Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Maret 2012 (2)

Daftar Isi

17 Maret

(3609) Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan prov. kepri

Dari:
Venty (Dinas Pertanian, Kehutanan dan Peternakan prov. kepri)

Pertanyaan:
saya mau tanya,kalau perjalanan dinas berupa rapat yg diadakan di luar daerah di mana panitia hanya menanggung biaya konsumsi selama rapat berlangsung, sedangkan akomodasi dan transport lokal ditanggung peserta, bagaimana perhitungan uang hariannya? apakah tetap  dibayarkan sebesar uang harian atau apakah ada perhitungan lainnya? mohon jawabannya. terima kasih.

Jawaban:
Biaya perjalanan dinas seorang pegawai terdiri dari uang harian, biaya transport pegawai dan biaya penginapan. Komponen uang harian terdiri dari uang saku, uang makan dan transport lokal. Kalau dalam suatu kegiatan panitia sudah menanggung biaya konsumsi, maka yang berhak dibayarkan kepada pegawai tsb adalah uang saku dan uang transport lokal saja.

(3610) revesi dipa

Dari:
dilip darmanto (kementerian Agama Kanwil Prop JatimJl. juanda II surabaya)

Pertanyaan:
yth, help desk: mhn bantuan, bolehkah Pagu belanja modal DIPA 2012 di geser antar satker dengan program, kegiatan yang sama karena ada satker A belanja modal tanah pagunya berlebih sedangkan satker B kurang untuk belanja modal tanahnya dalam sati K/L yang sama dan Eselon I sama.

Jawaban:
Belanja modal tanah Satker A dapat digeser kepada Satker B dengan cara mengajukan revisi DIPA ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

(3611) kementerian agama

Dari:
andri (kementerian agama)

Pertanyaan:
bolehkah menggunakan akun 523111 untuk meratakan halaman  (kondisi halaman terjal/miring). perkiraan biaya meratakan sekitar 40juta, apakah boleh langsung menunjuk orang/pribadi untuk mengerjakannya?

Jawaban:
Pekerjaan perataan tanah merupakan kegiatan yang menambah standar kinerja dari tanah sehingga harus menambah nilai kapitalisasi dari tanah. Kebetulan untuk Aset Tetap tanah tidak ada batasan nilai minimal kapitalisasi sehingga harus dibebankan ke dalam akun 531115 (Belanja Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah). Pekerjaan pengadaan tersebut sebaiknya dilaksanakan oleh Pihak Ketiga.

18 Maret

(3612) besaran prosentase uang saku dalam uang harian perjadin

Dari:
Syamsul Bahri (Pengadilan Agama Serui)

Pertanyaan:
kebetulan di kanwil kami (Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)melaksanakan kegiatan yang uang makannya di tanggung panitian kira2 besaran uang harian yang bisa kami bayarkan untuk pegawai yang akan melaksanakan perjadin berapa ya..? sekalian kami ingin tahu rincian dari uang harian tuh apa aja dan berapa prosentasenya masing2 trus peraturan yang mengaturnya../

Jawaban:
Biaya perjalanan dinas seorang pegawai terdiri dari uang harian, biaya transport pegawai dan biaya penginapan. Komponen uang harian terdiri dari uang saku, uang makan dan transport lokal. Kalau dalam suatu kegiatan panitia sudah menanggung biaya konsumsi, maka yang berhak dibayarkan kepada pegawai tsb adalah uang saku dan uang transport lokal saja (sesuai SBU). Peraturan yang mengatur tentang Perjadin adalah PER-21/PB/2008.

(3613) jl yos sudarso

Dari:
suriansyah (jl yos sudarso)

Pertanyaan:
saya mengikuti diklat selama 14 hari tanpa kontribusi..apakah uang saku yang diberikan saya juga 14 hari…karena katanya uang saku hanya 7 hari,,,mohon penjelasan dan dasar hukumnya apa…terima kasih

Jawaban:
Pembayaran uang saku peserta diklat disesuaikan dengan POK dan ketersediaan dana dalam DIPA, misalkan seorang pegawai mengikuti diklat selama 10 hari, karena dalam DIPA dan POK hanya dialokasikan dana uang saku untuk 6 hari, maka kepada peserta hanya dapat dibayarkan uang saku maksimal 6 hari.

19 Maret

(3614) PINDAH KPPN

Dari:
wayan kurniawan (Kemenag Kab. Gresik)

Pertanyaan:
mohon penjelasan apakah boleh pindah KPPN ( dari KPPN Surabaya II ke KPPN Surabaya I ) mengingat jarak dari Gresik kesurabaya yang jauh dan banyak kemacetan yang terjadi ; di tambah lagi urusan ke KPPN tidak bisa sekali karena terjadi kesalahan administrasi dan lain-lain. atas tanggapan dan jawabannya di sampaikan terima kasih.

Jawaban:
Satker dimungkinkan untuk pindah KPPN pembayar dengan persyaratan mengemukan alasan yang memadai untuk di evaluasi dan di kaji lebih lanjut. Prosedur yang harus dilakukan adalah Satker melalui Kementerian/Lembaga-nya mengajukan surat permohonan pindah KPPN Pembayar kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan disertai alasan yang memadai.

(3615) Membuat SPM uang makan

Dari:
indra gunawan (kemenag kab. tanjung jabung timur)

Pertanyaan:
mengapa saat membuat SPM untuk uang makan ada konfirmasi di aplikasi bahwa “sisa pagu dikurangi sisa UP anda Rp. xxx.xxx” sehingga tidak dapat di buat SPM nya, padahal UP nya belum di ajukan?

Jawaban:
Tolong informasikan lebih lanjut, karena SPM yang digunakan untuk uang makan adalah  jenis gaji lainnya.

(3617) Kode Akun Yang benar

Dari:
pril marori (Bangka Belitung)

Pertanyaan:
Jika di instansi kami terdapat pengadaan teralis kantor, kode akun yang lebih tepat digunakan. Kode akun 533111 atau 532111 ? demikian harap di balas dalam waktu yang secepat mungkin. karena kami akan melaksanakan kegiatan dimaksud. trims perbendaharaan. Jaya selalu kemenkeu.

Jawaban:
Mohon maaf baru bisa membalas. Teralis yang permanen menempel di Gedung dan Bangunan menurut Bultek 09 tentang Aset Tetap pada dasarnya merupakan bagian dari Gedung dan Bangunan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan sehingga lazimnya dibebankan ke dalam akun 533111. Namun apabila mengalami kendala dalam pengelolaan BMN dan sistem maka dibebankan saja ke dalam 5321111.

(3619) konsultasi

Dari:
sirilus refancius Tao (Sekretariat KPU Kab. Ngada, NTT)

Pertanyaan:
mat siang pak,, kami mau melakuklan kegiatan sosialisasi,,dengan sistim paket meeting fullday,,,kegiatan di hotel,,  besaran Pagu Rp. 13.000.000. kami rencana menggunakan SPK dgn Pihak hotel dan pembayarannya sisitim GU. apakah cara ini benar?  dan juga di dalam DIPa tersebut ada biaya untuk Narasumber,,, Narasumbernya kami pakai pegawai kami sendiri sedangkan pesertanya dari luar Satker kami. apakah yang menjadi data dukung buat narasumber? makasi..

Jawaban:
1.Sesuai pasal 7 ayat (12) PER-11/PB/2011 diatau bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp.20 juta, berarti untuk kasus ini  pembayaran dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran (GU).
2.Honorarium narasumber dapat diberikan dengan ketentuan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara, atau berasal dari lingkup eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan.
3.Data dukung buat narasumber dalam mempertanggungjawabkan keuangan antara lain : Surat permintaan menjadi narasumber, dan tanda terima honorarium sebagai narasumber.

(3620) dppkad kebumen

Dari:
tantri (dppkad kebumen)

Pertanyaan:
Bpk/ibu admin yth..mohon informasi pembukaan rekenin bendahara  penerimaan skpd diperbolehkan tidak? dasar hukum apa? untuk rekening penerimaan pbb bagaimana?

Jawaban:
Terkait rekening SKPD yang bukan menjadi lingkup APBN maka diatur oleh BUN Daerah sehingga terlepas dari aturan PMK 57 tahun 2007. Begitu oula dengan penerimaan, mengingat bahwa penerimaan PBB sekarang menjadi lingkup daerah, maka terlepas pula dari aturan itu.

(3621) PPAKP 2011

Dari:
sopiyandi (polda riau)

Pertanyaan:
tolong dong hasil kelulusan PPAKP reguler 2011 pekanbaru

Jawaban:
Kami mohonkesabarannya untuk menunggu karena sampai saat ini masih dalam proses.

(3622) SE-14/PB/2012

Dari:
Ehud Rengkuh Riyantha (Balikpapan)

Pertanyaan:
Sesuai dengan SE tersebut apakah KPPN masih berhak mengoreksi akun pada SPM Non belanja pegawai yang diajuakn stker?

Jawaban:
Terhadap SPM non belanja pegawai yang diajukan satuan kerja, KPPN melakukan pengujian secara substantif dan formal sebagamana diatur SE Dirjen Perbendaharaan No. SE-14/PB/2012, tidak termasuk melakukan koreksi apabila terjadi kesalahan akun. KPPN hanya melakukan koreksi data sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pedirjen Perbendaharaan No.PER-89/PB/2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

 

20 Maret

(3623) Honorarium

Dari:
Husni Ahmad (Dinas Pertanian Lobar)

Pertanyaan:
Apakah boleh PNS menerima Honorarium double dalam kegiatan atau satker beda

Jawaban:
Seorang PNS dapat dibayarkan honor double apabila dalam kegiatan yang dilaksanakan ditunjuk dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, melaksanakan tugas sesuai tugas yang ditentukan dan output yang dihasilkan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya berbeda.

(3625) Kegiatan tahun lalu

Dari:
Hanik (UIN Malang)

Pertanyaan:
Ada kegiatan tahun yang lalu masih belum terbayarkan, bisakah kegiatan ini dibayarkan tahun berjalan untuk satker BLU,

Jawaban:
Pada prinsipnya pembayaran tunggakan tahunanggaran berjalan dengan melakukan perubahan atau pergeseran rincian belanja/anggaran. Apabila sumber dana kegiatan dimaksud berasal dari RM APBN, maka perubahan atau pergeseran rincian belanja agar mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-15/PB/2012 tentang tatacara Revisi DIPA tahun Anggaran 2012. Sedangkan apbila sumberdana untuk membiayai tunggakan dimaksud berasal dar PNBP/Pendapatan BLU, maka agar merujuk pada Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-55/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi RBA Definitif dan DIPA BLU. Untuk lebih jelasnya, kami sarankan Saudara dapat berkonsultasi langsung dengan Kanwil DJPBN setempat.

(3626) Pemberian Uang saku dan trnasport

Dari:
Abdul Nasir (RSUD Sidoarjo, J. Nojopahit no. 667)

Pertanyaan:
Yang terhormat Bapak/Ibu, Apakah PNS yang di undang oleh Instansi lain sebagai Narasumber boleh diberikan Uang Saku dan Transport sedangkan sebagai narasumber ybs sudah mendapat honor sbg Narasumber dr. Instansi yang mengundang? terimakasih sebelumnya…

Jawaban:
Seorang narasumber atau instruktur hanya berhak atas honorarium narasumber. Dalam hal seorang narasumber melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan sebagai narasumber, maka narasumber dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dan honorarium selaku narasumber.

(3627) MIN LOMBOK KULON (602129) Wonosari Bondowoso

Dari:
Andri (MIN LOMBOK KULON (602129) Wonosari Bondowoso)

Pertanyaan:
Assalamualaikum pak..! disini kami ingin menanyakan masalah download Aplikasi ataupun update Aplikasi diwebsite perbendaharaan.go.id, kenapa akhir-akhir ini kami bahkan kebanyakan satker yang mengalami kesulitan ketika download aplikasinya disini, ketika kami download rata-rata selalu gagal bahkan lama bnget, beda ketika kami download di masa-masa sebelumnya pada tahun 2010 dan 2011, apa ini karena emang dari koneksi kami, banyaknya pengunjung disitus ini atau gmana pak? soalnya ketika kami downlod di luar provider ftp itu lancar-lancar saja, mohon penceraannya pak, atau mungkin ada cara lain untuk mendownloadnya, karena setiap kami update aplikasi, kami selalu download di situs perbendaharaan, terimakasih atas penceraannya

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3628) Mekanisme Pencairan Dana Mata Anggaran 521219 (belanja barang non operasional lainnya/beasiswa siswa miskin/prestasi)

Dari:
MIFTAHUL HUDA (MAN. Kota Pasuruan Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 59 Pasuruan)

Pertanyaan:
Bagaimana Mekanisme Pencairan Dana 521219 (belanja barang non operasional lainnya/beasiswa siswa miskin dan prestasi pada Madrasah Aliyah)

Jawaban:
Beasiswa bagi siswa miskin bukan menggunakan akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya) tapi menggunakan akun 574111 (Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Dalam Bentuk Uang) atau 574112 (Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Dalam Bentuk Barang/Jasa  ). Pemberian beasiswa yang menggunakan akun 521219 adalah beasiswa untuk pegawai sendiri.

21 Maret

(3629) Aplikasi GPP

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
Ass, mau nanya tentang perhitungan kekurangan gaji 10% 2012 pada pembulatan. Pada 2011 pembulatan gaji baru jika lebih kecil dari gaji lama walaupun dikurangi hasilnya minus(-) tapi ketika di rekap (gabungan 3 bulan) hasilnya plus (ada/tidak kosong). Di 2012 ini kenapa muncul pada potongan lain-lain? mohon penjelasannya. Makasih.

Jawaban:
Untuk kekurangan gaji memang selisih pembulatan pasti terjadi oleh karena itu selisih pembulatan akan masuk ke dalam kolom potongan lain. Isian Akun di potongan lain adalah sama dengan akun pembulatan.

(3630) Klasifikasi Belanja Modal

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
Ass, Bagaimana perlakuan terhadap barang yang semestinya belanja modal tapi dibeli pake akun 52?mohon penjelasannya.Makasih.

Jawaban:
Barang yang memenuhi kriteria pengakuan Aset Tetap atau Aset Lainnya harus diinput di aplikasi SimakBmn walaupun pembeliannya menggunakan akun 52 (Belanja barang). Namun harus diungkapkan secara memdai di dalam CaLK.

22 Maret

(3631) Uang Makan PNS

Dari:
GUNAWAN (jl. Majapahit no.7)

Pertanyaan:
kami dari satker di pekalongan ketika tanya di forum ini uang makan berdasar hari kerja.. tapi kppn pekalongan (072) tetap bersikeras maks 22 hari untuk guru PNS.. bagaimana solusinya? kok ngak ada kesamaan antara perbend dengan kppn?

Jawaban:
Masalah uang makan berdasarkan hari kerja sudah dikoordinasikan dengan KPPN Pekalongan, silahkan ajukan uang makan sesuai dengan kehadiran di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan (pasal 2 ayat 1 PMK No.110/PMK.05/2010).

(3632) Jl. Diponegoro No. 57 Bandung

Dari:
Wahyudin (Jl. Diponegoro No. 57 Bandung)

Pertanyaan:
Ass.. mohon pencerahan, kalau PNS melaksanakan Tugas Perjalanan Dinas selama 2 (dua), perhitungannya kalau tidak salah untuk penginapan normalnya 1 hari, karena PNS itu  nginapnya kena cas.. boleh ngak perhitungan penginapannya jadi 2 hari ?   terimakasih atas kerjasamanya

Jawaban:
Sesuai pasal 10 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 disebutkan bahwa : Biaya transport pegawai dan biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Untuk kasus ini perhitungan kena cas dapat saja dibayarkan sepanjang alasan keterlambatan keluar dari hotel (check out) dapat ditolerir oleh KPA.

(3633) Persetujuan rekening bendahara pengeluaran pembantu

Dari:
firman usman (KPPN Parepare)

Pertanyaan:
Untuk persetujuan rekening bendahara pengeluaran/peneria telah diatur dalam perdirjen 57, sementara untuk pembukaan rekening bendahara pengeluaran pembantu apakah harus melalui persetujuan Kuasa BUN dimana BPP tersebut berada atau melalui persetujuan Kuasa BUN dimana Bendahara Pengeluaran tsb dibayarkan?

Jawaban:
Pembukaan rekening BPP juga mengacu pada PMK 57/2007 dengan dasar SE Dirjen Anggaran nomor SE-21/PB/2010 sehingga perizinan diajukan kepada KPPN mitra Bendahara Pengeluarannya.

(3634) Jl. Diponegoro No. 57 Bandung

Dari:
Wahyudin (Jl. Diponegoro No. 57 Bandung)

Pertanyaan:
untuk kegiatan fulday di luar kota (jakarta), berapa besar uang harian untuk panitia ( pakai SBU yang mana Fulday atau uang harian Perjadin Biasa/lainnya ) ? terimakasih

Jawaban:
Kegiatan fullday biasanya dilaksanakan di luar kantor dalam kota, karena paket fullday dilakukan minimal 8 jam tanpa menginap, sehingga uang saku yang diberikan adalah uang saku paket fullday dalam kota (Gol.I/II =Rp.65.000,- Gol.III =Rp.70.000,- dan Go.IV =Rp.75.000,-), Sedangkan kegiatan fullboard dapat dilakukan dalam kota atau luar kota dan  uang sakunya dibayarkan uang saku paket fullboard di dalam kota atau uang saku paket fullboard di luar kota (lihat lampiran I SBU nomor 24).

(3636) uang saku paket fullboard dalam kota

Dari:
silvia savirawati (BPFK Jakarta, Jl Percetakan Negara No. 23 A)

Pertanyaan:
helpdesk yth, bagaimana pertanggungjawaban uang saku dalam kota pada paket fullboard, apakah harus menggunakan sppd atau cukup kuitansi saja, terima kasih

Jawaban:
Dokumen pertanggungjawaban uang saku dalam kota pada paket fullboard adalah surat tugas dan tanda terima uang saku dari pegawai ybs.

(3637) Cap SPPD

Dari:
Sigit S Widiyanto (Kemenko Polhukam)

Pertanyaan:
Yth. Help Desk, jika pegawai melakukan perjalanan dinas ke daerah, apakah stempel sppd-nya bisa dilakukan di hotel tempat menginap atau harus di instansi pemerintah. Terima kasih.

Jawaban:
SPPD ditandatangani oleh pihak/pejabat instansi yang didatangi dan pejabat yang berwenang/pejabat lain yang ditunjuk pada tempat kedudukan

(3638) Akun untuk tunjangan profesi non pns & tunjangan fungsional pendidik non pns pada madrah negeri

Dari:
Sumarsono (KPPN Metro)

Pertanyaan:
Mulai tahun 2012 tunjangan profesi non pns dan tunjangan pendidik non pns pada Kantor Kemenag maupun madrasah dianggarkan dalam DIPA TA 2012 pada akun 521219. Menunjuk PMK 91/PMK.06/2007 dan PER-80/PB/2011 tunjangan tersebut tidak tertampung dalam akun 521219. mohon petunjuk. terima kasih.

Jawaban:
Merujuk pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer maka tunjangan profesi guru dibebankan ke dalam akun 573111 (Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Uang).

23 Maret

(3639) tim SAI

Dari:
M Prasetyo W (Jl Khatib Sulaiman 3 Padang)

Pertanyaan:
Yth Tim HelpDesk, guna menunjang kelancaran rekon SAU-SAI tingkat wilayah apakah diperbolehkan membentuk lebih dari satu UAPPA-W dalam suatu BA-E1 yg sama ? Misal utk UAPPA-W Kementerian Agama 025.04. yg menangani ratusan satker. Apakah akan berpengaruh thdp pengiriman datanya di tingkat E1 ?

Jawaban:
Terkait dengan kebijakan implementasi Sistem Akuntansi, Pendapat kami: sepanjang belum dibatasi dalam PMK 171/PMK.05/2007 dan hal itu bisa menggunakan aplikasi SAPPAW yang ada, hal tersebut boleh.

24 Maret

(3640) Ditjend. Imigrasi

Dari:
B.Satrio (Ditjend. Imigrasi)

Pertanyaan:
Apakah tenaga honor dapat diberikan uang makan menurut SBU 2012. Trims

Jawaban:
Sesuai pasal 1 angka 2 PMK Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa Uang makan diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan PNS, Jadi yang berhak mendapatkan uang makan hanyalah PNS sedangkan tenaga honorer tidak berhak atas uang makan.

(3643) Honor Panitia Pengayaan

Dari:
Syamsiah AS (MIN 1 Kota Takengon)

Pertanyaan:
Berapa honor panitia Pengayaan Kelas VI?

Jawaban:
Honor panitia pengayaan belum diatur dalam SBU tahun 2012.

26 Maret

(3644) Hortikultura

Dari:
Popy (Hortikultura)

Pertanyaan:
Helpdesk minta infonya….apakah petani atau pelaku usaha non PNS bisa diberikan uag saku atau uang harian dalam perjalanan dinas 524119 atau dalam pertemuan di 521219

Jawaban:
Non PNS dapat menerima uang harian/uang saku sepanjang ybs melaksanakan perjalanan dinas (akun 524119).

(3645) kanwil kemenkumham jatim

Dari:
dina dwi wantini (kanwil kemenkumham jatim)

Pertanyaan:
mohon bantuannya, dasar hukum apa yang digunakan untuk dapatnya membayarkan kekurangan pembayaran uang duka wafat dan gaji terusan?karena kppn kami tidak berani untuk meng-acc permintaan kekurangan UDW karena tidak mengetahui dasar hukumnya. tetapi mereka menyarankan untuk mengirimkan surat resmi ke kanwil dirjen anggaran tentang dapat tidaknya kekurangan UDW dibayarkan untuk dijadikan sebagai dasar hukumnya. terima kasih.

Jawaban:
Dasar hukum secara tertulis belum dapat kami sampaikan, namun untuk setiap perubahan (kenaikan) gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji tsb dapat dibayarkan kekurangannya. Silahkan ajukan surat resmi ke Kanwil DJPBN Jatim kalau memang itu yang disarankan oleh KPPN.

(3646) Perjalanan Dinas

Dari:
Jumeidir (Inspektorat)

Pertanyaan:
Apakah PMK Nomor 45/PMK.05/2007berlaku juga untuk perjalanan dinas yg dibiayai dr APBD

Jawaban:
Sesuai pasal 22 ayat (1) PMK Nomor 45/PMK.05/2007 disebutkan bahwa PMK ini hanya berlaku untuk perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai dari APBN.

27 Maret

(3647) Uang makan Tahun Anggaran 2012

Dari:
Wisnu Rukminto (Jl. Bahagia 44 Pekalongan)

Pertanyaan:
Berdasarkan PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012 pada penjelasan Angka 21 yaitu: Uang makan diberikan kepada PNS yg dihitung berdasarkan Jml hari masuk kerja, PALING BANYAK per pegawai 22 hari dalam 1 bulan. PERTANYAAN kami :   Apakah dengan diterbitkannya PMK No.84/PMK.02/2011,maka PMK.110/PMK.05/2010 BAB.II Ps.2 ayat 1 dan Surat Penjelasan Dirjend Perbendaharaan No.S-5610/PB/201 tgl.29-7-2010  masih berlaku?

Jawaban:
Dasar hukum pencairan uang makan PNS adalah PMK Nomor 110/PMK.05/2010.
Berdasarkan pasal 2 disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan, jadi berapapun jumlah hari kerja yang ada dalam satu bulan, uang makannya dibayarkan sebanyak hari kerja tsb.

(3648) Honor bendahara pengeluaran rangkap

Dari:
tatang erawan (KPPN Curup)

Pertanyaan:
Kemenag Kab mempunyai 6 DIPA, karena terbatas SDM maka  KPA, PPK,PPSPM masing2 satu orang sedangkan bendahara pengeluarannya 3 orang, dan ada seorang bendahara yang mengelola 3 DIPA. Pertanyaannya bolehkahia mendapat honor dari 3 DIPA tersebut? tkasih

Jawaban:
Karena anggaran berbasis kinerja (PMK No.93/PMK.02/2011), maka honor pejabat perbendaharaan (KPA, Bendahara Pengeluaran dan PP-SPM) dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelola.

(3651) Format Kuitansi UP

Dari:
Dian (BPMD dan PPT)

Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk. Saya bendahara baru di satker saya dan masih bingung dengan format kuitansi UP. Kalau merujuk Perdirjen No. 66 tahun 2005 lampiran 3 pada petunjuk pengisian kuitansi, di situ disebutkan nomor (10) pada uraian isi “Diisi tanda tangan, nama jelas dan NIP KPA/Pembuat Komitmen serta stempel dinas”. Sedangkan, pada format kuitansi UP sendiri nomor 10 tidak ada. Jadi, dimanakan nomor (10) tersebut harus diletakkan?

Jawaban:
Point nomor 10 pada kuitansi UP diletakkan di sebelah kiri nama jelas, NIP, dan tanda tangan bendahara pengeluaran

28 Maret

(3652) Pengajuan perbaikan eksterior dan interior mobil Operasional

Dari:
adang bayu pamungkas (Jl. Dr. Rajiman Km 0,4, Wadas, Tridadi Sleman)

Pertanyaan:
Yth, Heldesk. Saat ini satker kami memilki 1 kendaraan operasional roda 4 dan kendaraan lapangan roda 4 (double gardan), kondisi dua kendaraan tersebut baik eksterior (body dan cat) sudah tidak layak lagi, interiornya (kulit jok dan kondisi ac, audio sudah rusak), Bagaimana pengusulan untuk perbaikan 2 kendaraan roda 4 tersebut, dengan akun apa dan apakah tidak menyalahi sesuai ketentuan yng berlaku berkenaan dengan perbaikan eksterior dan interior kendaraan roda 4 tersebut karena kalo hanya dengan biaya pemeliharaan rutin kendaraan roda empat tidak mencukupi. terima kasih

Jawaban:
Untuk kasus ini diusulkan untuk melakukan revisi POK atau DIPA guna memenuhi biaya operasional perbaikan kedua kendaraan tsb, apabila revisi POK atau DIPA tidak dapat dilaksanakan, maka silahkan ajukan tambahan dana ke Eselon I K/L berkenaan, Akun yang digunakan untuk biaya pemeliharaan peralatan dan mesin adalah akun 523121.

(3653) Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang

Dari:
kunto harsanto (Kantor Kesehatan Pelabuhan Semarang)

Pertanyaan:
Selamat pagi, saya bendahara pengeluaran.apabila kita menghadiri pertemuan fullboard yang semua biaya di bebankan ke DIPA sendiri (tidak ditanggung oleh panitia), apakah orang yang melakukan perjalanan tersebut berhak mendapatkan uang harian penuh atau uang saku?mohon penjelasannya.

Jawaban:
Kegiatan yang diselenggarakan secara fullboard dapat dilaksanakan di dalam kota atau di luar kota. Kegiatan yang dilaksanakan di dalam kota dibayarkan uang transport dalam kota dan uang saku kegiatan fullboard dalam kota (gol.I/II =Rp.80.000 gol.III =Rp.85.000 gol.IV =Rp.92.000), sedangkan kegiatan yang dilaksanakan di luar kota dibayarkan uang transport secara at cost dan uang saku paket fullboard luar kota (gol.I/II =Rp.100.000 gol.III =Rp.105.000 gol.IV =Rp.115.000).

(3654) Perbedaan Persepsi dengan KPPN

Dari:
Ehud Rengkuh Riyantha (Kalimantan Timur)

Pertanyaan:
Yth.Admin di situs www.http://perbendaharaan.go.id, Kami mengalami hambatan dalam proses pencairan anggaran dengan KPPN Mitra Kerja mohon diberikan pencerahan mengenai permasalahan berikut:Satker kami Kanwil DJP Memiliki Anggaran dengab Akun 521119 dan memiliki output tersendiri yaitu Penyuluhan dan Kehumasan (sesuai tusi kami) namun pada saat pelaksanaan pencairan dana (Kegiatan kami sudah berjalan dalam hal ini kami mengikuti kagiatan pameran dan pembayaran spanduk untuk SPT Tahunan) ditolak oleh KPPN karena menurut mereka akunnya salah (harus direvisi ke akun 521211 (Belanja Bahan/Non Operasional)), mohon kiranya dapat diberikan penjelasan mengenai kejadian ini,bukankah RKAKL Kami juga sudah dibahas oleh DJPbn dan DJA?Sekedar informasi di Kanwil Lain tidak bermasalah dengan KPPN Mitra Kerjanya hanya di KPPN di wilayah kami saja yang bermasalah,apakah tidak ada standar baku mengenai hal ini?..mengingat urgensi permasalahan ini agar kiranya dapat segera mendapatkan jawaban terima kasih

Jawaban:
Akun 521211 (Belanja Bahan) digunakan untuk biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis pakai) seperti ATK, konsumsi/bahan makanan, bahan cetakan, dokumentasi, spanduk, biaya fotokopi, yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti dies natalis, pameran, seminar, sosialisasi, rapat, diseminasi, dan lain-lain yang terkait langsung dengan output kegiatan, sedangkan Akun 521119 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya) digunakan untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam akun 521111, 521112, 521113, 521114, 521115 dalam rangka kegiatan operasional dan dapat juga digunakan untuk belanja bantuan transport dalam kota dalam rangka kegiatan operasional satker.

(3655) subdit bukku ditkuad Jl.menado no 08 Bandung

Dari:
sukartiwa (subdit bukku ditkuad Jl.menado no 08 Bandung)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan ulang mengenai proses pendaptaran peserta diklat PPAKP reguler tahun 2012 apakah masih bisa untuk mendaptar.sekian terimakasih

Jawaban:
Diklat PPAKP reguler tahun 2012 pada masing-masing tempat belum berlangsung, maka masih bisa mendaftar pada lokasi berkenaan (Kanwil DJPB setempat) yang menyelenggarakan reguler.

(3656) Penggunaak AKUN

Dari:
abdul manan (Jl.Jend.Ahmad Yani No.21 Langsa)

Pertanyaan:
yth, Tim Helpdesk……1. apakah uang lelah bisa di bayar dengan akun 521119 dan bagai mana pertanggung jawabannya; 2. disatker kami akun belanja 512211 ( uang lembur ) apakah dapat kami revisi untuk honor kegiatan;3. apakah Pembuatan pelaminan untuk kantor KUA dapat dibebankan pada akun 521119 atau 523111;5.Disatker Kankemenag ada akun  521119 ( Operasional Perpustakaan ) apakah bisa di pakai untuk pembelian buku-buku untuk perpustakaan. terima kasih atas jawabannya.

Jawaban:
Kami perlu mengerti denga uang lelah dengan yang Saudara maksud. Pegawai yang melaksanakan tugas tertentu dapat dibayarkan uang harian (521119 atau 521219) dan honorarium tim (521115 atau 521213) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sepanjang memenuhi nilai kapitalisasi peralatan dan mesin senilai minimal 300 ribu maka kami menyarankan agar dibebankan ke dalam akun 532111 saja.
Buku-buku yang menjadi koleksi perpustakaan termasuk dalam kelompok Aset Tetap Lainnya yang dilaporkan dalam Neraca sehingga harus dibebankan ke dalam 536111 (Belanja Modal Lainnya)

29 Maret

(3657) nogosari boyolali jawa tengah

Dari:
khoirudin (nogosari boyolali jawa tengah)

Pertanyaan:
ass, syarat guru honorer untuk dapat diajukan honor dipa itu apa? untuk beban kerja berapa? terus untuk guru honorer yang dibayar dipa boleh mendapat tunjangan fungsional ndak pak? terima kasih….

Jawaban:
Seorang honorer dapat dibayarkan honor apabila ybs telah melaksanakan tugas, besarnya honor yang diterima sesuai dengan beban kerja yang dilaksanakan (sesuai dengan jam mengajar) dan guru honorer tidak dapat dibayarkan tunjangan fungsional.

(3659) dinas kesehatan kota prabumulih

Dari:
eko heriyanto (dinas kesehatan kota prabumulih)

Pertanyaan:
Kepada YTH Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang saya mau tanyakan aplikasi SAKPAW 2012 kok tidak bisa di download, klu ada aplikasi nya saya mau minta tolong bisa gak kirim kan ke alamat email ini, terima kasih atas waktu dan kerja samanya

Jawaban:
Sudah kami kirimkan melalui email ke chomara_style@yahoo.co.id

(3660) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sampang

Dari:
umi kaltsum (Kantor Kementerian Agama Kabupaten sampang)

Pertanyaan:
apakah honor out kegiatan (MAK 521213) untuk Ta. 2012 skrng, saat ini tidak bisa lagi untuk dicairkan? (apabila ya berdasarkan PER nomor brp? terima kasih

Jawaban:
Honor output kegiatan (Akun 521213) dapat dibayarkan sepanjang Akun tersebut terdapat pada DIPA satker ybs, dasar hukum penggunaan Akun 521213 dapat dilihat pada Perdirjen Nomor PER-80/PB/2011 dan Lampiran IVB PER-22/PB/2011.

(3661) BKKBN Provinsi Gorontalo

Dari:
Febriyani Saud (BKKBN Provinsi Gorontalo)

Pertanyaan:
Apakah PNS dapat menerima honor sebagai panitia dan honor pemateri/narasumber dalam kegiatan yang sama ? Terima kasih.

Jawaban:
Pejabat/pegawai yang mempunyai jabatan rangkap dalam satu kegiatan diantaranya sebagai panitia yang merangkap sebagai narasumber, maka kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan honorarium sebagai panitia dan honorarium sebagai narasumber, sepanjang ybs melaksanakan semua tugasnya.

(3662) SPPD

Dari:
Asep Budiman (Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya)

Pertanyaan:
Apakah Kuitansi SPPD harus memakai materai? kalau memakai alasannya apa, Kalau tidak memakai alasannya apa?

Jawaban:
Kuitansi SPPD tidak dikenakan materai karena digunakan untuk keperluan intern kantor (sesuai pasal 4 huruf f  UU No.13 tahun 1985 disebutkan bahwa : Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi tidak dikenakan bea materai).

(3663) kementerian kehutanan

Dari:
yessy (kementerian kehutanan)

Pertanyaan:
Dana LS perdin cair 10jt, setelah dilaksanakan perdin ternyata ada pengembalian 500rb. apakah di BKU dan SPTB tetap ditulis jumlah realisasi kegiatan 10jt? atau bagaimana pencatatannya?

Jawaban:
Apabila terdapat sisa Perjalanan Dinas maka kelebihan itu tetap harus dicatat dalam Buku Pengawasan Anggaran sebesar 10 juta dan kelebihan itu wajib disetor ke kas negara.

(3664) Belanja Barang

Dari:
Joko Nurcahyo (Jalan P. Tendean Palangkaraya)

Pertanyaan:
Apakah mekanisme pembayaran secara LS untuk pengadaan barang yang nilainya di bawah 50 juta dapat dibayarkan kepada usaha perorangan (tidak berbadan usaha) misalnya Toko.

Jawaban:
Setiap pengadaan barang dan jasa yang dibayarkan dari dana APBN dengan nilai diatas 10 juta sampai dengan 100 juta harus memakai SPK kepada perusahaan (Perseorangan, CV, dsbnya) yang mempunyai badan usaha.

(3665) Transport peserta

Dari:
Daryono (Jl. A. Yani No. 08 Tangerang)

Pertanyaan:
Kegiatan pembinaan di Instansi kami yang dilaksanakan didalam kota (AULA KANTOR) terdapat akun 524119 yang dipergunakan untuk transport panitia dan peserta, apakah sudah tepat didalam akun tersebut dipergunakan untuk membayar transport peserta kalau tidak akun apa yang tepat dan berapa jumlah satuan untuk masing-masing panitia dan peserta.

Jawaban:
Pemberian transpor lokal kepada peserta dan panitia kegiatan pembinaan dibebankan ke dalam akun 521119 (Belanja Barang Operasional Lainnya) atau 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya).

(3666) Jl. A. Yani No. 08 Tangerang

Dari:
Daryono (Jl. A. Yani No. 08 Tangerang)

Pertanyaan:
Kegiatan pembinaan di Instansi kami yang dilaksanakan didalam kota (AULA KANTOR) terdapat akun 524119 yang dipergunakan untuk transport panitia dan peserta, apakah sudah tepat didalam akun tersebut dipergunakan untuk membayar transport peserta kalau tidak akun apa yang tepat dan berapa jumlah satuan untuk masing-masing panitia dan peserta.

Jawaban:
Rapel kenaikan tunjangan beras tahun 2012 yang tidak dimintakan ke KPPN dituangkan ke dalam laporan keuangan satker sebagai pendapatan yang masih harus diterima di LK tahun 2012 (bulan Desember) nanti.

(3667) Jl. A. Yani No. 08 Tangerang

Dari:
Daryono (Jl. A. Yani No. 08 Tangerang)

Pertanyaan:
Instansi kami berada dalam sebuah kab. Dalam setiap triwulan kami melakukan kegiatan pembinaan pada unit yang ada disetiap kecamatan akunapa yang tepat untuk membayarbiaya transport apakah 524111, 521219 atau 521119

Jawaban:
Untuk mengatasi hal tersebut, maka seharusnya  segera dibuatkan SK Kenaikan Gaji Berkala mengacu pada SK Kenaikan Pangkat dan golongan ruang yang baru yaitu gol. II/d. Selanjutnya berdasarkan SK KGB tsb di aplikasi GPP bisa langsung mengentry gol II/d mk 9 tahun.

30 Maret

(3668) Penggunaan Akun

Dari:
Addin (Kankemenag Kab. Tulungagung)

Pertanyaan:
Dalam suatu kegiatan SPJ kami memberikan konsumsi apakah diperbolehkan, apakah hal ini double acounting dalam pemberian  Uang Makan PNS, atas penjelesannya disampaikan terima kasih

Jawaban:
Suatu kegiatan dapat saja diberikan konsumsi sepanjang dananya tersedia, dan uang makan PNS yang mengikuti kegiatan tsb tetap dibayarkan, karena uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam satu bulan.

(3669) Revisi Dipa Lepas Blokir sama Hal III

Dari:
Saleh Karim (Stasiun Karantina Prtanian)

Pertanyaan:
Ass..Bpk/Ibu sy udah revisi Akun POK sebnyak 4 x di Djbn lalu ada surat dari Djbn mengenai revisi dipa (lepas blokir) stlah sy ambil ADK Dipa rkakldipa online sy restor di RKAKL sy di laptop maka terdapat perubahan akun, Pertanyaan sy 1. Apakah saya bisa pakai ADK DIPA saya sendiri yg udah revisi AKun POK tuk kasih ke Djbn 2. Apakah sy juga bisa revisi Hal III dipa mengenai perkiraan PNBP slama setahun..tolong dijelaskan

Jawaban:
1.Data DIPA yang digunakan adalah data terakhir yang ada di Kanwil DJPBN (setelah lepas blokir), untuk mendapatkan data tsb silahkan minta ke Kanwil DJPBN. 2.Untuk perubahan pagu PNBP harus diajukan ke DJA, dan untuk perubahan target perbulannya ajukan ke Kanwil DJPBN.

(3672) uang saku dan uang harian

Dari:
yunus (jl setia budi no 9 palu sulteng)

Pertanyaan:
dalam kegiatan soaialisasi, peserta sudah menerima uang saku dan uang transport apakah boleh dibayarkan lagi uang harian? dasar hukumnya apa?

Jawaban:
Sesuai pasal 3 PMK No.110/PMK.05/2010 diatur bahwa uang makan tidak diberikan kepada PNS yang tidak masuk kantor, sedang menjalankan perjalanan dinas, sedang menjalani cuti, sedang menjalani tugas belajar atau sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan uang makan. Untuk kasus ini apabila pegawai yang melaksanakan kegiatan sosialisasi tsb ditunjuk dengan surat tugas (surat perjalanan dinas), maka kepada pegawai tsb tidak dibayarkan uang makan.

(3673) Mohon penjelasan akun

Dari:
edi (Jl Diponegoro Medan)

Pertanyaan:
Pak, mau nanya nih..Akun untuk bantuan transport siswa miskin, akun untuk tunjangan profesi guru non pns, akun untuk beasiswa miskin sesuai BAS TA 2012 di akun berapa? Penjelasan di BAS TA 2012 kurang spesifik.Dan apakan restrukturisasi akun di lampiran BAS tsb merupakan perubahan dari akun TA 2011?..Terimakasih..

Jawaban:
Bantuan transort dan beasiswa untuk siswa miskin dapat dibebankan ke dalam akun 575111

31 Maret

(3674) Honor PNS

Dari:
Ririn Astutik (MTsN Paron/Jl. Raya Paron No. 1 Ngawi)

Pertanyaan:
Kami dari satker Madrasah, apakah tidak boleh seorang guru PNS dibayarkan uang lelah atau honornya pada suatu kegiatan (Ujian Madrasah, misalnya) yang masih berada dalam jam kerja? Karena Itjen pernah mengatakan tidak boleh karena itu masih tercakup sebagai tugas Kegiatan Belajar Mengajar. Apa dasarnya? Sementara Juknis BOS membolehkannya. Terima kasih.

Jawaban:
Untuk lebih jelasnya kenapa tidak boleh dibayarkan honor kegiatan tsb, silahkan tanyakan langsung ke itjen yang melaksanakan pemerikasaan.

(3675) tanjung selor

Dari:
dedy (tanjung selor)

Pertanyaan:
aplikasi sappaw 2012 tidak bisa didownload,bagaimana nich daerah mau bikin laporan gak bisa,ntar ujung-ujungnya kena sangsi dec…,operator lagi yang kena!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Jawaban:
Permasalahan yang terjadi pada website perbendaharaan terkait tidak dapat diunduhnya aplikasi sappaw 2012 akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan

(3676) diskelkan Kab. Lotim

Dari:
Dinas Kelautan (diskelkan Kab. Lotim)

Pertanyaan:
kenapa aplikasi sakpaw-dk/tp tidak mau diunduh

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3677) honor dobel

Dari:
Dinas Kelautan (diskelkan Kab. Lotim)

Pertanyaan:
HELPDESK yth. apakah dalam satu dipa 1 orang bisa dapat honor doble misalnya sebagai panitia pengadaan barang/jasa dan petugas SAI

Jawaban:
Seorang pegawai yang menduduki jabatan rangkap dalam kegiatan yang berbeda, dapat dibayarkan honornya sepanjang Ybs telah melaksanakan tugas  serta jabatan yang diduduki oleh Ybs ditunjuk dengan Surat Keputusan oleh pejabat yang berwenang.

(3678) Tagihan lalai diajukan ke KPPN

Dari:
theresia heny (Kantor DPPKAD Kab. Bengkayang)

Pertanyaan:
Yth. helpdesk, terdapat pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan di tahun 2011 dimana pengajuan 5% telah dicairkan sementara yang 95%nya belum dicairkan dikarenakan kelalaian skpd yang tidak mengajukan kontrak sebesar 95%, apakah pekerjaan tersebut masih dapat dianggarkan dan dibayarkan ditahun 2012?? terima kasih

Jawaban:
Tagihan tahun 2011 tidak dapat lagi diajukan pada tahun 2012, namun untuk dapat dibayarkan tagihan tahun lalu maka KPA harus terlebih dahulu mengaanggarkan pada tahun berkenaan.

One Response to Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Maret 2012 (2)

  1. Deny says:

    Pertanyaan:
    Kantor kami telah 3 tahun melakukan pembayaran dana transportasi pegawai PNS maupun non PNS, selama ini dasar hukumnya adalah SK Gubernur, tapi untuk tahun ini dana tersebut terancam tidak dapat dicairkan, alasannya “Belum ada payung hukumnya”, mohon bantuannya. Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *