Konsultasi Publik Revisi PP 15/2016: Menuju Penyederhanaan Dan Penyesuaian Tarif PNBP Transportasi Laut

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki peran penting dalam pembiayaan negara, khususnya dalam mendukung anggaran sektor-sektor strategis seperti transportasi laut. Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan regulasi terbaru, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Keuangan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, Sub-sektor Transportasi Laut. Konsultasi publik mengenai revisi PP ini diadakan untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, asosiasi industri, dan akademisi.

Kegiatan ini berlangsung di Holiday Inn Hotel Jakarta serta secara daring melalui Zoom, pada tanggal 13 September 2024, dengan menghadirkan berbagai narasumber dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta perwakilan dari asosiasi pengguna jasa transportasi laut. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang revisi peraturan, mendiskusikan dampaknya terhadap industri, serta mencari solusi atas tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan PNBP.

Daftar Isi

Latar Belakang Revisi PP 15/2016

Revisi PP 15/2016 dilakukan berdasarkan beberapa faktor utama:

  1. Perubahan lingkungan strategis – Perkembangan ekonomi makro, inflasi, serta kebijakan baru seperti Undang-Undang Cipta Kerja mempengaruhi kebijakan tarif PNBP.
  2. Penyederhanaan tarif – Dari 4.949 tarif di Kementerian Perhubungan, dilakukan penyederhanaan menjadi 2.742 tarif secara keseluruhan, termasuk di sektor transportasi laut.
  3. Peningkatan layanan dan efisiensi perizinan – Implementasi sistem digital seperti Online Single Submission (OSS) mempengaruhi pengelolaan PNBP.
  4. Dampak terhadap pelaku usaha – Penyesuaian tarif mempertimbangkan daya saing industri dan keseimbangan antara kepentingan negara serta pelaku usaha.

Dengan latar belakang tersebut, revisi PP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memperkuat kepastian hukum dalam pemungutan PNBP di sektor transportasi laut.

Materi yang Disampaikan dalam Konsultasi Publik

Sambutan dan Pembukaan oleh Lollan Panjaitan

Sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan membuka acara dengan menekankan pentingnya revisi PP 15/2016 agar lebih selaras dengan perkembangan sektor transportasi laut. Beberapa poin utama yang beliau sampaikan:

  • Proses revisi telah berjalan sejak 2018 dan memerlukan waktu panjang karena melibatkan berbagai instansi terkait.
  • Penyusunan revisi PP ini mempertimbangkan inflasi, efisiensi layanan, serta masukan dari pengguna jasa.
  • Penyederhanaan tarif dilakukan untuk mengurangi kompleksitas dan meningkatkan transparansi.
  • Konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring masukan dari pelaku usaha sebelum peraturan difinalisasi.

Paparan oleh Anas Fazri (Direktorat PNBP, Kementerian Keuangan)

Sebagai Kasubdit Potensi Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga 3, Anas Fazri menjelaskan tentang peran PNBP dalam APBN, dasar hukum, serta proses revisi regulasi ini. Beberapa poin penting dari paparan beliau:

  • PNBP dalam APBN 2024 ditargetkan mencapai Rp492 triliun, dengan Rp10,1 triliun berasal dari sektor transportasi.
  • PNBP memiliki dua fungsi utama:
    1. Fungsi Budgeter – Sebagai sumber pendapatan negara.
    2. Fungsi Regulasi – Untuk mengatur sektor tertentu, termasuk keselamatan transportasi laut.
  • Penyederhanaan tarif dilakukan dengan pendekatan cost-minus, sehingga tetap kompetitif bagi pelaku usaha.
  • Proses revisi melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sekretariat Negara.

Paparan oleh Ernita Titis Dewi (Biro Perencanaan, Kementerian Perhubungan)

Ernita Titis Dewi menjelaskan dampak inflasi terhadap tarif serta faktor-faktor yang mempengaruhi revisi PP 15/2016. Beberapa poin utama:

  • Inflasi sejak 2017 hingga 2023 mencapai 3,58% per tahun, sehingga revisi tarif perlu dilakukan agar tetap relevan.
  • Penerapan OSS (Online Single Submission) mengubah mekanisme perizinan dan mempengaruhi tarif PNBP.
  • Alokasi PNBP Ditjen Perhubungan Laut tahun 2025:
    • 10% untuk keselamatan transportasi laut.
    • 11,6% untuk subsidi pelayaran.
    • 5% untuk pembangunan kepelabuhanan.

Paparan oleh Andung Supadi (Sekretariat Ditjen Perhubungan Laut)

Andung Supadi menjelaskan aspek teknis dari revisi PP 15/2016:

  • Jumlah tarif dikurangi dari 958 menjadi 688, dengan penyederhanaan pada jasa kepelabuhanan.
  • Penerapan tarif lebih rendah untuk pelabuhan di kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas, dan kawasan industri.
  • Denda administratif tetap ada, tetapi bersifat untuk meningkatkan kepatuhan, bukan menghukum.
  • Simulasi dampak tarif menunjukkan bahwa kenaikan tarif tidak signifikan dan tetap dalam batas wajar.

Isu dan Permasalahan yang Muncul dalam Konsultasi Publik

Beberapa permasalahan yang mengemuka dalam diskusi antara narasumber dan peserta:

No. Permasalahan Tanggapan / Solusi
1 Objek PNBP yang sama dikenakan lebih dari satu kali PNBP dikenakan berdasarkan layanan, bukan hanya objek yang sama.
2 Pengusahaan alur pelayaran dikenakan PNBP Jika dikelola oleh swasta (BUP), maka bersifat komersial dan dikenakan tarif.
3 Ketidakjelasan definisi “kerja sama lainnya” Merujuk pada mekanisme dalam PP 31/2021 dan PM 48.
4 Kontribusi 5% untuk pelayanan bongkar muat di pelabuhan nonkomersial Berlaku hanya untuk pelabuhan nonkomersial, bukan pelabuhan komersial.
5 Mekanisme penyampaian masukan Peserta dapat mengajukan masukan tertulis dalam dua minggu setelah acara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *