Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Juni 2012
Daftar Isi
1 Juni
(3997) paket meeting
Dari:
Kemenkes (Kementerian Kesehatan)
Pertanyaan:
Apabila mengadakan kegiatan meeting di luar kota selama 4 hari (menginap, uang saku 4 hari), untuk fullboard nya 4 kali fullboard ato 3 kali fullboard?
Jawaban:
Kegiatan meeting paket fullboard diselenggarakan sehari penuh dan menginap. Maka apabila kegiatan fullboard 4 hari artinya uang saku diberikan 4 hari dengan kegiatan fullboard 4 kali.
(3998) Perjalanan Dinas dalam negeri
Dari:
soulthany affandhy ramba (BPPHP Wilayah I Banda Aceh Jl. Cut Nyak dhien Km. 1,2 banda Aceh)
Pertanyaan:
apakah seorang PNS sebagai Panitia dalam kegiatan DIKLAT (yang dilaksanakan selama 1 bulan)……dapat melaksanakan perjalanan dinas………..dan mengacu pada peraturan…..apa….???
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK,05/2007, bahwa Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama. dikarenakan pelaksanaan kepanitiaan kegiatan diklat dan perjalanan dinas dilaksanakan berdasarkan surat tugas oleh pejabat yang berwenang, sehingga berlaku ketentuan tidak dapat melaksanakan perjalanan dinas pada saat yang bersamaan dengan penugasan yang lain
(4000) Kemenko Polhukam
Dari:
Sigit S Widiyanto (Kemenko Polhukam)
Pertanyaan:
Di kantor kami, terdapat Kepala Bidang (Eselon III) perbantuan yang berasal dari TNI/POLRI dengan pangkat Kolonel/Kombes. Apabila melakukan perjalanan dinas luar negeri, untuk uang harian apakah mereka masuk dalam golongan B atau golongan C ? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Jawaban:
perjalanan dinas dilaksanakan dengan surat tugas oleh pejabat yang berwenang, dan mengenai termasuk ke dalam golongan yang mana, maka hal tersebut tergantung apakah yang bersangkutan dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Kepala Bidang, atau kah sebagai perwakilan dari instansi lain, dalam hal ini sebagai kombes
2 Juni
(4001) Permintaan surat dirjen no S-5296/PB/2009
Dari:
robby (Barat TMP Karangsoko Trenggalek Jawa Timur)
Pertanyaan:
Mohon dikirimkan ke email kami diatas Surat Dirjen Perbendaharaan no S.5296/PB/2009 tertanggal 7-9-2009 tentang BSM. terima kasih sebelumnya
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkan soft copy Surat Dirjen Perbendaharaan no. S.5296/PB/2009 tanggal 7-9-2009 via email Saudara, semoga bermanfaat.
(4002) Honor Pengelola Keuangan
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Yth, Help Desk, Saya mau tanya, apakah Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) yang merangkap sebagai Staf Pengelola Keuangan dapat menerima honor untuk masing-masingnya? atau hanya satu saja? Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Pada prinsipnya belum ada larangan PPABP yang merangkap sebagai staf pengelola keuangan dan honor rangkap yang dibayarkan atas penugasan rangkap tersebut. Sepanjang dananya telah dialokasikan dan cukup tersedia, PPABP yang merangkap staf pengelola keuangan dapat dibayarkan kedua honor tersebut.
3 Juni
(4003) Belanja bantuan sosial
Dari:
arqom (MTsN Kampak-trenggalek)
Pertanyaan:
mohon kami agar dikirimkan email tentang Pedoman S-5296/PB/2009 untuk memahami lebih jauh mengenai mekanisme pencairan bantuan sosial. terimakasih
Jawaban:
Mengenai mekanisme pencairan bantuan sosial agar berpedoman pada PMK No. 81/PMK.05/2012 tanggal 1 Juni 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada K/L.
(4004) Dispenda Kab.Kapuas
Dari:
muhammad (Dispenda Kab.Kapuas)
Pertanyaan:
berikan 1 contoh cara perhitungan pengenaan BPHTB terhadap Wajib Pajak, dan berapakah ketentuan/nilai tanah yang termasuk dikenakan BPHTB terima kasih
Jawaban:
mengenai contoh cara perhitungan pengenaan BPHTB, dapat Saudara tanyakan ke kantor pelayanan Pajak terdekat, karena hal tersebut merupakan wewenang dari Ditjen Pajak
(4005) perjadin
Dari:
silvia savirawati (kemenkes, bpfk jakarta, jl. percetakan negara 23A, jakpus)
Pertanyaan:
Help desk yth,apabila dalam perjalanan dinas, ada kejadian yg menyebabkan pesawat ditunda ke hari berikutnya, apakah pegawai yg berangkat berhak mendapat tambahan biaya akomodasi dan uang harian? bagaimana pertanggung jawaban untuk tambahan tersebut, karena tidak sesuai/melebihi sppd, terima kasih
Jawaban:
perjalanan dinas dilaksanakan dengan surat tugas oleh pejabat yang berwenang, sehingga apabila terdapat perubahan jadwal, sebaiknya juga dilakukan perbaikan surat tugas
4 Juni
(4006) kppn jayapura
Dari:
yoko (kppn jayapura)
Pertanyaan:
apakah besaran PNBP (yang biasanya ditentukan maksimal berapa bersen) dalam surat edaran dari eselon satu satker yg PNBPnya terpusat sudah sesuai pagu DIPA atau persentase yg ditentukan itu dihitung dari pagu PNBP dalam DIPAnya sendiri?
Jawaban:
Alokasi pagu sesuai dengan DIPA, penggunaannya ditentukan dengan Maksimal Pencairan (MP) yang ditetapkan dg SE Dirjen PBN (untuk setoran PNBP yang terpusat).
(4007) Honor Pengelola Keuangan
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Yth, Help Desk, saya mau tanya, apakah Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) yang merangkap Staf Pengelola Keuangan dapat menerima honor untuk masing-masingnya?atau hanya satu saja? Mohon penjelasannya dan Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Pada prinsipnya belum ada larangan PPABP yang merangkap sebagai staf pengelola keuangan dan honor rangkap yang dibayarkan atas penugasan rangkap tersebut. Sepanjang dananya telah dialokasikan dan cukup tersedia, PPABP yang merangkap staf pengelola keuangan dapat dibayarkan kedua honor tersebut.
(4008) Perjalalan 521119 (transport lokal)
Dari:
nimrod (BKP Jambi)
Pertanyaan:
Tugas Rekonsiliasi ke KPPn setempat bisakah diberi transpor lokal MAK 521119.kalau bisa dasarnya darimana..terima kasih.
Jawaban:
Sesuai PER-80/2011 Belanja Barang Operasional Lainnya (521119) dapat digunakan untuk belanja bantuan transport dalam Kota, dalam rangka kegiatan operasional satker.
Tugas rekonsiliasi ke KPPN dapat diberikan transpor lokal sepanjang ada Surat Tugas dan tidak memakai kendaraan dinas.
(4009) Cinderamata
Dari:
Bowo (Unesa Surabaya)
Pertanyaan:
apa boleh beli cinderamata untuk tamu? biasanya berupa kain batik, makanan khas, dll, terima kasih
Jawaban:
Tidak boleh. Karena hal ini termasuk kedalam kategori “Gratifikasi” yang mana definisi Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
5 Juni
(4010) Jl. Jend. Sudirman No 235 Pekanbaru
Dari:
BUDI AKMAM (Jl. Jend. Sudirman No 235 Pekanbaru)
Pertanyaan:
Apakah Guru yang telah sertifikasi berhak atas tunjangan profesi/sertifikasi pada bulan-bulan cuti bersalin…?
Jawaban:
Berhak
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No
24 Tahun 1976 Pasal 21 disebutkan bahwa “Selama
menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita
yang bersangkutan berhak menerima penghasilan
penuh”
(4011) kpknl
Dari:
haerudin (kpknl)
Pertanyaan:
apakah pegawai honorer sesuai PMK 84 Thn 2011 dapat disamakan dengan pegawai tidak tetap dalam PMK 45 tahun 2007, sehubungan dengan pelaksanaan tugas yang menggunakan SPPD. pertanyaan kedua perbedaannya dimana antara honorer dan pegawai tidak tetap.
Jawaban:
Tidak bisa dipersamakan
Definisi tenaga honorer dalam PP No 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil adalah seseorang yang
diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau
pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan
tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang
penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Definisi pegawai tidak tetap dalam UU tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (UU PPK) yang telah
diubah dengan UU No 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Undang Undang Pokok-Pokok Kepegawaian
“Di samping Pegawai Negeri, pejabat yang berwenang
dapat mengangkat pegawai tidak tetap”. Penjelasan dari
Pasal ini menegaskan bahwa “pegawai tidak tetap
adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu
tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunan yang bersifat teknis profesional dan
administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan
sebagai Pegawai Negeri”.
(4012) Jl. Merdeka selatan
Dari:
Irham (Jl. Merdeka selatan)
Pertanyaan:
Mohon informasi penggunaan MAK 521219, apakah mak ini dapat digunakan untuk bantuan kepada pegawai dilingkungan/instansi itu sendiri atau harus ke masyarakat secara perorangan atau ke pihak ketiga. Jika ke masyarakat… bolehkah kita belikan kendaraan sebagai bantuan sarana operasional ke daerah2 terpencil ( motorboat, roda 2 dll ), apakah tidak menjadi permasalahan karena berubah menjadi belanja Modal ( MAK 53 )…. terima kasih
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen Nomor 80/PB/2011 bahwa akun 521219 digunakan untuk pemberian beasiswa kepada pegawai di lingkup KL. Pemberian barang kepada masyarakat dibebankan ke dalam akun 5261XX atau 5263XX.
(4013) KERUMAHTANGGAAN
Dari:
Bowo (Unesa Surabaya)
Pertanyaan:
yTH. Helpdesk, apakah bantuan biaya hidup, biaya buku dan biaya kesehatan untuk penerima beasiswa dikenakan PPh. Ps. 21 ? mohon pencerahan dan jawabannya disertai dasar hukum yang relevan, terima kasih.
Jawaban:
Pada prinsipnya Pajak Penghasilan dikenakan atas peng-
hasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
dengan nama dan bentuk apapun yang dibebankan kepada
Keuangan Negara/Daerah (APBN/APBD), namun ketentuan
pada PMK no 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas
PMK no 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang
Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan menyatakan
bahwa komponen beasiswa yang dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan diantaranya biaya buku dan/atau
biaya hidup yang wajar sesuai dengan lokasi tempat
belajar.
6 Juni
(4014) perjadin
Dari:
iva (Politeknik Manufaktur Negeri Bandung)
Pertanyaan:
Bila kita diundang instansi lain, akomodasi dan konsumsi ditanggung panitia, maka yang kita tanggung transport antar kota, tanslok, dan uang saku. Untuk uang saku sudah ada SBU nya, lalu untuk translok bagaimana? Berapa jumlah translok yang harus kita bayar perhari?
Jawaban:
Kegiatan yang diadakan dengan adanya beban akomodasi dan konsumsi (baik ditanggung oleh panitia atau tidak ditanggung), tidak dapat dibayarkan transpor lokal karena kegiatan tersebut diadakan disuatu tempat yang tidak memerlukan biaya untuk mobile.
(4015) SK PENGELOLA
Dari:
UMI TRI ARDIANTI (KEMENHUB)
Pertanyaan:
saya ingin bertanya, contoh surat revisi atau perubahan nama pada anggota di sk pengelola SAI/SAK seperti apa iya pa
Jawaban:
Pada prinsipnya tidak ada format baku revisi SK pengelola
keuangan (termasuk SK pengelola SAI) namun pada
umumnya tidak jauh berbeda dengan format SK awal
hanya terdapat perubahan/penambahan kata/kalimat dan
penjelasan mengapa terjadi perubahan dan atas dasar apa
sehingga terjadi penggantian nama-nama tersebut.
(4016) Tarif pajak
Dari:
aryn (kpud)
Pertanyaan:
mohon info,,jika melakukan suatu kegiatan sosialisasi dengan paket meeting fullday 12juta,dimana didalamnya terdapat gedung harga 7juta,konsumsi 5juta,,direalisasikan dengan gu,,bagaimanakah pembayran tarif pajaknya??,,apakah dengan paket meeting fullday ini diperlukan spk kepihak ketiga?trims
Jawaban:
Pembayaran pajak terhadap kegiatan tersebut tergantung
kepada pelaksanaannya, apakah dilaksanakan oleh pihak
ketiga (misalnya, hotel) atau dilaksanakan secara swakelola
tergantung karakter kegiatan yang dilaksanakan dan sumber
dana yang tersedia
Apabila dilaksanakan secara paket, maka pembayaran pajak
nya akan berbeda dengan, yang dilaksanakan secara terpi-
sah.
Untuk lebih jelasnya silahkan ke kPP terdekat untuk men
dapatkan penjelasan atau melalui “buku panduan Bendahara”
yang dapat diperoleh di KPP terdekat.
(4017) Uang Makan
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Yth, Help Desk, Ada kasus dimana CPNS/PNS yang sedang magang di Pengadilan Negeri Manado sedangkan CPNS/PNS tersebut statusnya masih pegawai pada Pengadilan Negeri Bitung, yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana pembayaran uang makannya? Apakah dimintakan di PN Manado atau Bitung? untuk diketahui PN Manado memberitahukan bhw uang makannya dibayarkan di PN Bitung saja. Dan apakah boleh uang makannya dibayarkan di PN Bitung? Mohon Pencerahannya.
Jawaban:
Prinsipnya pembayaran uang makan tidak boleh dobel. Pembayaran uangan makan mengacu pada PMK No.110/PMK,05/2010, bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satker induknya, uang makan dibayarkan oleh satker PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. PNS yang magang di Pengadilan Negeri Manado, uang makannya dapat dibayarkan oleh PN Manado.
7 Juni
(4018) MIN
Dari:
Kuswoyo (MIN)
Pertanyaan:
Tim Helpdesk, tunjangan sertifikasi/profesi guru dibayarkan pada awal bulan berkenaan atau akhir bulan berkenaan???trima kasih..
Jawaban:
Tunjangan sertifikasi/profesi guru dibayarkan sesuai dengan pengajuan KPA.
8 Juni
(4019) Kemendag
Dari:
deni tunjangan (Kemendag)
Pertanyaan:
Saya adalah eselon 4 yang dapat bea siswa untuk kuliah di jenjang S2. Namun jabatan saya tidak dilepas dan masih menerima tunjangan jabatan. Dan sekarang menjadi temuan dari pihak insektorat jenderal. Bagaimana tata cara pengembalian tunjangan yang terlanjur saya terima dan boleh dicicil selama berapa tahun. Berdasarkan peraturan apakah prosedur dan tata cara pengembalian kelebihan bayar ke kas negara. Terima kasih
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-85/PB/2011 mengenai Penatausahaan Piutang PNBP pada Satker Kementerian/Lembaga bahwa penerimaan pengembalian belanja termasuk dalam ruang lingkup piutang yang diatur dalam peraturan ini. Pengembalian belanja pada tahun anggaran berjalan menggunakan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja), sedangkan yang lewat tahun menggunakan SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak). Penyetoran dilakukan pada Bank Persepsi mitra kerja KPPN setempat. Terkait dengan besaran cicilan maupun jangka waktunya ditentukan oleh KPA melalui Surat Ketetapan.
(4020) Balai Besar Kerajinan dan Batik
Dari:
Retno Widiastuti (Balai Besar Kerajinan dan Batik)
Pertanyaan:
Di Kantor kami ada anggaran untuk transport lokal senilai lebih kurang Rp. 80 juta ( Rp. 100.000 x 840) bagi 25 kegiatan. Hal tersebut karena kegiatan litbang, rekayasa, dll harus dilakukan di luar kota dalam propinsi, sehingga Karyawan kita beri surat tugas dan diberi transport lokal. Karyawan pagi absen lalu tugas ke luar kantor ada yang dua jam,5 jam, bahkan lebih, sore atau malam ke kantor lagi dan absen pulang. Oleh penghitung absen, karyawan yang mengadakan kegiatan di luar kantor dianggap tidak hadir sehingga uang makan dipotong, padahal dia hanya mendapat uang transport lokal. Benarkah tindakan penghitung absen dengan menganggap ketidak hadiran karyawan karena bertugas di luar kantor dan memotong uang makan?
Jawaban:
Mekanisme pembayaran uang makan berpedoman pada PMK 110/PMK,05/2012, antara lain menyatakan bahwa :
a. uang makan tidak diberikan kpd PNS yang sedang menjalankan perjalanan dinas.
b. perintah pembayaran uang makan kpd KPPN dengan melampirkan daftar hadir kerja (daftar absensi).
Artinya : a. kpd PNS yg bertugas keluar kantor hanya dibayarkan transport lokal, tugas keluar kantor tersebut tidak termasuk kriteria perjalanan dinas (PMK yg mengatur ttg perjalanan dinas), kpd PNS ybs masih berhak mendapat uang makan. b. PNS ybs masih melakukan/mengisi daftar hadir (absensi), sehingga dapat dibayarkan uang makannya.
(4021) Pengadaan barang
Dari:
Agung (Jl.Pemuda Cirebon)
Pertanyaan:
Apabila ada pengadaan barang dan jasa yang sifatnya peralatan jaringan internet. maka akunnya masuk mana. terus untuk panitia pengadaannya bagaimana serta akunnya apa? bolehkah diadakan dalam satu kegiatan pengadaan dan honor panitia tersebut?
Jawaban:
Pengadaan jaringan internet termasuk honor panitia pengadaan dibebankan ke dalam akun 532111.
9 Juni
(4024) Din. Kelautan Kab. Kulonprogo
Dari:
IRLAN WIDYA (Din. Kelautan Kab. Kulonprogo)
Pertanyaan:
Menurut KPPN setempat merujuk SBU 2012, jumlah personil pengelola satker (Akun 521115) hanya dibatasi 7 orang pegawai, apakah benar demikian? karena di RKAKL kami jumlah personil 8 orang yaitu KPA, PPK, PPSPM, Bend., dan Staf KPA 4 orang. Mohon penjelasan.
Jawaban:
Jumlah personel pengelola satker (521115) dibatasi terkait dengan besaran honorarium yang dibayarkan kepada pengelola satker dan sesuai dengan pagu dana yang dikelola. Merujuk SBU 2012, untuk KPA yang merangkap sbg PPK, jumlah staf pengelola keuangan paling banyak 6 orang (total semua 7 orang).
Bilamana diperlukan lebih dari 7 orang karena terkait dengan rentang kendali pekerjaan dan efektivitasnya, maka keseluruhan alokasi dana untuk honorarium pengelola keuangan paling banyak 10% dari pagu yang dikelola.
(4025) Din. Kelautan Kab. Kulonprogo
Dari:
IRLAN WIDYA (Din. Kelautan Kab. Kulonprogo)
Pertanyaan:
Transpor lokal untuk peserta sosialisasi kegiatan (PNS/Non PNS) dipungut pajak atau tidak. Mohon penjelasan. Terimakasih
Jawaban:
Uang transport tidak dikenakan potongan PPh 21.
(4026) Bolehkah
Dari:
Mahyuddin (MTsN Anjir Pasar/Desa Banyiur RT.3 kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala)
Pertanyaan:
Bolehkah Guru PNS di dalam Satker menerima SPPD dari kepala SPPD dalam rangka mengikuti PLPG Sertifikasi Guru Pendidikan Agama dalam Jabatan, dimana biaya akomodasi dan konsumsi sudah dijamin oleh panitia…?
Jawaban:
Prinsipnya perjalanan dinas tidak boleh dibayarkan rangkap (dobel), Apabila biaya akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya transpor pegawai (SPPD) ditanggung oleh satker peserta ybs (beban DIPA satker peserta).
10 Juni
(4027) Kebsahan Jawaban
Dari:
ISOMUDIN MOH SYADELI (Kav.Blok I Ciwedus Kota Cilegon Banten)
Pertanyaan:
Ass///mohon penjelasan apakah semua jawaban yg ditayangkan bisa dijadikan refrensi dalam pemeriksaan BPK, BPKP DAN INSPEKTORAT Internal, bagaiman kalau pendapat tsb tidak menyertakan dasarhukum. makasih
Jawaban:
Waalaikumsalam Wr Wb, terima kasih atas pertanyaanya. Saat ini sedang ada proses legalisasi jawaban helpdesk ini. Kami harapkan tahun ini sudah keluar surat dari Dirjen/Direktur APK dalam hal legalisasi jawaban helpdesk
11 Juni
(4028) Pelatihan LKPP
Dari:
Muh. Sahrir (Rutan Jeneponto/Jl. Muh. Ali Gassing 179, Jeneponto)
Pertanyaan:
Di instansi kami tenaga yang bisa mengerjakan aplikasi keuangan sangat kurang. Untuk itu kami berencana mengirimkan pegawai untuk ikut pelatihan yang diadakan oleh Ditjen Perbendaharaan. Apa saja yang perlu kami sediakan untuk mengusulkan pegawai tersebut?
Jawaban:
silahkan menghubungi Kanwil DJPBN Provinsi Sulawesi Selatan untuk informasi pendaftaran PPAKP (Program Percepatan Akuntabilitas Pemerintah) atau Saudara mengirim surat kepada Setjen Kementerian Saudara disertai daftar nama-nama pegawai yang akan diikutkan diklat PPAKP, tembusan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Selatan.
(4029) kankemenag kab. aceh utara
Dari:
zulfahmi (kankemenag kab. aceh utara)
Pertanyaan:
saya ingin menanyakan kenapa pemangilan peserta diklat ppakp gelombang ke dua tidak dapat diunduh?
Jawaban:
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Silakan dicoba ulang untuk mengunduh atau sebagai alternatif surat tersebut kami kirimkan ke alamat email saudara di fahmi1723@gmail.com
12 Juni
(4036) diklat ppakp
Dari:
zulfahmi (kankemenag kab. aceh utara)
Pertanyaan:
MOHON DI-EMAIL SURAT PEMANGGILAN PESERTA DIKLAT PPAKP TAHUN 2012 GELOMBANG KE II KE fahmi.se23@gmail.com.TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA.
Jawaban:
Terima kasih atas partisipasinya dalam helpdesk APK. Surat tersebut sudah kami email kembali ke alamat fahmi.se23@gmail.com
(4037) Anggaran Perjalanan Dinas Pegawai Kementerian pertanian (Badan SDMP )
Dari:
Atikah SULISTYOWATI (Mahasiswi Politeknik Negeri Jakarta)
Pertanyaan:
Selamat Pagi 🙂 Saya ingin menanyakan berapa besar jumlah anggaran biaya perjalanan dinas pegawai kementrian pertanian (badan SDMP) Tahun ini dan tahun lalu sebagai pembanding nya. Serta hal yang berkaitan dengan pengeluaran dalam rangka perjalanan dinas. terimakasi mohon dijawab melalui email saya : Atikah.sulistyowati@yahoo.com terimakasi 🙂
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya, mohon maaf data tersebut tidak terdapat pada kami. Namun jika saudara membutuhkan data tersebut dapat menghubungi Kementerian yang bersangkutan atau dapat juga dengan mengirimkan surat permintaan secara resmi kepada Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dengan alamat Gedung Prijadi Praptosuharjo III Lantai 2, Jalan Wahidin 2 Jakarta.
(4038) SPM Kekurangan Gaji
Dari:
Mohamad Yani Nursyamsu (Sekulah Tinggi Akuntansi Negara)
Pertanyaan:
berapa tahun maksimal untuk pembayaran kekurangan gaji?
Jawaban:
Tidak ada batasannya
(4039) Pengajuan SPM Perjalanan Dinas
Dari:
Hermina Purbasari (Kemenpora)
Pertanyaan:
Selamat siang helpdesk, saya ingin menanyakan peraturan apa atau atas dasar hukum apa, pengajuan SPM LS perjalanan dinas paling cepat dapat diajukan 5 (lima) hari kerja sebelum keberangkatan?karena saya sudah mencoba mencari peraturannya namun tidak ketemu, terimakasih
Jawaban:
Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pengajuan SPM-LS perjalanan dinas paling cepat dapat diajukan 5 (lima) hari kerja sebelum keberangkatan. yang ada adalah ketentuan yang menyatakan bahwa perjalanan dinas kepada pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum perjalanan dinas dilaksanakan. Ketentuan tentang perjalanan dinas agar berpedoman pada PMK No.113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012
13 Juni
(4040) PPK di Dana HIbah Pemilu
Dari:
REI (KPU)
Pertanyaan:
Apakah Boleh menganggarkan honorarium KPA,PPK dan Pejabat Pengada di anggaran Hibah Pemilukada? sedangkan kami sudah menerima honorarium KPA,PPK dan Pejabat Pengada di DIPA KPU
Jawaban:
Pejabat perbendaharaan melekat pada DIPA. Mungkin yang Saudara maksud adalah apabila satker merevisi DIPA on top berasal dari hibah pemilukada, maka besaran honorarium yang dibayarkan sesuai dengan nilai pagu yang dikelola otomatis bertambah.
(4041) KPPN Pematangsiantar
Dari:
Nurhawani (KPPN Pematangsiantar)
Pertanyaan:
Terkait dengan pengiriman GL untuk LKPP BUN ditemukan masih terdapat perbedaan data antara softcopy dengan hardcopy. Setelah ditelusuri, perbedaan tersebut karena data GL akhir bulan belum mengakumulasi keseluruhan perubahan data dari tanggal 1 Januari 2012 khususnya data estimasi pendapatan dan revisi pagu. Mohon solusi terkait hal ini sehingga tidak perlu dilakukan pengiriman ulang dari tanggal 1 Januari 2012 pada setiap pengiriman LKPP.
Jawaban:
Perubahan/koreksi terkait DIPA tidak termasuk dalam koreksi yang diatur dalam ketentuan mengenai cutoff koreksi, sehingga apabila ada perubahan data mengenai estimasi pendapatan dan revisi pagu cukup dikirimkan data tanggal revisi saja.
(4042) AFK 2012
Dari:
Lilik Kurniawan (Sintang Kalbar)
Pertanyaan:
Saat satker melakukan update AFS harian (contoh: pada hari senin update AFS/rencana untuk hari selasa ke rabu). Pada AFK 2012, rencana hari selasa tsb masih muncul, padahal sdh diupdate ke hari rabu (berbeda dengan AFK 2011). Pertanyaannya, apakah hal tsb merupakan penilaian perencanaan/deviasi?
Jawaban:
Aplikasi AFK sudah diperbaiki, mohon ditunggu update-nya pada website www.perbendaharaan.go.id.
(4043) kppn singaraja
Dari:
khansa (kppn singaraja)
Pertanyaan:
salam.. sya minta tolong untuk diberikan file Surat Dirjen Perbendaharaan No.S-3963/PB/2012, sya sudah cari namun belum ada di ftp.. terimakasih..
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkan soft copy Surat Dirjen Perbendaharaan no. S.3963/PB/2012 tanggal 3-5-2012 via email Saudara, semoga bermanfaat.
(4044) SPM LS Perjadin
Dari:
Hermina Purbasari (Senayan)
Pertanyaan:
Saya ingin bertanya kenapa pengajuan SPM LS Perjalanan dinas ke KPPN hanya bisa diajukan max 7 atau 5 hari kerja sebelum keberangkatan?
Jawaban:
Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa pengajuan SPM-LS perjalanan dinas paling cepat dapat diajukan 5 (lima) hari kerja sebelum keberangkatan. yang ada adalah ketentuan yang menyatakan bahwa perjalanan dinas kepada pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum perjalanan dinas dilaksanakan. Ketentuan tentang perjalanan dinas agar berpedoman pada PMK No.113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012
(4045) Pembukuan Uang Muka Panjar kegiatan?
Dari:
Astuti (Balai TN Komodo)
Pertanyaan:
Aslmkm. apakah setiap panjar kegiatan harus dicatat didalam pembukuan bendahara dan bagaimana cara pencatatannya karena SPJ kegiatan yang diambil panjarnya lama sekali baru masuk ke bendahara, dan berapakah besaran panjar untuk uang muka kegiatan dan panjar perjalanan dinas? mohon penjelasan dan peraturan yang berkaitan? terima kasih
Jawaban:
Uang panjar atau uang muka kegiatan dibukukan oleh Bendahara al pada: BKU (K), Buku Kas (K) dan Buku Pembantu UM/Buku Panjar (D). Besaran UM(panjar) Kegiatan dan Panjar perjalanan dinas tidak ditentukan secara rinci, namun hendaknya berpedoman dg PMK mengenai Standar Biaya Umum (SBU). Peraturan ttg Pembukuan Bendahara diartur dalam PMK-73/2008 dan Perdirjen Perbendaharaan No-47/PB/2009
14 Juni
(4046) kppn manna
Dari:
gustani (kppn manna)
Pertanyaan:
PP dan pmk sudah ada, apakah gaji ke 13 tahun 2012 sudah bisa dibayar ?
Jawaban:
Gaji ke-13 tahun 2012 sudah dapat dibayarkan dengan berdasarkan pada PP 57/2012 dan PMK No.89/PMK.05/2012, Peraturan dimaksud dapat diunduh pada www.perbendaharaan.go.id.
(4047) Mohon penjelasan atas Kekurangan KGB
Dari:
Acen (Kementerian Agama Kab. Asmat)
Pertanyaan:
apakah Kekurangan KGB yg lalai diterbitkan masih bisa dimintakan?? NB : KGB terakhir pegawai ybs pd 1 Desember 2008 dgn masa kerja 8 thn 00 Bln tetapi terjadi kelalaian sehingga pada tahun 2010 KGB ybs Tdk terbit, apakah Surat ketetapan KGB ybs masih bisa diterbitkan dan apakah kekurangan KGB Thn 2010 msh bisa dimintakan di tahun 2012?? mohon penjelasan. Terimakasih sebelumnya
Jawaban:
Sesuai Pasal Pasal 29 ayat (2) Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keputusan kenaikan gaji berkala tidak dapat berlaku surut lebih dari 2 (dua) tahun. Dengan demikian KGB yang bersangkutan pada tahun 2010 masih dapat diterbitkan dan dimintakan kekurangan gajinya pada tahun 2012.
(4050) tupoksi
Dari:
AKSAR ARIADI, S.TP (dinas pertanian kab. sarolangun jambi)
Pertanyaan:
mohon penjelasan mengenai tugas pokok dan fungsi Pemegang Uang Muka Kelompok (PUMK) APBN Dana Tugas Perbantuan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
Jawaban:
Pemegang Uang Muka Kerja adalah orang yang diberi tugas membantu bendahara pengeluaran untuk mengelola uang persediaan dengan mengajukan permohonan permintaan uang kepada Bendahara Pengeluaran setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen atau Penanggung-jawab kegiatan yang ditunjuk sehingga tugas anda tak ubahnya seperti bendahara Pengeluaran tapi hanya untuk kegiatan/akun tertentu saja.
(4052) MAK 524111
Dari:
Hasnur (BBPPKS Makassar/Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 9, MKS)
Pertanyaan:
MAK 524111 di dalam RKA-KL satker kami berbunyi Konsultasi Pimpinan. Apakah untuk MAK tersebut bisa digunakan untuk kegiatan konsultasi Non pimpinan (staff, Dll.). Kalau ada Dasar hukumnya tolong disebutkan…Terima Kasih Sebelumnya….
Jawaban:
Akun tersebut bisa digunakan untuk membiayai biaya konsultasi non pimpinan, namun agar uraian dalam RKAKL tepat dengan jenis pengeluarannya maka kami menyarankan agar POK nya diperbaiki menjadi Biaya Konsultasi Pimpinan-Non Pimpinan atau Biaya Konsultasi.
(4053) tentang lembur polri
Dari:
khansa (kppn singaraja)
Pertanyaan:
Ass.. sore, mohon dikirimkan via email khansa.sgrj@gmail.com S-3963/PB/2012 sebagai dasar dan penjelsan pembayaran lembur polisi. terimakasih. wa
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, soft copy S-3963/PB/2012 telah kami kirim via email, semoga bermanfaat
(4055) Biaya Perjalanan Dinas
Dari:
Chairul Kadafi (Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan)
Pertanyaan:
Mohom petunjuk pak apa saja syarat-syarat berkas yang harus dilengkapi dalam proses pencairan biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil menurut Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini demi menghidari terjadinya perjalanan dinas fiktif. terimaksih
Jawaban:
“Peraturan mengenai perjalanan dinas diatur dengan PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, yang telah diubah dengan PMK Nomor 62/PMK.05/2007 dan PMK Nomor 07/PMK.05/2008, serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap. Menurut Pasal 2 PER-21/PB/2008, Biaya perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula, terdiri dari:
a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transpor lokal;
b. biaya transpor pegawai;
c. biaya penginapan;
d. uang representatif;
e. sewa kendaraan dalam kota (khusus bagi pejabat negara) Sesuai Pasal 19, bukti-bukti yang harus dilampirkan adalah: 1) Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transpor pegawai, terdiri dari:
a. tiket transportasi dari tempat kedudukan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan pergi pulang;
b. tiket transportasi dari terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan ke tempat tujuan pergi pulang;
c. tiket pesawat dilampiri boarding pass dan airport tax, tiket kereta api, tiket kapal laut, dan tiket bus;
d. bukti pembayaran moda transportasi lainnya.
2) Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan dapat berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh hotel atau tempat menginap lainnya.
3) Bukti pengeluaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kola adalah kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan.
”
(4057) Mohon bantuan hasil Reguler PPAKP 2012 Pro.RIAU
Dari:
lolisastra (kpu kab.kepulauan Meranti Propinsi Riau)
Pertanyaan:
Mohon bantuan hasil kelulusan Reguler PPAKP Propinsi Riau tahun 2011, pak/ibu
Jawaban:
Perlu kami sampaikan bahwa untuk hasil kelulusan PPAKP kelas Manajerial dan Reguler TA 2011 pada saat ini sudah sampai pada tahap penandatanganan Surat Keputusan (SK) Kelulusan/Keikutsertaan PPAKP 2011 oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan selaku Ketua Tim Kerja PPAKP. Setelah SK tersebut ditandatangani kemudian akan kami upload melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan yaitu www.perbendaharaan.go.id. SK kelulusan tersebut merupakan dasar penerbitan sertifikat kelulusan (untuk kelas reguler) dan sertifikat keikutsertaan (untuk kelas manajerial). Selanjutnya, sertifikat kelulusan/keikutsertaan tersebut akan kami distribusikan kepada masing-masing peserta melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai Lokasi Ujian peserta PPAKP.
(4060) kapan muncul nya SE gaji ke tiga belas tahun 2012
Dari:
MASIAN,SE (pemda propinsi sumatara selatan (biro keuangan dan aset daerah))
Pertanyaan:
asalamuaikum wr.wb saya mau men nanya kan kapan muncul nya surat edaran tentang pembayaran gaji ke tiga belas tahun 2012
Jawaban:
Pembayaran gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2012 dilaksanakan berdasarkan PMK No.89/PMK.05/2012, tidak perlu menunggu surat edaran lagi. Peraturan dimaksud dapat diunduh pada www.perbendaharaan.go.id.
15 Juni
(4061) Beda Rekonsiliasi
Dari:
Fandi Zaenudinsyah (KPPN Serui)
Pertanyaan:
Salah satu satker kami telah mengubah DIPA Awal dengan menambah akun baru 511135 dan 511138 yang menambah keseluruhan pagu. Sejauh ini kami menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi Sementara dengan beda pada pagu awal tersebut (sejauh ini telah terdapat DIPA Revisi 1 satker tersebut yg mengcover 511138, tetapi tidak untuk 511135). Rekonsiliasi telah berjalan 5 bulan dengan BAR Sementara. Kira-kira bagaimana solusi terbaik untuk menangani masalah ini? Terima Kasih
Jawaban:
Revisi yang menambah pagu seharusnya sudah melalui persetujuan Dit PA atau Kanwil DJPBN, sehingga seharusnya data pagu yang baru telah diperoleh oleh KPPN. Dalam hal ini apakah KPPN sudah mengkonfirmasi kepada Dit PA atau Kanwil DJPBN terkait revisi yang dilakukan oleh Satker ybs. BAR dapat diterbitkan sesuai data yang ada.
(4062) pembayaran uang makan
Dari:
ANDI TAHRI (kopertis wil ix)
Pertanyaan:
jika seseorang melakukan tugas dinas dalam kota dalam hal ini undangan sosialisasi namun hanya berlangsung 2-3 jam. yang bersangkutan diberi transport lokal. Apakah perhitungan pembayaran uang makan pada akhir bulan tetap dihitung hari hadir krn yg bersangkutan absen (kegiatan hanya 2-3 jam) atau pada hari tersebut dianggap ybs tdk hadir?
Jawaban:
Dalam PMK 110/2010 disebutkaan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam satu bulan. Untuk tugas dinas dalam kota sepanjang pegawai ybs absen, kpd pegawai ybs dapat dibayarkan uang makan. Komponen yang dibayarkan pd tugas dalam kota hanya uang transport.
(4063) Lungsum perjalanan Dinas
Dari:
david (navigasi ambon)
Pertanyaan:
Mohon ijin,Saya mau menanyakan perihal besarnya nilai lungsum untuk perjalanan dinas per hari dan lamanya perjalanan dinas yang diijinkan dalam sekali perjalanan
Jawaban:
Peraturan mengenai perjalanan dinas diatur dengan PMK Nomor 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, yang telah diubah dengan PMK Nomor 621 PMK.05/2007 dan PMK Nomor 07/PMK.05/2008, serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap, sedangkan besaran nilai lumsum perjalanan dinas per hari tergantung dari daerah lokasi perjalanan dinas dan golongan pegawai yang melakukan perjalanan dinas, sebagaimana diatur dalam PMK mengenai Standar Biaya Umum, yang untuk TA 2012 diatur dalam PMK Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 36/PMK.02/2012.
(4064) Jl.Khatib Sulaiman no.3 Padang
Dari:
M Prasetyo Witjaksono (Jl.Khatib Sulaiman no.3 Padang)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk, sebagaimana telah dijawab Tim bahwa PNBP BULOG dg akun 423118 menggunakan kode BA-E1 = 999.08 termasuk penggunaan kode satker Kantor Pusat BULOG utk transaksi PNBP BULOG di daerah, bersama ini saya menanyakan dasar peraturan penggunaan kodefikasi tersebut. Terimakasih sebelumnya. Sam@Pdg
Jawaban:
Penggunaan kode BA Eselon mengacu pada kode BA Eselon sesuai dengan yang ada dalam DIPA (yang digunakan untuk dokumen pengeluaran) sepanjang tidak terdapat penggantian kode BA Eselon-nya.
(4065) Jl.Khatib Sulaiman no.3 Padang
Dari:
M Prasetyo Witjaksono (Jl.Khatib Sulaiman no.3 Padang)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk, sebagaimana telah dijawab Tim bahwa PNBP BULOG dg akun 423118 menggunakan kode BA-E1 = 999.08 termasuk penggunaan kode satker Kantor Pusat BULOG utk transaksi PNBP BULOG di daerah, bersama ini saya menanyakan dasar peraturan penggunaan kodefikasi tersebut. Terimakasih sebelumnya. Sam@Pdg
Jawaban:
Penggunaan kode BA Eselon mengacu pada kode BA Eselon sesuai dengan yang ada dalam DIPA (yang digunakan untuk dokumen pengeluaran) sepanjang tidak terdapat penggantian kode BA Eselon-nya.
(4066) Uang Makan
Dari:
imam budi santosa (UPT-LAGG/Puspiptek Serpong)
Pertanyaan:
Ada pegawai di tempat kami yang diklat PPAPK selama 3 minggu. Pertanyaannya apakah yang bersangkutan dapat uang makan (PMK 110 Tahun 2010). Terima Kasih
Jawaban:
Dalam PMK 110/2010 disebutkaan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam satu bulan. Apabila pegawai Saudara diklat PPAKP selama tiga minggu, pegawai yang bersangkutan tidak hadir di kantor selama diklat, berarti uang makan tidak dapat dibayarkan dan selama diklat kepada semua peserta diberi makan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi dobel pembebanan.
16 Juni
(4067) Transport lokal untuk peserta kegiatan
Dari:
nunik (Temanggung)
Pertanyaan:
sebelumnya saya sudah membaca pertanyaan dan jawaban yang ada di helpdesk ini bahwa transport untuk peserta kegiatan tidak dipotong PPh 21 tetapi saya sebagai bendahara pernah mendapatkan surat dari KPP Pratama tempat saya adalah bahwa semua penghasilan tidak tetap baik berupa honor, uang saku, uang transport untuk kegiatan atau penghasilan lain dalam nama dan bentuk apapun harus dipotong PPh21, jadi sebaiknya yang mana yang harus saya ikuti???
Jawaban:
Mohon disampaikan surat tersebut melalui email kepada kami agar dapat kami pelajari lebih lanjut. Namun pada dasarnya untuk transpor lokal tidak dikenakan pajak pasal 21, mengingat transpor tersebut bukan merupakan komponen tambahan penghasilan sebagaimana uang saku atau uang harian.
17 Juni
(4068) Uang Saku
Dari:
syamsuddin (Kementerian Agama Kab. Wajo/Jl. Beringin Sengkang)
Pertanyaan:
berapa besaran biaya uang saku yang diberikan untuk peserta kegiatan Non PNS dan apakah dikenakan PPh 21.
Jawaban:
Besaran uang saku yang diberikan untuk peserta kegiatan non PNS disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan pangkat peserta tersebut, yang dalam hal ini ditentukan oleh KPA. Pengenaan PPh 21 disesuaikan dengan penyetaraan tingkat pendidikan dan pangkat peserta tersebut.
18 Juni
(4070) honor narasumber
Dari:
ADE SUBAKTI (KPPN Bangko/Jl. Diponegoro Pematang Kandis Bangko)
Pertanyaan:
aslkum…mohon ketegasan mengenai boleh tidaknya pegawai/pejabat yang menerima 2 honor sebagai panitia dan sbg narasumber dalam kegiatan yang sama, sehubungan dari jawaban yg sudah-sudah bhw pegawai tsb hanya boleh memilih salah satu honor saja, tapi dilain jawaban( padahal pertanyaan yg sama ) pegawai dimaksud berhak menerima 2 honor sepanjang ditunjuk SK.Terimakasih
Jawaban:
Merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 tanggal 27 April 2012 hal pembayaran honorarium dalam pelaksanaan anggaran, maka hal tersebut diserahkan keputusannya kepada PA/KPA setelah memperhatikan efisiensi dan efektivitas pencapaian sasaran.
19 Juni
(4072) MAK 521111
Dari:
patma (Pengadilan Agama Mentok)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan apa saja yang termasuk dalam MAK 521111
Jawaban:
Sesuai dengan Perdirjen Nomor PER-80/PB/2011 bahwa akun 521111 dapat digunakan untuk:
a. pengadaan barang habis pakai seperti: alat tulis, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, snack rapat.
b. satuan biaya yang tidak dikaitkan dengan jumlah pegawai seperti: biaya satpam, celaning service, sopir, internet, pembayaran PBB.
c. pengeluaran untuk membiayai pengadaan/penggantian inventaris kantor yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kantor dengan nilai dibawah batas kapitalisasi.
d. pembelian buku cek/buku giro bilyet, dan pembelian materei.
(4073) Gaji 13
Dari:
Roy (PEMKAB TTS)
Pertanyaan:
Apakah Didalam Gaji 13 Termasuk Tunjangan Beras
Jawaban:
Tunjangan beras tidak termasuk dalam PP nomor 57/2012, jadi tunjangan beras tidak dapat dibayarkan gaji ke-13 nya.
20 Juni
(4074) RRI Makassar/Jl. Riburane No. 3 Makassar
Dari:
Muhammad Isnaeni (RRI Makassar/Jl. Riburane No. 3 Makassar)
Pertanyaan:
Apakah revisi MAK sudah tidak perlu lagi ke KPPN untuk pencocokan data PAGU SAKPA di Satker saya ke Seksi VERA di KPPN, padahal kalau kami rekon ke KPPN setiap bulan data AKUN di PAGU saya sama dengan hasil rekon di seksi VERA? mengenai pencocokan data pagu di seksi vera mengenai revisi MAK 523199 ke 523129 sama perubahan MAK pengiriman surat2 dinas. apakah akan cocok hasil rekon saya, jika satker saya merubah sendiri ko de MAKnya tanpa di ketahui seksi VERA? maklum satker kami baru memakai anggaran sendiri (116)
Jawaban:
Data yang direkon dengan KPPN terbatas pada data akun 2 digit saja (jenis belanja). Dengan demikian apabila terdapat revisi akun 6 digit, selama tidak merubah jenis belanja (2 digit pertama) maka cukup menyampaikan revisi POK dari Satker kepada KPPN untuk keperluan rekon data pagu 6 digit. Dengan demikian apabila dilakukanproses rekon akan memperoleh hasil yang sama antara Satker dengan KPPN/Vera
(4075) Inspektorat/jl Sudirman
Dari:
jack (Inspektorat/jl Sudirman)
Pertanyaan:
Apakah boleh seorang kuasa BUD menjadi PPTK
Jawaban:
Sebelumnya kami mohon maaf karena tidak cukup memahmi apa yang dimaksud dengan singkatan BUD dan PPTK. Kami menduga bahwa permasalahan yang Saudara ajukan terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBD. Dapat kami sampaikan penjelasan bahwa dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengatur masalah pembagian kewenangan antara Bendahara Umum Daerah dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Pelimpahan kewenangan KPA kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang hanya mengatur pengelolaan dana dari APBN. Dengan demikian untuk permasalahan mekanisme pengelolaan dana APBD, bukan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
(4076) Paket Meeting Fullboard
Dari:
Nofi (Kementerian Kesehatan)
Pertanyaan:
Yth Helpdesk Perbendaharaan. Untuk pertemuan di DKI Jakarta, Apakah boleh menggunakan paket meeting fullboard bagi peserta DKI Jakarta? Terimakasih
Jawaban:
Peserta DKI Jakarta boleh menggunakan paket fullboard di dalam kota.
(4077) KPPN Tobelo
Dari:
Ilyassa Ardhi (KPPN Tobelo)
Pertanyaan:
Pada KPPN Tobelo terdapat Retur SP2D Nomor 405089G tanggal 27 November 2007 sebesar Rp 1.371.048,- an. satker Kas Daerah Kab. Halmahera Utara yang tidak bisa dicairkan karena satker tersebut sudah tidak ada, dan tidak ada niat dari Pemda untuk mencairkannya. Tindakan apa yang bisa diambil untuk menyeleseikan masalah ini, sehingga dana retur yang muncul Neraca sebagai Utang kepada Pihak Ketiga ini dapat dihilangkan?
Jawaban:
Sehubungan dengan pertanyaan Pak Ardhi, KPPN Tobelo, bagaimana mengeliminasi dana retur yang muncul di neraca. Pemecahan masalah ini adalah dengan membuat jurnal koreksi yaitu dengan mendebet akun Hutang pada pihak Ketiga (212191) dan mengkredit akun SAL (311111). Sebagai catatan kode akun untuk Hutang pada Pihak Ketiga pada tahun 2011 dan sebelumnya adalah 211291 sedangkan untuk tahun 2012 adalah 212191. Hal ini mengacu pada surat Dirjen Perbendahraan S-4066 tanggal 7 Mei 2012 hal Penyelesaian dan Koreksi atas dana retur SP2D yang sudah disetorkan ke Kas Negara dan tidak dimintakkan lagi pembayarannya oleh kuasa PA terkait
(4078) sidoarjo
Dari:
edy daromi (sidoarjo)
Pertanyaan:
Kok sulit bro,\’\’\’\’
Jawaban:
Maaf pertanyaan yang Saudara sampaikan kurang jelas, silahkan mengajukan pertanyaan yang jelas serta menggunakan bahasa yang baik.
(4079) dobel akunting
Dari:
yanis (jakarta)
Pertanyaan:
Mohon dijelaskan, apakah ketika kami mengadakan kegiatan, salah satu panitia kami juga sebagai nara sumber apakah boleh kami bayarkan honor panitia dan honor nara sumbernya? kl ada dasar hukumnya, mohon petunjuk… trm ksh 🙂
Jawaban:
Hal tersebut diserahkan keputusannya kepada PA/KPA setelah memperhatikan efisiensi dan efektivitas pencapaian sasaran. Hal tersebut merujuk kepada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 tanggal 27 April 2012 hal pembayaran honorarium dalam pelaksanaan anggaran.
(4080) KPU
Dari:
nugraha (KPU)
Pertanyaan:
apakah operator BMN dapat honor? ataukah bergantung pada kebijakan tiap satker nya? dan bila ternyata seharusnya ada DIPA 2012, tetapi operator BMN tidak dapat honor maka bagaimana?
Jawaban:
Selayaknya operator tersebut dapat honor dengan syarat terdapat Surat Keputusan dari PA/KPA dan dananya tersedia dalam DIPA
21 Juni
(4081) Undip/Semarang
Dari:
kristiyanto (Undip/Semarang)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk. Apakah bisa mendapatkan softcopy tanya jawab yang ada di sini, sehingga lebih cepat bila ingin belajar atau mencari jawaban atas permasalahan2 yang sering dijumpai dan sudah pernah dijawab tim? Terimakasih
Jawaban:
Waalaikumsalam Wr Wb, terima kasih atas pertanyaanya. Saat ini sedang ada proses legalisasi jawaban helpdesk ini. Kami harapkan tahun ini sudah keluar surat dari Dirjen/Direktur APK dalam hal legalisasi jawaban helpdesk
(4082) Pembayaran GAJI bulan ke13 untuk POLRI
Dari:
gamaludin (kppn Bojonegoro/jl.untung suropati no 63)
Pertanyaan:
Untuk pembayaran gaji bulan ke13 polri, tunjangan yang dapat dibayarkan untuk gaji bulan ke 13 itu, apa saja? demikian atas jawabannya diucapkan terima kasih
Jawaban:
Berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2012 dan PMK Nomor 089/PMK.05/20012 tunjangan yang dibayarkan dalam gaji bulan ke-13 untuk Polri adalah tunjangan keluarga, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural.
(4083) gaji ke-13
Dari:
dita maharani (undip semarang)
Pertanyaan:
gaji ke-13 masuk kategori gaji induk atau lain?
Jawaban:
Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-88/PB/2011, gaji bulan ke-13 masuk dalam kategori gaji induk
(4084) Pengadilan Agama Fakfak
Dari:
Teguh (Pengadilan Agama Fakfak)
Pertanyaan:
Mohon pencerahannya helpdesk. Apabila kuasa pengguna anggaran berhalangan hadir semisal cuti untuk waktu yang lumayan lama (misal: 1 bulan) dan demi kelancaran permintaan pencairan dana maupun pelaporan, apakah bisa mengganti sementara pejabat kuasa pengguna anggaran ?
Jawaban:
Pada prinsipnya jabatan KPA secara ex officio melekat pada jabatan struktural kepala Satker. Oleh karena itu jika yang bersangkutan berhalangan maka seharusnya pada saat penunjukan pengganti sementara jabatan kepala satker, skaligus ditunjuk sebagai KPA pengganti sampai pejabat yang lama aktif kembali.
22 Juni
(4085) SPPD
Dari:
kiki (Kemenag Prov. Bengkulu)
Pertanyaan:
Pak… kl terdapat acara sebuah perlombaan di luar kota kantor kami membawa peserta lomba (anak2 sekolah) dengan Transport dan lain2 ditanggung oeh satker masing2… apa saja yg bs dicairkan utk peserta… apakah boleh menggunakan sppd… transport, penginapan dan uang hariannya dibayarkan tdk.. terimakasih… mohon jawabannya… 🙂
Jawaban:
Dapat dibayarkan biaya perjalanan dinas (transport, penginapan dan uang harian) bagi peserta lomba (anak2 sekolah) sesuai dengan kategori perjalanan dinas yang diatur dalam PMK Nomor 45/PMK.05/2007 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 07/PMK.05/2008. dan pemberian biaya perjalanan dinas tersebut dibayarkan sesuai dengan tingkat perjalanan dinas dengan memperhatikan pendidikan/kepatutan/tugas yang diberikan
(4086) Poltekkes Pangkalpinang
Dari:
NURHASANAH ELSYAF (Poltekkes Pangkalpinang)
Pertanyaan:
Helpdesk Yth, saya mau tanya bagaimana perhitungan SPPD jika saya dr Poltekkes Pangkalpinang Prov. Bangka Belitung menghadiri Undangan ke Jakarta, dgn ketentuan sbb : Biaya Akomodasi Rp 1.300.000 (fullboard), Apakah saya berhak menerima Uang Harian atau hanya uang saku fullboard yg saya terima,,, Tks
Jawaban:
Komponen biaya perjalanan dinas adalah transpor pegawai, biaya penginapan (akomodasi), dan uang harian. Uang harian untuk kegiatan dalam rangka fullboard meeting bagi peserta dari luar kota diberikan uang harian paket fullboard di luar kota berupa uang saku selama pertemuan dengan besaran sesuai standar biaya.
23 Juni
(4088) PEMKAB TTS
Dari:
Vian (PEMKAB TTS)
Pertanyaan:
Selamat pagi Yth. Helpdesk Perbendaharaan. Saya Mau Tanya Apakah Boleh Tunjangan Beras Masuk Gaji 13 (diuangkan)? Kalau boleh apakah ada aturannya.
Jawaban:
Tunjangan beras tidak boleh dibayarkan dalam komponen gaji ke-13. hal ini sesuai dengan Pasal 3 PP Nomor 57 Tahun 2012 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2012 bukan termasuk komponen yang dibayarkan dalam penghasilan gaji ke-13 tahun 2012
24 Juni
(4089) bp3tki nunukan nunukan
Dari:
zuni ariffiyanto (bp3tki nunukan nunukan)
Pertanyaan:
untuk perjalanan dinas yang dananya di minta di depan (UM) yang penyaluran dari kppn nya lewat rekening bendahara (Ls SPPD lewat rekening bendahara) apakah di kwitansi penyerahan uang dari bendahara menggunakan kwitansi up atau kwitansi ls dan sebatas apa tanggung jawab bendahara? dan mohon dari ditjen perbendaharaan dapat mengintruksikan ke kppn agar ls perjalanan dinas dapat langsung masuk ke rekening pegawai yang melakukan perjalanan dinas. trims
Jawaban:
1). Pada prinsipnya pembayaran langsung (LS) ditujukan kepada yang berhak sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 Perdirjen No.PER-21 Tahun 2008, kecuali jika hal tersebut tidak dimungkinkan (mengalami kesulitan jika dibayarkan secara langsung) maka bisa secara langsung melalui rekening bendahara pengeluaran.
2). Pada prinsipnya atas penyerahan uang perjalanan dinas yang dibayarkan sebelum perjalanan dinas dilakukan oleh bendahara pengeluaran ke pihak yang berhak cukup tandatangan di daftar nominatif perjalanan dinas, namun jika diperlukan dapat dibuatkan kuitansi ls atas penyerahan uang tersebut dari Bendahara kepada yang berhak
(4090) Uang harian tenaga ahli Non PNS
Dari:
Sofyan (BKSDA Lampung)
Pertanyaan:
Di instansi kami akan melakukan kegiatan inventarisasi di lapangan selama 7 hari yang melibatkan tenaga ahli Non PNS, pertanyaan kami berapa uang harian yang bisa diberikan kepada tenaga ahli Non PNS tersebut??? tks
Jawaban:
Dapat diberikan uang harian berdasarkan tingkatan perjalanan dinas (tingkat A, B, C, D, E dan F) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 07/PMK.05/2008 dengan memperhatikan pendidikan/kepatutan/tugas yang diberikan.
25 Juni
(4091) sewa hotel
Dari:
Niken (Ditjen PP dan PL Kemkes)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang biaya paket meeting 521219 (sewa hotel) apakah bendahara pengeluaran wajib membayar pajak 2%? tks.
Jawaban:
1). Pada prinsipnya sewa kamar hotel tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan PPh Psl.23 dengan tarif 1,5%
2). Yang membayar PPh Psl 23 dimaksud adalah pihak yang menerima penghasilan (pihak hotel)
3). Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ditjen Pajak.
(4092) jurnal koreksi atas return sp2d tayl
Dari:
sadarma sinaga (KPPN Gunungsitoli)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan adanya return SP2D TAYL yang tidak dimintakan kembali oleh ybs (meninggal dunia) dan satker ybs, dan telah dinyatakan dengan surat pernyataan oleh satker, kami mohon pencerahan penyelesaian atas transaksi tsb. melalui jurnal koreksi SAKUN/SAU, demikian kami sampaikan, terimakasih atas pencerahannya
Jawaban:
Atas retur SP2D TAYL yang tidak dimintakan kembali dan telah didukung surat pernyataan dari Satker, maka dijurnal Debet : Utang Kepada Pihak Ketiga Lainnya (kode akun 212191) dan Kredit : SAL (kode akun 311111).
26 Juni
(4093) Tindak Lanjut Penyuluh Perbendaharaan
Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN PURWAKARTA)
Pertanyaan:
Bagaimana nasib dan tindak lanjut dari Penyuluh Perbendaharaan yang diselenggarakan oleh Ditjen Perbendaharaan?mengingat sudah 2 tahun setelah sertifikat terbit sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya lagi.ketika sosialisasi juga tidak melibatkan tim penyuluh.apakah hanya bagi2 sertifikat saja tp tidak ada tindaklanjut?.trus apakah kedepannya penyuluh perbendaharaan adalah masuk dalam jabatan fungsional soalnya dilihat dari tesnya ada beberapa tahap.
Jawaban:
1) Tindak lanjut pemanfaatan tenaga penyuluh Perbendaharaan menjadi domain Kakanwil dengan pembentukan Tim Penyuluh Perbendaharaan sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan No.PER-29/PB/2011.
2). Jabatan fungsional Penyuluh Perbendaharaan masih dalam proses kajian, melihat terlabih dahulu perkembangan kinerja dan implementasi tenaga penyuluh perbendaharaan yang ada
(4094) Uang harian paket fullboard
Dari:
Rakino (Jl. MT Haryono No. 11 Jakarta Timur)
Pertanyaan:
Di instansi kami beberapa kegiatan dilaksanakan di daerah dengan peserta dari daerah/provinsi (A) itu sendiri dan dari provinsi lain (B, C, D). Kegiatan berupa pertemuan/rapat/seminar dll dan dilaksanakan secara fullboard di suatu hotel. Pertanyaan kami : kepada peserta rapat/pertemuan itu apakah hanya diberikan uang saku paket fullboard dlm kota (A), dan uang saku paket fuulboard luar kota (B, C, D), Ataukan untuk peserta (B, C, D) dapat diperikan uang harian perjalanan dinas penuh atau bagaimana ? Terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Dalam rangka kegiatan pertemuan/rapat/seminar, selain komponen biaya penginapan/akomodasi (baik ditanggung panitia atau oleh satker ybs) :
a. kepada peserta dalam kota (A) dibayarkan transport lokal dalam kota dan uang saku paket fullboard di dalam kota (sejumlah hari pertemuan).
b. kepada peserta dari luar kota (B, C, D) dibayarkan komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri (transpor pegawai PP) dan uang harian paket fullboard berupa uang saku paket fullboard di luar kota (sejumlah hari pertemuan).
(4095) Balai Penelitian Kehutanan Manado
Dari:
bambang (Balai Penelitian Kehutanan Manado)
Pertanyaan:
apakah dana DIPA yang sudah dicairkan melalui SP2D ada kelebihan dan sudah disetorkan/dikembalikan dapat dicairkan kembali?
Jawaban:
Saat ini belum ada ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme pencairan kembali dana DIPA yang sudah terlanjur disetorkan kembali ke Kas Negara kecuali untuk setoran pengembalian belanja yang disebabkan karena kecurangan, dapat dicairkan/dibayarkan kembali dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan No PER-59/PB/2009 tentang Tata cara Penyesuaian Pagu DIPA tahun Anggaran Berjalan Karena Adanya Setoran Pengembalian Belanja
27 Juni
(4098) Modul LPJ
Dari:
syarifah (Polresta Bekasi Kota/Jl. Pramuka 79 Kota Bekasi)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr wb, mohon petunjuk…. dimana saya bisa mendapatkan buku petunjuk/modul LPJ sebagai pedoman yang saat ini digunakan sebagai pelaporan keuangan bendahara pengeluaran.
Jawaban:
Buku petunjuk atau modul LPJ Bendahara adalah berdasarkan PMK 73/PMK.05/2008 dan PER-47/PB/2009 sehingga anda bisa langsung mengacu kedua peraturan tersebut. Apabila anda kesulitan mendapatkan filenya silahkan menghubungi via email rpl.pkn@gmail.com
(4101) perjalanan dinas dalam akun 53
Dari:
anton d soedibyo (Badan Pertanahan Nasional)
Pertanyaan:
apakah bisa pembayaran perjalanan dinas dalam akun 53 dapat dilakukan melalui LS ke rekening bendahara? jika ya atau tidak, mohon tolong disertai dasar hukumnya karena peraturan perdin dimungkinkan tetapi di KPPN jakarta tidak memperbolehkan….. terima kasih atas bantuannya
Jawaban:
Akun 53 dapat dilakukan untuk biaya perjalanan dinas melalui LS ke Bendahara Pengeluaran sepanjang dilaksanakan untuk belanja perjalanan yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya yang komponen tersebut telah dianggarkan dalam APBN sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional. Hal tersebut telah diuraikan dalam Buletin Teknis (04) Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah
(4103) trans sulawesi
Dari:
SRI WAFIYANTI MUCHLIS, SH (trans sulawesi)
Pertanyaan:
Mohon petunjuk pembuatan calk.makasih
Jawaban:
Sudah kami kirimkan ke email saudara Perdirjen Perbendaharaan Nomor 65 Tahun 2010 dan PSAP 04 tentang Catatan Atas Laporan Keuangan
(4104) Pembayaran pengembalian belanja pegawai
Dari:
teguh ratno sukarno (KPPN Blitar Jalan Garum Pojok KM 4.5 Blitar)
Pertanyaan:
tahun 2011 Ada pegawai meninggal di SKPP tertulis kelebihan pembayaran gaji terusan dan oleh PT Taspen telah dipotong saat pensiun jandanya. ternyata kelebihan gaji terusan tersebut telah disetorkan oleh ahli waris melalui bank persepsi. pertanyaan bagaimana mekanisme pembayaran pengembalian atas keterlanjuran setoran pengembalian belanja pegawai tahun lalu tersebut? apakah SPM-PP diterbitakan oleh KPPN setempat atau harus melalui Dit PKN, mengingat transaksi tersebut adalah tahun anggaran lalu.
Jawaban:
Ahli waris mengajukan permohonan pembayaran pengembalian kelebihan setor dengan didukung dokumen SSBP yang telah divalidasi KPPN serta nomor rekening yang akan digunakan untuk menerima dana pengembalian, selanjutnya KPPN setempat menerbitkan SKTB dan SKP4 sesuai PER-65/PB/2007 dan menyampaikan kepada Dit PKN untuk diproses lebih lanjut dengan menerbitkan SPM PP kepada KPPN Jakarta II.
28 Juni
(4105) penyelesaian Gaji 13 yang terlanjur di potong iwp 10%
Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN PURWAKARTA)
Pertanyaan:
Langsung saja yang ingin saya tanyakan adalah. di tempat kami terdapat satker yang mengajukan SPM gaji 13.dalam SPM tersebut terdapat potongan IWP 10% dan sewa rumah dinas (423141) yang secara peraturan sendiri gaji 13 tidak dikenakan potongan selain PPh.21. SPM tersebut kemudian lolos di FO dan terbit SP2D. pertanyaan saya adalah satker kemudian meminta kembali potongan IWP dan sewa rumah dinas. untuk sewa rumah dinas (423141) bisa dikembalikan melalui SPM PP di KPPN sesuai dengan SE-37 tahun 2005, namun bagaimana untuk IWP 10%nya sendiri??kalau tidak salah untuk pembayaran kembali IWP 10% hanya bisa dilakukan oleh KPPN Jakarta 2 tidak bisa di KPPN daerah karena menyangkut dengan kewajiban pada neraca KUN.bagaimana prosedur permintaan kembali IWP tersebut. Demikian atas bantuan jawaban yang sangat segera, saya ucapkan terima kasih.
Jawaban:
Pembayaran pengembalian penerimaan setoran/potongan PFK (termasuk IWP 10%) yang dilaksanakan pada KPPN Jakarta II adalah pembayaran kepada para “Fihak Ketiga” yaitu PT TASPEN, PT ASABRI, dan/atau PT ASKES. Sedangkan pengembalian setoran/potongan PFK kepada penyetor/pemotong yang terjadi karena adanay kesalahan setor/potong atau lebih setor/potong dapat dilakukan melalui KPPN seluruh Indonesia dimana salah/lebih setor/potong tersebut terjadi. Proses pencairan sesuai proses pengembalian pendapatan (SPM PP).
(4107) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Dari:
Yanuardi Bachtiar (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara)
Pertanyaan:
Dalam pasal 23 ayat 1 UU 17/2003 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menerima Hibah/Pinjaman melalui persetujuan DPR. Dalam revisi terkait penerimaan hibah setelah UU APBN terbit dibagi 2 kewenangan DJA dan DJPb. Apakah perlu persetujuan DPR juga? Memang, dalam mekanisme pengelolaan hibah sendiri (pmk 191/2011) tidak mengatur mengenai hal tersebut. Bagaimana penjelasannya? Terima kasih.
Jawaban:
Sebenarnya dalam UU APBN sudah ada ketentuan bahwa dalam hal terdapat penerimaan hibah setelah ditetapkannya UU APBN maka tidak perlu persetujuan DPR. Ketentuan ini hanya diperuntukkan hibah yang diterima langsung. Revisi menjadi kewenangan DJA dalam hal atas penerimaan hibah tersebut menyebabkan kegiatan dan out baru. Sepanjang hanya dalam kegiatan yang sama dan tidak merubah output maka menjadi kewenangan DJPB.
(4108) Perjalanan dinas luar kota
Dari:
Adis (Politeknik Negeri Jakarta)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan jika ada staf yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota seputar jawa barat untuk transportasi nya apakah di ganti sesuai at cost atau sesuai tarif bus eksekutif?! terima kasih
Jawaban:
Prinsip pembayaran biaya perjalanan dinas untuk komponen biaya trasportasi yang diatur dalam PMK No.45/PMK05/2007 adalah melalui sistem at cost, oleh karena itu sepanjang perjalanan tersebut mememuhi persyaratan perjalanan dinas yaitu malewati 5 km dari batas kota maka biaya transport harus dibayarkan melalui sistem at cost. Dalam hal bukti transportasi tidak dapat diperoleh maka pejabat/pegawai yang bersangkutan dapat menggantinya dengan menuliskan besar biaya transport perjalanannya dalam Daftar Pengeluaran Riil yang selanjutnya disampaikan kepada PPK untuk diuji kewajarannya
(4109) Honor pelaksana kegiatan
Dari:
Ervita erwin (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
Pertanyaan:
Bolehkah satu orang menerima beberapa honor OB tim pelaksana kegiatan yang diadakan di instansi sendiri dan outputnya peraturan. Jadi kegiatan tersebut berupa pembahasan rancangan peraturan? Apakah ada batasan maksimal penerimaan honor OB?
Jawaban:
Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 tentang Pembayaran Honorarium dalam Pelaksanaan Anggaran ditegaskan bahwa Honorarium tim/panitia/komite pelaksana kegiatan diberikan dalam rangka pencapaian output atas kegiatan yang telah ditetapkan dalam DIPA. Pencapaian atas output merupakan tugas dan tanggungjawab PA/Kuasa PA. Kewenangan untuk membatasi pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan merupakan kewenangan PA/Kuasa PA. Sepanjang Menteri Keuangan selaku BUN tidak mengatur secara khusus mengenai pembatasan pembayaran honorarium tim/panitia/komite, maka pembatasan terhadap pembayaran honorarium tim/panitia/komite ditetapkan oleh Kuasa PA/PA setelah memperhatikan efisiensi dan selektifitas pencapaian sasaran.
(4110) Paket Meeting
Dari:
fiska (BPPAUDNI Reg. II Sby/Jalan Gebang Putih No. 10 Surabaya)
Pertanyaan:
kalau menyelenggarakan seminar di luar kantor dan di luar kota, paket fullday, apakah yang menjadi hak panitia, narasumber dan peserta. trims
Jawaban:
Dalam rangka kegiatan pertemuan/rapat/seminar di luar kantor dan luar kota paket fullday :
a. kepada panitia dapat dibayarkan honorarium panitia sepanjang peserta kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat.
b. kepada narasumber dibayarkan honorarium narasumber dengan ketentuan narasumber berasal dari luar unit eselon I penyelenggara dan/atau peserta berasal dari unit eselon I lain/masyarakat.
c. kepada peserta dapat dibayarkan uang saku paket fullday.
(4111) Mohon Informasi
Dari:
najamudin (Kabupaten Tulang Bawang Barat)
Pertanyaan:
Ass. Kami ingin tahu Peraturan yang mengatur tentang Penghentian atau Pemutusan Gaji PNS yang akan Pensiun. sebagai dasar kami untuk memutus gaji PNS yang pensiun tetapi Surat Keterangan Pensiun belum terbit dari BKN. terima kasih atas bantuannya. Tolong kirim ke email: adinkarta@yahoo.com
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkam via email Saudara beberapa Peraturan yang mengatur tentang Penghentian atau Pemutusan Gaji PNS yang akan Pensiun berupa soft copy semoga bermanfaat.
29 Juni
(4112) UP-TUP RK/RM
Dari:
Vanny Pebriyanti (Dinas Kesehatan Kota Bekasi/Jl.Jend Sudirman no. 3 Bekasi)
Pertanyaan:
kami adalah satker Dinas Kesehatan Kota Bekasi yg memiliki PHLN dgn no.loan :2501-INO(SF)/10789501,Reksus:601.288.411, dengan porsi 90%(RK)& 10% (RMP)pada saat penarikan SPM UP/TUP dibebankan pada RM/RMP namun pada saat akan GU isi & menihilkan aplikasi SPM menolak, apakah seharusnya kami satker membuat 2 jenis UP/TUP yg terdiri dari RK dan RM agar aplikasi tidak menolak dan apakah diperbolehkan (dasar aturannya) membuat 2 jenis UP/TUP kami mohon bantuan,terima kasih.
Jawaban:
Betul. Untuk UP dibuat dengan 2 SPM per masing-masing beban.
(4115) Kantor kesbang dan linmas Kota Makassar
Dari:
Andi putra jaya (Kantor kesbang dan linmas Kota Makassar)
Pertanyaan:
Mohon pencerahan, pada saat penyusunan anggaran kas TA. 2012 untuk belanja pemeliharaan komputer dan belanja penggandaan kami memilih penarikan dana dengan UP/GU/TU, sementara Bagian Keuangan mengharuskan kami memilih LS untuk penarikan dana tsb.Apakah penarikan dana melalui UP/GU/TU untuk kedua belanja di atas menyalahi aturan dan apakah ada aturan baku yang mengharuskan untuk di-LS-kan karena di Pemkot Makassar semua belanja selain belanja pegawai dan perjalanan dinas harus di-LS-kan, terima kasih.
Jawaban:
Pada prinsipnya, pembayaran atas tagihan kepada Negara dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara kepada yang berhak melalui mekanime langsung (LS). Dalam hal pembayaran secara langsung kepada yang berhak belum dapat dilaksanakan, pembayaran secara langsung dilaksanakan melalui Bendahara Pengeluaran. Dalam hal pembayaran secara langsung (LS) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran atas tagihan kepada Negara dilakukan melalui mekanisme Uang Persediaan. Sesuai dengan prinsip tersebut di atas maka agar diupayakan pembayaran dilakukan melalui LS, apabila dari sisi efisiensi dan efektifitas tidak dapat melalui LS maka baru dilaksanakan menggunakan mekanisme UP/GU/TUP
30 Juni
(4116) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sarolangun
Dari:
Manuel Sarmento (Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sarolangun)
Pertanyaan:
Bagaimana caranya mengaktifkan hapus detil pada afs?
Jawaban:
Pilih Akun sampai dengan detail. Klik tombol hapus.
mau tanya…
KPU dan anggota KPU Kabupaten dipersamakan dengan eselon berapa?
Hello Am Mrs, Morgan debra Am pemberi pinjaman pinjaman yang sah dan dapat diandalkan memberikan pinjaman
pada syarat dan ketentuan yang jelas dan dimengerti pada tingkat bunga 2%. dari
$ 12.000 untuk $ 7.000.000 USD, Euro dan Pounds Hanya. Saya memberikan Kredit Usaha,
Pinjaman Pribadi, Pinjaman Mahasiswa, Kredit Mobil Dan Pinjaman Untuk Bayar Off Bills. jika kamu
membutuhkan pinjaman apa yang harus Anda lakukan adalah untuk Anda untuk menghubungi saya secara langsung
di: morgandebra1986@gmail.com
Tuhan Memberkatimu.
Salam,
Mrs Morgan debra
Email: morgandebra1986@gmail.com
Catatan: Semua balasan harus kirim ke: morgandebra1986@gmail.com