Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Mei 2011 (2)
Daftar Isi
11 Mei
(1938) Treasury Notional Pooling (TNP) dan Perlakuan bunga, biaya admin dan pajak atas rekening bendahara
Dari:
Kholiq Hasyadi (KPPN Samarinda)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan.
(1). Apakah ada Perdirjen PBN mengenai TNP sebagai tindak lanjut atas PMK 61 dan 126 th 2009 ttg TNP? kalau ada, mohon dikirim ke email saya.
(2). Bagaimana prosedurnya agar pembukaan rekening bendahara bisa terdaftar pada TNP setelah disetujui oleh KPNN? Padahal, pengiriman Laporan Rekapitulasi Rekening oleh KPPN dibuat semesteran (sesuai PMK 57 th 2007).
(3). Bagaimana perlakuan terhadap bunga jasa giro, biaya administrasi bank, dan pajak atas bunga thd rekening bendahara yg belum terdaftar pada TNP? Akun brp?
Demikian, Terima kasih.
Jawaban:
1. Perdirjen Perbendaharaan tentang TNP tidak ada karena PMK tersebut dianggap sudah cukup untuk mengatur penerapan TNP (Treasury Notional Pooling)
2. Apabila terdapat penambahan atau pembukaan baru rekening Bendahara, KPPN dapat menyampaikan informasi tersebut melalui surat kepada Dit. Pengelolaan Kas Negara up. Subdit Perencanaan dan Pengendalian Kas dan atau melalui email tnp.depkeu[at]gmail.com atau tnp[at]depkeu.go.id
3. Rekening Bendahara tidak dikenakan biaya administrasi perbankan, tidak dikenakan pajak atas bunga (sesuai surat Dirjen Pajak nomor S-319/PJ.4/2000 tanggal 4 Oktober 2000, dan mendapatkan bunga jasa Giro yang harus disetor oleh Bendahara Satker ke rekening Kas Negara melalui SSBP dengan BA Kementerian terkait dan nomor akun 423221 akun Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro)
(1939) kpu kota palopo
Dari:
AGUS SATRY, SE (kpu kota palopo)
Pertanyaan:
KAPAN PPAKP KELAS BALI DIADAKAN
Jawaban:
PPAKP Angkatan I di Bali di rencanakan bulan Juli, pemberitahuan pelaksanaan akan dipublikasikan melalui website www.perbendaharaan.go.id
(1940) Buka Blokir DIPA
Dari:
Abdul Kahir (Dinas Pertanian Kab. Sumba Barat Daya, Prop. NTT)
Pertanyaan:
DIPA kami dr BA : 018 E1 : 08, kami tidak dapat melakukan pencairan UP karena DIPA kami masih diblokir oleh karena masih dalam proses Revisi beberapa item kegiatan. sementara ada satker yang dapat DIPA sama dengan satker kami dan masih dalam proses revisi DIPA bisa melakukan pencairan UP. mohon kejelasan tentang pembukaan blokir DIPA. terima kasih
Jawaban:
Pencairan blokir/tanda bintang yang dicantumkan oleh Ditjen Anggaran dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi secara lengkap dan benar.
KPA mengajukan usulan pencairan blokir/tanda bintang ke Ditjen Anggaran sampai dengan akhir bulan Juni 2011, apabila sampai dengan akhir bulan Juni 2011 KPA tidak melengkapi yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir/tanda bintang tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011.
(1941) Ralat SPM selain yang disebutkan pada pasal 5 ayat 8 Per-66/PB/2005
Dari:
dayamin (KPPN Palu)
Pertanyaan:
Sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-66/PB/2005 pasal 5 ayat 8 antara lain menyebutkan bahwa “perbaikan SPM hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagai berikut : 1. Kesalahan pembebanan MAK 2. kesalahan pencantuman kode fungsi, subfungsi, kegiatan dan sub kegiatan 3. uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM Pertanyaannya adalah apakah KPPN dapat menyetujui permohonan ralat SPM dari satker untuk : 1. ralat kode unit/eselon 1 yang mengakibatkan pergeseran realisasi antar dipa dalam satu satker yang memiliki lebih dari satu DIPA 2. ralat kode sumber dana, misalnya dari RM ke PNBP, dari RM ke RMP 3. ralat nomor dipa 4. ralat kode program 5. ralat kode output demikian pertanyaan dari saya atas jawabannya diucapkan terima kasih.
Jawaban:
Ralat SPM tetap harus berpedoman kepada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005, untuk ralat SPM terhadap permasalahan yang disampaikan KPPN Palu tidak diperkenankan, karena akan berdampak terhadap laporan-laporan yang sudah dibuat.
(1942) Ralat SPM
Dari:
abi khoiri (Kanwil DJPBN PRovinsi Bengkulu)
Pertanyaan:
Bagaimanakah cara meralat satu SPM dari satu kelompok akun menjadi dua kelompok akun sedangkan SP2D nya satu juga contoh : satu SPM yang sudah terbit SP2D nya dengan kelompok akun 5241 Rp1.000.000,- akan diralat menjadi SPM dengan akun 5241 Rp500.000,- dan akun 5211 Rp500.000,- terimakasih
Jawaban:
Cara meralatny, dengan menerbitkan kembali SPM ralat dan SP2D ralat sesuai dengan yang dimaksud dan mengajukan kembali ke KPPN ybs.
12 Mei
(1943) DKI
Dari:
Fitrah Ramadhana (DKI)
Pertanyaan:
Saya termsuk orang awam dalam akuntansi pemerintahan.. Baru ingin memulai untuk belajar (karena diserahi tangung jawab baru mengelola SAI) Kalo kita bicara akuntansi,.. pertama kita harus mengenal standar akuntansi yang secara realita akan di aplikasikan mulai dari penjurnalan s.d. penyusunan laporan keuangan. Dari beberapa sumber pemangku pengelola SAI, semua tidak memahami ini. Karena sistem yang digunakan (misl. aplikasi2 seperti SAKPA, SIMAK BMN, SPM, SP2D, dll) sudah “given” dari departemen keuangan. Agar pembelajaran bisa menyeluruh dan mudah, dimana dan diperaturan yang mana yah pak saya bisa menemukan modul pembahasan detail mengenai akuntansi pemerintahan,.. (mnimal mengenai pengaplikasian standar -> penjurnalan). Trima Kasih.
Jawaban:
Peraturan-peraturan mengenai akuntansi pemerintahan dapat diunduh di www.perbendaharaan.go.id
(1944) saldo akhir kas di K/L dari hibah
Dari:
abi khoiri (kanwil DJPBN Provinsi Bengkulu)
Pertanyaan:
bagimanakah menghilangkan saldo akhir kas di K/L dari hibah pada LAK tahun lalu hal ini diakibatkan tidak seluruh dana hibah diterima satker digunakan dalam operasional sedangkan sisa hibah tersebut telah dikembalikan ke pemerintah daerah
Jawaban:
Apabila pengembalian hibah sudah dicatat dengan benar, seharusnya saldonya sudah hilang, coba dicek kembali
13 Mei
(1945) ppakp reguler
Dari:
Abdul Rahman (STAIN Palangkaraya/Jl. G.Obos)
Pertanyaan:
kapan dilaksanakan ppakp reguler berikutnya
Jawaban:
<tbody> </tbody>
PPAKP Untuk Angkatan I direncanakan pada bulan Juli, pemberitahuan pelaksanaan akan dipublikasikan melalui website www.perbendaharaan.go.id |
(1946) STAIN Palangkaraya/Jl. G.Obos
Dari:
Abdul Rahman (STAIN Palangkaraya/Jl. G.Obos)
Pertanyaan:
kapan dilaksanakan ppakp reguler berikutnya
Jawaban:
PPAKP Angkatan I di Bali di rencanakan bulan Juli, pemberitahuan pelaksanaan akan dipublikasikan melalui website www.perbendaharaan.go.id
(1947) Pemeliharaan Instalasi listrik
Dari:
Harimukti (Mataram)
Pertanyaan:
Admin yth, terhadap biaya perbaikan/pemeliharaan jaringan/instalasi listrik di kantor, apakah boleh dibebankan kepada akun 523111 (pemeliharaan gedung) ? atau akun 523121 (pemeliharaan peralatan/mesin) ?
Jawaban:
Biaya pemeliharaan jaringan/instalasi listrik yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi dapat dibebankan ke dalam kode akun 523111 (Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan)
(1948) Honor Tim Pemeriksa
Dari:
Sahabuddin (Kab. Takalar)
Pertanyaan:
Assalamu Alaikum wr.wb. Satker Kami Menerima Tugas Pembantuan Pekerjaan Pembangunan Pasar Tradisional, dalam hal tersebut ada Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan, yg kami tanyakan berapa kali Tim tersebut menerima Honor, apakah 3 kali atau 1 kali saja yang terdiiri dari perencanaan, Pengawasan, dan fisik, termah kasih mohon dengan sangat bantuannya….
Jawaban:
Frekuensi pembayaran honor tim pemeriksa disesuaikan dengan kontrak
(1949) Kementerian Kehutanan
Dari:
agus (Kementerian Kehutanan)
Pertanyaan:
1. Kode Fungsi/Sub Fungsi/Program di SSBP setoran dari wajib bayar diambil dari angka mana? 2. Iuran Hasil Usaha Pariwisata Alam di MAK 423736, tapi DENDA Iuran Hasil Usaha Pariwisata Alam yang dibayar oleh wajib bayar dicatat di MAK berapa?
Jawaban:
Apabila dalam DIPA sudah terdapat estimasi pendapatannya maka menggunakan kode F/SF/P sesuai dalam DIPA, apabila dalam DIPA belum ada maka menggunakan S/SF/P sesuai dengan K/L yang sesuai.
Juga dapat menggunakan kode akun 423736
(1950) MAN SIGLI 1 Prov.Aceh
Dari:
WARDINUR (MAN SIGLI 1 Prov.Aceh)
Pertanyaan:
UP sekarang dapat dipertanggungjawabkan untuk belanja modal sampai nilai 20 juta rupiah, yang ingin kami tanyakan apakah semua belanja modal dapat dipertanggungjawabkan dengan UP termasuk belanja peralatan dan mesin?
Jawaban:
Belanja modal yang diperkenankan untuk dibayarkan dengan mekanisme UP adalah untuk pengeluaran honor tim, Alat Tulis, Kantor (ATK), perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset (Perdirjen Perbendaharaan No.PER-11/PB/2011), tidak termasuk pekerjaan fisik dari belanja modal tersebut.
(1951) Kantor Kementerian Agama
Dari:
ARIF SURATMAN (Kantor Kementerian Agama)
Pertanyaan:
assalamu’alaikum Wr. Wb. saya ingin bertanya apakah boleh seorang guru menjadi bendahara pengeluaran? karena sya lihat masih banyak guru yang menjadi bendahara pengeluaran. terima kasih. wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Syarat menjadi seorang Bendahara adalah seorang PNS menguasai peraturan terkait perbendaharaan/keuangan Negara dan ditunjuk oleh KPA sehingga tidak masalah bila seorang Guru ditunjuk melalui SK KPA sebagai Bendahara Pengeluaran.
(1952) Pemberian gaji cpns
Dari:
Sari Wahyuningsih (Kementrian Agama)
Pertanyaan:
Pak/Bu,sy dpt SK CPNS dari Kemenag Lampung tmt 1 jan 2011 tp dpt surat tugas mulai 1 aprl 2011,yg ingin sy tanyakan mnrt aturan yg sbnrnya gaji yg sy dptkan mulai dr bulan apa?sedangkan hingga bulan mei 2011 sy blm mendapatkan gaji.dan mohon penjelasan proses gaji hingga pencairannya pak,knp hingga sampai pertengahan bulan mei 2011 ini gaji blm ditransfer ke rekening sy.terima kasih.
Jawaban:
Pembayaran hak atas gaji dibayarkan berdasarkan SPMT. Sedangkan SPMT dibuat setelah CPNS yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas, dengan ketentuan SPMT tidak boleh berlaku surut.
14 Mei
(1953) Gaji CPNS
Dari:
Sari Wahyuningsih (Kementrian Agama Lampung)
Pertanyaan:
Pak/Bu,sy dpt SK CPNS dari Kemenag Lampung tmt 1 jan 2011 tp dpt surat tugas mulai 1 aprl 2011,yg ingin sy tanyakan mnrt aturan yg sbnrnya gaji yg sy dptkan mulai dr bulan apa?sedangkan hingga bulan mei 2011 sy blm mendapatkan gaji.dan mohon penjelasan proses gaji hingga pencairannya pak,knp hingga sampai pertengahan bulan mei 2011 ini gaji blm ditransfer ke rekening sy.terima kasih.
Jawaban:
Pembayaran hak atas gaji dibayarkan berdasarkan SPMT. Sedangkan SPMT dibuat setelah CPNS yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas, dengan ketentuan SPMT tidak boleh berlaku surut.
(1955) Kementrian Agama Lampung
Dari:
Sari Wahyuningsih (Kementrian Agama Lampung)
Pertanyaan:
Pak/Bu,sy dpt SK CPNS dari Kemenag Lampung tmt 1 jan 2011 tp dpt surat tugas mulai 1 aprl 2011,yg ingin sy tanyakan mnrt aturan yg sbnrnya gaji yg sy dptkan mulai dr bulan apa?sedangkan hingga bulan mei 2011 sy blm mendapatkan gaji.dan mohon penjelasan proses gaji hingga pencairannya pak,knp hingga sampai pertengahan bulan mei 2011 ini gaji blm ditransfer ke rekening sy.terima kasih.
Jawaban:
Pembayaran hak atas gaji dibayarkan berdasarkan SPMT. Sedangkan SPMT dibuat setelah CPNS yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas, dengan ketentuan SPMT tidak boleh berlaku surut.
16 Mei
(1957) jl. H.R Rasuna said Kav 4-5 Kuningan Jakarta
Dari:
YUSUP SUBHAN ABAS (jl. H.R Rasuna said Kav 4-5 Kuningan Jakarta)
Pertanyaan:
ass. Saya mau menanyakan, untuk melalukan perjalanan dinas dalam kota (DKI),berapa tarif yang harus dibayarkan karena dalam pembayaran SPPD ke DKI yang diajukan ke KPPN V instansi kami membayar Rp. 270.000 ditolak dan harus memakai Rp. 110.000,-. mohon penjelasannya. terima kasih
Jawaban:
Saat ini belum terdapat atuaran yang secara tegas mengatur mengenai perjalanan dinas dalam kota. Salah satu referensi aturan yang ada hanyalah PMK mengenai standar biaya yang mendefinisikan adanya uang transport kegiatan dalam kota yang diberikan atas pelaksanaan kegiatan/pekerjaan di luar kantor dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kota/kabupaten atau maksimal 5 (lima) kilometer dari batas kota/kabupaten sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai surat tugas dan tidak bersifat rutin, dengan besaran uang transport kegiatan dalam kota sebesar Rp. 110.000,-. Namun demikian karena PMK tersebut dimaksudkan untuk mengatur penetapan standar biaya dalam rangka penyusunan anggaran, maka penjelasan dalam PMK dimaksud tidak dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembayaran perjalanan dinas. Oleh karena itu mengingat belum ada aturan yang mengatur secara tegas di tingkat pelaksanaan mengenai perjalanan dinas dalam kota maka pembayaran terhadap perjalanan dinas yang dilakukan di dalam kota menjadi kewenangan KPA.
Apabila perjalanan tersebut, termasuk dalam Perjalanan Dinas maka dikelompokan dalam akun 5241 (Belanja Perjalanan Dalam Negeri) dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan penjalanan dinas jabatan, sedangkan apabila perjalanan dinas tersebut hanya berupa transport lokal maka dibebankan pada akun 5212 (belanja barang operasional) dan dibayarkan sebesar Rp.110.000,-
(1958) kabupaten serdang bedagai
Dari:
busur wijaya (kabupaten serdang bedagai)
Pertanyaan:
yth bapak/ibu saya warga serdang bedagai hanya ingin tau apakah dana dak bidang pendidikan untuk anggaran 2010 telah tersalurkan semuanya,dan apa yang bisa membuktikan bahwa dana tersebut telah dikirim melalui rekening pemkab sergai,hal ini saya pertanyakan karena pada tahun 2010 dinas pendidikan kab sergai tidak pernah melaksanakan lelang untuk dana dak tersebut,terima kasih….
Jawaban:
Silahkan Saudara kunjungi Web Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI
17 Mei
(1959) bps sukadana
Dari:
lusi (bps sukadana)
Pertanyaan:
saya mw mengembalikan tunjangan struktural, berapa kode akun yang harus diisi pada lembar ssbp?
Jawaban:
Pengembalian tunjangan struktural apabila dilakukan dalam tahun yang bersangkutan (tahunnya sama dengan tahun realisasi SP2D) menggunakan kode akun 511123, sedangkan bila disetorkan pada tahun anggaran berikutnya, maka menggunakan akun 423911 (Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat Tahun Anggaran Yang Lalu).
(1960) Sanden Rt:003 Rw:007 Kramat Selatan, Magelang Utara
Dari:
Robby Awalludin (Sanden Rt:003 Rw:007 Kramat Selatan, Magelang Utara)
Pertanyaan:
minta tlg dijelaskan implementasi anggaran kinerja di negara kita ini.
Jawaban:
Untuk penjelasan yang lebih lengkap dan terinci, silahkan baca PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMP.02/2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 atau langsung minta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
18 Mei
(1961) Kekurangan tunjangan keluarga
Dari:
Firdaus (KPPN Lubuk Sikaping)
Pertanyaan:
Ass. anak lahir tgl. 12-03-2011 dilaporkan pada gaji induk bulan Mein 2011, bolehkah dibayarkan kek.tunj. anak untuk bulan April 2011, tolong dijawab segera dengan peraturannya. Tq
Jawaban:
Pembayaran tunjangan keluarga tidak dapat berlaku surut.
(1962) Revisi akun 521219 menjadi 524119
Dari:
Thamrin (KPKNL Bima)
Pertanyaan:
Bolehkah dilakukan revisi / pergeseran biaya dari akun 521219 ke akun 524119. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Jawaban:
Revisi/pergeseran dari akun 521219 ke akun 524119 dapat dilakukan dengan mempedomani Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011.
(1963) SP2D Nihil
Dari:
sidiq pranoto (Kementerian Kelautan dan Perikanan Ditjen KP3K)
Pertanyaan:
Satker tugas pembantuan kami di Tahun 2010, masih menyisakan kas dibendahara pengeluaran senilai 40 juta. 16 juta sudah disetor di bulan januari 2011, sedangkan sisanya ternyata SPM GUP nihilnya ditolak karena disampaikan melewati tgl 29 Desember 2010 (sumber dana Pinjaman LN). Kami mohon solusi karena dari KPPN setempat tidak mau mengeluarkan SP2D Nihil.padahal satker sudah mempertanggungjawabkan kepada pelaksana, sehingga kesulitan menarik kembali. terima kasih
Jawaban:
Berdasarkan Perdirjen No.PER-44/PB/2010 batas akhir penyampaian GUP Nihil sumber dana PLN tanggal 29 Desember 2010. Tidak ada solusi yang lain, sisa UP harus disetor ke kas negara sebesar Rp24.000.000.
(1964) Revisi Akun
Dari:
KPU Kab. Kupang (Jln. Soekarno No 17, Kupanh)
Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk…Sesuai lampiran IVB Perdirjen Perbendaharaan Nomor-PER-22/PB/2011 tentang akun yang sering digunakan dalam revisi DIPA/POK, honor SAI seharusnya di akun 521115, untuk yang belum direalisasikan, agar dilakukan revisi dari 521213 ke 5211115. sementara Satker kami untuk T.A 2011 sudah ada realisasinya..apa perlu direvisi AKUN-nya ke 521115?..mohon bantuannya..mksh..
Jawaban:
Yang belum direalisasikan agar dilakukan revisi dari akun 521213 ke akun 521115, sedangkan untuk yang sudah ada realisasi agar melakukan ralat SPM dari akun 521213 ke akun 521115.
(1965) Besaran Honorarium
Dari:
BIMA ARDIANTA (Kantor Pertanahan Kab. Jepara)
Pertanyaan:
Berkaitan dengan PMK 49 Tahun 2011, saya mohon petunjuk ttg “… sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang telah ada.” Pertanyaan saya adalah: 1) Bolehkah memunculkan akun 521115? 2) Bila ternyata besaran akun 521213 semula ternyata lebih besar, bolehkah KPA merevisinya menjadi lebih kecil? Sehingga kelebihan dananya dapat dialokasikan ke jenis belanja lainnya dalam satu output yang sama? 3) Bagaimana bila sebaliknya? Bagaimana tata cara revisi untuk menambah besaran akun 521213 meskipun tidak mengubah pagu DIPA secara keseluruhan maupun tidak mengubah Hal.III dan Hal.IV? Terima kasih.
Jawaban:
1). Akun 521115 dapat dimunculkan dari akun 521213.
2). Besaran Akun 521213 dapat dikurangi untuk dialokasikan ke jenis belanja lainnya dalam satu output yang sama setelah mendapatkan persetujuan Revisi dari DJPBN.
3). Akun 521213 tidak boleh di Revisi untuk penambahan besarannya.
(1966) Kantor Pertanahan Kab. Jepara
Dari:
BIMA ARDIANTA (Kantor Pertanahan Kab. Jepara)
Pertanyaan:
Berkaitan dengan PMK 49 Tahun 2011, saya mohon petunjuk ttg “… sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang telah ada.” Pertanyaan saya adalah: 1) Bolehkah memunculkan akun 521115? 2) Bila ternyata besaran akun 521213 semula ternyata lebih besar, bolehkah KPA merevisinya menjadi lebih kecil? Sehingga kelebihan dananya dapat dialokasikan ke jenis belanja lainnya dalam satu output yang sama? 3) Bagaimana bila sebaliknya? Bagaimana tata cara revisi untuk menambah besaran akun 521213 meskipun tidak mengubah pagu DIPA secara keseluruhan maupun tidak mengubah Hal.III dan Hal.IV? Terima kasih.
Jawaban:
1). Akun 521115 dapat dimunculkan dari akun 521213.
2). Besaran Akun 521213 dapat dikurangi untuk dialokasikan ke jenis belanja lainnya dalam satu output yang sama setelah mendapatkan persetujuan Revisi dari DJPBN.
3). Akun 521213 tidak boleh di Revisi untuk penambahan besarannya.
19 Mei
(1967) uang makan
Dari:
MIN BARUH JAYA (Kementerian Agama/Kalimantan Selatan)
Pertanyaan:
ass wr wb.. mohon jawabannya. 1. berapa hari uang makan PNS untuk guru bisa di ajukan 22 hari atau 26 hari karena guru pada hari sabtu tetap hadir kesekolah tidak seperti kantor?… 2. jenis belanja apa saja yang boleh tidak belanja modal atau boleh belanja barang walaupun harganya melebihi nilai kapitalisasi, apakah beli alat olah raga yang diserahkan kepada siswa boleh ?… terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
1. Berdasarkan Perdirjen terakhir tentang uang makan disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan jumlah kehadiran pada hari kerja. Adapun dalam SBU disebutkan 22 hari kerja adalah sebagai acuan dalam menyusun rencana anggaran (RKA K/L). Jadi pada prinsipnya boleh saja seorang PNS memperoleh uang makan lebih dari 22 hari dalam sebulan dengan syarat jumlah kehadiran dalam hari kerja lebih dari 22 hari, KPA menyetujui, dan pagu dananya dalam DIPA mencukupi.
2. Suatu belanja barang boleh melebihi nilai kapitalisasi jika memenuhi salah satu syarat berikut ini, yaitu :
3. barang habis pakai (usia manfaat tidak lebih dari 1 tahun)
4. Pengadaan barang untuk diserahkan kepada pihak lain, seperti pembelian alat olah raga yang akan diserahkan kepada siswa.
(1968) Kementerian Agama/Kalimantan Selatan
Dari:
MIN BARUH JAYA (Kementerian Agama/Kalimantan Selatan)
Pertanyaan:
ass wr wb.. mohon jawabannya. 1. berapa hari uang makan PNS untuk guru bisa di ajukan 22 hari atau 26 hari karena guru pada hari sabtu tetap hadir kesekolah tidak seperti kantor?… 2. jenis belanja apa saja yang boleh tidak belanja modal atau boleh belanja barang walaupun harganya melebihi nilai kapitalisasi, apakah beli alat olah raga yang diserahkan kepada siswa boleh?… terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
1. Berdasarkan Perdirjen terakhir tentang uang makan disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan jumlah kehadiran pada hari kerja. Adapun dalam SBU disebutkan 22 hari kerja adalah sebagai acuan dalam menyusun rencana anggaran (RKA K/L). Jadi pada prinsipnya boleh saja seorang PNS memperoleh uang makan lebih dari 22 hari dalam sebulan dengan syarat jumlah kehadiran dalam hari kerja lebih dari 22 hari, KPA menyetujui, dan pagu dananya dalam DIPA mencukupi.
2. Suatu belanja barang boleh melebihi nilai kapitalisasi jika memenuhi salah satu syarat berikut ini, yaitu :
a. barang habis pakai (usia manfaat tidak lebih dari 1 tahun)
3. Pengadaan barang untuk diserahkan kepada pihak lain, seperti pembelian alat olah raga yang akan diserahkan kepada siswa.
(1969) kementerian agama Kota Bandung
Dari:
ranna (kementerian agama Kota Bandung)
Pertanyaan:
mau tanya, kalo akun 521111, tentang penyelenggaraan perpustakaan/kearsipan/dokumentasi, apa saja kira2 kegiatan yang masuk ke dalam kategori tersebut ?
Jawaban:
Pembelian ATK untuk kebutuhan penyelenggaraan administrasi kegiatan perpustakaan/kearsipan/dokumentasi, langganan media berupa surat kabar dan internet dapat dibebankan ke dalam kode akun 521111.
(1970) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan
Dari:
Anang Santoso (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan)
Pertanyaan:
Dalam RKAKL Satker KPP Pratama Pasuruan TA 2011 terdapat honor dokter dan perawat, yang masuk dalam Komponen PERAWATAN KESEHATAN DAN OBAT-OBATAN, AKUN 521115 (HONOR TERKAIT DENGAN OPRS SATKER), yang jadi pertannyaan yang benar honor untuk jasa dokter / perawat yang terikat kontrak untuk kegiatan POLIKLINIK di SATKER itu masuk dalam akun 521113 atau 521115 atau 521119.
Jawaban:
Dokter bukan merupakan pegawai dari kantor KPP Pratama Pasuruan sehingga pembayaran honornya tidak dapat diberikan melalui akun 521115 atau 521213. Namun kegiatan ini merupakan kegiatan yang perlu dilakukan dalam rangka mendukung operasional kantor sehari-hari maka lebih tepat dibebankan ke dalam kode akun 521119 (Belanja barang Operasional Lainnya)
(1971) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan
Dari:
Anang Santoso (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan)
Pertanyaan:
Kami mengajukan 2 buah pertanyaan : 1. Mohon penjelasan mengenai honor untuk pejabat pemeriksa / penerima barang / jasa, yaitu dalam PMK Nomor:100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya TA 2011 tidak ada penjelasan mengenai Honorarium Pejabat Pemeriksa / Penerima Hasil Barang / Jasa tetapi yang ada untu Panitia Pemerik / Penerima Barang dan Jasa. Sedangkan dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, bahwa kewenangan KPA menetapkan Pejabat / Penerima Hasil Pekerjaan. Apakah dimungkinkan KPA menetapkan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan mendapatkan honorarium dengan batasan jumlah honor mengacu pada honor panitia penerima hasil pekerjaan? Batasan yang diperbolehkan? 2. Dalam Akun 521115 (Honor terkati satker) di dalamnya terdapat rincian untuk Honor Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dimana dalam PMK Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya TA 2011 dijelaskan bahwa Honor untuk Pejabat Pengadaan dengan nilai s.d 50 juta adalah sebesar 250.000,- sedangkan sesuai Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Pejabat Pengadaan dapat melakukan pengadaan langsung s.d nilai 100 juta. Apakah dimungkinkan untuk menyesuaikan nilai honor pejabat pengadaan dalam RKAKL dengan honor sebesar 365.000 untuk pengadaan s.d 100 juta sesuai PMK No.100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya TA 2011? Penyesuaian dalam RKAKL untuk Honor Pejabat Pengadaan dengan melakukan pergeseran / revisi dari honor lain yang berlebih dan tetap dalam Akun 521115.
Jawaban:
1. yang dimaksud panitia pemeriksa/ penerima barang dan jasa adalah Pejabat pemeriksa/penerima barang dan jasa, jika panitia tersebut hanya 1 orang. Jadi jika KPA menetapkan seseorang sebagai pejabat pemeriksa/penerima barang dana jasa maka boleh diberikan honor dengan jumlah maksimal mengacu kepada ketentuan mengenai SBU.
(1972) Uang Makan
Dari:
WARDINUR (MAN SIGLI 1 Prov.Aceh)
Pertanyaan:
Apakah Uang Makan PNS dapat dibayarkan untuk guru dari instansi lain diluar kementerian agama yang diperbantukan pada satker kami, karena yg bersangkutan absensi di satker kami,.. dan kalau bisa adakah hukum yang memayunginya…?
Jawaban:
Berdasarkan Perdirjen terakhir mengenai uang makan disebutkan bahwa uang makan diberikan kepada PNS yang hadir pada hari kerja. Oleh karena itu kepada PNS guru dimaksud boleh saja diberikan uang makan sepanjang KPA menyetujui dan pagu dananya dalam DIPA mencukupi.
(1973) MAN SIGLI 1 Prov.Aceh
Dari:
WARDINUR (MAN SIGLI 1 Prov.Aceh)
Pertanyaan:
Apakah Uang Makan PNS dapat dibayarkan untuk guru dari instansi lain diluar kementerian agama yang diperbantukan pada satker kami, karena yg bersangkutan absensi di satker kami,.. dan kalau bisa adakah hukum yang memayunginya…?
Jawaban:
Berdasarkan Perdirjen terakhir mengenai uang makan disebutkan bahwa uang makan diberikan kepada PNS yang hadir pada hari kerja. Oleh karena itu kepada PNS guru dimaksud boleh saja diberikan uang makan sepanjang KPA menyetujui dan pagu dananya dalam DIPA mencukupi.
(1974) Jl. Urip Sumoharjo km.4 Makassar
Dari:
Dani (Jl. Urip Sumoharjo km.4 Makassar)
Pertanyaan:
Sesuai pasal 11 Perdirjen 22/2011, biaya operasional dialokasikan dalam komponen 001 dan 002. Komponen 002 diantaranya memuat alokasi untuk keperluan sehari hari perkantoran, langganan daya dan jasa, dsb). Terdapat beberapa POK ternyata mengalokasikan langganan daya dan jasa dan operasional ktr lainnya dalam komponen selain 002. Apakah harus disarankan untuk direvisi ke komponen 002 ? Trims
Jawaban:
Sepanjang untuk kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional seharusnya direvisi ke komponen 002 dalam satu kegiatan dan satu keluaran yang sama.
(1975) Ditjen Hubla, UPP Jeneponto. Jl. Dermaga Kec. Batang Kab. Jeneponto
Dari:
ASRIADI (Ditjen Hubla, UPP Jeneponto. Jl. Dermaga Kec. Batang Kab. Jeneponto)
Pertanyaan:
1. Untuk Honor SAI pada Satker kami sering mendapat penolakan dari KPPN. karena Akun yang terdapat dalam RKAKL/DIPA 521213 yang menurut KPPN seharusnya 521115.sehingga sampai saat ini Satker kami belum mengajukan honor pengelola SAI. Mengapa saat Penelaah RKAKL Akun tersebut tidak di persoalkan. 2. Pengesahan DIPA 2011 tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu per tanggal 20 Desember 2010. Satker kami telah melakukan pengesahan Revisi DIPA 2011. Karena pada saat Validasi kami tidak dapat mencocokkan apapun hanya menginput pejabat perbendaharaan. sebab akan mengubah kode NDA yang telah ada. padahal Kode wilayah yang ada dalam dokumen tidak sesuai….
Jawaban:
1). Berdasarkan lampiran IV B Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 dijelaskan bahwa Honor Tim SAI (Pengelola SAK dan SIMAK BMN) termasuk dalam akun 521115, terkait kekeliruan akun 521213 pada saat penelaahan RKA-KL, disarankan agar dilakukan revisi POK dari akun 521213 ke akun 521115.
2). Ketidaksesuaian yang ada pada DIPA awal, agar diperbaiki melalui pengajuan revisi dengan berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2011.
(1976) jawa timur
Dari:
muhammad (jawa timur)
Pertanyaan:
Bolehkah Pejabat perbendaharaan yang merangkap tugas boleh menerima honor untuk masing-masing jabatannya, misalnya KPA sekaligus PPK menerima 2 honor dari masing2 jabatannya? peraturan mana yang menjadi dasar boleh tidaknya? terima kasih
Jawaban:
1.Tidak boleh.
“2. Dasar Keppres 42 Tahun 2002 (Petugas proyek yang mengelola beberapa proyek hanya berhak mendapat honorarium
dari 1 (satu) proyek).”
20 Mei
(1977) SPMT CPNS
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Yth, Helpdesk Perbendaharaan, Saya mau tanya, siapakah yang berhak menerbitkan SPMT CPNS, apakah dimana dia ditugaskan sesuai dengan SK CPNSnya atau boleh dari satker lain tempat CPNS tersebut magang? Demikian pertanyaan kami, mohon penjelasannya. Makasih.
Jawaban:
1. Yang berhak menerbitkan SPMT adalah instansi yang tercantum dalam SK CPNS-nya (Pengadilan Negeri).
2. SPMT dibuat setelah CPNS yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata pada instansi yang ditunjuk dalam SK CPNS. SPMT yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri tidak boleh lebih awal dari tanggal penetapan SK CPNS. Dalam kasus ini maka SPMT paling cepat dibuat tanggal 4 Mei 2011 dan TMT tertanggal sama. Mengingat bahwa tanggal 4 Dengan demikian yang bersangkutan baru dapat dibayarkan gajinya mulai bulan Juni 2011.
(1978) Pengadilan Negeri Tondano
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Yth, Helpdesk Perbendaharaan, Saya mau tanya, siapakah yang berhak menerbitkan SPMT CPNS, apakah dimana dia ditugaskan sesuai dengan SK CPNSnya atau boleh dari satker lain tempat CPNS tersebut magang? Demikian pertanyaan kami, mohon penjelasannya. Makasih.
Jawaban:
1. Yang berhak menerbitkan SPMT adalah instansi yang tercantum dalam SK CPNS-nya (Pengadilan Negeri).
2. SPMT dibuat setelah CPNS yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata pada instansi yang ditunjuk dalam SK CPNS. SPMT yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri tidak boleh lebih awal dari tanggal penetapan SK CPNS. Dalam kasus ini maka SPMT paling cepat dibuat tanggal 4 Mei 2011 dan TMT tertanggal sama. Mengingat bahwa tanggal 4 Dengan demikian yang bersangkutan baru dapat dibayarkan gajinya mulai bulan Juni 2011.
20 Mei
(1979) Pembayaran Honor KPA dan PPK yang dirangkap
Dari:
Endang sumarna (Jl. Husni Hamid no. 1 Karawang)
Pertanyaan:
Jika KPA dan PPK pada satker yang dirangkap oleh satu orang karena keterbatasan personil, apakah honor nya dapat dibayar sebagai KPA dan sebagai PPK?, Jika bisa ataupun tidak, apa dasar aturannya?, terima kasih
Jawaban:
1.Tidak boleh.
“2. Dasar Keppres 42 Tahun 2002 (Petugas proyek yang mengelola beberapa proyek hanya berhak mendapat honorarium
dari 1 (satu) proyek).”
(1980) Pekas Gabrah 107 NA.2.15.07 Ku Kostrad
Dari:
roby danni (Pekas Gabrah 107 NA.2.15.07 Ku Kostrad)
Pertanyaan:
Dengan hormat,saya peserta DIKLAT PPAKP Angkt.VII Kelas A Th.2009 di Hotel Sahid Makassar, dari hasil pengumuman saya telah dinyatakan lulus tetapi sampai saat ini saya belum menerima Sertifikat itu, Sedengkan teman sekantor saya yg kebetulan sengkatan dengan saya sdh menerima.
Jawaban:
Sertifikat atas nama Roby Danni dengan Nomor : PPA.DIKLAT.VII.2009.91 sudah dikirimkan ke Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Jl. Merdeka Barat 13 – 14 Jakarta. Untuk info keberadaan sertifikat dapat menghubungi ke Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan.
Bisakah belanja buk cek dan belanja materai dibebankan ke akun 521211, karena dalam DIPA tidak terdapat akun 521111?
dengan hormat,
Apakah bisa, uang harian Perjadin dikecilkan dalam DIPA hanya dengan revisi POK? dan uang penginapan dihapus dengan tidak merubah petikan DIPA?