Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Juni 2010
Daftar Isi
1 Juni
(878) apakah bisa belanja barang operasional&belanja barang non operaasional
Dari:
ucu (sinjai)
Pertanyaan:
apakah bisa belanja barang operasional&belanja barang non-operasional dibayarkan kepada kepala KUA (DEPAG) sebagai penanggungjawab suatu kegiatan yang jumlah tagihannya dbawah 10juta, sehingga yang muncul d SPTB adalah nama pegawai DEPAG tersebut bukan nama rekanan/pihak ketiga? terima kasih
Jawaban:
Pertanyaan nomor 1 lebih tepat ditujukan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan atau Direktorat Pelaksanaan Anggaran. Mengingat informasi yang disampaikan kurang lengkap dan detail terkait apakah Kepala KUA sebagai penanggung jawab kegiatan yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau hanya penangung jawab operasional di lapangan? Kemudian uang yang diberikan terkait honor atau KUA sebagai penyedia barang/jasa atau Kepala KUA memiliki badan usaha yang menyediakan barang/jasa? Subdit SA memberikan masukan bahwa apabila Kepala KUA bertindak sebagai penyedia barang dan jasa (rekanan) maka penerima harus nama perusahaan, sedangkan apabila hanya sebatas honor maka bisa menggunakan nama yang bersangkutan. KUA sebagai bagian dari satuan kerja tidak boleh sebagai penyedia barang dan jasa satuan kerja yang bersangkutan.
(879) pengiriman saldo awal neraca (aset)
Dari:
afrizon jani (kppn solok jl.raya koto baru solok sumbar)
Pertanyaan:
Yth.Bapak / ibu kami mempunyai problem dengan Aplikasi Sakpa menu pengiriman saldo awal untuk aset di neraca (saker yang berubah kode ) telah berulang kali kami krim tapi hasilnya tetap kosong (0) di neraca bagaimana solusinya kami tunggu jawabannya.. terima kasih
Jawaban:
Tolong lebih dijelaskan, pengiriman dari aplikasi apa ke aplikasi apa. Supaya dapat diidentifikasi lebih jelas. Untuk Satker yang berubah kode harus dilakukan konversi di 2010.
2 Juni
(882) pengaruh akun Khusus BA BUN
Dari:
Edi Prayitno (Sie Verak KPPN Purwakarta)
Pertanyaan:
KPPN Purwakarta baru saja mendapat DIPA akun 5811 BA..999.08,..untuk satker KPP Pratama Purwakarta dan KPP Pratama Subang..setelah dilakukan perekaman pada server sesuai DIPA dan dilakukan posting..muncul di vera tools validasi 2 terdapat BAES1 tidak sesuai referensi..BAEs1 999.08 seharusnya menurut referensi akun khusus BA BUN adalah 999.06..hal ini tidak bisa dilakukan edit di aplikasi…sehingga di validasi2 akan muncul terus validasi merah.mohon petunjuknya..
Jawaban:
Untuk sementara masih dibahas perubahan dari BA 999.06 menjadi 999.07 dan 999.08
(883) Sie Verak KPPN Purwakarta
Dari:
Edi Prayitno (Sie Verak KPPN Purwakarta)
Pertanyaan:
sesuai dengan surat Direktur APK nomor S-2819/PB6/2009 tanggal 19 Mei 2009 dan solusi tanya jawab oleh tim heldesk perbendaharaan perihal setoran UP Tahun berjalan yang disetor tidak melalui Bank Persepsi KPPN dimana satker berada bahwa jurnal koreksi SAU dan SAKUN periode berjalan akan berpengaruh pada SILPA…dalam solusi tanya jawab tersebut disebutkan bahwa akan dilakukan perbaikan/update aplikasi sehingga di LAK dan LRA akan muncul akumulasi koreksi pembukuan sebesar nilai jurnal koreksi.namun setelah dilakukan update aplikasi ternyata yang muncul akumulasi koreksi pembukuan hanya di LAK di LRA tidak muncul, apakah memang begitu aturannya…mohon petunjuknya berhubung saya baru di verak. terima kasih
Jawaban:
Untuk saat ini ikuti petunjuk yang dibuat oleh Dir APK nomor S-2819/PB6/2009 tanggal 19 Mei 2009 tersebut.
3 Juni
(889) update uang makan
Dari:
Agus Arif Rakhman (BMKG Kalianget Madura)
Pertanyaan:
update uang makan yang Rp 20.000 koq belum ada pdahal sudah hampir semesteran…trim jawabannya
Jawaban:
Sudah di-update pada aplikasi Juni 2010
(890) pemkab pasuruan
Dari:
sendy irawan (pemkab pasuruan)
Pertanyaan:
selamat siang n salam sejahtera… sya mo nanya tentang gaji ke 13…. bulan kapan terbit SE dari pusat… kebetulan untuk keperluan anak2 sekolah, terima kasih
Jawaban:
Telah dikeluarkan melalui Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-22/PB/2010 tanggal 16 juni 2010 tentang petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketigabelas dalam TA 2010 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negeri dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
(891) meminta alamat email untuk prarekon di KPPN Jakarta IV
Dari:
Noki Fahrizal, S.Sos (MIN 19 Meruya)
Pertanyaan:
assalamu’alaikum….. bolehkan saya minta email untuk prarekon di KPPN Jakarta IV terima kasih sebelumnya
Jawaban:
Hal permintaan alamat email untuk pengiriman data SAI dalam rangka pra rekon dengan KPPN, agar menghubungi KPPN Jakarta IV sebagai mitra kerja
4 Juni
(892) Honor SAI dan SIMAK BMN
Dari:
Dani Ramdani (GKN II Makassar)
Pertanyaan:
Mohon Penegasan, pembebanan untuk pembayaran honor SAI dan SIMAK BMN, sebetulnya masuk Akun 521115 atau 521213 ? DAlam Per-08/PB2009, tidak dijelaskan juga secara letterlijk pembebanan utk hal stb. Namun Pada hlm 8 rubrik ini, disebutkan bahwa honor Petugas SAI/SIMAK BMN dibebankan pada akun 521213, bertentangan dengan jawaban pada hlm 2, bahwa honor petugas SIMAK BMN dan SAKPA dibebankan pada akun 521115 atau dapat juga 521213. Artinya, jika dibebankan ke 521115 atau 521213 tidak menyalahi aturan, dan KPPN tdk boleh menolak? Terima kasih,
Jawaban:
Honor untuk petugas akuntansi dan pengelola keuangan lainnya sebaiknya dibebankan ke dalam kode akun 521115 (Honor Terkait Operasional Satker) dan bukan akun 521213 (Honor terkait output kegiatan) karena petugas akuntansi dan keuangan melaksanakan kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi satuan kerja pegawai yang bersangkutan. Namun apabila sudah terlanjur dibebankan ke dalam kode akun 521213 tetap dapat dicairkan, tetapi untuk selanjutnya agar dapat dibebankan ke dalam kode akun 521115.
10 Juni
(896) Neraca SAKPA pada satker BLU
Dari:
Bidang Aklap Kanwil Yogyakarta (jl. Solo Km 8.6 Jogjakarta)
Pertanyaan:
Kami mau menanyakan hal-hal sebagai berikut :
- Apakah satker BLU harus melakukan penginputan data Kas pada Bendahara Penerimaan melalui jurnal Neraca di Aplikasi SAKPA setiap bulan sesuai Surat Direktur APK tanggal 28 Juli 2010 nomor S-4280/PB/2010 perihal Pengungkapan Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran.Karena setiap akhir bulan ada saldo Kas di Bendahara Penerimaan BLU yang terlihat dari LPJ Bendahara Penerimaan Satker BLU. Walaupun aturannya satker BLU melakukan pengesahan hanya setiap Triwulan. Namun dengan adanya LPJ Bendahara Penerimaan setiap bulan kalau sekiranya tidak diinput maka akan ada perbedaan angka antara Angka di Neraca SAKPA dan angka pada LPJ tersebut.
- Satker BLU dalam pelaporannya telah menggunakan Akrual Basis. Sedang untuk Neraca di SAKPA masih menggunakan Kas Basis. Sesuai Surat Direktur APK tanggal 23-02-2010 nomor S-202/PB.6/2010 perihal Tindak Lanjut Perdirjen nomor Per-62/PB/2009 bahwa pada awal tahun anggaran informasi akrual harus dijurnal balik dari Neraca SAKPA. Pertanyaannya apakah Neraca SAKPA pada Satker BLU Akun Akrual juga harus di jurnal balik, padahal akun akrual tersebut berasal dari konsolidasi transaksi satker BLU yang memang telah menggunakan akrual basis pada laporannya.
- Sehubungan dengan adanya satker BLU dan satker non BLU maka kami mengusulkan agar setiap surat/peraturan yang terkait pelaporan dapat disebutkan dengan jelas apakah surat/peraturan tersebut berlaku hanya untuk Satker BLU saja atau satker non BLU saja atau kedua-duanya sehingga tidak menimbulkan kebingungan sewaktu diterapkan di lapangan. Semisal Surat Direktur APK tanggal 23-02-2010 nomor S-202/PB.6/2010 perihal Tindak Lanjut Perdirjen nomor Per-62/PB/2009.
Demikian pertanyaan kami, atas jawabannya diucapkan terima kasih
Jawaban:
Surat kami Nomor S-4280/PB/2009 tanggal 28 Juli 2009 perihal Pengungkapan Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran hanya digunakan untuk pengungkapan pada saat periode pelaporan keuangan sehingga penginputan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran melalui Jurnal Neraca hanya dilakukan pada saat pembuatan laporan semesteran dan laporan tahunan.
Perlu diketahui bahwa Penyajian Neraca menggunakan basis akrual. Untuk Surat Direktur APK perihal penyajian informasi akrual hal tersebut hanya digunakan untuk satuan kerja yang belum menggunakan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangannya. Satuan kerja BLU telah menggunakan basis akrual sehingga tidak perlu menyajikan informasi akrual dalam neracanya.
Terima kasih atas usulannya, semoga bisa menjadi perbaikan di masa yang akan datang
(897) format restore
Dari:
A.Kusyairisyah (Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel)
Pertanyaan:
format (ext) apakah yang digunakan untuk me-restore file ke aplikasi SIMAK BMN
Jawaban:
Ext yang digunakan untuk aplikasi SIMAK BMN tingkat UAKPB adalah RAR atau untuk yang restore alternatif adalah BAC.
11 Juni
(900) Sertikat PPAKP
Dari:
sofyan adli (Kementerian Agama. Padangsidempuan)
Pertanyaan:
Dengan Hormat. saya peserta Diklat PPAKP angkatan VIII tahun 2008 di hotel Grand Antares Medan dan saya dinyakan lulus, tetapi sampai saat sekarang saya tidak pernah menerima sertikatnya. olek karena itu saya ingin informasi keberadaan sertifikat saya. terima kasih
Jawaban:
Untuk peserta PPAKP dari Kementerian Agama yang sudah dinyatakan lulus, sertifikat PPAKP sudah disampaikan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Untuk informasi kebeeradaan sertifikat tersebut bisa ditanyakan langsung ke Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Untuk dapat mengetahui No. sertifikat PPAKP, bisa melampirkan data peserta yang jelas, yaitu nama, NIP, Departemen dan Satker sesuai dengan biodata peserta yang terdaftar pada PPAKP, Angkatan pelaksanaan, Tahun, dan tempat pelaksanaan, terima kasih
(903) MAP GUP NIHIL..
Dari:
Supri (Den 88 AT PMJ Sudirman)
Pertanyaan:
Yth. Bapak/ibu….Bahwa untuk mengurangi UP kami ajukan dengan Nihil lantas MAK/Akun Potongan 815111 tidakbisa ( Pemberitahuan SPM MAP TIDAK TERDAFTAR ) bagaimana caranya memasukkan MAP tsb atau MAP tersebut sdh diganti mohon petunjuk makasih…
Jawaban:
Sampai sekarang untuk akun pengembalian atas UP masih menggunakan kode akun 815111 (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Dana Rupiah Murni), sehingga dalam kolom potongan masih menggunakan kode akun tersebut.
(904) Balai PATP Jl. Salak No. 22 Bogor
Dari:
Drs. Siswanto (Balai PATP Jl. Salak No. 22 Bogor)
Pertanyaan:
DIPA tahun 2010 pada subkegiatan 00287 (pengadaan alat studio dan komunikasi) MAK 53211 terdapat honor panitia dan pengumuman lelang. Bagaimana mengentri data pada SIMAK BMN? monon penjelasan lebih detail. trimakasih
Jawaban:
Apabila honor dan pengumuman tersebut dikapitalisasi sebagai nilai perolehan asset maka dimasukkan dalam SIMAK BMN pembelian sebesar harga beli plus belanja yang terkait dengan perolehan asset tersebut.
13 Juni
(905) Jl. Purbowinoto 118 pengasih, kulonprogo, diy
Dari:
irlan (Jl. Purbowinoto 118 pengasih, kulonprogo, diy)
Pertanyaan:
mohon penjelasan untuk uraian kegiatan honor pembicara, moderator, panitia dan peserta sosialisasi/lokakarya menggunakan kode akun berapa?
Jawaban:
Terkait dengan kegiatan sosialisasi/lokakarya maka pembebanan untuk honor pembicara dan moderator menggunakan 522115 (Belanja Jasa Profesi) karena pegawai yang bersangkutan dianggap memiliki keahlian khusus dan panitia penyelenggara membutuhkan jasanya untuk membantu kegiatan yang diselenggarakan oleh panitia tersebut. Sedangkan uang harian untuk panitia dan peserta dapat dibebankan ke dalam akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya)
14 Juni
(906) Peraturan Terkait
Dari:
Ibnu W (MIN Ketitang/Ketitang Boyolali)
Pertanyaan:
Mhn Dikrm peraturan terkait Revisi DIPA oleh KPA dan Pemindahan akun pada SPM yang terlanjur dicairkan
Jawaban:
Revisi DIPA berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2010, sedang untuk ralat SPM berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 66/PB/2005. Peraturan-peraturan tersebut dapat di download pada www.depkeu.go.id dan www.perbendaharaan.go.id
(907) jl merdeka barat no.6
Dari:
lian (jl merdeka barat no.6)
Pertanyaan:
saya ingin tanyakan sehubungan dengan telah dilaksanakannya UU keterbukaan Informasi publik. Apakah DIPA termasuk dirahasiakan untuk publik atau bisa di diberikan kepada Umum. terima kasih tanggapan dan saran saudara
Jawaban:
Penyampaian dokumen pelaksanaan anggaran mengacu UU No 1 tahun 2004 dan dikategorikan Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
15 Juni
(908) DIKLAT PPAKP
Dari:
R.RIADY (DISNAKERTRANS/BARITO SELATAN)
Pertanyaan:
KAPAN MULAI DILAKSAKANNYA DIKLAT PPAKP TAHUN 2010 ?
Jawaban:
Diklat PPAKP Tahun 2010 akan dilakukan segera setelah lebaran.
(909) Laporan Keuangan
Dari:
M. Sadikin A (Jl.Baharuddin Aco.No.6 Majene Sulawesi Barat)
Pertanyaan:
Ada nggak yah format baku Buku Kas Umum 2010?
Jawaban:
Format Baku Buku kas umum adalah sebagaimana diatur dalam lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Perdirjen No. PER-47/PB/2009
(914) Revisi POK
Dari:
Herlina Farida (Kantor Ketahanan Pangan Kab. HST KalSel)
Pertanyaan:
Siapa sich yang berhak menandatangani Revisi POK Tugas Pembantuan?
Jawaban:
POK disusun oleh KPA, maka ditanda tangan dan direvisi oleh KPA
16 Juni
(915) Palu
Dari:
akhmad basir (Palu)
Pertanyaan:
Untuk penambahan daya listrik gedung kantor memakai akun apa?. apakah memakai akun 533111 (belanja modal gedung dan bangunan) atau 534131 (belanja modal jaringan)
Jawaban:
Pada saat pengeluaran awal daya listrik secara umum dimasukkan ke dalam akun gedung dan bangunan. Untuk pengeluaran selanjutnya perlu dilihat apakah atas pengeluaran tersebut memenuhi nilai minimum kapitalisasi gedung dan bangunan sebesar Rp.300.000.- Apabila memenuhi nilai kapitalisasi maka dibebankan ke dalam akun 533121 (Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan), sedangkan apabila tidak memenuhi kriteria nilai minimal kapitalisasi maka cukup dibebankan ke dalam belanja ke dalam belanja barang ke dalam akun 523111 (Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan).
(916) Penyelesaian Sisa UP Tahun Anggaran Yang Lalu
Dari:
Anthoni (KPPN Ternate)
Pertanyaan:
Dalam surat no.S-2819/PB.6/2009, disana diatur mengenai bagaimana cara penyelesaian sisa UP Tahun Berjalan yang disetor tidak melalui Bank Persepsi KPPN dimana satker berada, kalo penyelesaian sisa UP tahun anggaran yang lalu (misalnya TA.2007) yang disetor tidak melalui Bank Pesepsi KPPN dimana Satker berada, bagaimana penyelesaianannya (jurnal Koreksi) pada aplikasi vera 2010?
Jawaban:
Penyelesaian (koreksi) saldo Kas di Bendahara Pengeluaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, agar berpedoman kepada S-33/PB/2008 untuk Penyelesaian UP TAYL dan S-2819/PB/2009 untuk Penyelesaian UP Tahun Berjalan.
Koreksi dilakukan karena kesalahan berikut, yaitu :
a. setoran pengembalian belanja menggunakan akun penerimaan transito (akun 815XXX);
b. setoran sisa UP menggunakan akun pengembalian belanja (akun 5XXXXX);
c. setoran sisa UP pada bank persepsi mitra KPPN lain.
Kesalahan yang terjadi pada TAYL hanya perlu mengkoreksi perkiraan Neraca (Kas di Bendahara Pengeluaran, Uang Muka dari KPPN dan SAL) sedangkan kesalahan yang terjadi pada TAB perlu meng-koreksi perkiraan Neraca (Kas di Bendahara Pengeluaran, Uang Muka dari KPPN dan SiLPA) dan akun realisasi (Non-Anggaran).
Khusus untuk kesalahan penyetoran bank persepsi, koreski dilakukan baik oleh KPPN Penerima maupun KPPN yang seharusnya menerima.
Koreksi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Identifikasi satker-satker dengan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran tidak sesuai dengan seharusnya melalui Laporan Rincian Kas di Bendahara Pengeluaran per 1 Januari 20XX dan periode berjalan.
b. Telusuri transaksi-transaksi yang menyebabkan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran masing-masing satker tidak sesuai.
c. Tentukan apakah koreksi menggunakan Penyelesaian UP TAYL atau Penyelesaian UP TAB berdasarkan tahun penyetoran dilakukan.
d. Buatkan dokumen Memo Penyesuaian untuk masing-masing koreksi SAU dan SAKUN sebagai dasar perekaman koreksi pembukuan.
e. Pemberian tanggal dokumen disesuaikan dengan periode pelaporan pada saat meng-input jurnal koreksi.
f. Gunakan menu koreksi yang sesuai pada aplikasi vera dengan memperhatikan hal sebagai berikut :
– Pilihan jenis koreksi : Non Kas
– Kolom yang diisi : Kd Baes1, Kd Satker, Kode Trn, Kd Perk, D/K dan Jumlah
– Pilihan Kode Trn : 0 (Neraca) : untuk perkiraan Kas di BP/SAL/SiLPA
3 (Realisasi) : untuk perkiraan Non Anggaran (815)
– Pengisian Jumlah Rupiah tidak diberi tanda minus (-)
(917) Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kab. Klungkung
Dari:
Wayan Surya Setiawan (Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kab. Klungkung)
Pertanyaan:
Dinas Kami mendapatkan dana APBN (TP) yaitu pembuatan cubang dan Kebun Hijauan Makanan Ternak, yang mana pengelolaan keuangan seluruhnya masuk ke Rekening Kelompok Penerima Bantuan Sosial.
Yang menjadi pertanyaan : Dalam simak BMN apakah perlu dilaporkan?
Jawaban:
Surat kami Nomor S-4280/PB/2009 tanggal 28 Juli 2009 perihal Pengungkapan Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran hanya digunakan untuk pengungkapan pada saat periode pelaporan keuangan sehingga penginputan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran melalui Jurnal Neraca hanya dilakukan pada saat pembuatan laporan semesteran dan laporan tahunan.
Perlu diketahui bahwa Penyajian Neraca menggunakan basis akrual. Untuk Surat Direktur APK perihal penyajian informasi akrual hal tersebut hanya digunakan untuk satuan kerja yang belum menggunakan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangannya. Satuan kerja BLU telah menggunakan basis akrual sehingga tidak perlu menyajikan informasi akrual dalam neracanya.
Terima kasih atas usulannya, semoga bisa menjadi perbaikan di masa yang akan datang
(918) Penetapan akun yang tepat
Dari:
budiawan (Gunungsindur Bogor)
Pertanyaan:
Ass.wr.wb. Bapak/Ibu Yth. kami mohon bantuan dan penjelasan ttg :
- Pembuatan / peremajaan aplikasi database berbasis web lokal (intranet), Akun berapa yang tepat dipakai dan masuk kegiatan serta sub kegiatan mana ?
- Kami akan melakukan proses kegiatan akreditasi sbg laboratorium penguji mutu dan sertifikasi setingkat ASEAN, yg mana tim audit / asessor berasal dari negara ASEAN sperti singapore, Apakah biaya akreditasi tsb bisa dimasukkan kedalam akun 521219 yg meliputi : biaya tiket PP auditee/asessor, biaya penginapan, transpot lokal, konsumsi dan juga honorarium mereka serta biaya pembelian bahan kimia, atk (habis pakai), fotokopi, penjilidan, konsumsi rapat dsb. Mohon dengan hormat bantuannya segera. Terima kasih sebelumnya.
- Kami akan memperbaiki sebuah alat yg merupakan bagian/unit yang tdk dapat dipsahkan dengan induknya (sumur pompa : watertank,2 bh pompa, pipa saluran dan sparepat lainnya) yg akan kami perbaiki adalah satu bh pompa rusak dan pipa saluran airnya dan aparepart lainnya, serta ongkos pemasangannya. Apakh bisa dibiayai dgm menggunakan akun belanja 523121 ?.
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban:
Terkait dengan pembuatan/peremajaan aplikasi database berbasis weblokal (internet) maka dapat dibebankan ke dalam kode kegiatan 0001 (Penyelenggaraan Operasional Dan Pemeliharaan Perkantoran) Sub kegiatan dengan kode akun 5361111 (Belanja Modal Fisik Lainnya).
Terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka kegiatan akreditasi laboratorium penguji mutu dan sertifikasi setingkat ASEAN maka setiap pengeluaran harus dipilah sesuai dengan karakteristik masing-masing yang mengacu pada PMK 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Negeri Tidak Tetap yaitu:
1). Bagi Narasumber yang berasal dari luar negeri maka biaya yang dibayarkan adalah biaya tiket, uang harian (lundsum) dan honor sebagai nara sumber. Biaya tiket dan lundsum dapat dibebankan ke dalam kode akun 524211 atau 524219 sedangkan honor sebagai narasumber dibebankan ke dalam kode akun 522115 (Belanja Jasa Profesi). Sedangkan untuk peserta yang berasal dari luar negeri maka dapat dibayarkan pengeluaran berupa uang tiket dan uang harian (penginapan, uang makan, uang saku, transpor lokal) yang dibebankan ke dalam kode akun 524211 atau 524219.
2). Pengeluaran untuk tiket dan uang harian bagi peserta yang berasal dari dalam negeri menggunakan kode akun 524111
3). Biaya untuk pembelian bahan kimia, ATK, fotokopi, penjilidan, konsumsi rapat dapat dibebankan ke dalam kode akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya);
Atas seluruh pengeluaran untuk penggantian spare part tersebut dapat dibebankan ke dalam kode akun 523121 (Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin).
17 Juni
(920) Jl. Sultan Alauddin No. 102 Makassar
Dari:
Muh Takdir (Jl. Sultan Alauddin No. 102 Makassar)
Pertanyaan:
Dalam DIPA Khusus Pemasyarakatan tidak tertdapat akun belanja Tunjangan Umum, sementara pegawai yang masih berstatus CPNS dan yang terkena Hukdis belum/tidak mendapatatkan tunjangan pemasyarakatan dan tunjangan resiko, bagaimana pengungkapan hal ini didalam laporan keuangan? terima kasih.
Jawaban:
Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS, Anggota Kepolisian Negara RI di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Anggota TNI, yang tidak menerima Tunjangan Jabatan, Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-6053/PB/2006 hal Penjelasan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-26/PB/2006 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Umum bagi PNS, Anggota Kepolisian Negara RI, dan Anggota TNI, dapat disampaikan sebagai berikut:
· Pembayaran tunjangan umum dapat disediakan pagu dananya pada DIPA satker yang bersangkutan yaitu Belanja Pegawai dan Tunjangan PNS dalam BKPK 5111 MAK/Akun dimaksud dengan menggeser sebagian pagu dana Gaji Pokok.
· CPNS berhak menerima tunjangan umum karena CPNS adalah PNS. Dalam hal PNS/CPNS telah menerima tunjangan fungsional misalkan tunjangan pemasyarakatan dan tunjangan resiko, maka tidak dapat dibayarkan tunjangan umum.
· Bagi yang terkena hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, walaupun kemudian mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), pemberian tunjangan umum tetap dihentikan. Tunjangan Umum dapat dibayarkan kembali setelah ada keputusan BAPEK yang meringankan hukuman menjadi hukuman selain pemberhentian, dan dinyatakan telah melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
Pengungkapan hal ini dalam Laporan Keuangan adalah pada Catatan atas Laporan Keuangan Sub Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran Sub Catatan Penting/ Pengungkapan Lainnya.
18 Juni
(921) MTs N Gombong / Jl. Lap. Manunggal Wero Gombong Kebumen
Dari:
Khamdi Rahmani (MTs N Gombong / Jl. Lap. Manunggal Wero Gombong Kebumen)
Pertanyaan:
Aslm. Langsung saja saya mau tanya…pada tahun 2009 kami telah melakukan pengiriman persediaan ke SIMAK dan SIMAK ke SAK. Pada APlikasi SAK 2010 terdapat rekon BMN. Nah pada waktu itu ketika direkon (saldo awal) ada 2 macam jenis barang yang tidak sama antara SIMAK dan SAK. kemudian ada update, dan hilang satu yang tidak sama, tapi sampai saat ini masih ada satu yang tetap tidak sama yaitu barang Pita Cukai, Materai dan Leges. Di SIMAKnya akun 115121 tapi di SAKnya 115124. Padahal datanya sama-sama dari aplikasi SIMAK. Mohon penjelasan. Terima Kasih.
Jawaban:
untuk akun 11512 (Persediaan Bahan untuk dijual/diserahkan kepada Masyarakat) ada ketidaksesuaian antara kode barang dan BAS sehingga pada waktu mapping ke BAS hanya diberikan kode 5 digit akun. Padahal akun lengkap 6 digit, agar bisa dimapping ke BAS 6 digit maka dari aplikasi dibelokkan ke akun 115124 (Peralatan dan Mesin untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat) agar bisa diposting. Apabila akun tersebut ternyata kurang tepat untuk satker tersebut maka disesuaikan dengan jurnal neraca. Untuk rekon saldo awal terkait akun Persediaan Bahan untuk dijual/diserahkan kepada Masyarakat apabila tidak sama per akun nya tetapi tetapi total persediaannya sama sementara dijelaskan saja di dalam catatan.
(922) Ropers Polda Jabar
Dari:
ferry farmono (jl soekarno hatta no 748 bandung)
Pertanyaan:
Selamat siang, mohon petunjuk, sesuai hasil sosialisasi KPPN Bandung I bulan Januari 2010, bahwa LPJ Bedahara akan di buatkan suatu Program Khusus dalam waktu 3 Bulan, namun sampai saat ini masih belum ada realisasinya, yang mengakibatkan terhambatnya proses Rekonsiliasi, karena LPJ Bendahara menjadi syarat kelengkapan Rekonsiliasi, mengingat pemahaman tentang LPJ sangat terbatas yang hanya disosialisakan beberapa jam saja, sehingga pemahaman kami kurang baik dalam membuat LPJ Bendahara. tadinya kami mengharapkan ada program/aplikasi khusus seperti yang di janjikan untuk mempermudah pembuatannya, namun sampai saat ini belum ada juga, mohon petunjuk. terima kasih.
Jawaban:
Aplikasi LPJ Bendahara masih dalam proses ujicoba dan menunggu payung hukum/peraturannya
(923) Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah/Palu
Dari:
akhmad basir (Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah/Palu)
Pertanyaan:
Saya mau tanyakan mengenai pemakaian akun. untuk pekerjaan penambahan daya listrik gedung kantor memakai akun apa? apakah akun (533111) belanja modal gedung dan bangunan atau (534131) belanja modal jaringan. mohon di jawab secepatnya. Terima kasih.
Jawaban:
Pada saat pengeluaran awal daya listrik secara umum dimasukan ke dalam akun Gedung dan Bangunan. Untuk pengeluaran selanjutnya perlu dilihat apakah atas pengeluaran tersebut memenuhi nilai minimum kapitalisasi Gedung dan Bangunan sebesar Rp300.000,- Apabila memenuhi nilai kapitalisasi maka dibebankan ke dalam kode akun 533121 (Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan), sedangkan apabila tidak memenuhi kriteria nilai minimal kapitalisasi maka cukup dibebankan ke dalam belanja barang ke dalam akun 523111 (Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan).
19 Juni
(924) UNJ/Jl. Rawamangun Muka Jakarta 13220
Dari:
Edy Sukaryo (UNJ/Jl. Rawamangun Muka Jakarta 13220)
Pertanyaan:
Bagaimana cara Revisi DIPA BLU TA.2010 dimana pagu tidak berubah,yang berubah antar Kegiatan dan Sub Kegiatan? Belanja Transport Dinas Pegawai Mengantar Surat Ke Kementerian Diknas, Masuk Belanja Barang apa Perjalanan (DIPA BLU)?
Jawaban:
<p>Revisi DIPA Satker BLU yang didanai dari PNBP dilakukan tanpa perubahan SAPSK dalam hal:
a. perubahan pagu belanja dalam ambang batas fleksibilitas yang ditetapkan sepanjang masih dalam program, kegiatan, dan jenis belanja yang sama;
b. penambahan pagu anggaran belanja akibat penggunaan saldo awal sepanjang masih dalam program, kegiatan, dan jenis belanja yang sama.
Dalam hal revisi DIPA BLU mengakibatkan pergeseran dana antar kegiatan terlebih dahulu melalui perubahan SAPSK yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran
Apabila masih dalam satu wilayah kota maka masuk uang transport dalam kota sedang bila keluar wilayah kota maka menjadi perjalanan dinas dalam negeri
</p>
20 Juni
(925) Jl. bintara No. 3 Barabai
Dari:
Herlina Farida (Jl. bintara No. 3 Barabai)
Pertanyaan:
Siapa sich yang berhak menandatangani Revisi POK Tugas Pembantuan ?
Jawaban:
POK disusun oleh KPA, maka ditanda tangan dan direvisi oleh KPA.
22 Juni
(928) pengadilan negeri sangatta
Dari:
septi novia arini (pengadilan negeri sangatta)
Pertanyaan:
bapak yang terhormat, setiap uang yang masuk ke kas negara otomatis menjadi uang negara, bisa dikatakan uang dari sumber manapun entah itu hasil korupsi, judi, atau uang yng tidak jelas asal usulnya menjadi uang negara. apakah ada dasar hukum untuk memperkuat pendapat diatas. mohon bantuan jawabannya. terimaksih.
Jawaban:
<p>Memperhatikan pertanyaan di atas, menurut hemat kami, terdapat dua pernyataan berbeda yang memerlukan konfirmasi. Pernyataan pertama adalah “setiap uang yang masuk ke kas negara otomatis menjadi uang negara” dan pernyataan kedua berkenaan dengan sumber uang yang menjadi uang negara yang diwakili dengan anak kalimat “bisa dikatakan uang dari sumber manapun entah itu hasil korupsi, judi, atau uang yang tidak jelas asal-usulnya menjadi uang negara”.
Bila kita cermati, pernyataan pertama di atas sebenarnya bukanlah definisi. Oleh karena itu keliru jika dikatakan bahwa setiap uang yang masuk ke kas negara adalah uang negara. Secara definisi, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 1) terdapat definisi mengenai “Keuangan Negara”, “Pendapatan Negara”, dan “Penerimaan Negara”. Adapun pernyataan pertama menunjuk ke pengertian tentang “Penerimaan Negara” yang didefinisikan sebagai “uang yang masuk ke kas negara”. Adalah tidak benar jika mempersamakan antara Penerimaan Negara dengan Uang Negara (baca: uang milik negara). Penerimaan negara dapat berupa titipan seperti setoran ke kas negara yang berasal dari potongan atas belanja negara. Pemotongan atas belanja negara tersebut dilakukan oleh Pemerintah untuk dibayarkan kepada pihak ketiga sebagai Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) yang lazim dilakukan atas pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagai pembayaran iuran wajib pegawai (IWP) kepada PT Taspen (Persero) dan PT Askes (Persero).
Bila diperhatikan secara lebih cermat, bahkan antara “Penerimaan Negara” dengan “Pendapatan Negara” pun terdapat perbedaan yang sangat nyata. Jika “Penerimaan Negara” adalah setiap uang yang masuk ke kas negara, maka “Pendapatan Negara” harus dimengerti sebagai “hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih”. Oleh karena itu, pernyataan yang menyatakan “setiap uang yang masuk ke kas negara otomatis menjadi uang negara” adalah pernyataan yang keliru.
Sementara itu, atas pernyataan yang kedua, dapat kami sampaikan penjelasan bahwa kepemilikan negara atas uang dapat berasal dari berbagai sumber. Terkait definisi di atas, pernyataan kedua ini lebih dekat dengan pengertian “Keuangan Negara”. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Keuangan Negara didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari definisi ini, sumber-sumber seperti uang hasil korupsi, uang hasil judi, atau uang yang tidak jelas asal-usulnya dapat menjadi uang negara apabila uang tersebut karena alasan tertentu menjadi hak negara. Jelasnya, jika seseorang melakukan tindak korupsi atau melakukan suatu perjudian, kemudian karena alasan hukum, uang hasil korupsi atau judi dimaksud harus dirampas atau disita oleh negara, maka uang hasil korupsi atau hasil judi dimaksud dapat menjadi uang negara.
Dengan demikian, jika kita fokus pada pertanyaan tentang dasar hukum atas pernyataan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pernyataan pertama tidak memiliki dasar hukum. Sementara pernyataan kedua memiliki relevansi dengan pengertian “Keuangan Negara” sepanjang negara memiliki hak atas uang hasil korupsi atau hasil judi atau uang-uang yang tidak jelas asal-usulnya dimaksud. Hak negara atas uang-uang tersebut dapat muncul karena alasan-alasan hukum yang dibenarkan oleh undang-undang.
</p>
(929) Pengembangan LLAJ NAD
Dari:
diva farlin (Pengembangan LLAJ NAD)
Pertanyaan:
saya mempunyai Permasalahan pada saat mengirimkan aset ke UAKPA dimana SP2D dan Nilainya tidak terkirim, sehingga sewaktu Uakpa diposting terjadi penambahan di nilai KDP namun tidak menghilangkan Aset yang belum disesuaikan.. mohon bantuan admin untuk permasalhan ini catatan : Aplikasi simak Update Bulan Maret 2010 Aplikasi Sakpa Update terbaru….
Jawaban:
<p>Update referensinya, dapat diunduh di web www.perbendeharaan.go.id (bukan update aplikasi, tetapi update referensi).
</p>
(930) peserta PPAKP
Dari:
ferry farmono (jl soekarno hatta no 748 bandung)
Pertanyaan:
Mohon Pencerahan, siapakah yang berhak ikut program PPAKP, apakah bendahara Satker bisa ikut serta?
Jawaban:
PPAKP terbuka bagi seluruh PNS pemerintah pusat khususnya bagi PNS yang bertugas berkaitam dengan akuntansi dan pengelolaan keuangan negara-negara termasuk didalamnya bendahara satuan kerja
25 Juni
(934) kamp. sukawangi Desa Sukajadi Kec. Lemahsugih Kab. Majalengka
Dari:
hendi (kamp. sukawangi Desa Sukajadi Kec. Lemahsugih Kab. Majalengka)
Pertanyaan:
Pagi, Saya mau bertanya, di dalam proses lelang jasa Konstruksi, dana untuk konsultan perencana dan pengawasan mengambil dari akun yang sama dengan fisik, apakah dalam perekaman Perolehan KDP perencanaan dan pengawasan disatukan ke fisik atau terpisah?
Jawaban:
Untuk perekaman dalam Konstruksi Dalam Pengerjaan, perencanaan dan pengawasan masuk ke dalam KDP tersebut.
26 Juni
(936) TATA CARA PEMBAYARAN CPNS YANG MENINGGAL
Dari:
agus supriyanto (cilacap)
Pertanyaan:
- Kami mohon di kirim peraturan tentang tata cara pembayaran CPNS yang meninggala dunia
- Jika seorang CPNS meninggal pada bulan juni apa dia berhak atas gaji bulan juli?
- Apa saja yang menjadi hak hak almarhum?
- Syarat pengajuan uang Duka wafat?
Jawaban:
Update aplikasi dan referensinya, gunakan yang versi Juli 2010
28 Juni
(938) KPP Pratama Binjai/ Jl.Jambi No.1 Binjai-SUMUT
Dari:
Heri (KPP Pratama Binjai/ Jl.Jambi No.1 Binjai-SUMUT)
Pertanyaan:
Selamat Pagi Mas, saya Heri Silalahi, dari KPP Pratama Binjai. Mau minta tolong kirimi aturan yang berhubungan dengan revisi POK mas, kalau ada Petunjuk Teknis, dan ruang lingkup yang bisa dilakukan revisi POK. Atas bantuannya terimakasih ya mas…
Jawaban:
<p>Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.02/2009
</p>
30 Juni
(954) BPS
Dari:
budi prayoga kurniawan (BPS)
Pertanyaan:
DH,kami ingin menanyakan perihal LK semester 1 th 2010, apakah dalam penyusunan LK semester 1 th 2010 harus dilampirkan juga akrual basis? kalo iya apakah ada dasar hukum untuk pelampiran akrual basis? terima kasih
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/2009 tentang Tata Cara Penyajian Informasi Pendapatan dan Belanja Secara Akrual pada Laporan Keuangan, dinyatakan bahwa informasi pendapatan dan belanja secara akrual tingkat pemerintah pusat merupakan suplemen yang dilampirkan pada LKPP Tahunan.
Namun, dalam rangka penyajian Neraca Semester I, pos-pos akrual tetap disajikan dalam Neraca per 30 Juni 2010 dengan melakukan inventarisasi terhadap setiap pos-pos neraca yang dipengaruhi oleh transaksi-transaksi akrual, yaitu:
– pendapatan yang masih harus diterima;
– pendapatan diterima di muka;
– belanja yang masih harus dibayar;
– belanja yang dibayar di muka.
Pos-pos tersebut disajikan di Neraca semester I melalui jurnal penyesuaian, dan pada awal semester II berikutnya dilakukan jurnal balik.
Mohon penjelasan untuk men jurnal sp2d ls yang sudah terlanjur terbit tetapi tidak jadi di carikan di bank sedang sp2d non anggaran (pfk) sudah terlanjur di eksekusi oleh bank dan sudah di tahun anggaran berikutnya
Terimakasih