Garis-garis Kebijakan Amway (4): Tugas dan Tanggung Jawab IBO
Bagian 4. Tugas dan Tanggung Jawab IBO
- 4.1. Mematuhi Kebijakan Bisnis Amway/ Perubahannya/Kejujuran: IBO harus mematuhi petunjuk, prosedur dan kebijakan yang ada dalam Garis-Garis Kebijakan, disamping Rancangan Penjualan & Pemasaran, termasuk perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu. Semua IBO diharuskan untuk mengutamakan kejujuran dan melakukan kegiatan secara wajar
sesuai dengan Peraturan dan Kebijakan yang ada.- 4.1.2 Bekerjasama dalam Investigasi: IBO diharuskan untuk bekerjasama dalam setiap investigasi yang dilakukan oleh Amway yang berpotensi menjadi konflik dari kedistributorannya atau kedistributoran IBO lain.
- 4.2. Penjualan/ Pembelian Silang: IBO tidak diperbolehkan melakukan penjualan/ pembelian silang. “Penjualan dan pembelian silang” terjadi jika IBO menjual atau mensuplai produk dan jasa Amway kepada IBO lain yang tidak disponsori secara pribadi dan bukan downline dari IBO yang disponsorinya,sampai ke Platinum berikutnya.
- 4.2.1. IBO dalam satu garis sponsorisasi harus membeli produk dan jasa dan literatur Amway langsung dari Amway atau dalam garis sponsorisasi.
- 4.2.2. IBO tidak boleh menjual produk dan jasa Amway ke IBO lain yang tidak disponsori secara pribadi dan downline dari IBO yang disponsorinya, sampai ke Platinum berikutnya.
- 4.3. Penjualan di Lokasi Eceran: IBO tidak diperbolehkan menjual atau memajang produk atau materi pendukung usaha di lokasi eceran baik dengan tujuan utama untuk melakukan penjualan atau tidak termasuk tetapi tidak terbatas pada tempat seperti sekolahan, pameran, kios, internet website. Materi promosi sehubungan dengan produk dan jasa Amway atau literatur Amway tidak diperbolehkan untuk dipajang di lokasi eceran.
- 4.3.1. IBO bekerja di/ atau mempunyai toko eceran diharuskan untuk menjalankan Bisnis Amway secara terpisah dari toko ecerannya. IBO harus melayani pelanggannya untuk Bisnis Amway dengan cara yang sama seperti IBO yang tidak mempunyai hubungan dengan toko eceran atau sesuai dengan Peraturan 4.3. Bentuk lokasi eceran lainnya, yang se- cara teknis tidak termasuk sebagai toko, seperti salon atau kantor dll. tidak diperbolehkan melakukan display produk dan jasa Amway, menyediakan informasi mengenai layanan
Amway, atau materi promosi lainnya sehubungan dengan produk dan jasa Amway atau literatur Amway. - 4.3.2. IBO tidak diperbolehkan melakukan presentasi Ran- cangan Penjualan & Pemasaran Amway atau mengajak berpartisipasi dalam Rancangan Penjualan & Pemasaran Amway melalui metode komunikasi penyiaran termasuk ‘mass mailing’, telemarketing, iklan nasional atau internasional, radio, televisi, layanan faksimile, jaringan komputer termasuk internet atau media lainnya, dimana tidak ada kontak pribadi dengan prospek. Namun demikian, IBO dapat menggunakan media digital atau melalui website sepanjang isi dari media atau website tersebut memenuhi peraturan yang ada.
- 4.3.1. IBO bekerja di/ atau mempunyai toko eceran diharuskan untuk menjalankan Bisnis Amway secara terpisah dari toko ecerannya. IBO harus melayani pelanggannya untuk Bisnis Amway dengan cara yang sama seperti IBO yang tidak mempunyai hubungan dengan toko eceran atau sesuai dengan Peraturan 4.3. Bentuk lokasi eceran lainnya, yang se- cara teknis tidak termasuk sebagai toko, seperti salon atau kantor dll. tidak diperbolehkan melakukan display produk dan jasa Amway, menyediakan informasi mengenai layanan
- 4.4. Kejujuran dan Keakuratan: IBO tidak diperbolehkan membuat penawaran menjual produk dan jasa Amway yang tidak tepat dan tidak benar seperti halnya harga, kualitas, tingkat mutu, manfaat dan ketersediaan. IBO tidak diperbolehkan:
- 4.4.1. Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai produk Amway
- 4.4.2. Memberikan pernyataan yang tidak benar sehubungan dengan harga, kualitas, standar, tingkat mutu, isi, model, negara asal dari produk Amway atau produk yang didistribusikan oleh Amway.
- 4.4.3. Memberikan pernyataan tentang produk Amway dan produk yang didistribusikan oleh Amway yang tidak sesuai dengan kenyataan, dalam hal dukungan, persetujuan atau menyatakan fitur yang berhubungan dengan hasil akhir, aksesoris, penggunaan atau manfaat yang tidak tersedia, atau
- 4.4.4. Bertindak atau mewakili Amway dengan tidak jujur atau mempromosikan produk yang bukan dari Amway.
- 4.5. Pengemasan Ulang: IBO tidak diperbolehkan untuk mengemas ulang, mengganti isi produk atau mengubah dan mengganti label kemasan dari produk dan jasa Amway.
- 4.6. Tanda Terima Pelanggan: IBO harus menyerahkan Tanda Terima Pelanggan kepada pelanggan pada saat transaksi penjualan produk telah selesai. Tanda Terima Pelanggan harus dengan jelas menyebutkan: (a) jenis produk yang dijual, (b) harga jual, (c) nama, alamat dan nomor telepon IBO yang menjual.
- 4.7. Jaminan Kepuasan & Garansi Kualitas: Pelanggan diperbolehkan mengembalikan produk yang dibeli melalui Jaminan Kepuasan Pelanggan, sesuai dengan ketentuan yang ada untuk masing-masing kategori produk, jika produk dalam keadaan layak dijual. Produk juga dapat dikembalikan melalui Garansi Kualitas dalam waktu 30 hari sejak pembelian jika produk rusak/cacat dari pabrik. IBO diharuskan untuk segera merespon jika ada permohonan Jaminan Kepuasan Pelanggan & Garansi Kualitas. Pilihan yang dapat ditawarkan: a) Pengembalian penuh; b) Penggantian produk yang sejenis; c) Pengembalian jumlah yang sama untuk pembelian produk lain.
- 4.7.1. IBO diharuskan untuk menginformasikan kepada Amway keluhan dari pelanggan sehubungan dengan Jaminan Kepuasan.
- 4.7.2. IBO tidak diperbolehkan membuat penawaran apapun atau memberikan penjelasan atas nama Amway berkenaan dengan klaim pelanggan atau pengembalian produk.
- 4.7.3. IBO bertanggung jawab atas klaim pribadi diluar Jaminan Kepuasan dan harus mengganti kerugian yang ditimbulkan karenanya.
- 4.8. Mematuhi Hukum, Peraturan dan Undang-undang yang Berlaku: IBO tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu reputasi IBO dan/ atau Amway.
- 4.9. Praktek Dagang Ilegal: IBO tidak boleh terlibat dalam praktek dagang yang melanggar hukum.
- 4.10. Kegiatan atau Perusahaan Bisnis Ilegal: IBO tidak boleh membuka usaha yang ilegal, terlibat dalam kegiatan bisnis yang ilegal atau tidak sah menurut hukum.
- 4.11. Profesionalisme: IBO harus bertindak dan berlaku secara profesional dalam melakukan presentasi Rancangan Penjualan & Pemasaran Amway dan produk atau layanan Amway.
- 4.12. Hubungan Kekaryawanan: IBO tidak diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan kekaryawanan dengan Amway, atau dengan perusahaan negaranya dan/ atau IBO lain.
- 4.12.1. IBO tidak diperbolehkan memberikan pernyataan yang salah perihal hubungan antara Amway dan IBO, atau membuat pernyataan, kecuali sesuai dengan penjelasan yang ada dalam Pedoman Bisnis dan Kebijakan Bisnis Amway atau literatur resmi Amway lainnya.
- 4.12.2. IBO memiliki Bisnis Amway dan bertindak sebagai usahawan mandiri. Tidak diperbolehkan untuk memberi kesan bahwa mereka adalah pegawai Amway, atau menyebut dirinya sebagai ‘agen’, ‘manager’, atau ‘perusahaan’. Penggunaan istilah tersebut baik dipakai secara lisan maupun secara tertulis pada alat tulis atau bahan cetakan lainnya.
- 4.12.3. IBO tidak diperbolehkan menggunakan kartu nama untuk memberi kesan adanya hubungan kepegawaian dengan Amway.
- 4.13. ‘Franchise’ dan Wilayah Khusus: IBO tidak diperbolehkan memberikan pernyataan bahwa tersedia franchise atau pembagian wilayah khusus dalam Rancangan Penjualan & Pemasaran Amway.
- 4.14. Kegiatan Penjualan Non Amway: IBO tidak boleh memanfaatkan pengetahuan dari IBO lain atau menghubung-hubungkan dengan IBO lain, termasuk pengetahuan yang dihasilkan dari atau hubungannya dengan IBO yang disponsori secara pribadi, untuk mempromosikan dan memperluas jaringan bisnis lain. Perilaku tersebut merupakan campur tangan yang tidak berdasar dan tidak beralasan terhadap perjanjian IBO lain dan Amway.
- 4.14.1. IBO tidak diperbolehkan membujuk IBO lain secara langsung atau tidak langsung, menawarkan untuk menjual, atau mempromosikan produk, layanan, atau peluang bisnis yang tidak ditawarkan atau dipasarkan oleh Amway. Peraturan ini juga berlaku untuk investasi, sekuritas, dan pinjaman, terlepas sumbernya darimana.
- 4.14.2. IBO tidak diperbolehkan menjual, menawarkan untuk menjual, atau mempromosikan peluang bisnis, produk, jasa lain dengan menghubungkan ke Rancangan Penjualan & Pemasaran Amway.
- 4.15. Campur Tangan Garis Sponsorisasi yang Berbeda; Pembujukan: Merupakan pelanggaran bagi IBO yang:
- 4.15.1. Mencampuri atau bermaksud mencampuri IBO lain yang ada dalam garis sponsorisasi yang berbeda.
- 4.15.2. Membujuk atau bermaksud membujuk IBO lain untuk merubah garis sponsorisasi, pindah atau melepaskan kedistributorannya, atau men sponsori secara langsung atau tidak; atau
- 4.15.3. Membujuk atau bermaksud membujuk IBO lain untuk tidak melakukan pelatihan, edukasi, motivasi atau dukungan lain kepada downline; atau
- 4.15.4. Membujuk atau bermaksud membujuk IBO lain melanggar perjanjian yang ada.
- 4.16. Ekspor/ Impor Produk Amway: IBO tidak diperbolehkan mengekspor/ mengimpor produk Amway, atau menjualnya kepada seseorang yang melakukan ekspor/ impor, dari satu negara dimana terdapat negara Amway ke negara lain, baik usaha Amway beroperasi di negara itu maupun tidak.
- 4.17. Penjualan Eceran: Amway membayar bonus sesuai dengan Rancangan Penjualan dan Pemasaran.Untuk memungkinkan mendapatkan kompensasi sesuai Rancangan Penjualan dan Pemasaran Amway, produk harus dikonsumsi atau dijual kepada pelanggan akhir dalam waktu yang masuk akal seperti telah ditentukan oleh Amway. Amway berhak untuk membatalkan kualifikasi, penghargaan dan imbalan jika menurut Amway pembelian tidak mengikuti Peraturan ini.
- 4.17.1. Amway tidak memerlukan stok. IBO tidak diperbolehkan melakukan pembelian untuk stok dan diharuskan memberikan konseling kepada IBO yang membeli produk selain untuk memenuhi kebutuhan pelanggan akhir.
- 4.18. Penyampaian Melalui Surat Elektronik: IBO tidak diperbolehkan mengirim atau menyampaikan pesan melalui surat elektronik (e-mail) yang tidak diminta kepada orang yang belum pernah dikenal sebelumnya dalam hubungan bisnis atau pribadi.
- 4.19. Pengumpulan Dana: IBO tidak menggunakan produk Amway untuk kegiatan pengumpulan dana. Pengumpulan dana termasuk penawaran untuk membeli produk/ jasa Amway yang berdasarkan pernyataan bahwa semua atau sebagian dari keuntungan, hasil penjualan, bonus atau keuntungan yang dihasilkan lewat penjulan semacam itu akan menguntungkan satu grup atau organisasi tertentu.
- 4.20. Manipulasi Rancangan Penjualan & Pemasaran: “Stacking” adalah praktek bisnis yang tidak dapat diterima. Stacking didefinisikan sebagai praktek upline menempatkan IBO baru di kedalaman, terlepas apakah ada hubungan antara yang disponsori dan sponsor. IBO tidak diperbolehkan memanipulasi Rancangan Penjualan & Pemasaran atau volume untuk penghargaan dengan berbagai cara yang menghasilkan pembayaran bonus atau pemberian penghargaan yang tidak diperoleh sesuai dengan Rancangan Penjualan & Pemasaran Amway dan/atau Pedoman Bisnis. Dalam hal ini, strategi strukturisasi dan artifisial dari organisasi Garis Sponsorisasi untuk tujuan membangun ke dalam dengan menggunakan konsep ‘stacking” merupakan pelanggaran terhadap Peraturan ini. Amway mempunyai kewe-nangan untuk menentukan apa yang disebut dengan manipulasi dan/ atau “stacking”.
- 4.21. Informasi Data Pribadi/Bisnis yang Aktual: IBO bertanggung jawab untuk menyampaikan kepada Amway perubahan informasi data pribadi (misal nama, alamat, nomor telepon, dll.) atau informasi bisnis (misal penambahan/ penghapusan rekanan dll.)
- 4.22. Kebebasan Pribadi dan Kerahasiaan: IBO diwajibkan mematuhi Kebijakan Amway tentang kebebasan pribadi dan kerahasiaan dalam hal informasi mengenai IBO dan bisnis IBO.
- … dan bisnis Amway dimana hak milik dan kerahasiaan dan perlakuan seperti rahasia dagang dan rahasia bisnis merupakan “Hak Milik Informasi” yang diberlakukan terhadap perjanjian IBO.
- 4.22.2. Amway merupaan pemilik eksklusif dari semua informasi yang berasal, dikumpulkan, dikonfigurasi, dan dijaga oleh Amway. IBO menyadari bahwa semua hak milik informasi dimiliki oleh Amway dengan upaya dan biaya yang cukup besar.
- 4.22.3. IBO dipertimbangkan sebagai perorangan, non eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan dan Amway mempunyai hak untuk menarik kembali penggunaan Hak Milik Informasi yang hanya digunakan untuk memfasilitasi bisnis Amway mereka seperti diatur dalam Peraturan termasuk, sebagai contoh, Kebijakan Kerahasiaan dan persyaratan lain dalam Perjanjian. Amway mempunyai hak untuk menarik hak, berdasarkan pemberitahuan kepada IBO dengan menyampaikan alasan penarikan, dapat dilakukan kapan saja jika menurut Amway diperlukan untuk melindungi kerahasiaan atau nilai dari Hak Milik Informasi.
- 4.22.4. IBO harus menjaga Hak Milik Informasi sebagai suatu kerahasiaan, dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga Hak Milik Informasi dan menjaga kerahasiaannya.
- 4.22.5. IBO tidak diperbolehkan untuk merangkum, mengorganisir, mengakses, membuat daftar, menggunakan atau memperlihatkan Hak Milik Informasi kepada pihak ketiga, atau menggunakan Hak Milik Informasi sehubungan dengan bisnis lain.
- 4.22.6. Menggunakan atau memperlihatkan Hak Milik Informasi, selain yang telah disetujui oleh Amway, dapat menyebabkan kerugian yang signifikan dan tidak dapat diperbaiki, dan Amway dapat mengajukan klaim, kompensasi atas kerugian juga meminta IBO untuk menghentikan kegiatan yang menyebabkan kerugian dan melakukan perbaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- 4.22.7 Dalam hal adanya pemakaian Hak Milik Informasi, baik secara sukarela atau tidak, oleh IBO atau pihak ketiga, IBO harus segera menyampaikan pemberitahuan ke Amway tentang fakta dan mengambil langkah untuk (i) menghindari pemakaian lebih jauh oleh pihak ketiga dan (ii) meminta pihak ketiga untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan dan penghentian pemakaian untuk kepentingan Amway dan sesuai dengan Peraturan 4.24
- 4.22.8 IBO harus mengembalikan segera Hak Milik Informasi atau salinannya kepada Amway pada saat pengunduran diri, kadaluarsa, atau tidak disetujuinya perpanjangan, pemutusan atau pemberhentian dari bisnis Amway.
- 4.22.9 Kewajiban akan kerahasiaan diatur dalam Peraturan
- 4.22 tetap berlaku setelah tanggal kadaluarsa atau pemberhentian dengan alasan apapun.
- 4.23. Peraturan Presentasi: Isi presentasi harus termasuk atau mendukung promosi eceran produk dan layanan Amway, dan karenanya harus sesuai dengan:
- 4.23.1 IBO tidak boleh:
- Membesar-besarkan penghasilan dengan menghubungkan penghasilan lain dan menyampaikan hal tersebut merupakan hasil membangun bisnis Amway.
- Mengganti identitas grup atau organisasi non Amway untuk bisnis Amway. Amway bisnis harus selalu diidentifikasi dengan jelas tanpa menimbulkan kesan yang salah ke peserta selama presentasi berlangsung.
- Menyarankan, menyatakan secara tidak langsung atau memberikan kesan bahwa sukses dapat dicapai melalui promosi konsumsi pribadi tanpa keharusan menjual atau mempromosikan penggunaan dan/atau klaim porduk yang tidak sesuai.
- Mempromosikan Garis Sponsorisasi, negara atau grup tertentu dengan cara tertentu yang menimbulkan atau yang dapat menimbulkan kebencian atau menyebabkan kerugian bagi pihak lain.
- Memberi kesan salah secara langsung atau tidak langsung dan cara-cara tertentu hubungan IBO dengan Amway, sebagai contoh, menyarankan atau memberi kesan bahwa Amway ‘hanya supplier’ atau IBO mewakili peluang bisnis dimana ‘Amway merupakan bagiannya’, atau IBO adalah ‘outsources’ dukungan administrasi untuk Amway, dll.
- Mempromosikan peluang bisnis lain selain bisnis Amway atau membujuk peserta untuk menghadiri pertemuan yang bertujuan presentasi peluang bisnis lain untuk masa yang akan datang.
- Menggunakan pertemuan sebagai sarana untuk mempromosikan atau menganjurkan agama, politik dan/atau kepercayaan sosial pribadi.
- 4.23.2 Refleksi pribadi berikut tidak dapat diterima:
- Preferensi mengenai pandangan politik, partai, calon atau pejabat terpilih tertentu;
- Hal-hal yang berhubungan dengan sosial dan kultural.
- 4.23.3 Diskusi mengenai bisnis hanya terbatas akan sikap dan etika yang langsung berhubungan dengan bisnis atau membangun bisnis.
- 4.23.4 Pernyataan akan penghasilan, baik secara langsung atau tidak, harus menggambarkan potensi penghasilan yang realistis sesuai Rancangan Penjualan dan Pemasaran Amway.
- 4.23.1 IBO tidak boleh:
- 4.24. Kegiatan di luar Indonesia atau Kegiatan di Negara yang Berbeda dengan Negara dimana IBO Terdaftar
IBO yang terlibat, langsung maupun tidak langsung, di setiap kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Amway yang secara hukum berada di luar wilayah Indonesia, harus sesuai dengan apa yang tertulis maupun spirit dari hukum, peraturan, kebijakan dan prosedur afiliasi Amway di wilayah tersebut, terlepas apakah yang bersangkutan terdaftar atau tidak sebagai IBO di wilayah hukum tersebut.
Leave a Reply