Garis-garis Kebijakan Amway (11): Prosedur dan Pelanggaran
Bagian 11. Prosedur dan Pelanggaran
- 11.1. Prosedur
- 11.1.1 Investigasi: Jika Amway yakin akan terjadinya, atau adanya potensi pelanggaran, Amway akan melakukan investigasi terhadap kegiatan IBO sehubungan hal tersebut. Amway dapat melakukan investigasi atas inisiatif sendiri atau pada saat menerima pengaduan tertulis seperti Peraturan 11.1.2. di bawah.
- 11.1.2 Pengaduan oleh IBO: Jika IBO yakin bahwa IBO lain telah melakukan pelanggaran, atau mengetahui secara pribadi kegiatan yang dapat menjurus pada pelanggaran, harus memberitahukan secara tertulis kepada Amway akan adanya pelanggaran dan semua fakta sehubungan dengan hal tersebut. Salinan dari pemberitahuan dikirimkan kepada upline Platinum, baik oleh Amway atau IBO yang melaporkan.
- 11.1.2.1 Setelah menerima pengaduan tersebut, Amway akan mengirimkan pemberitahuan kepada IBO yang bersangkutan perihal adanya pengaduan dan meminta jawaban sesegera mungkin.
- 11.1.2.2 Jika pengaduan dan jawaban tidak mengandung fakta yang cukup dalam membuat keputusan, Amway dapat meminta informasi tambahan dari pihak manapun.
- 11.1.2.3. Jika Amway yakin bahwa informasi tentang fakta dan keadaan sehubungan dengan pengaduan yang ada, cukup, Amway akan mengambil keputusan apakah ada penyimpangan terhadap kebijakan bisnis atau penyimpangan terhadap kedistributoran dan akan mengambil tindak lanjut yang diperlukan sesuai dengan Peraturan 12 GarisGaris Kebijakan.
- 11.1.3 Pemberitahuan akan Tindak Koreksi
- 11.1.3.1 Amway akan mengirimkan surat keputusan kepada IBO yang melakukan pelanggaran, juga kepada Sponsor dan upline Platinum dari IBO yang dikenakan sanksi. Dalam surat keputusan akan disampaikan pengaduan spesifik, tindak koreksi yang diambil, jika diperlukan, waktu yang ditentukan bagi IBO.
- 11.1.3.2 Pemberitahuan harus:
- 11.1.3.2.1 Dikirim via surat, e-mail atau fax atau dikirim dengan surat tercatat atau metode lain yang dapat diterima secara hukum, ke alamat atau fax sesuai dengan data yang ada di Amway. Alasan tidak diterimanya pemberitahuan tersebut tidak dapat menimbulkan penundaan akan tindakan yang harus diambil oleh Amway, dan
- 11.1.3.2.2 Jika diperlukan, sanksi dari pelanggaran Peraturan yang telah dilakukan oleh IBO; dan
- 11.1.3.2.3 Mencantumkan tanggal berlakunya tindak koreksi tersebut; dan
- 11.1.3.2.4 Jika diperlukan, menyampaikan adanya kesempatan untuk peninjauan ulang atas keputusan Amway melalui Komite Peninjauan Kembali.
- 11.1.4 Panel Peninjauan Kembali:
- 11.1.4.1. Berdasarkan kewenangan Amway dan jika IBO tidak menyetujui tindak lanjut yang telah diambil oleh Amway, IBO dapat mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali oleh International Review Panel, terdiri dari staf perusahaan dari kantor pusat.
- 11.1.4.2. Prosedur Untuk Pengajuan Peninjauan Kembali: Permohonan harus diajukan secara tertulis dan disertai dengan dokumen pendukung. Permohonan harus diajukan dalam kurun waktu seperti disebutkan dalam surat keputusan dan dialamatkan ke Amway International Review Panel u/p Administrator Global Business Conduct, Amway Corporation, 7575 East Fulton Street, Ada, Michigan 49355 USA, atau appeal.administrator@amway.com. Jika permohonan diajukan setelah batas waktu yang ditentukan, permohonan akan ditolak dan IBO diberitahu bahwa permohonannya telah ditolak.
Pembebasan dari Tuntutan: IBO membebaskan Amway dari tuntutan yang timbul sehubungan dengan tindakan yang diambil oleh Amway sesuai dengan perjanjian dengan IBO dan/ atau dalam Peraturan ini. IBO yang diberhentikan, dihapus haknya sebagai Sponsor atau adanya tindakan lain yang diambil karena adanya pelanggaran Peraturan atau Perjanjian dengan IBO, tidak bisa menuntut Amway karena adanya pemberhentian atau pembatalan hak sebagai Sponsor.
Leave a Reply