BRR Bayar Gaji Ke-13 Rp 13,6 M

Pindahan dari Multiply

URL: http://danarrapbn.multiply.com/journal/item/36/BRR-Bayar-Gaji-Ke-13-Rp-136-M

Sumber: Harian Serambi Indonesia, 01-11-2007 (http://www.serambinews.com/old/index.php?aksi=bacaberita&beritaid=37107&rubrik=1&topik=45)

BANDA ACEH –
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tahun 2007 ini kembali menggelontorkan dana sebesar Rp 13,6 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi para pimpinan dan staf-nya.

Tak ayal, pemberian gaji Ke-13 tahun ini yang jumlahnya dua kali lipat jumlah THR tahun lalu itu langsung mendapat protes dan kecaman dari kalangan LSM di Aceh. Berdasarkan data yang diperoleh Serambi dari para aktivis Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, jumlah gaji ke-13 tahun 2007 bagi pegawai BRR mencapai Rp 13,6 miliar lebih. Jumlah ini mencapai dua kali lipat dari jumlah THR tahun 2006 yang juga sempat menuai protes dan kecaman.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan tadi malam, Serambi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak BRR. Nomor telepon genggam Juru Bicara BRR Aceh-Nias, Mirza Keumala yang coba dihubungi berkali-kali selepas magrib tadi malam sedang tidak aktif atau di luar jangkauan.

Sebelumnya, Manajer Program Monitoring Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Pekerja GeRAK Aceh, Askhalani dalam siaran pers yang diterima Serambi, Rabu (31/10) mengatakan, proses pembagian THR tahun 2006 dan gaji Ke-13 kepada seluruh pegawai yang bekerja di BRR adalah tindakan yang melanggar intruksi Departemen Keuangan RI yang dalam hal ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Idrawati.

Terkait THR tahun 2006, sebutnya, Menkeu dalam surat tertanggal 8 November 2006 yang ditujukan kepada Kepala Bapel BRR itu dijelaskan bahwa mengingat sampai saat ini belum ada PP yang mengatur pemberian THR untuk pegawai/penjabat negara, maka THR untuk pegawai BRR belum dapat diberikan. Tapi, hal kontardiktif terjadi di BRR, di mana peraturan belum dikeluarkan, namun THR untuk pegawai langsung dibagikan kepada seluruh karyawan. “Hal ini dibuktikan dengan penarikan dana di KPPN sebagaimana hasil SPM (Surat Perintah Membayar) dengan nomor: 01239/464862/0014.2/094-07.0/-/2006 tanggal 16 Oktober 2006. dengan total dana yang ditarik sebesar Rp. 6.654.128.894,” rincinya.

Hal ini, lanjut Askhalani, jelas telah menyalahi aturan hukum baik surat dari Menteri Keuangan maupun Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Hak keuangan BRR. “Tapi, hal ini diabaikan Kepala Bapel BRR. Karena ini adalah kesalahan yang sangat fatal, maka kepala Bapel BRR telah melakukan kesalahan terhadap proses hukum sehingga harus diproses serta dipidanakan,” tandasnya.

Anehnya, tambah Askhlani, pada tahun 2007 BRR kembali melakukan kesalahanyang sama yaitu mengakangi intruksi Depkeu melalui surat yang diteken Menkeu, Sri Mulyani dengan nomor SR-186/MK.02/2006. Di mana pihak BRR pada 8 Oktober 2007 dengan nomor SPM 01652/889921/2007 telah melakukan penarikan uang sebagaimana bukti di KPPN khusus Banda Aceh sebesar Rp.13.692.164.514.

“Dana Rp 13 M lebih yang telah ditarik tersebut ternyata digunakan untuk pembayaran Remunasi dan Honorium gaji bulan Ke-13 tahun 2007 untuk seluruh pegawai BRR,” timpal Askhalani.

Padahal, katanya lagi, berdasarkan surat Menkeu dijelaskan bahwa gaji Ke-13 hanya dapat diberikan kepada Kepala Bapel, Wakil Bapel, Sektaris Bapel dan Deputi. Sementara untuk pegawai yang lain, sebutnyam tidak dapat diberikan karena tidak ada aturan yang mengikat.

Berdasarkan dari hal tersebut, tambahnya, GeRAK Aceh sangat menyayangkan sikap dari petinggi dan pekerja BRR yang dengan sangat mudah mereka mengahambur-hamburkan dana korban bencana untuk masuk ke kantong pribadi dengan dalih pembagian THR dan pemberian remunasi gaji Ke-13. “Seharusnya pihak BRR peka terhadap kondisi korban bencana yang masih banyak bertahan di barak pengungsi dan belum mendapatkan tempat yang layak sampai di tahun ke-3 bencana Aceh dan Nias,” jelasnya.

Karena itu, menurut Askhalani, GeRAK Aceh mendesak BRR untuk mengembalikan seluruh dana yang telah dibagikan baik THR tahun 2006 maupun gaji Ke 13 tahun 2007 ke Kas Negara. Jika hal ini tidak dilakukan, maka GeRAK Aceh segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk diproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kecuali itu, tambahnya, GeRAK Aceh medesak BRR untuk kembali menjadikan prinsip keberpihakan anggaran kepada korban bukan dengan pemborosan anggaran, dengan dalih untuk meningkatkan kinerja rekonstruksi. “Di satu sisi BRR berkali-kali mengatakan bahwa anggaran BRR semakin berkurang, tapi di sisi lain mereka malah membayar gaji ke-13 yang angkanya mencapai dua kali lipat dari THR tahun lalu,” ungkap Askhalani.(jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *