilakukan secara terpusat pencairan dananya diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP dan KMK yang mengatur mengenai penetapan besaran maksimum pencairan pada K/L bersangkutan

(4130) Transport dalam kota

Dari:
Ridhollah Muhammad Arie (KPP Minyak dan Gas Bumi)

Pertanyaan:
Dalam KMK revisi SBU 2012,disebutkan bahwa satuan penggantian uang transport berubah menjadi OK (dahulu OH).apakah yang dimaksud kegiatan itu jumlah ST?apabila STnya hanya 1 tetapi kegiatannya dilakukan selama 2 hari atau lebih,apakah tetap dibayarkan 1 kali saja (bukan berdasarkan hari).Terima Kasih

Jawaban:
Sesuai PMK 36/PMK02/2012 bahwa satuan untuk biaya uang transpor kegiatan dalam kota/kabupaten diubah dari OH (Orang/Hari menjadi OK (Orang/Kali), maksudnya adalah uang transpor  dibayarkan berdasarkan berapa kali pegawai ybs melakukan tugas dalam kota. Kalo dalam satu ST diperlukan 2 kali PP ke tempat tugas maka uang transpor dibayarkan sebanyak 2 kali. Bila dalam satu hari ada dua ST (kedua tempat yg berbeda), uang transpor dibayarkan 2 kali.

(4133) honor moderator

Dari:
toni (Jl percetakan negara 23)

Pertanyaan:
apakah boleh jika dalam suatu kegiatan panitia merangkap sebagai moderator, dalam hal ini apakah honornya dapat diberikan sebagai honor panitia dan moderator? terimakasih

Jawaban:
Dalam satu kegiatan hanya salah satu saja yang dapat dibayarkan, honor panitia atau honor moderator.

(4134) blitar

Dari:
juadi (blitar)

Pertanyaan:
bagaimana kriteria jabatan penandatangan SPM dan penguji tagihan?

Jawaban:
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu.Sampai saat ini, belum ada peraturan yang khusus mengatur mengenai kriteria jabatan PPSPM. Penetapan jabatan PPSPM sepenuhnya merupakan kewenangan PA/KPA.

(4135) Honor non PNS

Dari:
Ahmad Pamungkas (Rustansi sugianto pulau baai bengkulu)

Pertanyaan:
di satker kami terdapat 80 alat yang dipasang diberbagai tempat yang tersebar di seluruh daerah dalam satu provinsi,yang masing-masing tempat terdapat petugas yang menjaga dan mengamati alat yang tersebut yang datanya di kirim secara rutin tiap bulan,dan di bayar honor setiap bulan.yang saya tanyakan : 1. Apakah boleh pembayaran dilakukan secara LS bendahara,mengingat total nilai rupiahnya besar. 2. Apakah kepada petugas tersebut dapat di berikan honor/jasa sebagai selain sebagai tugas pengamat, misalkan sebagai pengaman/pemelihara? Trima kasih.

Jawaban:
1. pada dasarnya untuk pembayaran dilakukan langsung ditujukan kepada yang berhak menerima, akan tetapi apabalia mekanisme tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilakukan melalui LS Bendahara,
2. untuk dapat diberikan honor terhadap seseorang harus terdapat dasarnya baik berupa Surat Tugas atau Surat Keputusan Pembentukan Tim. Perlu untuk diperhatikan bahwa untuk pembentukan Tim tersebut harus sesuai dengan syarat-syarat pembentukan tim yang terdapat dalam peraturan

(4136) fullboard

Dari:
roni taufiqurrohman (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi)

Pertanyaan:
yth. helpdesk, apakah dalam penggunaan paket fullboard ada syarat khusus yg menyatakan bahwa paket fullboard digunakan jika peserta melibatkan instansi eselon I lainnya, tks

Jawaban:
Tidak ada syarat khusus yang menyatakan bahwa paket fullboard digunakan jika peserta melibatkan instansi eselon I lainnya.

4 Juli

(4138) Aturan Pembayaran Honor GTT

Dari:
ihya jalaluddin (MIN Papi Buntu/Enrekang Sulsel)

Pertanyaan:
apakah bisa dibayarkan honor gtt bagi guru yang diperbantukan disekolah/Madrasah lain (swasta) sementara di Sk.Kanwil tercantum namanya dan di DIPA Satker jumlah penerima honor gtt memungkinkan contohnya : DIPA MIN Papi Buntu Honor Penerima GTT sebanyak 16 Orang GTT, sementara guru honor GTT yang ada di MIN Papi sebanyak 8 orang, yang sisanya itu diperbantukan dimadrasah lain tetapi namanya tercantum di SK.Kanwil apakah bisa dibayarkan?

Jawaban:
Pada dasarnya selama SK Pengangkatan sebagai guru tidak tetap telah diterbitkan dan pagu dana tersedia pada DIPA, maka kewenangan pembayaran atas GTT tersebut terdapat pada KPA yang bersangkutan

(4139) Aplikasi SAKPA ketika buat LAporan LRA tahunankok angkanya dobel

Dari:
arum (DIKTI)

Pertanyaan:
mohon maaf pak mau tanya Aplikasi SAKPA ketika buat LAporan LRA perbulan itu angka pagunya benar sesuai DIPA revisi terakhir tetapi ketika di klik untuk LRA tahunan karena keperluan pemb CALK semst 1 ko angka pagu dipa tertera besar sekali..tidak sesuai pagu yang diinput. menambah berkali lipat..kenapa aplikasinya bisa seperti itu pak..tidak seperti aplikasi SAKPA 2011.mohon penjelasan dan perbaikan Aplikasi SAKPA2012 nya pak..terima kasih

Jawaban:
Hal tersebut bisa terjadi, pada saat copy DIPA dari aplikasi SPM, masih menggunakan aplikasi lama. Dengan adanya update versi 03.02 atau versi 06.003 sudah diperbaiki.

(4140) SNVT PJPA SRAYU-OPAK YOGYAKARTA

Dari:
ardian (SNVT PJPA SRAYU-OPAK YOGYAKARTA)

Pertanyaan:
apabila ada pejabat yg melakukan perjalanan dinas dalam negeri 6 hari,dia berhak dibayarkan 6 hari perjalanan dinas apa cuma 5 hari perjalanan dinas….dan dasarnya apa?makasih

Jawaban:
Sesuai PMK no.45/PMK.05/2007, biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai  jumlah hari (banyak hari) perjalanan dinas tersebut dilakukan. Apabila pejabat ybs melakukan perjalanan dinas selama/sebanyak 6 hari, maka ybs berhak dibayarkan biaya perjalanan dinas sejumlah 6 hari.

5 Juli

(4141) Jl. Dharma Bhakti No.7 DS Langko Kec. Lingsar Lombok Barat

Dari:
zulfirman switriansyah (Jl. Dharma Bhakti No.7 DS Langko Kec. Lingsar Lombok Barat)

Pertanyaan:
Dear Helpdesk, sy mau bertanya yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap pada peraturan perjalanan dinas apakah termasuk tenaga harian lepas yang dibayarkan dengan HOK (Hari Orang Kerja)?… kalau bisa penjelasannya disertai peraturannya. trims

Jawaban:
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
KPA/PPK berwenang menentukan tingkat biaya berdasarkan standar biaya yang berlaku (pasal 7)

(4142) Daya tahan Tubuh

Dari:
Ama (BPS Kabupaten Wonosobo)

Pertanyaan:
Bolehkah belanja daya tahan tubuh diberikan kepada bukan PNS, misalnya celaning service, penjaga malam dan satpam?

Jawaban:
Sesuai peruntukannya, makanan/minuman penambah daya tahan tubuh diberikan kepada pegawai negeri yang jenis pekerjaannya memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai tersebut, sehingga tidak tepat apabila diberikan kepada cleaning service, satpam, atau penjaga malam.

(4144) PIn PP SPM

Dari:
muhammad faisal (Karantina Ikan Tahuna)

Pertanyaan:
Apakah bisa registrasi PIN jika ada penunjukan Pejabat Sementara PP SPM terkait PP SPM sedang Perjadin selama 1 s/d 2 minggu??

Jawaban:
Sesuai pasal 7 ayat (8) Perdirjen Nomor 19/PB/2012, Dejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menggantikan PPSPM harus segera melakukan registrasi PIN PPSPM di KPPN mitra kerjanya. Agar lebih jelas lagi silahkan Saudara menghubungi KPPN mitra kerja Saudara.

(4145) PA Sengkang

Dari:
Enni (PA Sengkang)

Pertanyaan:
Apakah operator non pns diperbolehkan dapat uang jalan/SPJ

Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012 Pegawai non PNS berhak atas uang jalan sepanjang mendapatkan tugas perdasarkan surat perintah

(4147) Tanya

Dari:
Bambang Parikesit (BDTBT Jl, Soekarno_hatta Sungai Durian Sawahlunto)

Pertanyaan:
Satker kami ada di KPPN Sijunjung (077) ketika mau mengajukan SPM di tolak dengan alasan lewat jam 12 padahal kami sudah antri dari jam 11 siang dengan alasan Rencana kas harian sudah melewati jam 12. Pertanyaan kami apakah jam pelayanan KPPN Sijunjung itu hanya dari jam 8-12 siang saja. Karena dari yang kami rasakan selama ini KPPN Sijunjung selalu menghambat satker kami dengan berbagai alasan yang tidak rasional dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.thanks.

Jawaban:
1.Pelayanan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-36/PB/2007 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Potongan Pajak, Pengamanan Database, dan jam Pelayanan Penerimaan SPM pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang mengatur sebagai berikut :
a. Semua SPM akan diproses/diselesaikan pada hari yang sama apabila disampaikan sesuai jadwal sebagai berikut :
1) Hari Senin s.d Kamis pukul 08.00 s.d.12.15 dan pukul 13.00 s.d 13.30 waktu setempat.
2) Hari Jum’at pukul 0800 s.d. 11.30 waktu setempat.
b.SPM yang disampaikan setelah pukul 13.30 s.d. 15.00 waktu setempat, akan diberikan tanggal hari berikutnya.
2.Terkait pelayanan KPPN Sijunjung akan ditindaklanjuti dengan dilakukan monitoring dan evaluasi agar selalu memberikan pelayanan yang prima kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders)

(4148) Bagian Ekbang Setda Kab TTS

Dari:
ABESH Nenobais (Bagian Ekbang Setda Kab TTS)

Pertanyaan:
Dengan hormat, saya ingin menanyakan, apakah pengemudi kendaraan dinas Kepala Bagian harus mendapat uang jalan yang sama dengan Kepala Bagian? jika Kepala Bagian bertugas rapat 3 (tiga) hari di luar daerah, apakah pengemudi kendaraan dinas juga harus mendapat uang jalan 3 (tiga) hari, karena praktek ini terjadi di instansi saya, dan menurut Kepala Bagian hal tersebut sesuai dengan petunjuk BPKP. Atas jawabannya diucapkan terimakasih.

Jawaban:
Pemberian uang harian kepada pegawai yang menjalankan perjalanan dinas jabatan dibayarkan sesuai dengan jumlah hari yang tertera pada Surat Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh PPK. Apabila pengemudi mendapatkan perintah perjalanan sama dengan kepala bagian selama tiga hari, maka dia berhak untuk mendapatkan uang harian selama tiga hari tersebut.

6 Juli

(4149) bnp2tki

Dari:
diat setiawan (bnp2tki)

Pertanyaan:
yth helpdesk perbendaharaan, mau tanya, apakah boleh dibuat pertanggungjawabannya untuk pembelian plakat dan materai? kalau boleh, akun apa yg digunakan untuk pembelian dua macam barang tersebut? terima kasih.

Jawaban:
Sesuai Perdirjen 80/PB/2011 maka pembelian materai dibebankan ke dalam akun 521111 (Belanja barang keperluan sehari-hari perkantoran). Plakat merupakan inventaris kantor yang di bawah nilai kapitalisasi sehingga pengeluarannya juga dapat dibebankan ke dalam akun 521111.

(4151) izasah

Dari:
hari nugroho (infolahtatam V/Brw jln.raden wijaya no 1 wonokromo surabaya)

Pertanyaan:
ijin menayakan untuk izasah kok blm dikirim mohon petunjuk

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, mohon maaf pertanyaan kurang jelas sehingga kami tidak tahu izasah apa yang Saudara maksud dan dikirim kemana ?

(4152) Penggantian Pejabat

Dari:
delvin (Bandar lampung)

Pertanyaan:
Apabila ada SK penggantian pejabat penata usahaan keuangan tertanggal 30 april 2012, namun baru diterima pada tanggal 30 Juni  2012, apakah sk tersebut mulai berlaku sejak tanggal 30 juni ataukah berlaku sejak 30 april, karena penata usahaan keuangan terus berjalan sampai dengan 30 juni 2012 dengan menggunakan tandatangan pejabat lama

Jawaban:
SK penggantian pejabat perbendaharaan berlaku sejak diterimanya SK yang bersangkutan. Oleh karena itu dokumen yang sudah ditandatangani sebelum SK penggantian pejabat tersebut diterima tidak perlu diganti.

7 Juli

(4154) balai pemantapan kawasan hutan

Dari:
ardian (balai pemantapan kawasan hutan)

Pertanyaan:
ASW.. apakah nama yang telah tertera di dalam LS masih bisa dirubah dengan nama orang lain? karena ketika kegiatan akan berlangsung yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas, dan digantikan dengan orang lain. terimakasih

Jawaban:
Nama yang tertera pada SPM LS bisa diubah sepanjang sesuai dengan dokumen pendukungnya melalui mekanisme koreksi.

8 Juli

(4155) Honor Kegiatan

Dari:
enamenam samba (Balai Diklat Denpasar)

Pertanyaan:
Helpdesk, Yth. Terdapat pertanyaan yang sama diberikan penjelasan yang berbeda oleh Helpdesk Perbendaharaan yaitu, apakah dalam 1 (satu) kegiatan, seseorang menjabat sebagai panitia penyelenggara kegiatan dan juga berperan sebagai narasumber dimana orang tersebut lingkup eselon I dapat diberikan honor sebagai panitia dan honor sebagai narasumber? Penjelasan atas honor yang dapat diberikan adalah memilih salah satunya karena dalam 1 (satu) kegiatan sedangkan penjelasan lainnya, dapat diberikan kedua-duanya. Pertanyaannya, mana penjelasan yang benar dan apa yang mendasarinya? Terima kasih.

Jawaban:
hal tersebut merupakan kewenangan KPA untuk memutuskan. diasumsikan bahwa tidak dimungkinkan seseorang melakukan dua tugas dalam satu waktu yang bersamaan, sehingga dalam pelaksanaannya seseorang hanya melaksanakan satu tugas saja, akan tetapi apabila KPA meyakini bahwa tugas yang diberikan tersebut kedua-duanya, maka dapat dibayarkan keduanya.

(4156) Pembayaran Honor

Dari:
enamenam samba (Balai Diklat Denpasar)

Pertanyaan:
Dalam RKAKL Balai Diklat TA 2011 tersedia honor untuk Widyaiswara (WI). WI ini telah mengajar (tatap muka) pada kegiatan diklat di Balai Diklat tempat dia bekerja dengan dasar Surat Tugas dari Kepala Balai Diklat. Penghasilan yang diterima WI ini adalah gaji pokok sebagai PNS dan tunjangan jabatan fungsional WI dengan tupoksi mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah. Pertanyaannya, apakah honor WI yang tersedia dalam RKAKL tersebut dapat dibayarkan kepada WI yang telah menerima tunjangan jabatannya sebagai WI? Jika dapat dibayarkan, apa dasar hukumnya dan apakah tidak dobel bayar? Terima kasih.

Jawaban:
WI diperbolehkan menerima honor atas tugas mengajar yang dilakukan sepanjang telah ditetapkan dalam Surat Tugas, karena yang menjadi dasar pembayarannya adalah surat tugas tersebut

(4157) Pembayaran Honor

Dari:
enamenam samba (Balai Diklat Denpasar)

Pertanyaan:
Dalam 1 (satu) kegiatan diklat si A yang jabatannya sebagai WI telah mengajar dengan dasar surat tugas. Apakah Si A yang sudah jelas jabatannya sebagai WI dapat ditunjuk juga (merangkap) sebagai Panitia dalam kegiatan diklat yang sama? Bagaimana perlakuan pembayaran honor kepada si A? Apakah dapat dibayarkan kedua jabatan tersebut atau salah satunya dan apa dasar hukumnya? Terima kasih.

Jawaban:
Si A diperbolehkan menerima honor atas jabatan yang berbeda dalam satu kegiatan sepanjang dalam SK-nya disebutkan berapa honor di setiap jabatan tersebut. Namun perlu diingat bahwa KPA/pembuat SK bertanggungjawab atas prinsip-prinsip/asas pengelolaan APBN/APBD. Misalnya si A tersebut di posisinya sebagai panitia hanya numpang nama atau tugasnya sebagai panitia namun sebenarnya cukup dikerjakan oleh anggota panitia yang maka rangkap honor tersebut tidak diperbolehkan.

(4158) Pembayaran Honor

Dari:
enamenam samba (Balai Diklat Denpasar)

Pertanyaan:
Dalam 1 (satu) kegiatan diklat, si A ditunjuk sebagai panitia penyelenggara diklat (satuan OK), memberikan pre/post test (satuan OK), sebagai pendamping WI (satuan OJ), memberikan penjelasan program diklat (satuan OK) dengan SK sesuai peran si A. Apakah si A dapat dibayarkan honornya dalam setiap perannya? Jika dapat dibayarkan, apa dasar hukumnya? Jika seluruh peran dapat dibayarkan, maka si A memperoleh honor dalam 1 (satu) kegiatan diklat dapat mencapai Rp1.500.000. Mohon penjelasannya, terima kasih.

Jawaban:
Si A diperbolehkan menerima honor atas jabatan yang berbeda dalam satu kegiatan sepanjang dalam SK-nya disebutkan berapa honor di setiap jabatan tersebut. Namun perlu diingat bahwa KPA/pembuat SK bertanggungjawab atas prinsip-prinsip/asas pengelolaan APBN/APBD. Misalnya si A tersebut di posisinya sebagai panitia hanya numpang nama atau tugasnya sebagai panitia namun sebenarnya cukup dikerjakan oleh anggota panitia yang maka rangkap honor tersebut tidak diperbolehkan.

9 Juli

(4159) Revisi DIPA/buka blokir

Dari:
Albert (Jl.dr.soetomo)

Pertanyaan:
Yth.Help desk..satker kami mendapat surat untuk melakukan revisi dipa dlam rangka buka tanda blokir di kanwil ditjen perbendaharaan. pertanyaan saya:apa saj syarat2 yang hrus dilengkapi dalam hal pengajuan revisi ini???trims..

Jawaban:
Syarat-syarat pengajuan revisi :
Surat usulan pengesahan revisi DIPA oleh KPA (surat sesuai format  pada Lampiran I.b PER-15/PB/2012 ttg Tata Cara Revisi DIPA TA 2012), dengan melampirkan :
1. revisi DIPA  yang telah dibuka blokirnya (dihasilkan dari aplikasi RKAKL DIPA) ditandatangani oleh KPA.
2. ADK DIPA

(4160) Bagian Humas dan Keprotokolan Setdakab Simeulue Prov. Aceh/Jln Tgl Di Ujung, Sinabang

Dari:
masrizal (Bagian Humas dan Keprotokolan Setdakab Simeulue Prov. Aceh/Jln Tgl Di Ujung, Sinabang)

Pertanyaan:
Apakah Honorarium atau belanja pegawai bisa di TU kan ?

Jawaban:
Sesuai PER-66 tahun 2005 honorarium dan belanja pegawai adalah pengeluran yang langsung dibayarkan kepada pegawai atau LS melalui Bendahara Pengeluaran, sehingga tidak bisa dibayarkan dengan mekanisme UP/TUP.

10 Juli

(4161) TENAGA AHLI

Dari:
MAULIDIN NOOR (DPRD KUKAR)

Pertanyaan:
TENAGA AHLI DAN STAF AHLI PADA SEKRETARIAT DPRD BOLEH MELAKSANAKAN PERJALANAN DINAS

Jawaban:
Tenaga ahli dan staf ahli pada sekretariat DPRD boleh melaksanakan perjalanan dinas sepanjang untuk kepentingan negara dan ditugaskan oleh pejabat/pimpinan yang terkait.

(4162) Surat Dirjen PBN No S-3775/PB/2012

Dari:
slamet riyanto (Dinas Kehutanan Prov Babel)

Pertanyaan:
Mohon dapat dikirimkan Surat Dirjen PBN No S-3775/PB/2012. Di website dirjen perbendaharaan tidak ada. terima kasih

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, sudah kami kirimkan soft copy Surat Dirjen PBN No. S-3775/PB/2012 ke email Saudara, semoga bermanfaat.

(4163) pembayaran honorarium tim berdasarkan jabatan

Dari:
siti hajarroh (kemenko polhukam)

Pertanyaan:
Apakah ada peraturan Menteri Keuangan atau Dirjen Perbendaharaan yang mengatur pembayaran honor tim. apakah honor bisa dibayarkan jika susunan tim hanya terdiri atas jabatan saja atau nama saja? ataukah hanya bisa dibayarkan jika susunan tim terdiri atas nama dan jabatan? terima kasih sebelumnya.

Jawaban:
Tidak ada peraturan Menkeu atau Dirjen Perbendaharaan yang mengatur mengenai susunan tim dan kaitannya dengan pembayaran honor tim.
Susunan tim terdiri atas nama jabatan atau nama tertentu dengan mempertimbangkan kaitannya dengan penugasan tim dengan  tupoksi yang melekat pada jabatannya agar lebih fleksibel dalam pelaksanaannya, terutama bilamana terjadi mutasi.  Kaitannya mencantumkan nama dalam susunan tim  karena memang diperlukan keahliannya dalam tim dimaksud.

(4164) TBR DALAM GAJI 13

Dari:
HARTANTO (RS ORTOPEDI PROF DR. R. SOEHARSO SURAKARTA)

Pertanyaan:
kenapa gaji 13 tidak terdapat pembayaran tunjangan bahaya radiasi utuk petugas radiologi padahal sesuai dengan perundangan

Jawaban:
Dalam PP 57/2012 tunjangan bahaya radiasi tidak termasuk dalam tunjangan yang dapat dibayarkan tunjangan ke-13 nya. Karena tunjangan dimaksud diberikan berdasarkan sifat dan jenis pekerjaannya.

(4166) Kantor Kemenag Kab. Manggarai Barat

Dari:
Karol (Kantor Kemenag Kab. Manggarai Barat)

Pertanyaan:
Selamat siang, saya mau merevisi Rehab KUA ke Pembangunan Pagar KUA. Pertanyaan saya kewenangannya sampai di tingkat mana? Trima kasih..

Jawaban:
Revisi merehab KUA menjadi pembangunan pagar KUA telah mengubah sasaran/peruntukan, silakan diajukan ke DJA.

(4167) Jl gatot subroto

Dari:
barkah (Jl gatot subroto)

Pertanyaan:
yth. help desk, mau bertanya, jika seseorang masuk dalam sekretariat tim penilai Angka Kredit Fungsional  yang sudah mendapatkan honor per bulan, ketika dia melakukan kegiatan full board 2 hari, apakah kepadanya dibayarkan juga transport dan honor selama fullboard tsb, jika tdk boleh mnnt tolong tunjukin aturannya. terimakasih

Jawaban:
Honor output kegiatan dibayar berdasarkan output kegiatan.
Anggota Sekretariat Tim Penilai AKF  ditetapkan dengan SK, konsekuensinya dibayarkan honor tim. Ketika ditugaskan dalam suatu kegiatan rapat paket fullboard, konsekuensinya dapat dibayarkan transport dan honor kegiatan rapat berupa uang saku paket fullboard sebanyak hari penugasan.

(4168) mohon bantuannya tentang sewa kendaraan

Dari:
esra (kanim tembagapura)

Pertanyaan:
siang admin. mau tanya.kalau sewa kendaraan dan honor pegawai yang melakukan pendataan dan pengawasan tiap hari boleh pakai akun 521119?atau harus revisi? karena pegawai tersebut diberi surat perintah untuk melakukan pendataan dan pengawasan tersebut.mohon bantuannya

Jawaban:
Sepanjang penyewaan kendaraan tersebut bukan dalam jangka lama dengan kontraktual maka pembebanannya bisa ke dalam akun 521219. Apabila kegiatan tersebut dibentuk tim maka honornya dibebankan ke dalam akun 521213, namun apabila hanya dalam bentuk Surat Tugas maka hanya mendapatkan tranpor lokal dan uang harian yang dapat dibebankan ke dalam akun 521219.

11 Juli

(4171) Seputar Perjalanan Dinas dan Uang Makan

Dari:
Yeddi aprian syakh, s.st (BPS Kabupaten Manokwari, Papua Barat)

Pertanyaan:
Saya dari BPS Manokwari, papua Barat. Di satker kami, ada tupoksi pendataan lapangan di kecamatan. Nah jika misalkan PNS kami ditugaskan  melakukan pendataan lapangan di kecamatan yang berada di luar kota yang jaraknya lebih dari 5 km dari radius batas kota, apakah harus diterbitkan surat tugas dan SPPD utk ybs, atau cukup surat tugas? Sementara ybs melakukan pendataan di kecamatan tsb sampai 2 atau 3 hari, apakah diberi uang makan? kemudian terkait penerbitan SPPD, selama ini di satker kami bahwa setiap kali pendataan lapangan di kecamatan di luar kota kpd ybs hanya diberikan surat tugas tanpa sppd, karena tupoksinya bukan sebagai pengawas lapangan. nah apakah tetap diberikan SPPD padahal kepada ybs tdk diberikan uang harian atau uang saku ataupun biaya akomodasi/menginap. Mohon petunjuk lebih lanjut. Trm ksh.

Jawaban:
Peraturan mengenai perjalanan dinas agar mengacu pada PMK 113/PMK,05/2012 ttg Perjadin Dalam Negeri (dapat diunduh di www.perbendaharaan.go.id)
Sesuai PMK tersebut, pelaksanaan perjadin lewat batas Kota/Kab dilakukan berdasarkan Surat Tugas (ST) yang diterbitkan oleh kepala satker. Atas dasar ST tersebut, PPK menerbitkan SPD untuk pembebanan biaya perjadin dimaksud.
Sesuai PMK 110 tahun 2010, kepada pegawai tidak dapat diberikan uang makan antara lain disebabkan sedang menjalankan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam PMK tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Seyogyanya setiap pegawai yang ditugaskan pimpinan untuk melakukan tugas di luar kantor melewati batas Kota/Kab diterbitkan ST, diikuti penerbitan SPD agar dapat diberikan komponen biaya perjalanan dinas, yang terdiri atas transpor pegawai (at cost), uang harian (lumpsum), dan biaya penginapan (at cost, bilamana diperlukan untuk menginap).
PMK 113/2012 tidak mengatur pelaksanaan perjadin dimulai atau berakhir pada hari libur, hal-hal tersebut seyogyanya diatur intern K/L dengan memperhatikan prinsip-prinsip perjadin. Uang harian dibayarkan sejumlah hari pelaksanaan tugas perjadin, termasuk hari libur.

(4172) Tahuna

Dari:
Debbie (Tahuna)

Pertanyaan:
Gimana perhitungan pemberian honorarium PPK?? KPA kami meninggal di minggu pertama Juni, apakah masih boleh di urus pencairan honor beliau untuk bulan Juni?? Mohon pencerahannya ^_^

Jawaban:
Honor KPA yang meninggal dapat dibayarkan pada bulan ketika KPA tersebut meninggal, sedangkan honor KPA yang baru dibayarkan sejak bulan berikutnya.

(4173) SPPD

Dari:
asminar fitri yani (Pengadilan Negeri Muara Bulian)

Pertanyaan:
apabila seorang pegawai melakukan perjalan dinas sesuai dengan surat tugas selama 3 (tiga) hari dan hari ketiga jatuh pada hari libur (sabtu) bagaimanakah cara pencairan uang harian yang bersangkutan apakah hari libur tersebut tetap dibayarkan uang hariannya. Trims

Jawaban:
PMK 113/2012 tidak mengatur pelaksanaan perjadin dimulai atau berakhir pada hari libur, hal-hal tersebut seyogyanya diatur intern K/L dengan memperhatikan prinsip-prinsip perjadin. Uang harian dibayarkan sejumlah hari pelaksanaan tugas perjadin, termasuk hari libur.

(4174) Profil Institusi

Dari:
Didik Andianto (Jl. Adi Sucipto No.1 Sintang Kal-Bar)

Pertanyaan:
Mohon dibantu mas, untuk Profil Institusi KPPN Sintang yang ada pada web perbendaharaan.go.id mohon diganti mas sekarang Kepala Kantornya Sudirman, S.Sos, MM NIP 196311101983101001, penata Tk.I/IIId. kalau mau kirim fotonya bagaimana mas?, makasih mas

Jawaban:
Berdasarkan informasi yang Saudara berikan, telah kami lakukan penyesuaian pada profil KPPN Sintang. Foto dapat dikirimkan melalui email ke alamat redaksiperben@gmail.com

(4175) pejabat perbendaharaan

Dari:
haris adam (kanwil kemenag malukuutara)

Pertanyaan:
Assl.Wr. Tim Helpdesk yang kami banggakan..langsung saja, satker kami mengelola lebih 8 DIPA Kantor Daerah. Untuk keperluan penyusunan rencana tahun 2013 kami ingin menanyakan pembiayaan untuk honor pejabat perbendaharaan (KPA/PPSPM/Bendahara Pengeluaran) apakah harus ada di masing-masing DIPA atau hanya di DIPA salah satu DIPA dan bagaimana juga dengan honor petugas SAI..terimakasih sebelumnya.

Jawaban:
Idealnya 1 DIPA/1 kode satker dialokasikan seperangkat pejabat perbendaharaan. Artinya untuk mengelola 1 DIPA agar dialokasikan pejabat perbendaharaan pada DIPA masing-masing. Demikian juga dengan petugas SAI. Petugas SAI menginput dan menghasilkan laporan keuangan tingkat satker. Seyogyanya honor petugas SAI dialokasikan dalam DIPA mmasing-masing.

(4176) Langsa – Aceh

Dari:
Abdul Manan (Langsa – Aceh)

Pertanyaan:
Assalamu\’alaikum wr.wb..Yg terhormat tim helpdesk, Satker kami mempunyai 4 Dipa dgan kode satker berbeda sesuai masing – masing eselon I  ( 01 ) Sekretariat  Jendral ( 03 ) Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam ( 04 ) Ditjen Pendidikan Islam ( 09 ) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, dimana masing – masing Dipa mempunyai akun belanja  Pegawai sehigga pengamprahan gaji pegawai beda2 melaui Aplikasi Gpp. 1. Apakah Belanja Lembur boleh kami mintakan untuk semua Satker Dibawah lingkungan kami mengingat belanja lembur hanya ada di Dipa \'( 01 ). Sekretariat Jendral;2.adakah batasan orang dalam kerja lembur;3.berapa jam maksimal dalam satu hari/minggu untuk kerja lembur;4. adakah peraturan yg khusus mengatur tata cara kerja lembur. demikian atas jawabannya kami ucapkan terima kasih

Jawaban:
1. Idealnya belanja lembur dialokasikan/dibayarkan untuk pegawai pada DIPA satker yang berkenaan.
2. Dalam mengalokasikan belanja lembur, tidak ada batasan jumlah orang atau pegawai. Belanja lembur dialokasikan berdasarkan output yang dihasilkan.
3. Tidak ada batasan maksimal dalam satu hari/minggu dalam pengalokasian belanja lembur.
4. Tidak ada peraturan yang khusus mengatur mengenai tata cara kerja lembur.

12 Juli

(4177) BMKG Kepahiang Bengkulu

Dari:
irwan hadi (BMKG Kepahiang Bengkulu)

Pertanyaan:
Asswrwb, pak saya mau tanya update aplikasi gpp tgl 18 juni 2012, tidak bisa di dowload.kenapa ya pak?

Jawaban:
Terima Kasih atas pertanyaannya, pada bulan Mei 2012 server ftp perbendaharaan yang beralamat ftp1.perbendaharaan.go.id dilakukan collocation dari Data Center Perbendaharaan ke Data Center Pusintek yang mengakibatkan adanya perubahan/penambahan pada konfigurasi Server dan beberapa perangkat jaringan pada sisi policy dan firewall di Pusintek sehingga pada awal collocation masih terjadi gangguan pada koneksi yang mengakibatkan beberapa file tidak bisa di download, dan baru bisa diperbaiki di awal bulan September.

(4178) Perjalanan Dinas Antar Kabupaten/Kota Dalam Satu Provinsi

Dari:
kpukotajogja (KPU Kota Yogyakarta)

Pertanyaan:
Satker kami sering mendapat undangan rapat di kabupaten lain dalam satu provinsi. Apabila melakukan perjalanan tersebut bersama-sama menggunakan kendaraan dinas dengan waktu kurang dari 8 jam (PP), apa yang diperoleh ?

Jawaban:
Sesuai dengan PMK 113/2012, perjadin dalam rangka rapat di luar Kota (antar Kota/Kab) sampai dengan 8 jam, komponen biaya yang dibayarkan adalah uang saku rapat (sesuai standar biaya/PMK 37 berlaku mulai TA 2013) dan uang transpor pegawai sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas.
Menjawab pertanyaan Saudara, uang saku belum dapat dibayarkan karena belum diakomodir dalam PMK 84 dan 36, sedangkan uang transpor pegawai tidak dapat dibayarkan karena menggunakan kendaraan dinas.

(4180) honorarium PP & PPBJ

Dari:
joanne (Manado)

Pertanyaan:
yth helpdesk. jika seorang pejabat pengadaan terpilih juga sebagai panitia pengadaan barang/jasa, apakah yang bersangkutan bisa menerima honor sebagai pejabat pengadaan dan juga honornya sebagai panitia pengadaan? Mohon bantuannya juga dasar hukum pembayarannya. terima kasih.

Jawaban:
Dapat dibayarkan dua-duanya. Dasar hukum pembayarannya adalah SK penunjukan sebagai pejabat pengadaan barang/jasa. Namun sebaiknya KPA sebisa mungkin menghindari penunjukan ganda dan memperhatikan efektifitas dan efisisensi serta beban kerja.

(4182) HOTEL

Dari:
Dian Kusumaningrum (Kantor Pajak)

Pertanyaan:
Seorang staf golongan 3 menginap di hotel bintang tiga (pengeluran rill 500.000). Sesuai SBU seharusnya menginap di hotel bintang 2 (SBU 460.000). Apakah pengeluran sebesar 460.000 tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan? Terima kasih.

Jawaban:
Sesuai PMK 36/2012 biaya penginapan tidak menggunakan bintang. Dalam pelaksanaannya biaya penginapan dibayarkan at cost sesuai standar biaya. Dalam kaitannya dengan pertanyaan Saudara, maka biaya penginapan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar 460,000 (sesuai besaran dalam standar biaya).

13 Juli

(4184) standar biaya Penilai tanah

Dari:
Gatut Eko Nurcahyo (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Tengah)

Pertanyaan:
yth. Helpdesk, mohon informasi untuk biaya Penilai tanah apakah ada referensinya? terima kasih sebelumnya

Jawaban:
disarankan agar berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional.

(4185) jam pelayanan SPm

Dari:
aji (solo)

Pertanyaan:
yth. mohon penjelasannya kenapa adanya jam batasan kppn yaitu setelah jam 11.30 spm masuk ke hari berikutnya, ada peraturan yang mengaturnya atau kebijakan kppn masing2? terimakasih.

Jawaban:
Pengaturan jam pelayanan khususnya pengajuan SPM dan penerbitan SP2D dilakukan karena permintaan kebutuhan dana oleh KPPN sudah harus diterima Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat  pukul 13.45 WIB, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-20/PB/2011 tentang Tata Cara Pengiriman Permintaan Kebutuhan Dana dan Pengiriman SP2D/SPT Dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Pengeluaran.

(4186) kode kegiatan dan output tidak ada di referensi

Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN PURWAKARTA)

Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk langsung saja yang ingin saya tanyakan adalah.permasalahan di kantor kami KPPN Purwakarta terdapat revisi satker KPP Pratama Purwakarta nomor revisi 0189/015-04.2.01/12/2012 Revisi 2  kode P/Keg/Output : 12/1668/017. kode output tersebut tidak tersedia dalam referensi baik itu SP2D/SPM/maupun SAKPA untuk tambah referensi output juga aplikasi menolak alias tidak bisa namun untuk pencairan malah bisa. mohon untuk segera update referensi terkait output tersebut.

Jawaban:
Untuk aplikasi SPM melalui menu Referensi II >> Output, Klik tombol Rekam lalu isikan kegiatan dan outputnya.
Untuk aplikasi SAKPA 2012, melalui menu Tabel Referensi >> Output, Klik tombol Tambah lalu isikan kode kegiatan dan outputnya.

(4188) PPAKP

Dari:
Abdul Rahman (Jl. G. Obos Komplek Islamic Centre)

Pertanyaan:
Saya mau tanya, kapan kelulusan diklat PPAKP Tahun 2011 diumumkan dan sertifikatnya bisa diterima.

Jawaban:
Saat ini, SK kelulusan PPAKP 2011 kelas manajerial dan kelas reguler telah sampai pada tahap penetapan Ketua Tim Kerja PPAKP. Setelah ditetapkan, SK tersebut akan kami upload pada website Ditjen Perbendaharaan yaitu www.perbendaharaan.go.id, selanjutnya SK tersebut merupakan dasar dalam pembuatan sertifikat PPAKP 2011. Sertifikat PPAKP 2011 akan didistribusikan kepada peserta melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan lokasi Penyelenggara PPAKP masing-masing peserta.

(4191) Honor pembuatan makalah/bahan presentasi

Dari:
ady.nugroho (jl gatsu 51)

Pertanyaan:
Apakah narasumber dapat diberikan penggantian biaya pembuatan bahan makalah/presentasi dalam kegiatan bimtek/sosialisasi selain honor,biaya perjalanan dinas, dan uang harian

Jawaban:
Bisa, sepanjang dialokasikan pada kegiatan dimaksud.

2 Responses to Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Juli 2012 (1)

  1. Berapakah standar honorarium tenaga ahli dprd? terima kasih.

  2. Rahmat says:

    Apakah bisa merubah pembayaran OB menjadi OK?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *