Elemen Kunci 2009
Elemen Kunci, berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Pajak Nomor KEP-231/PB/2009 dan KEP-158/PJ/2009, adalah elemen data yang digunakan sebagai kunci untuk kebutuhan penyandingan data antara data MPN dan data Bank/Pos Persepsi Pusat (rekonsiliasi transaksi), dan antara data MPN dan data Laporan Kas Posisi (LKP) (rekonsiliasi kas), dalam rangka menjaga kualitas data penerimaan negara melalui MPN. Elemen kunci digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan rekonsiliasi data MPN pada Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Pajak dan berlaku surut sejak 1 Januari 2009.
Daftar Isi
Penjelasan Umum
- Elemen Kunci adalah satu set elemen-elemen data yang digunakan untuk menyandingkan antara data penerimaan yang berasal dari Bank/Pos Persepsi dan data MPN atau antara LKP KPPN dan data MPN yang digunakan alat untuk mengidentifikasi secara unik dalam rangka pengakuan suatu penerimaan Negara.
- Level Elemen Kunci adalah tingkatan/jenjang dalam proses penyandingan data LKP dengan MPN sama dengan elemen kunci.
- Tanda Rekon atau Flag Rekon adalah tanda yang diberikan pada record data transaksi yang memenuhi kriteria pada suatu level elemen kunci.
- Data Match adalah data LKP atau MPN yang semua elemen datanya setelah dilakukan penyandingan data sama dengan elemen kunci.
- Data Partial Match adalah data LKP atau MPN yang salah satu elemen datanya berbeda satu sama lain setelah dilakukan penyandingan data sama dengan elemen kunci.
- Data Unmatch adalah data LKP atau MPN yang semua elemen datanya setelah dilakukan penyandingan data berbeda (tidak sama) dengan elemen kunci.
Elemen Kunci
Level 1
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan menggunakan elemen data secara lengkap, yaitu:
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor
Penjelasan penggunaan elemen kunci pada Level 1 ini adalah sebagai berikut:
- Kode KPPN adalah kode KPPN di mana transaksi tersebut dibukukan masuk ke Kas Negara.
- Tanggal Buku adalah tanggal di mana transaksi tersebut dibukukan masuk ke Kas Negara.
- Kode Bank adalah empat digit Kode Bank/Pos Persepsi untuk keperluan MPN yang diberikan oleh Bank Indonesia.
- Kode Cabang Bank adalah enam digit Kode Cabang Bank untuk keperluan MPN yang diberikan oleh Bank Indonesia.
- Kode NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui MPN.
- Kode NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Bank.
- Kode MAP adalah Kode Akun.
- Nilai Setor adalah nilai rupiah yang tercantum pada dokumen surat setoran.
NTPN dan NTB yang terdapat pada dokumen sumber merupakan pengesahan atas penerimaan negara melalui bank.
Level 2
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi satu elemen data dari Level 1 yaitu elemen data Kode Cabang Bank, sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP+ Nilai_Setor
Alasan mengurangi elemen Kode Cabang Bank pada level ini adalah bahwa suatu transaksi dapat saja berbeda Kode Cabang Bank, dikarenakan adanya perbedaan penggunaan referensi Kode Cabang Bank dalam sistem MPN dengan sistem Bank/Pos Persepsi mitra kerja KPPN.
Level 3
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi satu elemen data dari Level 1 yaitu elemen data Kode KPPN, sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor
Alasan mengurangi elemen Kode KPPN pada level ini adalah bahwa suatu transaksi dapat saja berbeda kode KPPN, dikarenakan adanya perbedaan penggunaan referensi Kode KPPN mitra kerja Bank Persepsi dalam Sistem MPN dengan Kode KPPN yang ada di Bank/Pos Persepsi.
Level 4
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi satu elemen data dari Level 1 yaitu elemen data Kode NTB, sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_MAP + Nilai_Setor
Alasan mengurangi elemen Kode NTB pada level ini adalah bahwa suatu transaksi dapat saja berbeda kode NTB dikarenakan NTB yang tercatat pada sistem MPN berbeda dengan Kode NTB yang dikirim oleh Bank Cabang/Pos Persepsi ke KPPN. Hal ini disebabkan karena belum adanya standardisasi pemberian NTB yang ditetapkan oleh sistem MPN, selama ini hanya diatur panjang karakter pada elemen NTB adalah sepanjang 12 karakter.
Level 5
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi satu elemen data dari Level 1 yaitu elemen data Kode MAP, sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Nilai_Setor
Alasan mengurangi elemen Kode MAP pada level ini adalah bahwa suatu transaksi dapat saja berbeda Kode MAP dikarenakan KPPN memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi atas transaksi penerimaan yang salah posting. Perubahan Kode MAP terkadang juga dilakukan oleh KPPN untuk menyesuaikan dengan hardcopy surat setoran, yang terkadang ditemukan berbeda dengan data yang terdapat pada ADK yang dikirimkan oleh Bank Cabang/Pos Persepsi. Pada prinsipnya KPPN memiliki kewenangan untuk memperbaiki elemen Kode MAP karena kesalahan/ketidakpatuhan Bank Cabang/Pos Persepsi dalam meng-input elemen Kode MAP ke dalam Sistem MPN sesuai dengan surat setoran.
Level 6
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi satuelemen data dari Level 1 yaitu elemen data Kode MAP, dimana 1 transaksi pada MPN terdapat lebih dari 1 transaksi pada LKP dengan NTPN yang sama, yang disebabkan oleh perubahan kode MAP(split), sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Nilai_Setor
Sama seperti halnya pada Level 5, KPPN berwenang melakukan koreksi terhadap kesalahan Kode MAP termasuk melakukan split (memecah) surat setoran dari satu Kode MAP menjadi beberapa Kode MAP dengan NTPN yang sama. Split Kode MAP tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Level 7
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi satu elemen data dari Level 1 yaitu elemen data Tanggal Buku, sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Kode_KPPN + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor
Alasan mengurangi elemen Tanggal buku pada level ini adalah bahwa suatu transaksi dapat saja berbeda tanggal buku dikarenakan cut off suatu transaksi, biasa terjadi pada saat pergantian waktu pembukuan, selama ini penerimaan dianggap sebagai penerimaan hari berkenaan sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat. Penyebabnya adalah perbedaan cut off suatu transaksi.
Level 8
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi satu elemen data dari Level 1 yaitu elemen data Kode NTPN, sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor
Alasan mengurangi elemen NTPN pada level ini adalah bahwa selama ini ditemui perbedaan NTPN yang tercatat pada MPN dengan yang terdapat pada LKP.
Level 9
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi lima elemen data dari Level 1 yaitu elemen data Tanggal Buku, Kode KPPN, Kode Cab Bank, Kode NTB dan Kode MAP, sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Kode_Bank + Kode_NTPN + Nilai_Setor
Level 10
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi lima elemen data dari Level 1 yaitu elemen data Tanggal Buku, Kode KPPN, Kode Cab Bank, Kode NTPN dan Kode MAP, sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Kode_Bank + Kode_NTB + Nilai_Setor
Level 11
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi lima elemen data dari Level 1 yaitu elemen data Tanggal Buku, Kode KPPN, Kode Cab Bank, Kode NTB dan Kode MAP (untuk Split Kode MAP), dimana 1 transaksi pada MPN terdapat lebih dari 1 transaksi pada LKP dengan NTPN yang sama, yang disebabkan oleh perubahan kode MAP(split), sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Kode_Bank + Kode_NTPN + Nilai_Setor
Level 12
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi lima elemen data dari Level 1 yaitu elemen data Tanggal Buku, Kode KPPN, Kode Cab Bank, Kode NTPN dan Kode MAP , dimana 1 transaksi pada MPN terdapat lebih dari 1 transaksi pada LKP dengan NTB yang sama, yang disebabkan oleh perubahan kode MAP(split), sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Kode_Bank + Kode_NTB + Nilai_Setor
Level 13
Elemen data yang digunakan sebagai elemen kunci adalah dengan mengurangi empat elemen data dari Level 1 yaitu elemen data Kode Cab Bank, Kode NTPN, Kode NTB dan Kode MAP, sehingga elemen data yang digunakan menjadi:
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Nilai_Setor
Data Hasil rekonsiliasi
- Data hasil rekonsiliasi dibagi menjadi tiga kelompok sesuai level elemen kunci yang digunakan, yaitu:
- Data Match, menggunakan elemen kunci Level 1;
- Data Parsial Match, menggunakan elemen kunci Level 2 s.d. 13;
- Data Unmatch, data tidak ditemukan sama sekali meskipun telah menggunakan
elemen kunci Level 1 s.d. 13.
- Konfirmasi/penelitian lebih lanjut atas data hasil rekonsiliasi ditetapkan sebagai berikut:
- Data Parsial Match, yang akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Perbendaharaan dengan cara melakukan sampling terhadap dokumen sumber.
- Data LKP Unmatch, jika data unmatch ada di LKP namun tidak ada di MPN akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Bank/Pos Pusat;
- Data MPN Unmatch, Jika data unmatch ada di MPN namun tidak ada di LKP akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN dan/atau Bank/Pos Persepsi Cabang.
- Data LKP Match dan Parsial Match, tetapi status flsah (hasil proses rekonsiliasi atas) adalah Reversal, Tidak diakui, atau belum rekon akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak atau Bank/Pos Pusat.
- Data hasil konfirmasi/penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Berita acara hasil rekonsiliasi beserta lampiran selanjutnya dijadikan sebagai dasar dalam pemutakhiran data MPN.
- Teknis pelaksanaan konfirmasi/penelitian data sebagaimana dimaksud pada butir 2 diatur lebih lanjut oleh masing-masing ditjen terkait.
Referensi
Semua uraian di atas bersumber dari Keputusan Bersama Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Pajak Nomor KEP-231/PB/2009 dan KEP-158/PJ/2009.
Leave a Reply