Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan atau JDIH Kementerian Keuangan adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.[1]

JDIH Kementerian Keuangan merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Setjen Kementerian Keuangan, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan.

Visi dan Misi

  • Visi:
    “Menjadi penyedia informasi peraturan perundang-undangan dalam rangka menunjang penelitian perencanaan dan pembangunan hukum di bidang keuangan dan kekayaan negara”
  • Misi:
    • Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Keuangan pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam rangka mendukung terwujudnya e-Government;
    • Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan lembaga terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH bidang keuangan dan kekayaan negara;
    • Meningkatkan Program Penyuluhan Hukum serta JDI Hukum bidang keuangan dan kekayaan negara dalam rangka pengembangan budaya hukum dan kesadaran hukum.

Pranala Luar

Referensi

  1. [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2007

2 Responses to Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan

  1. amri says:

    sip

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *