Honorarium
Honorarium atau Honor atau Honoraria adalah pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu.
Honorarium dapat diberikan melalui mekanisme belanja pegawai dan belanja nonpegawai.
Honorarium Dalam Belanja Pegawai
Dalam konteks belanja pegawai, honorarium adalah uang yang diberikan kepada guru/dosen tidak tetap atau pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri.
Bagi Guru/Dosen Tidak Tetap, adalah honorarium adalah tunjangan jasa yang diberikan kepada Pengajar/Guru/Dosen yang memberikan pelajaran pada suatu Sekolah/Perguruan/Fakultas di luar tugas pokoknya di mana dalam memberikan pelajaran tersebut diangkat dan ditunjuk dengan surat keputusan oleh instansi bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku dan dalam waktu tertentu.
Honorarium bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai diberikan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi bersangkutan.
Honorarium Dalam Belanja Nonpegawai
Akun-akun yang terkait dengan honorarium dalam belanja nonpegawai, antara lain adalah:
- Akun 521115 (Honor Operasional Satuan Kerja), yaitu honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satker. Pembayaran honornya dilakukan secara terus-menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran. Termasuk dalam klasifikasi honorarium ini adalah honor pejabat Kuasa Pengguna Anggaran KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji/Penanda Tangan SPM, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pemegang Uang Muka (PUM), Staf Pengelola Keuangan, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pengelola PNBP, petugas SAI dan SIMAK-BMN.
- Akun 521213 (Honor Output Kegiatan), yaitu honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output, atau honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus-menerus dalam satu tahun. Termasuk ke dalam honor output kegiatan adalah honor yang timbul sehubungan dengan atau dalam rangka penyerahan barang kepada masyarakat.
saya mau nanya, apakah gaji pegawai dan gaji honorer termasuk dalam belanja gaji atau belanja diluar gji, yang mana termasuk belanja gaji dan yang mana termasuk belanja diluar gaji?
Apa perbedaan honorarium dan tunjangan profesi ?