Gaji Susulan
Gaji Susulan adalah gaji seseorang pegawai negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas pada suatu tempat.
Gaji Susulan dapat berupa gaji pertama bagi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil dan gaji pegawai yang dipindahkan karena dinas, atau pegawai yang karena kasus tertentu dihentikan pembayaran gajinya kemudian harus dibayarkan lagi gaji yang sempat dihentikan tersebut.
Ketentuan
- Permintaan gaji susulan disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk, namun dengan isian kolom-kolom yang sama persis dengan daftar gaji induk.
- Dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura, maka pada gaji susulan tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang;
- Pembayaran gaji susulan dapat dilakukan sebelum dimintakan gaji bulanannya atau setelah dibayarkan gaji bulanannya.
- Pembayaran gaji susulan dilaksanakan ke rekening masing-masing pegawai secara giral.
Leave a Reply