Gerak Aceh: Kami Akan Lapor ke KPK

Pindahan dari Multiply

URL: http://danarrapbn.multiply.com/journal/item/141/Gerak-Aceh-Kami-Akan-Lapor-ke-KPK
Tanggal: 14 November 2008

Sumber: Harian Serambi Indonesia, 14-11-2008

BANDA ACEH –

Keputusan Kejati akan menghentikan kasus tersebut ternyata menuai reaksi dari Gerak Aceh. Mereka menilai, sikap tersebut merupakan salah satu bukti Kajati lemah dalam penegakan hukum.

“Sudah kita duga dari awal Kajati tidak akan mampu mengungkap kasus ini. Kita sangat kecewa. Ini bukti kelemahan Kajati,” kata Pjs Koordinator Gerak Aceh, Askhalani, kepada Serambi kemarin.

Menurutnya, dalam kasus tersebut pihak Kejati dinilai hanya terfokus pada pertimbangan harga berdasarkan lokasi lahan terminal dan tidak berupa maksimal mengungkapkan mengapa bisa terjadi penetapan harga tanah yang jumlahnya mencapai Rp 700 ribu/meter. “Kami sangat kecewa, dan akan melaporkan kasus ini kepada KPK,” tegas Askhalani.

Terkait kasus ini, sebelumnya Kejati Aceh sudah memintai keterangan dari beberapa orang yang tergabung dalam Tim Sembilan bentukan Pemkab Aceh Besar. Termasuk di antaranya Sekdakab Aceh Besar, Dahlan, Yusmadi, dan Salikin.

Pembebasan lahan Terminal Mobar ini sendiri dilakukan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar dan Pemko Banda Aceh dengan luas lahan 2 hektar lebih dengan pagu anggaran Rp 13.774.810.00 bersumber dari BRR Aceh-Nias.(sar)